CONTENTS
- 1. Tindak pidana penipuan asuransi | Definisi

- - Jenis
- 2. Tindak pidana penipuan asuransi | Sanksi

- - Tingkat hukuman pidana
- - Pembatasan kerja dan larangan memperoleh persetujuan atau izin
- - Pembebasan dari kewajiban pembayaran uang pertanggungan serta pembatalan dan pengakhiran kontrak
- 3. Tindak pidana penipuan asuransi | Strategi penanganan

- - Tahap awal penyidikan
- - Tahap persidangan
- 4. Tindak pidana penipuan asuransi | Jika sulit menanganinya sendiri

1. Tindak pidana penipuan asuransi | Definisi

Tindak pidana penipuan asuransi adalah tindak pidana yang terjadi ketika penanggung ditipu mengenai terjadinya, penyebab, atau isi suatu peristiwa yang diasuransikan, lalu diajukan klaim uang pertanggungan.
Tindak pidana ini dikenai hukuman yang lebih berat daripada tindak pidana penipuan umum berdasarkan KUHP Korea Selatan dan tunduk pada Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan.
Meskipun merupakan salah satu jenis tindak pidana penipuan, proses pidananya dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan, bukan sebagai tindak pidana penipuan umum.
Jenis
① Penandatanganan kontrak asuransi berdasarkan keterangan palsu
② Menyebabkan peristiwa yang diasuransikan secara sengaja
③ Manipulasi dan penyamaran peristiwa yang diasuransikan
④ Melebih-lebihkan kerugian
2. Tindak pidana penipuan asuransi | Sanksi
Jika terlibat dalam tindak pidana penipuan asuransi, seseorang dapat dikenai bukan hanya penghukuman pidana, tetapi juga sanksi seperti pembatasan kerja dan pengakhiran kontrak asuransi.
Tingkat hukuman pidana
Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan, yang mengatur tindak pidana penipuan asuransi, menetapkan ketentuan mengenai penyelidikan, pencegahan, dan penghukuman perbuatan penipuan asuransi.
Undang-undang ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, serta pihak berkepentingan lainnya, sekaligus mendukung perkembangan industri asuransi yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apabila unsur tindak pidana penipuan asuransi terpenuhi, pelakunya dihukum berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan.
▶ Pasal 8 (Tindak Pidana Penipuan Asuransi)
| Orang yang memperoleh uang pertanggungan melalui perbuatan penipuan asuransi atau menyebabkan pihak ketiga memperolehnya | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Orang yang menjadi perantara, membujuk, menganjurkan, atau mengiklankan perbuatan penipuan asuransi
| |
Pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara berulang | Hukuman diperberat hingga setengah dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut |
Selain itu, apabila nilai uang pertanggungan yang diperoleh melalui tindak pidana tersebut atau yang diperoleh pihak ketiga melampaui jumlah tertentu, pelakunya dikenai pemberatan hukuman berdasarkan Pasal 11 dengan tingkat hukuman sebagai berikut.
▶ Pasal 11 (Pemberatan Hukuman atas Tindak Pidana Penipuan Asuransi)
| Jika keuntungan dari penipuan asuransi berjumlah sekurang-kurangnya 5 miliar won Korea Selatan | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun
|
| Jika keuntungan dari penipuan asuransi berjumlah sekurang-kurangnya 500 juta won Korea Selatan tetapi kurang dari 5 miliar won Korea Selatan | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun |
Pembatasan kerja dan larangan memperoleh persetujuan atau izin
Apabila pelaku penipuan asuransi atau pelaku yang melakukannya secara berulang memperoleh keuntungan dari penipuan asuransi sekurang-kurangnya 500 juta won Korea Selatan dan dikenai pemberatan hukuman, pekerjaan pada lembaga tertentu dapat dibatasi selama jangka waktu berikut.(Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan)
▷ 2 tahun sejak berakhirnya masa percobaan untuk pidana penjara bersyarat
▷ Selama masa penangguhan penjatuhan pidana penjara
Lembaga yang menjadi sasaran pembatasan kerja adalah sebagai berikut.
② Lembaga yang seluruh atau sebagian modalnya ditanamkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah serta lembaga yang menerima kontribusi atau subsidi dari pemerintah tersebut
③ Perusahaan yang berkaitan erat dengan tindak pidana yang telah diputus bersalah
Selain itu, pelaku penipuan asuransi yang dikenai pemberatan hukuman, pelaku yang melakukannya secara berulang, atau perusahaan yang menempatkan mereka sebagai wakil atau pengurus tidak dapat memperoleh izin, persetujuan, lisensi, pendaftaran, penunjukan, atau bentuk kewenangan lain untuk menjalankan usaha yang memerlukan izin pemerintah selama jangka waktu tersebut.
Apabila ketentuan ini dilanggar, pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan. (Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan serta Pasal 14 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan).
Pembebasan dari kewajiban pembayaran uang pertanggungan serta pembatalan dan pengakhiran kontrak
Jika terbukti bahwa pemegang polis, tertanggung, atau penerima manfaat asuransi dengan sengaja melakukan penipuan asuransi, perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab membayar uang pertanggungan.
Selain itu, kontrak asuransi berlebih atau kontrak asuransi berganda yang dibuat melalui penipuan dinyatakan tidak sah.
Apabila pemegang polis melakukan perbuatan yang tergolong penipuan asuransi, seperti dengan sengaja melukai tertanggung atau melakukan pembakaran secara sengaja, perusahaan asuransi bukan hanya dapat menolak pembayaran uang pertanggungan, tetapi juga dapat mengakhiri kontrak asuransi.
3. Tindak pidana penipuan asuransi | Strategi penanganan

Dalam tindak pidana penipuan asuransi, keterangan dan materi pada tahap awal dapat memengaruhi keseluruhan arah perkara sehingga diperlukan penanganan yang cermat.
Penting untuk menyusun kronologi proses pengajuan klaim uang pertanggungan dan terjadinya peristiwa serta mengamankan dokumen terkait.
Tahap awal penyidikan
Jika akan menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana penipuan asuransi, perlu diketahui persoalan utama yang ingin dipastikan oleh lembaga penyidik dan fakta-fakta terkait perlu disusun secara akurat.
Pada tahap ini, perlu disiapkan posisi yang tersusun dengan baik untuk menghadapi pemeriksaan terkait seluruh proses sebelum dan sesudah pengajuan klaim uang pertanggungan, kronologi terjadinya peristiwa, serta informasi yang disampaikan ketika kontrak dibuat.
Selain itu, jika klaim uang pertanggungan diajukan atas dasar alasan yang sah dan bukan penipuan yang disengaja, materi penjelasan mengenai hal tersebut harus dipersiapkan secara sistematis agar dapat diajukan.
Penilaian mengenai adanya maksud dan kesengajaan dilakukan berdasarkan keseluruhan keadaan. Oleh karena itu, penyusunan dan pengajuan fakta-fakta terkait secara konsisten dapat memberikan pengaruh positif terhadap proses selanjutnya.
Tahap persidangan
Jika persidangan berlangsung setelah penuntutan, terlebih dahulu perlu dilakukan penelaahan terhadap persoalan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan.
Keberadaan peristiwa yang diasuransikan, rangkaian kejadian ketika klaim uang pertanggungan diajukan, isi dan latar belakang penyusunan dokumen terkait, serta tujuan memperoleh uang harus disusun secara menyeluruh dan digunakan sebagai dasar untuk merumuskan argumentasi.
Dalam proses persidangan, ada atau tidaknya kesengajaan dalam ‘perbuatan menipu’ dan ‘keuntungan tanpa hak’sering menjadi persoalan. Oleh karena itu, jika terdapat keadaan sah ketika kontrak asuransi dibuat dan uang pertanggungan diterima, keadaan tersebut harus dapat dijelaskan secara terperinci.
Penting untuk mengamankan dasar objektif atas terjadinya kerugian aktual dan materi terkait, seperti rekam medis, kontrak, serta kuitansi, lalu menyampaikannya secara akurat kepada majelis hakim.
Selain itu, sikap dan tingkat kesiapan selama persidangan dapat memengaruhi penentuan berat hukuman. Karena itu, diperlukan sikap yang sungguh-sungguh dan pengelolaan seluruh proses secara cermat.
4. Tindak pidana penipuan asuransi | Jika sulit menanganinya sendiri

Seiring meningkatnya jumlah pelaku tindak pidana penipuan asuransi, perusahaan asuransi juga mengambil tindakan tegas sehingga tindak pidana ini digolongkan sebagai tindak pidana berat yang bahkan dapat mengakibatkan pelaku pertama kali dijatuhi pidana penjara efektif.
Bahkan terdapat perkara yang berakhir dengan penjatuhan pidana penjara efektif meskipun perdamaian telah dicapai dengan perusahaan asuransi yang dirugikan, sehingga diperlukan penanganan segera.
Firma hukum ini memiliki sejumlah pengacara pidana yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, dan anggota kepolisian. Mereka mengidentifikasi persoalan utama setiap perkara dan mengajukan strategi penanganan yang konkret sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Firma hukum ini juga mengoperasikan pusat pemeriksaan alat bukti dan forensik digital internal sehingga dapat segera menganalisis keaslian materi klaim uang pertanggungan, rekam medis, rekaman video, dan materi lainnya, serta menyusun secara sistematis dasar yang dapat mendukung pembuktian posisi klien secara efektif.
Jika Anda terlibat dalam tindak pidana penipuan asuransi dan memerlukan bantuan, silakan meminta bantuan pengacara pidana kapan saja.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
3 cara memberikan keterangan dalam pemeriksaan polisi agar tidak dicurigai











