CONTENTS
- 1. Imigrasi melalui perkawinan | Memperoleh status sebagai pasangan warga negara

- 2. Imigrasi melalui perkawinan | Pengertian dan persyaratan F-6

- - Prosedur mengundang warga negara asing
- - Program Orientasi Perkawinan Internasional
- 3. Imigrasi melalui perkawinan | Pemeriksaan persyaratan untuk mempertahankan perkawinan

- - Persyaratan penghasilan pasangan berkewarganegaraan Korea Selatan
- - Pemeliharaan dan pembaruan status izin tinggal
- - Perubahan status izin tinggal yang ada
- 4. Imigrasi melalui perkawinan | Memperoleh status izin tinggal permanen dan naturalisasi

- - Naturalisasi sederhana berdasarkan perkawinan
- - Pembatasan dan pencabutan izin naturalisasi
- - Registrasi hubungan keluarga setelah memperoleh kewarganegaraan
- 5. Imigrasi melalui perkawinan | Perlindungan hak sponsor dan imigran

1. Imigrasi melalui perkawinan | Memperoleh status sebagai pasangan warga negara
Imigrasi melalui perkawinan umumnya mengacu pada prosedur untuk memperoleh status izin tinggal yang memungkinkan warga negara asing menetap di Korea Selatan setelah menikah dengan warga negara Korea Selatan (atau warga negara asing yang menetap di Korea Selatan).
Korea Selatan telah menetapkan ketentuan mengenai imigrasi melalui perkawinan dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, Undang-Undang Kewarganegaraan, Undang-Undang Registrasi Hubungan Keluarga, dan peraturan lainnya.
Sebagai bagian dari masyarakat multikultural Korea Selatan, banyak imigran melalui perkawinan bertujuan memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan dan harus menjalani berbagai prosedur hukum, seperti perpanjangan status izin tinggal, permohonan izin tinggal permanen, dan naturalisasi.

2. Imigrasi melalui perkawinan | Pengertian dan persyaratan F-6
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Korea Selatan, visa imigrasi melalui perkawinan (F-6) merupakan salah satu status izin tinggal jangka panjang utama yang diberikan kepada warga negara asing yang menikah dengan warga negara Korea Selatan.
Persyaratan penerbitannya mencakup keberlangsungan hubungan perkawinan yang nyata, kemampuan ekonomi, persyaratan tempat tinggal, dan bukti perkawinan.
Pemegang status imigrasi melalui perkawinan tidak dikenai pembatasan dalam mencari atau menjalani pekerjaan. Setelah menetap selama sekurang-kurangnya 2 tahun, pemegang status tersebut juga dapat mengajukan perubahan menjadi status izin tinggal permanen.
Namun, pemeriksaan telah diperketat untuk mencegah perkawinan semu yang semata-mata bertujuan untuk imigrasi. Dokumen tambahan dan wawancara mendalam juga dapat diwajibkan apabila perkawinan tersebut bukan perkawinan pertama, terdapat selisih usia yang terlalu besar, atau masa perkenalan sebelum perkawinan sangat singkat.
Keaslian kehidupan perkawinan harus tetap dipertahankan setelah visa diterbitkan.
Jika hubungan perkawinan berakhir atau perkawinan semu terungkap, perpanjangan visa dapat ditolak atau status izin tinggal dapat dicabut.
Prosedur mengundang warga negara asing
Untuk memperoleh visa dengan tujuan hidup bersama dalam perkawinan sebagai bagian dari imigrasi melalui perkawinan, warga negara asing memerlukan undangan dari pasangannya.
Dalam hal ini, sponsor menjadi penjamin identitas warga negara asing tersebut.
Jika warga negara asing yang mengajukan visa berasal dari negara tertentu (Tiongkok, Vietnam, Filipina, Kamboja, Mongolia, Uzbekistan, atau Thailand), sponsor wajib menyelesaikan Program Orientasi Perkawinan Internasional dan mencantumkan nomor penyelesaiannya saat mengajukan penerbitan visa.
Program Orientasi Perkawinan Internasional
Program Orientasi Perkawinan Internasional adalah program pendidikan yang harus diselesaikan oleh pasangan berkewarganegaraan Korea Selatan untuk meningkatkan pemahamannya mengenai pasangan warga negara asing yang akan datang ke Korea Selatan melalui imigrasi berdasarkan perkawinan.
- Pengenalan sistem, budaya, dan etiket negara setempat yang berkaitan dengan perkawinan internasional
- Prosedur penerbitan visa perkawinan dan kriteria pemeriksaan
- Pendidikan lainnya, termasuk mengenai hak asasi manusia
Namun, kewajiban menyelesaikan program ini dikecualikan antara lain apabila pasangan berkewarganegaraan Korea Selatan telah menetap dan menjalin hubungan selama sekurang-kurangnya 6 bulan di negara pasangan warga negara asing, atau apabila pasangan warga negara asing menjalin hubungan selama menetap secara sah di Korea Selatan dengan status izin tinggal jangka panjang.
3. Imigrasi melalui perkawinan | Pemeriksaan persyaratan untuk mempertahankan perkawinan

Otoritas imigrasi memeriksa hal-hal berikut pada warga negara asing yang mengajukan visa imigrasi melalui perkawinan dan sponsornya.
Persyaratan penghasilan pasangan berkewarganegaraan Korea Selatan
Orang yang mengundang pasangan warga negara asing untuk tujuan hidup bersama dalam perkawinan dan tujuan lainnya harus memiliki penghasilan tahunan selama 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya sebesar jumlah berikut.
Kategori | Rumah tangga 2 orang | Rumah tangga 3 orang | Rumah tangga 4 orang | Rumah tangga 5 orang | Rumah tangga 6 orang | Rumah tangga 7 orang |
Standar penghasilan | 23,595,948 | 30,152,118 | 36,586,638 | 42,649,152 | 48,388,830 | 56,930,568 |
Pemeliharaan dan pembaruan status izin tinggal
Jika setelah melakukan imigrasi melalui perkawinan seseorang ingin terus menetap melampaui masa izin tinggal yang telah ditentukan, ia harus memperoleh izin perpanjangan masa tinggal.
Untuk itu, dokumen seperti paspor, kartu registrasi warga negara asing, bukti tempat tinggal, akta perkawinan, dan dokumen yang dapat membuktikan pengasuhan anak harus diserahkan.
Apabila seseorang sedang menjalani prosedur pemulihan hak karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana penganiayaan terhadap anak, perdagangan orang, atau perbuatan lainnya, perpanjangan masa tinggal akan diizinkan sampai prosedur pemulihan tersebut selesai.
Perubahan status izin tinggal yang ada
Jika ingin mengubah status izin tinggal yang ada menjadi status imigrasi melalui perkawinan, ajukan permohonan izin perubahan status izin tinggal.
4. Imigrasi melalui perkawinan | Memperoleh status izin tinggal permanen dan naturalisasi
Warga negara asing yang memiliki status imigrasi melalui perkawinan dapat menjalani prosedur naturalisasi dan memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan setelah 2 tahun sejak perkawinan.
Apabila ingin mempertahankan kewarganegaraan asalnya, ia juga dapat mengubah status izin tinggal menjadi izin tinggal permanen (F-5), yang kedudukannya mendekati status warga negara Korea Selatan.
Namun, pemberian status izin tinggal permanen dibatasi dalam keadaan berikut.
- Belum lewat 5 tahun sejak pelaksanaan atau pembebasan dari pidana efektif berupa pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Korea Selatan atau peraturan lainnya
- Belum lewat 5 tahun sejak dijatuhi hukuman dengan masa percobaan untuk pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Korea Selatan atau peraturan lainnya
- Belum lewat 3 tahun sejak dijatuhi dan membayar pidana denda karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Korea Selatan atau peraturan lainnya
- Belum lewat 5 tahun sejak masuk tanpa visa atau melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan imigrasi
- Melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Korea Selatan sekurang-kurangnya 3 kali dalam 5 tahun terakhir
- Belum lewat 7 tahun sejak meninggalkan Korea Selatan setelah menerima perintah deportasi
- Belum lewat 5 tahun sejak meninggalkan Korea Selatan setelah menerima perintah keluar
Naturalisasi sederhana berdasarkan perkawinan

Imigran melalui perkawinan memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan melalui naturalisasi sederhana berdasarkan perkawinan.
Orang dewasa yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup berhak menjalani naturalisasi berdasarkan persyaratan berikut.
- Menikah dengan warga negara Korea Selatan, mempertahankan hubungan perkawinan sekurang-kurangnya selama 2 tahun, dan menetap di Korea Selatan
- Telah menikah dengan warga negara Korea Selatan selama 3 tahun dan menetap di Korea Selatan sekurang-kurangnya selama 1 tahun
- Telah menikah dengan warga negara Korea Selatan dan menetap di Korea Selatan selama jangka waktu yang cukup meskipun pasangannya meninggal dunia atau hilang
- Mengasuh anak di bawah umur yang lahir setelah menikah dengan warga negara Korea Selatan
Pembatasan dan pencabutan izin naturalisasi
Jika pasangan warga negara asing memenuhi persyaratan, permohonan izin naturalisasi diperiksa melalui wawancara serta penilaian kemampuan berbahasa Korea dan tingkat adaptasi sosial.
Namun, izin naturalisasi mungkin tidak diberikan setelah pemeriksaan riwayat pidana dan latar belakang.
Izin naturalisasi tidak dapat diperoleh apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan naturalisasi, memperoleh nilai kurang dari 60 dalam penilaian komprehensif, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pemeriksaan wawancara.
Selain itu, meskipun telah memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan melalui imigrasi berdasarkan perkawinan atau cara lainnya, izin naturalisasi dapat dicabut apabila dasar pemerolehan kewarganegaraan tersebut tidak sah atau dibatalkan.
Registrasi hubungan keluarga setelah memperoleh kewarganegaraan
Setelah izin naturalisasi diberikan, orang tersebut diakui telah memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan dan wajib membuat register hubungan keluarga pada instansi registrasi hubungan keluarga yang berwenang, seperti kantor distrik.
Setelah memperoleh kewarganegaraan, orang tersebut harus melepaskan kewarganegaraan asing atau menyatakan ikrar untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing dalam waktu 1 tahun.
Secara khusus, penerima izin naturalisasi berdasarkan perkawinan yang masih mempertahankan hubungan perkawinannya dapat menyatakan ikrar untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing.
5. Imigrasi melalui perkawinan | Perlindungan hak sponsor dan imigran

Apabila timbul sengketa terkait imigrasi melalui perkawinan, seperti perubahan status izin tinggal, penyampaian penjelasan untuk menanggapi pencabutan naturalisasi, atau perceraian internasional akibat hilangnya pasangan warga negara asing, dokumen pendukung berikut perlu disiapkan untuk memperoleh berbagai bentuk bantuan.
Imigran melalui perkawinan merupakan bagian penting dari masyarakat Korea Selatan.
Namun, persyaratan hukum dalam proses memperoleh status izin tinggal dan kewarganegaraan Korea Selatan tidak selalu sederhana.
Khususnya apabila timbul keadaan luar biasa, seperti pasangan warga negara asing berada dalam situasi menetap secara ilegal atau hubungan perkawinan berakhir akibat hilangnya pasangan, masalah tersebut mungkin sulit diselesaikan seorang diri.
Dalam keadaan tersebut, sebaiknya segera minta nasihat ahli hukum.
Firma kami menerima permohonan konsultasi pada akhir pekan maupun hari libur serta memiliki kantor cabang di seluruh Korea Selatan. Konsultasi dilakukan oleh advokat dari bidang terkait, termasuk advokat spesialis perceraian dan advokat imigrasi. Jika Anda menghadapi masalah terkait imigrasi melalui perkawinan, silakan mengajukan permohonan konsultasi kapan saja.










