CONTENTS
- 1. Kepailitan atas harta warisan | Kebutuhan

- - Jika harta warisan dan utang sama-sama besar dan kompleks
- - Jika terdapat kemungkinan harta warisan lebih besar daripada utang warisan
- 2. Kepailitan atas harta warisan | Cara mengajukan

- - Pihak yang berhak mengajukan
- - Pengadilan yang berwenang
- 3. Kepailitan atas harta warisan | Prosedur

- - Persiapan dan pengajuan dokumen
- - Pemeriksaan oleh pengadilan yang berwenang dan penunjukan pengurus kepailitan
- - Identifikasi dan likuidasi harta warisan
- - Pembayaran didahulukan atas piutang terhadap harta pailit
- - Pembebasan ahli waris dari kewajiban menghadiri rapat
- 4. Kepailitan atas harta warisan | Manfaat

- - Sekilas tentang manfaat
- 5. Kepailitan atas harta warisan | Daftar periksa

- - Sistem pendampingan pengacara waris
1. Kepailitan atas harta warisan | Kebutuhan

Kepailitan atas harta warisan adalah prosedur yang diajukan kepada pengadilan kepailitan dan rehabilitasi ketika utang warisan tidak dapat dilunasi seluruhnya dengan harta yang ditinggalkan oleh pewaris (harta warisan), tetapi ahli waris juga mengalami kesulitan untuk melakukan likuidasi sendiri.
Selanjutnya, pengadilan kepailitan dan rehabilitasi menunjuk pengurus kepailitan agar utang dibereskan dan dibagikan secara adil hanya dengan menggunakan harta warisan.
Proses ini sama sekali tidak berdampak terhadap kelayakan kredit pribadi atau harta pribadi ahli waris (Pasal 299 dan Pasal 307 Undang-Undang Rehabilitasi Debitur dan Kepailitan Korea Selatan).
Jika harta warisan dan utang sama-sama besar dan kompleks
Kepailitan atas harta warisan dapat digunakan apabila pewaris meninggalkan banyak harta, tetapi utangnya juga besar dan beragam sehingga ahli waris kesulitan memeriksa sendiri para kreditor.
Sebagai contoh, jika jenis utangnya beragam, seperti pinjaman tanpa agunan, utang penjaminan, tunggakan pajak nasional, dan kewajiban hibah wasiat, sedangkan harta warisannya juga terdiri atas berbagai jenis, seperti real estat, simpanan, dan uang jaminan sewa, penyelesaiannya tidak mudah hanya melalui penerimaan waris secara terbatas.
Jika terdapat kemungkinan harta warisan lebih besar daripada utang warisan
Penerimaan waris secara terbatas merupakan sistem penerimaan waris bersyarat yang berarti ‘utang hanya akan dilunasi dalam batas harta warisan’, tetapi ahli waris harus menjalankan sendiri prosedur likuidasinya.
Apabila harta dan utang saling terkait sehingga pada kenyataannya tidak jelas apakah utang warisan lebih besar daripada harta warisan, ahli waris dapat merasa terbebani oleh proses likuidasi.
Dalam keadaan tersebut, dengan menggunakan sistem kepailitan atas harta warisan, pengurus kepailitan akan mewakili ahli waris dalam prosedur berikut.
▷ Pembagian dan pemberesan utang secara adil berdasarkan hukum
Khususnya, sekalipun penerimaan waris secara terbatas telah dilakukan, apabila diketahui bahwa harta warisan tidak cukup untuk melunasi seluruh utang kepada kreditor harta warisan dan penerima hibah wasiat, permohonan kepailitan atas harta warisan harus diajukan tanpa penundaan (Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Rehabilitasi Debitur dan Kepailitan Korea Selatan).
Ketentuan tersebut didasarkan pada kemungkinan penggunaan prosedur kepailitan atas harta warisan bahkan setelah penerimaan waris secara terbatas dan justru berfungsi sebagai jalur kelembagaan bagi ahli waris untuk memperoleh pengakuan bahwa utang secara nyata melebihi harta warisan serta terbebas dari tanggung jawab.
2. Kepailitan atas harta warisan | Cara mengajukan

Apabila persyaratan tertentu terpenuhi, permohonan kepailitan atas harta warisan dapat diajukan tidak hanya oleh ahli waris, tetapi juga oleh kreditor harta warisan, pelaksana wasiat, dan pihak lainnya.
Permohonan dapat diajukan kepada pengadilan kepailitan dan rehabilitasi yang berwenang sesuai dengan tenggat dan prosedur yang ditentukan.
Pihak yang berhak mengajukan
Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan atas harta warisan adalah sebagai berikut (Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Rehabilitasi Debitur dan Kepailitan Korea Selatan).
Pihak pemohon | Keadaan yang memungkinkan pengajuan |
Kreditor harta warisan | Dapat mengajukan secara langsung untuk memperoleh pelunasan piutang |
Penerima hibah wasiat | Pihak yang akan menerima harta berdasarkan wasiat |
Ahli waris | Dapat mengajukan secara langsung setelah penerimaan waris secara terbatas |
Pengelola harta warisan | Pihak yang ditunjuk oleh pengadilan atau berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan |
Pelaksana wasiat | Pihak yang bertanggung jawab mengurus harta berdasarkan wasiat |
Khususnya, dalam keadaan berikut terdapat kewajiban hukum untuk mengajukan permohonan kepailitan atas harta warisan tanpa penundaan (Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Rehabilitasi Debitur dan Kepailitan Korea Selatan).
▶ Jika diketahui bahwa harta warisan tidak cukup untuk melunasi seluruh utang kepada kreditor harta warisan atau penerima hibah wasiat
→ Permohonan kepailitan atas harta warisan harus diajukan tanpa penundaan
Pengadilan yang berwenang
Permohonan kepailitan atas harta warisan harus diajukan kepada pengadilan kepailitan dan rehabilitasi yang wilayah hukumnya mencakup tempat terbukanya warisan.
Pada umumnya, tempat terbukanya warisan adalah alamat terakhir pewaris, sedangkan pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Kepailitan Seoul atau divisi kepailitan dan rehabilitasi pada pengadilan distrik utama di setiap wilayah.
3. Kepailitan atas harta warisan | Prosedur

Kepailitan atas harta warisan bukanlah prosedur yang berakhir hanya dengan suatu ‘permohonan’.
Setelah ahli waris menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan kepada pengadilan kepailitan dan rehabilitasi, pengadilan akan menunjuk pengurus kepailitan profesional untuk menjalankan seluruh prosedur secara terpadu dan cepat.
Prosedur ini terdiri atas tahapan berikut.
Persiapan dan pengajuan dokumen
Apabila ahli waris, pengelola harta warisan, atau pelaksana wasiat mengajukan permohonan kepailitan atas harta warisan, dokumen berikut harus disiapkan dan diserahkan kepada pengadilan kepailitan dan rehabilitasi yang berwenang (Pasal 2 Pedoman Praktik Pengadilan Kepailitan Seoul No. 376).
Contoh dokumen yang diserahkan (sebagian)
∙ Putusan penerimaan waris secara terbatas dan daftar harta (jika permohonan diajukan setelah penerimaan waris secara terbatas)
∙ Surat keterangan hubungan keluarga, kutipan registrasi penduduk yang telah dihapus, dan surat kematian milik pewaris
∙ Data hasil pemeriksaan melalui layanan terpadu satu pintu untuk harta warisan
∙ Kontrak terkait uang jaminan sewa dan data perkiraan jumlah pengembaliannya, serta dokumen lainnya
※ Apabila diperlukan, pengadilan dapat membebaskan penyerahan sebagian dokumen atau meminta penyerahan dokumen tambahan.
Pemeriksaan oleh pengadilan yang berwenang dan penunjukan pengurus kepailitan
Setelah memeriksa permohonan, pengadilan menentukan apakah utang harta warisan melebihi nilai hartanya, yaitu apakah terdapat alasan kepailitan.
Jika permohonan dinilai sah dan beralasan, pengadilan akan menunjuk pengurus kepailitan.
Seluruh prosedur selanjutnya dilaksanakan di bawah arahan pengurus kepailitan.
Identifikasi dan likuidasi harta warisan
Pengurus kepailitan mengidentifikasi harta dan para kreditor yang termasuk dalam harta warisan, kemudian membagikannya secara adil berdasarkan hukum.
Pada prinsipnya, piutang pengembalian uang jaminan sewa perumahan atas nama pewaris juga termasuk dalam harta pailit, kecuali dalam keadaan berikut (Pasal 3 Pedoman Praktik).
▷ Terdapat pasangan secara de facto yang tinggal bersama dan menjalani kehidupan ekonomi bersama pewaris
※ Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku jika pihak tersebut mampu menyediakan tempat tinggal sendiri.
Pembayaran didahulukan atas piutang terhadap harta pailit
Biaya berikut diakui sebagai piutang terhadap harta pailit dan dibayar terlebih dahulu dari harta warisan (Pasal 4 Pedoman Praktik).
Namun, biaya yang telah ditanggung oleh pewaris atau dibayarkan langsung dari harta warisan dikecualikan.
Kategori | Dasar pengakuan |
Biaya meterai pengadilan dan penyampaian dokumen | Jumlah sebenarnya yang dibayar oleh pemohon |
Uang muka biaya | Jumlah sebenarnya yang dibayar oleh pemohon |
Biaya pemakaman | Mengikuti tabel standar berikut (termasuk apakah pemberian uang belasungkawa dapat dibuktikan) |
Jumlah keseluruhan harta pailit | Batas maksimum biaya pemakaman yang diakui |
20 juta won Korea Selatan atau kurang | 2 juta won Korea Selatan |
20 juta–50 juta won Korea Selatan | 3 juta won Korea Selatan |
50 juta–100 juta won Korea Selatan | 5 juta won Korea Selatan |
Lebih dari 100 juta won Korea Selatan | 10 juta won Korea Selatan |
Pembebasan ahli waris dari kewajiban menghadiri rapat
Ahli waris tidak berkewajiban menghadiri rapat kreditor (Pasal 5 Pedoman Praktik).
Dengan demikian, beban psikologis dan prosedural berkurang secara signifikan karena ahli waris tidak perlu memeriksa sendiri para kreditor atau memimpin prosedur likuidasi.
4. Kepailitan atas harta warisan | Manfaat

Kepailitan atas harta warisan merupakan sistem yang tidak hanya membereskan utang, tetapi juga mengurangi beban ahli waris serta melindungi hak para kreditor secara adil.
Sekilas tentang manfaat
: Dalam penerimaan waris secara terbatas, ahli waris harus menjalankan sendiri prosedur likuidasi, sedangkan dalam kepailitan atas harta warisan, pengurus kepailitan yang ditunjuk pengadilan melaksanakan likuidasi sehingga beban prosedural berkurang.
▷ Kreditor juga dapat mengajukan secara langsung
: Meskipun ahli waris menolak warisan, kreditor dapat memperoleh pelunasan piutangnya dengan mengajukan sendiri permohonan kepailitan (Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Rehabilitasi Debitur dan Kepailitan Korea Selatan).
▷ Penyederhanaan dokumen permohonan
: Permohonan dapat diajukan hanya dengan dokumen dasar, seperti hasil layanan terpadu satu pintu untuk harta warisan dan sistem pemeriksaan informasi keuangan, sehingga prosedur dapat dijalankan tanpa persiapan dokumen yang rumit.
▷ Pembayaran biaya didahulukan
: Biaya pemakaman, biaya meterai pengadilan, biaya penyampaian dokumen, dan biaya lain yang ditanggung ahli waris dibayar terlebih dahulu dari harta pailit.
▷ Mekanisme perlindungan keluarga yang ditinggalkan
: Jika terdapat anggota keluarga yang tinggal bersama dan menjalani kehidupan ekonomi bersama pewaris, sebagian uang jaminan sewa (maksimal 50 juta won Korea Selatan berdasarkan standar Seoul) dikecualikan dari likuidasi.
▷ Tidak wajib hadir
: Karena dibebaskan dari kewajiban menghadiri rapat kreditor, ahli waris tidak perlu terlibat langsung dalam prosedur tersebut (Pasal 5 Pedoman Praktik).
5. Kepailitan atas harta warisan | Daftar periksa

Untuk mengajukan permohonan kepailitan atas harta warisan, dokumen dan informasi yang diperlukan harus dipersiapkan dengan cermat.
Hal ini karena kelancaran proses pengajuan memerlukan pemeriksaan data terkait terlebih dahulu dan penyerahan dokumen secara lengkap.
Hal yang perlu disiapkan | Keterangan |
Menyiapkan dokumen identitas ahli waris (kutipan riwayat registrasi penduduk, surat keterangan stempel terdaftar, dan lain-lain) | Untuk verifikasi identitas |
Menyerahkan surat kematian, surat keterangan hubungan keluarga, dan dokumen lain milik pewaris | Untuk membuktikan hubungan pewarisan |
Putusan penerimaan waris secara terbatas dan daftar harta (jika dilakukan penerimaan waris secara terbatas) | Dokumen penerimaan waris secara terbatas yang telah ada |
Menyiapkan daftar harta warisan (real estat, simpanan, kontrak uang jaminan sewa, dan lain-lain) | Untuk mengidentifikasi keadaan harta |
Memeriksa rincian utang dan daftar kreditor | Untuk pemeriksaan kreditor |
Memperoleh data terkait, seperti hasil layanan terpadu satu pintu untuk harta warisan dan pemeriksaan informasi keuangan | Dokumen penyerahan yang disederhanakan |
Menyerahkan permohonan kepada pengadilan kepailitan dan rehabilitasi yang berwenang | Dimulainya prosedur pengajuan |
Sistem pendampingan pengacara waris
Dengan berfokus pada pengacara spesialis waris yang terdaftar pada Korean Bar Association, firma hukum ini dapat menangani seluruh prosedur, termasuk memastikan kedudukan ahli waris, memperoleh data terkait, menyusun daftar harta warisan, dan menyerahkan dokumen.
Jika Anda perlu menjalankan prosedur kepailitan atas harta warisan, silakan mengetahui strategi penanganan yang sesuai dengan keadaan Anda melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara spesialis waris.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan laporan pajak pertambahan nilai kepada Dinas Pajak Nasional tahun 2025), menyediakan layanan hukum yang disesuaikan.












