CONTENTS
- 1. Narkotika | Uraian kejahatan

- 2. Narkotika | Definisi zat yang dikendalikan sebagai narkotika

- - Narkotika
- - Obat psikotropika
- - Ganja
- - Zat narkotika sementara
- 3. Narkotika | Jenis utama kejahatan

- - Putusan terkait kejahatan narkotika
- 4. Narkotika | Tingkat hukuman berdasarkan jenis perbuatan

- - Tanya jawab mengenai kejahatan narkotika
- 5. Narkotika | Langkah penanganan apabila terlibat

1. Narkotika | Uraian kejahatan

Narkotika merupakan zat kimia yang menimbulkan kecanduan dan ketergantungan pada tubuh manusia serta, apabila digunakan berulang kali, dapat menyebabkan halusinasi berat, penurunan fungsi tubuh, distorsi kognitif, dan dampak lainnya.
Lebih dari sekadar zat yang berbahaya bagi kesehatan, narkotika mengancam ketertiban masyarakat dan berkaitan dengan kejahatan berat. Oleh karena itu, Korea Selatan mengatur secara ketat penanganan dan pengelolaan narkotika melalui Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengendalian Narkotika).
Narkotika hanya dapat ditangani oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai pihak berwenang menangani narkotika.
Selain itu, semua tindakan oleh masyarakat umum, termasuk memiliki, menggunakan, menjual, memproduksi, mengekspor, atau mengimpor narkotika, adalah ilegal dan dapat dikenai penghukuman pidana.
Organisasi Kesehatan Dunia mendefinisikan narkotika sebagai berikut.
-Toleransi: jumlah obat yang digunakan harus ditingkatkan secara bertahap
-Gejala putus zat: penghentian penggunaan obat menimbulkan gejala fisik yang sulit ditanggung
-Dampak buruk: kerugian yang ditimbulkan tidak terbatas pada individu, tetapi juga memengaruhi lingkungan sekitar dan masyarakat
2. Narkotika | Definisi zat yang dikendalikan sebagai narkotika
Narkotika dan zat terkait adalah obat-obatan yang diatur secara ketat oleh hukum karena dapat membahayakan tubuh atau kondisi mental seseorang.
Hukum membaginya ke dalam tiga kategori berikut.
▶Narkotika
▶Obat psikotropika
▶Ganja
Selain dalam keadaan khusus, seperti untuk tujuan medis atau penelitian, masyarakat umum dilarang memiliki atau menggunakan obat-obatan tersebut. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai penghukuman pidana.
Berikut adalah rangkuman obat-obatan yang termasuk dalam setiap kategori.
Narkotika
Narkotika adalah zat yang memiliki sifat adiktif kuat serta menimbulkan halusinasi dan efek analgesik. Contoh utamanya adalah sebagai berikut.
-Opium poppy: tanaman dari spesies tertentu, seperti Papaver somniferum, Papaver setigerum, dan Papaver bracteatum
-Opium: getah yang diambil dari tanaman opium poppy dan telah mengeras atau hasil olahannya
-Daun koka: daun tanaman koka. Namun, daun yang seluruh kandungan narkotikanya, seperti kokaina, telah dihilangkan tidak termasuk dalam kategori ini.
-Zat narkotika yang diekstraksi dari tanaman tersebut atau disintesis secara kimia
Contoh: kokaina, heroin, morfin, kodeina, fentanil, metadon, desomorfin, dan lain-lain
-Campuran atau sediaan yang mengandung obat-obatan tersebut
Obat psikotropika
Obat psikotropika bekerja pada otak dan memengaruhi kesadaran, emosi, perilaku, serta aspek lainnya. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan mental dan fisik yang kuat.
Hukum membaginya ke dalam empat golongan berdasarkan risiko penyalahgunaan dan kemungkinan penggunaan medis.
▸Golongan I
-Karakteristik: tidak digunakan untuk tujuan medis dan tingkat keamanannya tidak memadai sehingga penyalahgunaannya dapat menimbulkan bahaya serius
-Contoh: LSD, DMT, psilosin, bufotenin, dan lain-lain
▸Golongan II
-Karakteristik: hanya digunakan untuk tujuan medis secara sangat terbatas dan memiliki risiko kecanduan tinggi
-Contoh: philopon (metamfetamina), ekstasi (MDMA), ketamina, dan lain-lain
▸Golongan III
-Karakteristik: risiko penyalahgunaannya relatif lebih rendah, tetapi dapat menimbulkan ketergantungan mental
-Contoh: golongan barbiturat, pentobarbital, Rohypnol (flunitrazepam), dan lain-lain
▸Golongan IV
-Karakteristik: memiliki tingkat kecanduan dan risiko penyalahgunaan paling rendah
-Contoh: zolpidem, GHB, nalbufin, dan lain-lain
Ganja
Ganja adalah tanaman yang umumnya dikenal sebagai kanabis dan mengandung zat yang menimbulkan efek halusinogen.
-Tanaman ganja dan resinnya (getah yang telah mengeras)
-Produk yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja atau resinnya
-Zat sintetis dengan kandungan kimia yang sama
-Campuran atau sediaan yang mengandung zat-zat tersebut
Zat narkotika sementara
Belakangan ini, zat halusinogen jenis baru terus bermunculan selain narkotika yang telah dikenal sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan sistem penetapan sementara zat narkotika untuk mengaturnya secara preventif.
▶Persyaratan penetapan sebagai zat narkotika sementara
-Zat yang berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan apabila disalahgunakan
-Zat yang bekerja pada sistem saraf pusat atau memiliki struktur dan efek yang serupa dengan narkotika yang telah ada
Hukum membagi zat narkotika sementara sebagai berikut.
-Zat narkotika sementara Golongan I: memiliki daya adiktif dan toksisitas tinggi serta secara struktural serupa dengan narkotika yang telah ada
-Zat narkotika sementara Golongan II: memiliki toksisitas, tetapi tingkat risikonya lebih rendah daripada Golongan I
3. Narkotika | Jenis utama kejahatan

Kejahatan yang berkaitan dengan narkotika terjadi dalam berbagai bentuk.
1. Kepemilikan dan penggunaan sederhana
Perbuatan ini berupa memiliki atau menggunakan narkotika secara ilegal dan merupakan tindakan dengan tingkat kecanduan pribadi yang tinggi. Meskipun frekuensi atau jumlah penggunaan pada awalnya sedikit, tindakan tersebut tetap dapat dipidana. Jika dilakukan berulang kali, pelakunya dapat dijatuhi hukuman berat.
2. Produksi dan penjualan
Memproduksi atau mengedarkan narkotika secara ilegal dipandang sebagai tindakan pemasok sehingga dikenai hukuman yang lebih berat.
Produksi atau penjualan umumnya berkaitan dengan kejahatan terorganisasi sehingga kemungkinan penahanan tinggi. Lembaga penyidikan juga dapat menerapkan tindak pidana pembentukan organisasi kejahatan atau Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan.
3. Ekspor, impor, dan penyelundupan
Menyelundupkan, memasukkan, atau mengeluarkan narkotika melintasi perbatasan dipandang sebagai kejahatan internasional dan dapat dikenai penghukuman pidana yang berat.
Belakangan ini, penyelundupan dalam jumlah kecil melalui pos internasional atau layanan pengiriman udara meningkat sehingga penyidikan terkait perbuatan tersebut juga dilakukan secara aktif.
4. Keterlibatan remaja dan penggunaan untuk tujuan tertentu
Belakangan ini, semakin banyak anak di bawah umur yang dapat mengakses narkotika dengan mudah melalui internet, media sosial, dan sarana lainnya sehingga menimbulkan masalah sosial. Obat psikotropika seperti obat penurun berat badan atau obat tidur seperti zolpidem juga sering disalahgunakan untuk tujuan selain pengobatan.
Meskipun pelaku tindak pidana narkotika adalah remaja, besarnya dampak sosial yang ditimbulkan menyebabkan kemungkinan dijatuhkannya pidana penjara efektif semakin tinggi.
Putusan terkait kejahatan narkotika
1. Putusan yang menyatakan bahwa sanksi penangguhan izin selama 3 bulan terhadap dokter gigi yang menggunakan narkotika pada dirinya sendiri adalah sah
Pengadilan Administratif Seoul menjatuhkan putusan yang mengalahkan penggugat dalam gugatan yang diajukan oleh dokter gigi A terhadap Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan untuk membatalkan sanksi penangguhan izin dokter gigi. Dokter gigi tersebut sebelumnya dijatuhi pidana denda karena menggunakan philopon pada dirinya sendiri.
Majelis hakim menilai, “Tindakan dokter gigi yang menggunakan narkotika pada dirinya sendiri juga termasuk tindakan medis. Tindakan tersebut melanggar kewajiban tenaga medis yang dituntut menjunjung moralitas dan etika yang tinggi serta merusak kepercayaan masyarakat.”
Dengan demikian, pengadilan menilai bahwa sanksi penangguhan izin dokter selama 3 bulan yang dijatuhkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan sesuai dengan asas proporsionalitas dan prosedur sehingga sah.
Pokok persoalan:
-Apakah tindakan tenaga medis menggunakan narkotika pada dirinya sendiri termasuk “tindakan medis yang tidak bermoral”
-Apakah penggunaan pada diri sendiri dapat menjadi sasaran sanksi yang sah sebagai alasan penangguhan izin
-Kebutuhan dan proporsionalitas keputusan tata usaha negara untuk memulihkan moralitas tenaga medis dan kepercayaan masyarakat
2. Preseden pertama Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan bahwa perintah mengikuti pendidikan rehabilitasi dapat dijatuhkan meskipun terdakwa menggunakan narkotika lain karena “kekeliruan” mengenai jenis narkotika
Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan memerintahkan terdakwa A mengikuti program pendidikan rehabilitasi kecanduan selama 40 jam. Terdakwa mengira zat yang digunakannya adalah ketamina, padahal zat tersebut merupakan obat psikotropika lain, yaitu fluoro-2-oxo PCE.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai, “Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, perintah mengikuti dan menyelesaikan program dapat diterapkan apabila seseorang benar-benar terpapar narkotika, terlepas dari apakah tindak pidananya telah selesai.” Mahkamah juga menyatakan bahwa percobaan yang secara objektif tidak mungkin berhasil dapat diperlakukan sama dengan tindak pidana yang telah selesai dengan mempertimbangkan sifat adiktif dan kemungkinan pengulangan tindak pidana.
Putusan ini merupakan preseden pertama Mahkamah Agung Korea Selatan yang secara tegas mengakui bahwa orang yang dengan sengaja bermaksud menggunakan narkotika tertentu, tetapi ternyata menggunakan jenis narkotika lain, juga termasuk “pelaku tindak pidana narkotika” yang dapat diperintahkan mengikuti dan menyelesaikan program.
Pokok persoalan:
-Apakah pelaku percobaan yang secara objektif tidak mungkin berhasil juga termasuk pihak yang dapat diperintahkan mengikuti pendidikan rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan
-Apakah seseorang dapat dianggap sebagai “pelaku tindak pidana narkotika” apabila karena kekeliruan ia menggunakan jenis narkotika yang berbeda dari yang dimaksud
-Tujuan dan cakupan penerapan perintah mengikuti serta menyelesaikan program bagi pelaku tindak pidana narkotika
4. Narkotika | Tingkat hukuman berdasarkan jenis perbuatan
Penyidikan perkara narkotika dilakukan dengan menilai secara menyeluruh asal-usul kepemilikan narkotika, jenis tindakan penanganan narkotika, frekuensi dan keberlanjutan penggunaan narkotika, skala perkara, serta unsur lainnya.
Oleh karena itu, perkara narkotika dapat ditangani dengan prosedur yang berbeda dari perkara pidana umum. Konsultasi hukum bersama advokat yang berpengalaman dalam perkara narkotika dan penanganan sejak tahap awal diperlukan.
Tingkat hukuman berdasarkan jenis kejahatan narkotika adalah sebagai berikut.
| Perbuatan | Tingkat hukuman |
| Ekspor atau impor narkotika dan zat narkotika sementara | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun |
| Pemberian atau penerimaan, penggunaan, atau penyediaan narkotika dan zat narkotika sementara kepada anak di bawah umur | |
| Ekspor atau impor bahan prekursor untuk tujuan memproduksi narkotika | |
| Pembudidayaan tanaman yang menjadi bahan baku narkotika untuk tujuan ekspor atau impor | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun |
| Ekspor atau impor obat psikotropika | |
| Kepemilikan obat psikotropika untuk tujuan ekspor atau impor | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 10 tahun |
Tanya jawab mengenai kejahatan narkotika
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai kejahatan narkotika.
Q. Kabarnya kandungan ganja terdeteksi dalam permen jeli yang saya beli sebagai suvenir perjalanan. Saya membelinya tanpa mengetahui hal tersebut. Apakah saya dapat dipidana?
A. Ya, Anda dapat menjadi subjek penghukuman.
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, memasukkan ke Korea Selatan atau mengonsumsi makanan yang mengandung ganja, seperti permen jeli dan cokelat, tanpa persetujuan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan merupakan tindakan ilegal.
Meskipun merupakan suvenir, barang yang mengandung ganja dapat dianggap sebagai “kepemilikan atau penggunaan ganja” dan mengakibatkan penghukuman pidana. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian khusus.
Dalam keadaan tersebut, pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Q. Apakah saya boleh membeli pil kupu-kupu (penekan nafsu makan) melalui media sosial, Telegram, atau sarana lainnya?
A. Tidak.
Penjualan dan pengiklanan narkotika secara daring merupakan tindakan ilegal. Pembelian narkotika untuk keperluan medis, termasuk obat psikotropika, yang diedarkan secara daring dapat mengakibatkan penjual maupun pembeli dikenai penghukuman. Oleh karena itu, narkotika tersebut sama sekali tidak boleh dijual atau dibeli.
Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
5. Narkotika | Langkah penanganan apabila terlibat
Dalam banyak perkara narkotika, prosedur seperti penggeledahan dan penyitaan, penangkapan, serta penahanan telah dilakukan sejak tahap awal penyidikan sehingga tersangka menghadapi beban psikologis dan hukum yang cukup berat.
Metode penyidikannya juga sangat khusus dan kompleks karena antara lain menggunakan forensik digital, analisis riwayat komunikasi, dan penyidikan melalui kerja sama internasional.
1. Penanganan penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan
Apabila terjadi penangkapan atau penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah, kendaraan, telepon seluler, atau benda lainnya, keabsahan prosedur hukum harus diperiksa. Pemberian keterangan dan penyerahan dokumen juga harus dilakukan dengan didampingi advokat.
Pengakuan yang diberikan tanpa pertimbangan matang dapat mengakibatkan dijatuhkannya pidana penjara efektif. Oleh karena itu, tersangka harus berkonsultasi dengan advokat sebelum memberikan keterangan.
2. Penanganan pemeriksaan substantif surat perintah penahanan dan penyidikan dengan penahanan
Dalam perkara narkotika, kemungkinan dilakukannya penahanan tinggi karena adanya kekhawatiran penghilangan alat bukti atau pelarian.
Dalam prosedur pemeriksaan tersangka sebelum penahanan, yaitu pemeriksaan substantif surat perintah penahanan, keseluruhan keadaan perkara, ikatan sosial tersangka, sikap penyesalan, dan unsur lainnya harus dipersiapkan secara memadai untuk membuktikan bahwa penahanan tidak diperlukan.
3. Penanganan pada tahap persidangan
Pengadilan menentukan berat hukuman dengan mempertimbangkan secara menyeluruh latar belakang penanganan narkotika, tujuan penggunaan, tingkat penyesalan, kemungkinan pengulangan tindak pidana, dan unsur lainnya.
Berbagai alasan yang meringankan perlu dibuktikan dengan bantuan advokat spesialis pidana dan advokat yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara narkotika.
Perkara narkotika tidak hanya melibatkan persoalan hukum, tetapi juga unsur psikologis dan medis sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda dari perkara pidana umum.
Advokat spesialis narkotika di firma kami menyediakan bantuan hukum berikut.
-Analisis latar belakang kepemilikan dan penggunaan narkotika serta pengajuan dalil untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum
-Penanganan analisis forensik digital dan riwayat komunikasi
-Pemeriksaan keabsahan prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan
-Pengajuan dalil bahwa tidak terdapat alasan penahanan dan permohonan pembebasan
-Penyiapan bahan yang meringankan untuk memperoleh penangguhan penuntutan atau hukuman dengan masa percobaan
-Penyusunan strategi terpadu yang mencakup penempatan untuk perawatan, pengawasan masa percobaan, dan penyelesaian program pendidikan
-Strategi pembelaan yang disesuaikan bagi anak di bawah umur, pelaku pertama kali, dan tersangka perempuan
Penanganan yang cepat merupakan hal yang paling penting dalam perkara narkotika.
Silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja. Kami mengoperasikan kantor cabang di berbagai wilayah di seluruh Korea Selatan dan menyediakan sistem konsultasi darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Jika diperiksa polisi atas dugaan penggunaan narkoba?











