CONTENTS
- 1. Pengakhiran hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | Definisi

- - Cara mengakhiri hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan
- 2. Pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | Masalah harta

- - Syarat tuntutan pembagian harta
- - Pasangan yang bertanggung jawab pun dapat memperoleh pembagian harta
- - Dalam hal hubungan tanpa pencatatan yang bersifat poligami, pembagian tidak dapat dilakukan
- - Persiapan untuk tuntutan pembagian harta
- 3. Pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | Masalah anak dan biaya pemeliharaan

- - Penetapan hak asuh dan kekuasaan orang tua atas anak
- - Syarat tuntutan biaya pemeliharaan anak
- 4. Pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | Tuntutan ganti rugi imateriil

- - Contoh kasus yang memungkinkan tuntutan ganti rugi imateriil
- - Tuntutan ganti rugi imateriil terhadap pihak ketiga
- - Besaran ganti rugi imateriil
- 5. Pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan | Prosedur hukum dan daftar periksa

- - Sistem bantuan pengacara perceraian
1. Pengakhiran hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | Definisi

Pengakhiran hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan berarti prosedur ketika dua orang yang secara nyata telah menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri tanpa mencatatkan perkawinannya mengakhiri hubungan tersebut.
Karena hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan secara hukum tidak melakukan pencatatan perkawinan, tidak perlu menempuh prosedur perceraian pada umumnya, seperti putusan perceraian dari pengadilan keluarga maupun pencatatan perceraian.
Namun, karena secara nyata terdapat hubungan yang setara dengan kehidupan perkawinan, pada saat pengakhiran hubungan dapat timbul sengketa hukum seperti pembagian harta bersama, tuntutan hak asuh anak dan biaya pemeliharaan anak, serta tuntutan ganti rugi imateriil.
Cara mengakhiri hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan
Karena hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan merupakan keadaan tanpa pencatatan perkawinan secara formal, hubungan ini dapat diakhiri secara bebas dengan cara-cara berikut.
∙ Pemberitahuan sepihak (dengan cara bebas seperti lisan, tertulis, telepon, dan sebagainya)
Tidak ada pembatasan formal atas prosedur pengakhiran, tetapi untuk mengantisipasi sengketa di kemudian hari, disarankan untuk menyimpan surat kesepakatan yang dapat membuktikan fakta pengakhiran maupun catatan pesan teks dan rekaman.
2. Pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | Masalah harta

Saat pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan, masalah pembagian harta bersama dapat menjadi pokok sengketa sebagaimana ketika pasangan yang menikah secara sah bercerai.
Khususnya, apabila terdapat harta yang dibentuk melalui kerja sama bersama oleh pasangan selama masa hubungan tersebut, tuntutan pembagian atas harta itu dimungkinkan, dan inilah pendirian yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 10 Maret 1995 Nomor 94므1379,1386
Syarat tuntutan pembagian harta
Untuk menuntut pembagian harta saat pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan, syarat-syarat berikut harus terpenuhi.
∙ Harta tersebut dibentuk selama kehidupan bersama
∙ Diakui adanya kontribusi terhadap pembentukan atau pemeliharaan harta
Mahkamah Agung Korea Selatan menganggap harta semacam ini sebagai milik bersama kedua pihak, dan menilainya berdasarkan kontribusi nyata, bukan sekadar atas nama siapa harta itu terdaftar.
Pasangan yang bertanggung jawab pun dapat memperoleh pembagian harta
Meskipun penyebab berakhirnya hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan berada pada salah satu pihak, tuntutan pembagian harta bersama tidak dibatasi.
Hal ini karena, berbeda dengan ganti rugi imateriil, pembagian harta bersama dinilai berpusat pada kontribusi terhadap pembentukan harta, bukan sekadar ada atau tidaknya tanggung jawab.
Penetapan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 11 Mei 1993 Nomor 93스6
Dalam hal hubungan tanpa pencatatan yang bersifat poligami, pembagian tidak dapat dilakukan
Sementara itu, apabila seseorang mempertahankan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan dengan pihak ketiga meskipun telah memiliki pasangan dalam perkawinan yang sah, yaitu dalam hal hubungan tanpa pencatatan yang bersifat poligami, tuntutan pembagian harta bersama tidak diakui kecuali terdapat keadaan khusus.
Hal ini karena hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan pada dasarnya merupakan lembaga yang dilindungi dengan mengandaikan adanya hubungan yang menyerupai perkawinan.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 26 September 1995 Nomor 94므1638
Persiapan untuk tuntutan pembagian harta
Untuk menuntut pembagian harta akibat pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan, penting untuk menyiapkan secara memadai data yang dapat membuktikan ada atau tidaknya hubungan tersebut, keberadaan harta bersama, serta tingkat kontribusi.
∙ Akta kelahiran anak (apabila melahirkan anak dari hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan)
∙ Data terkait harta seperti tabungan, properti, dan kendaraan yang dibentuk bersama selama masa hubungan tersebut
∙ Rincian rekening dan data pengeluaran yang dapat membuktikan kontribusi terhadap pembentukan atau pemeliharaan harta (atas nama bersama, sumber dana, pembagian biaya hidup, dan sebagainya)
∙ Foto, pesan teks, surat, pernyataan pihak ketiga, dan sebagainya yang dapat membuktikan kehidupan perkawinan yang nyata
Tuntutan pembagian harta bukan sekadar sengketa harta, melainkan prosedur penyelesaian yang didasarkan pada hubungan keluarga berupa hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan, sehingga penyiapan bukti dapat menentukan hasilnya.
3. Pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | Masalah anak dan biaya pemeliharaan

Saat pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan, anak yang lahir dari hubungan tersebut secara hukum dianggap sebagai ‘anak yang lahir di luar perkawinan’.
Hal ini karena hubungan hukum ibu dan anak terbentuk bersamaan dengan kelahiran, sedangkan hubungan hukum ayah dan anak tidak diakui sampai melalui prosedur pengakuan.
Penetapan hak asuh dan kekuasaan orang tua atas anak
Saat pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan, hak asuh dan kekuasaan orang tua atas anak dapat ditetapkan oleh orang tua melalui kesepakatan.
Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, penetapan pengasuh dapat dimohonkan kepada pengadilan (Pasal 837, Pasal 837-2, Pasal 843, dan sebagainya dari «Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan»).
Selain itu, apabila timbul sengketa hak asuh, penilaian dilakukan berdasarkan kesejahteraan anak, sehingga penting untuk menyiapkan data mengenai lingkungan pengasuhan yang sebenarnya maupun kemampuan orang tua dalam mengasuh.
Syarat tuntutan biaya pemeliharaan anak
Untuk menuntut biaya pemeliharaan anak, harus terbentuk hubungan hukum ayah dan anak antara anak dan ayah (父).
Untuk itu, hubungan hukum harus terlebih dahulu diakui melalui salah satu cara berikut.
∙ Anak atau wali sahnya mengajukan gugatan pengakuan anak dan memperoleh putusan pengakuan (Pasal 863 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)
Melalui proses ini, apabila hubungan hukum ayah dan anak terbentuk, timbul kewajiban ayah untuk menanggung biaya pemeliharaan anak, dan tuntutan serta pelaksanaan biaya pemeliharaan anak melalui pengadilan keluarga menjadi mungkin.
Informasi utama gugatan pengakuan anak
Pihak yang berhak mengajukan | Anak yang bersangkutan, keturunan langsung, wali sah |
Pihak lawan gugatan | Ayah (apabila telah meninggal, lawannya adalah Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan) |
Jangka waktu pengajuan gugatan | Apabila ayah meninggal, dalam waktu 2 tahun sejak hari diketahuinya kematian |
Pengadilan yang berwenang | Pengadilan keluarga di tempat tinggal pihak lawan |
※ Apabila putusan pengakuan telah berkekuatan hukum tetap, anak dianggap sebagai anak kandung sejak saat kelahiran, dan setelah itu biaya pemeliharaan anak, hak menjenguk dan berkomunikasi dengan anak, dan sebagainya juga dapat dibahas secara hukum.
4. Pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | Tuntutan ganti rugi imateriil

Saat pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan tersebut tanpa alasan yang sah, pihak yang bersangkutan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian immateriil, yaitu ganti rugi imateriil, kepada pihak lawan (Pasal 750 dan Pasal 751 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, Pasal 2 ayat (1) angka 1 huruf 다 Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan).
Contoh kasus yang memungkinkan tuntutan ganti rugi imateriil
Apabila alasan-alasan berikut diakui, ganti rugi imateriil dapat dituntut dari pasangan yang bertanggung jawab atas pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan.
∙ Adanya perbuatan tidak setia seperti perselingkuhan oleh pasangan dalam hubungan tersebut
∙ Hubungan tersebut gagal akibat kata-kata kasar, kekerasan fisik, dan sebagainya
∙ Menerima perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan dalam hubungan tersebut atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari pasangan itu
∙ Campur tangan yang tidak patut dari pihak ketiga yang membuat hubungan tersebut sulit dipertahankan
(contoh : gangguan terus-menerus dari mertua) dan sebagainya
Mahkamah Agung Korea Selatan berpendirian bahwa dalam hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan pun pasangan memiliki kewajiban untuk tinggal bersama, saling menafkahi, dan bekerja sama, sehingga apabila salah satu pihak mengingkari kewajiban itu secara sepihak dan menelantarkan dengan itikad buruk atau mengakhiri hubungan tanpa alasan yang sah, ia tidak dapat terlepas dari tanggung jawab ganti rugi (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 21 Agustus 1998 Nomor 97므544, 551).
Tuntutan ganti rugi imateriil terhadap pihak ketiga
Apabila penyebab utama kegagalan hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan berada pada pihak ketiga (contoh : pihak selingkuhan pasangan, campur tangan orang tua, dan sebagainya), ganti rugi imateriil juga dapat dituntut terhadap pihak ketiga tersebut.
Namun, harus dibuktikan bahwa hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan telah terbentuk, dan harus dibuktikan pula bahwa penyebab kegagalannya berada pada pihak ketiga.
Bukti utama
Data pembuktian hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | Fakta tinggal bersama menurut registrasi penduduk (pendaftaran sebagai penghuni bersama, rincian pelaporan pindah domisili, dan sebagainya) |
Salinan sertifikat pendaftaran properti atas nama bersama, surat perjanjian sewa-menyewa | |
Buku rekening atas nama bersama, kartu, rincian keikutsertaan asuransi, dan sebagainya | |
Foto, surat, dan catatan media sosial yang menunjukkan keadaan hidup layaknya perkawinan | |
Surat pernyataan keluarga dan kerabat mengenai hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan | |
Foto pesta pernikahan atau kartu undangan pernikahan | |
Data untuk membuktikan bahwa penyebab kegagalan berada pada pihak ketiga | Pesan seperti KakaoTalk, pesan teks, dan email dengan pihak selingkuhan |
Foto tinggal bersama atau bepergian dengan pihak ketiga, rincian penginapan dan penerbangan | |
Rekaman percakapan telepon antara pasangan dan pihak ketiga atau rekaman percakapan yang mengungkap fakta perselingkuhan | |
Surat pernyataan kenalan yang mengetahui hubungan antara pasangan dan pihak ketiga | |
Keadaan yang menunjukkan bahwa pihak ketiga mengetahui adanya hubungan tersebut (pesan media sosial, ucapan dan tindakan, dan sebagainya) | |
Data kerugian psikis akibat kegagalan tersebut, seperti rekam medis psikiatri dan catatan konseling |
Besaran ganti rugi imateriil
Besaran ganti rugi imateriil ditentukan oleh pengadilan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut.
∙ Latar belakang pemutusan hubungan dan pihak yang bersalah
∙ Ada tidaknya anak serta situasi pengasuhan
∙ Tingkat kerugian secara psikologis
∙ Kemampuan ekonomi dan kedudukan sosial
※ Tuntutan ganti rugi imateriil harus diajukan dalam waktu 3 tahun setelah berakhirnya hubungan suami istri yang tidak dicatatkan (Pasal 766 «Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan»).
5. Pemutusan hubungan suami istri tanpa pencatatan | Prosedur hukum dan daftar periksa

Pemutusan hubungan suami istri yang tidak dicatatkan tidak mewajibkan prosedur formal seperti gugatan perceraian, tetapi apabila terdapat pokok persoalan substantif seperti pembagian harta bersama, hak asuh anak, atau ganti rugi imateriil, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur hukum.
Untuk mengantisipasi sengketa hukum setelah pemutusan hubungan tersebut, diperlukan persiapan sebagai berikut.
Prosedur yang perlu diperiksa sebelum dan sesudah pemutusan hubungan suami istri yang tidak dicatatkan
∙ Pemutusan dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama atau pemberitahuan sepihak
∙ Menyampaikan kehendak pemutusan secara jelas dan mengamankan bukti seperti pesan teks serta rekaman panggilan telepon
② Mengamankan bukti mengenai keberadaan hubungan suami istri yang tidak dicatatkan
∙ Keadaan kehidupan bersama: catatan tinggal bersama, foto, surat, dan riwayat pembayaran tagihan
∙ Keadaan pembentukan harta bersama: rekening dan properti atas nama bersama, asuransi, serta catatan keuangan
∙ Bahan pendukung seperti surat pernyataan dari keluarga dan kerabat
③ Persiapan tuntutan pembagian harta bersama
∙ Menyusun daftar harta bersama
∙ Mengamankan bukti mengenai tingkat kontribusi dalam proses pembentukan harta
∙ Mengumpulkan data penghasilan dan aset pasangan (termasuk permintaan penyediaan informasi transaksi keuangan)
④ Meninjau persoalan yang berkaitan dengan anak
∙ Musyawarah penetapan pemegang kekuasaan orang tua dan pihak yang mengasuh anak
∙ Menetapkan cara pembayaran dan besaran biaya pemeliharaan anak
∙ Pengakuan anak oleh ayah (apabila belum diakui, diperlukan tuntutan pengakuan anak)
⑤ Menilai perlu tidaknya mengajukan tuntutan ganti rugi imateriil
∙ Meninjau letak tanggung jawab atas pemutusan hubungan suami istri yang tidak dicatatkan
∙ Mengamankan bukti pemutusan yang tidak patut dan penderitaan psikologis
∙ Apabila diperoleh bukti yang berkaitan dengan pihak ketiga, dapat diajukan gugatan ganti rugi tersendiri
⑥ Memutuskan perlu tidaknya memulai prosedur hukum
∙ Apabila sulit mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta bersama, biaya pemeliharaan anak, dan ganti rugi imateriil
→ Dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Keluarga yang berwenang, seperti tuntutan untuk memperoleh penegasan ada tidaknya hubungan suami istri yang tidak dicatatkan,
tuntutan pembagian harta bersama, tuntutan pengakuan anak, dan tuntutan penetapan pihak yang mengasuh anak
Sistem bantuan pengacara perceraian
Firma hukum kami membentuk tim khusus beranggotakan 1 hingga 20 orang sesuai dengan skala dan tingkat kesulitan perkara untuk menangani setiap kasus.
Berbekal pengalaman menangani beragam perkara perceraian, kami membentuk tim khusus untuk setiap perkara dan membangun sistem kerja sama dengan para ahli di berbagai bidang, seperti akuntan, konsultan pajak, dan ahli pemeriksaan alat bukti.
Melalui hal ini, kami dapat memberikan bantuan menyeluruh hingga perkara turunan yang timbul akibat pemutusan hubungan suami istri yang tidak dicatatkan, seperti pembagian harta bersama, hak asuh anak, ganti rugi imateriil, serta gugatan pengakuan anak.
Apabila Anda memerlukan bantuan terkait, silakan meminta konsultasi kepada pengacara perceraian.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Jika Anda menyiapkan gugatan perselingkuhan? Jenis bukti perselingkuhan dan cara mengumpulkannya!












