CONTENTS
- 1. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Alasan Pengajuan

- - Alasan Perkawinan Batal demi Hukum
- 2. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Cara Pengajuan

- - Penggugat dan Tergugat
- - Prosedur Gugatan
- - Bahan Bukti
- 3. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Akibat Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

- - Dianggap Tidak Pernah Menjadi Pasangan Suami Istri
- - Anak Dianggap sebagai ‘Anak yang Lahir di Luar Perkawinan’
- - Ganti Rugi Dapat Dituntut
- - Pengaduan Pidana Dapat Diajukan
- 4. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Kemungkinan Pengajuan Setelah Perceraian

- 5. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Hal yang Harus Dipersiapkan

- - Sistem Bantuan Pengacara Perceraian
1. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Alasan Pengajuan

Gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum adalah gugatan yang diajukan agar hubungan perkawinan yang tidak sah secara hukum dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Artinya, jika persyaratan terbentuknya perkawinan tidak terpenuhi, pengadilan dapat dimohon untuk menyatakan perkawinan tersebut batal demi hukum.
Alasan Perkawinan Batal demi Hukum
Untuk mengajukan gugatan agar perkawinan dinyatakan batal demi hukum, harus terdapat alasan yang menyebabkan perkawinan batal demi hukum.
Pasal 815 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menetapkan bahwa pada prinsipnya perkawinan batal demi hukum dalam keadaan berikut.
② Jika antara para pihak terdapat atau pernah terdapat hubungan semenda dalam garis lurus
③ Jika antara para pihak pernah terdapat hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus melalui orang tua angkat
Khususnya, apabila hanya dilakukan pencatatan formal meskipun sebenarnya tidak ada kehendak untuk hidup sebagai pasangan suami istri, atau apabila perkawinan terjadi antara pihak yang memiliki hubungan semenda atau hubungan darah dekat, keadaan tersebut dapat menjadi alasan perkawinan batal demi hukum.
Selain itu, sebelumnya perkawinan antara kerabat sedarah dalam batas hubungan kekerabatan tingkat ke-8 dianggap batal demi hukum. Namun, berdasarkan putusan ketidaksesuaian dengan Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dalam perkara 2019헌가15, ketentuan tersebut kehilangan kekuatan hukum pada 31 Desember 2024.
Karena hingga kini belum dilakukan perubahan undang-undang, per 2025 ketentuan hukum yang menyatakan perkawinan antara kerabat sedarah dalam batas hubungan kekerabatan tingkat ke-8 batal demi hukum sudah tidak berlaku.
2. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Cara Pengajuan

Gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum dapat diajukan apabila terdapat alasan yang menyebabkan perkawinan batal demi hukum.
Penggugat dan Tergugat
Apabila terdapat alasan perkawinan batal demi hukum, orang-orang berikut dapat mengajukan gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum kepada pengadilan keluarga (Pasal 23 Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan).
Penggugat (orang yang mengajukan gugatan)
∙ Perwakilan menurut hukum
∙ Kerabat dalam batas hubungan kekerabatan tingkat ke-4
Jika salah satu pihak mengajukan gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum, pasangan pihak tersebut menjadi pihak lawan.
Sebaliknya, jika pihak ketiga (perwakilan menurut hukum atau kerabat dalam batas hubungan kekerabatan tingkat ke-4) mengajukan gugatan, pasangan suami istri menjadi pihak lawan.
Jika orang yang seharusnya menjadi pihak lawan telah meninggal dunia, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan menjadi pihak lawan (Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan).
Penggugat | Tergugat |
Para pihak (salah satu dari pasangan suami istri) | Pasangan lainnya |
Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan (jika orang yang seharusnya menjadi pihak lawan telah meninggal dunia) | |
Pihak ketiga (perwakilan menurut hukum atau kerabat dalam batas hubungan kekerabatan tingkat ke-4) | Pasangan suami istri (jika salah satunya telah meninggal dunia, pihak yang masih hidup) |
Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan (jika orang yang seharusnya menjadi pihak lawan telah meninggal dunia) |
Prosedur Gugatan
Untuk menyatakan bahwa perkawinan batal demi hukum, surat gugatan harus diajukan kepada pengadilan keluarga yang berwenang berdasarkan tempat tinggal.
Isi surat gugatan
∙ Petitum gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum
∙ Dasar gugatan (ditulis secara terperinci)
∙ Lampiran bahan yang dapat membuktikan alasan perkawinan batal demi hukum)
Pada tahap ini, alat bukti yang dapat membuktikan bahwa perkawinan batal demi hukum harus disusun dan turut dilampirkan.
Gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum diklasifikasikan sebagai perkara yang tidak dirujuk ke mediasi berdasarkan Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan dan pada prinsipnya tidak melalui prosedur mediasi (lihat Pasal 2 ayat (1) butir 1 huruf a angka 1 serta Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan).
Dalam proses gugatan, pengadilan melakukan pemeriksaan berdasarkan dalil dan alat bukti kedua belah pihak.
Jika alasan perkawinan batal demi hukum diakui berdasarkan alat bukti dan dalil yang diajukan, pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan perkawinan batal demi hukum.
Bahan Bukti
Karena gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum memerlukan penilaian hukum yang lebih ketat daripada gugatan perceraian biasa, bahan yang dapat mendukung bahwa perkawinan tersebut tidak pernah terbentuk sejak awal harus dipersiapkan secara sistematis.
: surat pernyataan, pesan teks/percakapan KakaoTalk, kesaksian keluarga atau kenalan, dan sebagainya
∙ Dokumen bukti resmi, seperti register hubungan keluarga, yang dapat membuktikan hubungan semenda atau hubungan darah
∙ Keadaan objektif yang menunjukkan bahwa hanya terdapat pencatatan perkawinan secara formal tanpa hubungan nyata sebagai pasangan suami istri
∙ Bahan yang membuktikan hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus melalui orang tua angkat (seperti surat keterangan hubungan adopsi)
Karena hal terpenting adalah membuktikan bahwa perkawinan tersebut tidak memiliki substansi nyata, ketiadaan kehidupan perkawinan yang sesungguhnya atau adanya hubungan yang dilarang oleh hukum perlu dijelaskan secara terperinci.
3. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Akibat Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Setelah putusan yang menyatakan perkawinan batal demi hukum berkekuatan hukum tetap, secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal. Akibat hukumnya sama sekali berbeda dari perceraian atau pembatalan perkawinan dan menimbulkan akibat berikut.
Dianggap Tidak Pernah Menjadi Pasangan Suami Istri
Jika perkawinan batal demi hukum, para pihak dianggap tidak pernah menjadi pasangan suami istri sejak awal dan perkawinan tersebut dianggap tidak pernah menimbulkan akibat hukum sejak awal.
Selain itu, catatan perkawinan dihapus dari register hubungan keluarga.
Anak Dianggap sebagai ‘Anak yang Lahir di Luar Perkawinan’
Dalam hal perkawinan batal demi hukum, anak yang lahir dari perkawinan tersebut diperlakukan sebagai anak yang lahir di luar perkawinan. Oleh karena itu, hubungan orang tua dan anak harus ditetapkan melalui prosedur pengakuan anak (Pasal 855 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Namun, demi perlindungan hukum anak, ayah atau ibu dapat mengakui anak tersebut, atau pengadilan dapat menetapkannya atas kewenangannya sendiri.
Ganti Rugi Dapat Dituntut
Jika penyebab perkawinan batal demi hukum timbul akibat kelalaian berat atau kesengajaan pihak lain, ganti rugi atas kerugian mental dan harta benda dapat dituntut.
Hal ini karena berdasarkan Pasal 806 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (ganti rugi akibat pembatalan pertunangan) dan Pasal 825 (ketentuan yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan perkawinan dan perkawinan batal demi hukum), ganti rugi dapat dituntut apabila terdapat alasan serius yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak lain.
Artinya, apabila pihak lain menipu mengenai fakta perkawinan atau menyembunyikan hubungan yang tidak diizinkan secara hukum, ganti rugi dapat dituntut bukan hanya atas kerugian harta benda, tetapi juga atas penderitaan mental.
Bahan bukti dalam tuntutan ganti rugi
Keadaan | Bahan bukti |
Perkawinan akibat kesengajaan atau kelalaian berat | Pesan teks, KakaoTalk, surel, rekaman, surat pernyataan, dan sebagainya yang menunjukkan keadaan berupa penyembunyian fakta atau penipuan |
Kehendak perkawinan palsu atau perkawinan dengan penipuan | Ketiadaan foto yang menunjukkan kehidupan bersama atau kehidupan perkawinan yang nyata meskipun perkawinan secara formal telah dilakukan, tidak adanya catatan pembayaran biaya hidup, pernyataan pihak ketiga, dan sebagainya |
Penyembunyian hubungan yang tidak diizinkan secara hukum | Dokumen resmi untuk memeriksa hubungan darah atau hubungan semenda, seperti register hubungan keluarga dan surat keterangan hubungan adopsi |
Bahan bukti penderitaan mental | Catatan konseling, surat keterangan pemeriksaan medis, catatan perawatan psikiatri, kesaksian kenalan, dan surat pernyataan pribadi |
Bahan bukti kerugian harta benda | Kuitansi dan riwayat rekening atas pengeluaran yang dilakukan dengan dasar rencana perkawinan |
Pengaduan Pidana Dapat Diajukan
Jika perkawinan dinyatakan batal demi hukum, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Oleh karena itu, ketentuan khusus mengenai tindak pidana harta benda antaranggota keluarga (Pasal 328 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan) tidak lagi berlaku, sehingga pengaduan pidana dapat diajukan atas tindak pidana terhadap harta benda (penipuan, penggelapan, pencurian, dan sebagainya) yang sebelumnya tidak dapat dikenai penghukuman pidana.
Lihat Juga
4. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Kemungkinan Pengajuan Setelah Perceraian

Semula, gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum tidak dapat diajukan apabila pasangan suami istri telah bercerai.
Hal ini karena menurut pendirian yurisprudensi, gugatan tersebut harus ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara karena tidak adanya kepentingan hukum untuk menggugat.
Namun, pada 2024, Mahkamah Agung Korea Selatan dalam sidang pleno (Putusan 2020므15896) mengubah pendirian sebelumnya dan memutuskan bahwa gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum dapat diajukan bahkan setelah perceraian.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan, “Untuk memperbaiki register hubungan keluarga yang keliru mencatat riwayat perkawinan batal demi hukum, diperlukan bukti objektif, dan gugatan untuk memperoleh penegasan bahwa perkawinan batal demi hukum dapat diajukan sebagai prosedur untuk memperoleh bukti tersebut”.
Oleh karena itu, sekalipun perkawinan telah berakhir, jika terdapat kepentingan yang sah untuk memperoleh penegasan bahwa perkawinan tersebut sejak awal tidak pernah terbentuk, pengadilan harus menentukan apakah perkawinan tersebut batal demi hukum melalui pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum dapat diajukan setelah perceraian, dan sarana pemulihan hukum untuk memperbaiki riwayat perkawinan yang keliru menjadi tersedia secara jelas.
5. Gugatan untuk Menyatakan Perkawinan Batal demi Hukum | Hal yang Harus Dipersiapkan
Untuk mengajukan gugatan agar perkawinan dinyatakan batal demi hukum, hal-hal berikut harus diperiksa terlebih dahulu dan dipersiapkan secara menyeluruh.
Kategori | Hal yang harus dipersiapkan |
Pemeriksaan alasan perkawinan batal demi hukum | Memeriksa apakah keadaan tersebut termasuk dalam Pasal 815 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan |
Pemeriksaan pengadilan yang berwenang | Pengadilan keluarga yang berwenang berdasarkan tempat tinggal Tergugat atau tempat pencatatan perkawinan |
Pengumpulan bahan bukti | - Pesan teks·KakaoTalk·surat pernyataan, dan sebagainya (tidak adanya kesepakatan) |
- Register hubungan keluarga·surat keterangan hubungan adopsi (hubungan darah·hubungan semenda) | |
- Catatan biaya hidup·ketiadaan foto·pernyataan pihak ketiga, dan sebagainya (ketiadaan kehidupan perkawinan) | |
Penyusunan surat gugatan | Menyusun dalil utama dan bahan bukti, lalu mencantumkannya dalam surat gugatan |
Pemeriksaan kemungkinan pengajuan gugatan | Memeriksa kemungkinan pengajuan gugatan jika telah bercerai |
Memeriksa apakah terdapat kepentingan hukum yang nyata, seperti perbaikan register hubungan keluarga | |
Penanganan terkait anak | Memeriksa dan menangani status anak yang lahir di luar perkawinan |
Memeriksa perlunya prosedur pengakuan anak dan langkah perlindungan hak anak |
Jika persiapan dilakukan secara bertahap berdasarkan tabel di atas, gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum dapat dijalankan secara lebih jelas dan sistematis.
Sistem Bantuan Pengacara Perceraian
Firma hukum ini memiliki banyak pengacara spesialis dengan pengalaman rata-rata 10 tahun atau lebih serta membentuk TF yang terdiri atas 1~20 orang sesuai dengan skala dan tingkat kesulitan perkara untuk menangani perkara tersebut.
Selain itu, firma hukum ini dapat memberikan bantuan secara menyeluruh hingga perkara turunan perdata dan pidana melalui kerja sama dengan para ahli di berbagai bidang, seperti akuntan, konsultan pajak, dan ahli pemeriksaan alat bukti.
Jika Anda perlu mengajukan gugatan untuk menyatakan perkawinan batal demi hukum, silakan meminta konsultasi kepada pengacara perceraian.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Penyebab perceraian nomor 1 menurut pengacara, cek sebelum menikah












