CONTENTS
- 1. Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan | Penjelasan konsep

- - Tujuan disahkannya Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan
- 2. Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan | Penjelasan pokok dan ketentuan utama

- - Tingkat hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan
- 3. Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan | Risiko hukum yang dapat timbul

- - Strategi pencegahan dan penanganan bagi perusahaan
- - Daftar periksa praktis untuk mematuhi Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan
1. Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan | Penjelasan konsep

Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan merupakan undang-undang yang disahkan untuk membentuk tata tertib transaksi yang adil dalam hubungan antara pemberi dan penerima waralaba di industri waralaba serta melindungi hak dan kepentingan penerima waralaba.
Usaha waralaba berarti pemberian, dengan imbalan tertentu, hak untuk menggunakan nama dagang, merek, produk, metode usaha, dan unsur tertentu lainnya, yang berdasarkan hak tersebut pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha tertentu.
Di Korea Selatan, industri waralaba berkembang dalam berbagai sektor, terutama usaha makanan dan minuman, serta kecantikan, pendidikan, ritel, dan logistik. Seiring sering terjadinya masalah seperti ketimpangan informasi antara pemilik gerai dan pemberi waralaba, pemaksaan transaksi, serta kontrak yang tidak adil, penerapan undang-undang ini menjadi semakin penting.
Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan terus direvisi untuk mengurangi masalah struktural tersebut serta menciptakan lingkungan transaksi yang adil dan transparan. Secara khusus, undang-undang ini terus berkembang mengikuti perubahan struktur industri, antara lain dengan memasukkan “usaha waralaba berbasis platform” dan “usaha waralaba tanpa tatap muka” ke dalam cakupan penerapannya.
Pokok-pokok utama Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan meliputi pendaftaran dan penyediaan dokumen pengungkapan informasi, ketentuan mengenai biaya waralaba, larangan dan sanksi terhadap praktik perdagangan tidak adil, serta larangan bagi pemberi waralaba untuk memaksakan tindakan yang tidak patut atau membatasi penerima waralaba.
Undang-undang ini juga memuat ketentuan mengenai perjanjian waralaba, dan penerima waralaba dijamin haknya untuk membentuk asosiasi berdasarkan Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan.
Belakangan ini juga terdapat contoh putusan yang memberikan pemulihan hak kepada penerima waralaba yang dirugikan karena membentuk asosiasi tersebut. Pemberi maupun penerima waralaba disarankan untuk berkonsultasi mengenai Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan dengan pengacara yang memiliki keahlian terkait guna melindungi hak masing-masing.
Tujuan disahkannya Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan
Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan merupakan perangkat hukum komprehensif yang tidak hanya memediasi sengketa atau mengatur praktik tidak adil, tetapi juga menjamin transparansi dan stabilitas seluruh struktur usaha waralaba serta mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yaitu perlindungan konsumen dan perkembangan industri.
Secara khusus, salah satu tujuan utamanya adalah melindungi calon pengusaha yang mempertimbangkan untuk membuka gerai waralaba agar tidak menandatangani kontrak berdasarkan informasi yang dilebih-lebihkan oleh pemberi waralaba atau struktur pendapatan yang berbeda dari keadaan sebenarnya.
Undang-undang ini juga mencegah penyalahgunaan wewenang secara sepihak oleh pemberi waralaba dengan mewajibkan pemeliharaan hubungan kontraktual yang berlandaskan dukungan berkelanjutan dan sikap saling menghormati terhadap pemilik gerai waralaba yang telah ada.
Selain itu, Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan secara kelembagaan mendukung kesehatan dan keberlanjutan seluruh ekosistem industri dengan memberikan kepada Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan fungsi untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, memediasi sengketa, dan menjatuhkan sanksi terkait usaha waralaba.
2. Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan | Penjelasan pokok dan ketentuan utama

Pokok Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan dapat dirangkum menjadi lima hal utama.
Kelima hal tersebut adalah sistem dokumen pengungkapan informasi, ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian waralaba, larangan pembebanan biaya yang tidak patut, penguatan persyaratan pemutusan kontrak, dan penyelenggaraan sistem mediasi sengketa.
▶Sistem dokumen pengungkapan informasi
: Pemberi waralaba wajib memberikan “dokumen pengungkapan informasi” yang telah didaftarkan pada Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan kepada calon penerima waralaba paling lambat 14 hari sebelum penandatanganan kontrak. Dokumen tersebut memuat informasi terperinci mengenai kondisi keuangan pemberi waralaba, ketentuan kontrak, perkembangan jumlah dan penutupan gerai waralaba selama 3 tahun terakhir, riwayat litigasi, serta struktur pendapatan setelah kegiatan usaha dimulai.
Apabila dokumen pengungkapan informasi tidak tersedia atau memuat informasi palsu, pemberi waralaba dapat dikenai tindakan administratif ataupun pertanggungjawaban perdata dan pidana.
▶Hal-hal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian waralaba
: Kontrak wajib memuat hal-hal seperti isi kegiatan usaha, persyaratan pembayaran royalti, jangka waktu kontrak, persyaratan pemutusan, penetapan wilayah usaha, dan jangka waktu larangan menjalankan usaha. Jika hal-hal tersebut tidak dicantumkan, pemilik gerai waralaba dapat menuntut pembatalan kontrak atau ganti rugi.
▶Pembatasan pembebanan biaya iklan dan promosi
: Apabila pemberi waralaba membebankan biaya iklan kepada penerima waralaba, proporsi dan komponennya harus ditentukan secara jelas terlebih dahulu dan persetujuan tertulis dari pemilik gerai waralaba harus diperoleh.
Tagihan biaya yang tidak jelas dianggap sebagai transaksi yang tidak patut.
▶Larangan pemutusan kontrak dan penolakan perpanjangan secara tidak patut
: Apabila pemberi waralaba memutus kontrak secara sepihak selama masa kontrak atau menolak perpanjangannya, pemberi waralaba harus membuktikan adanya alasan yang sah dan memberitahukan hal tersebut kepada pemilik gerai waralaba sekurang-kurangnya 180 hari sebelumnya.
▶Sistem mediasi sengketa
: Sengketa dapat diselesaikan dengan cepat dan berbiaya rendah melalui prosedur mediasi sengketa yang diselenggarakan oleh Badan Mediasi Perdagangan yang Adil Korea Selatan. Meskipun tidak memiliki kekuatan memaksa, hasilnya dalam keadaan tertentu dapat memiliki akibat yang serupa dengan putusan.
Tingkat hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan dapat mengakibatkan pemeriksaan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan. Jika perkaranya serius, pelanggaran tersebut dapat dilaporkan kepada lembaga penyidik dan mengakibatkan penghukuman pidana.
Tingkat hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan adalah sebagai berikut.
| Perbuatan yang melanggar Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan | Tingkat hukuman |
| Menerima biaya waralaba tanpa memberikan dokumen pengungkapan informasi | Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
| Memberikan informasi palsu atau berlebihan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 300 juta won Korea Selatan |
| Merugikan penerima waralaba karena penerima waralaba tersebut mengajukan permohonan mediasi sengketa atau tindakan serupa | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
| Tidak melaksanakan perintah tindakan dari Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan, seperti penitipan biaya waralaba atau penyediaan dokumen pengungkapan informasi | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
| Memaksakan perbaikan lingkungan gerai secara tidak patut | Menanggung biaya hingga sebesar 40% dari biaya pekerjaan, tindakan korektif, dan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang |
| Melakukan praktik perdagangan tidak adil | Tindakan korektif dan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang |
| Membatasi jam operasional secara tidak patut | Tindakan korektif dan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang |
| Memasuki wilayah usaha secara tidak patut | Tindakan korektif dan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang |
Lihat Juga

Perintah perbaikan (korektif) dan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang akibat laporan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan


Kasus pengembalian 60 juta won Korea Selatan dari kantor pusat waralaba yang melanggar Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan

3. Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan | Risiko hukum yang dapat timbul

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan tidak hanya dapat mengakibatkan ganti rugi perdata, tetapi juga sanksi yang sangat berat seperti perintah korektif dari Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan, pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, pelaporan pidana, dan pencoretan pendaftaran usaha waralaba.
Apabila asosiasi pemilik gerai waralaba dibentuk dan melakukan tindakan bersama, pemberi waralaba dapat mengalami kerugian bisnis nyata, seperti rusaknya citra usaha, gugatan kelompok, dan gerakan boikot merek, yang dapat berujung pada menurunnya kepercayaan terhadap perusahaan dan berkurangnya kemampuan ekspansi waralaba .
Selain itu, apabila kontrak dibuat tanpa mendaftarkan usaha waralaba, usaha waralaba itu sendiri dapat dinyatakan tidak sah.
Strategi pencegahan dan penanganan bagi perusahaan
1. Menjamin keakuratan dan pembaruan berkala dokumen pengungkapan informasi
Pemberi waralaba wajib mendaftarkan pembaruan dokumen pengungkapan informasi kepada Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan sekali setiap tahun, dan informasi yang telah didaftarkan dapat diakses oleh siapa pun melalui sistem komisi tersebut.
Unsur berbasis angka seperti analisis profitabilitas, tingkat penutupan gerai, dan reputasi merek harus dijaga objektivitasnya, khususnya dengan memperoleh konsultasi dari kantor akuntan eksternal atau pihak serupa. Sistem peninjauan internal juga harus dibentuk karena ketidakbenaran sekecil apa pun dapat menimbulkan risiko hukum.
2. Standardisasi dan penyesuaian khusus perjanjian waralaba
Kontrak harus disusun dengan menggunakan kontrak standar yang disediakan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan sebagai dasar dan melengkapinya dengan ketentuan yang sesuai dengan karakteristik sektor usaha.
Misalnya, waralaba makanan dan minuman yang kegiatan utamanya melibatkan penyediaan bahan makanan harus mencantumkan secara jelas ketentuan mengenai standar perhitungan biaya logistik dan struktur margin distribusi. Penyusunan perjanjian tambahan yang terpisah sesuai dengan keadaan setiap pemilik gerai juga merupakan hal penting.
3. Membentuk sistem konsultasi dengan gerai waralaba dan mencegah sengketa
Penguatan struktur komunikasi melalui pertemuan rutin atau forum konsultasi dengan para penerima waralaba dapat mencegah konflik akibat keputusan sepihak pemberi waralaba.
Sistem penerimaan keluhan dan kanal pelaporan anonim daring juga dapat dioperasikan untuk memperkuat kemampuan mendeteksi risiko sejak dini.
4. Mendokumentasikan hak dan kewajiban kontraktual secara menyeluruh
Semua kesepakatan dan instruksi harus dibuat secara tertulis, termasuk dalam bentuk dokumen elektronik. Selain perjanjian waralaba, berbagai dokumen terkait seperti kontrak penyediaan barang, pedoman operasional, dan laporan pelaksanaan perintah korektif dapat digunakan sebagai alat bukti sehingga sistem penyimpanan yang teratur perlu dibentuk.
5. Menyelenggarakan pendidikan hukum bagi personel usaha waralaba dan membangun sistem kepatuhan
Pelatihan internal berkala, sistem kerja sama dengan tim hukum, dan pedoman pengelolaan risiko harus disiapkan agar para praktisi dapat memahami dan mematuhi Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan serta pedoman Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Secara khusus, ketika meluncurkan merek baru, pendaftaran usaha waralaba dan peninjauan awal dokumen pengungkapan informasi harus dijadikan tahapan wajib.
Daftar periksa praktis untuk mematuhi Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan
Aspek | Hal yang diperiksa | Status pemeriksaan |
|---|---|---|
Pendaftaran dan penyediaan dokumen pengungkapan informasi | Apakah dokumen pengungkapan informasi telah didaftarkan pada Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan dan selalu diperbarui? | ☐ |
Pencantuman hal-hal yang diwajibkan oleh undang-undang dalam perjanjian waralaba | Apakah wilayah usaha, royalti, jangka waktu kontrak, persyaratan pemutusan, dan hal lainnya telah dicantumkan dalam kontrak sesuai persyaratan hukum? | ☐ |
Penjelasan biaya tambahan selain biaya waralaba | Apakah rincian dan dasar biaya selain biaya waralaba, seperti biaya pelatihan, interior, dan peralatan, telah diberikan? | ☐ |
Penyediaan dokumen penjelasan pendahuluan | Apakah dokumen penjelasan pendahuluan telah diberikan kepada calon penerima waralaba dalam jangka waktu yang memadai sebelum kontrak? | ☐ |
Pencantuman pembagian biaya iklan dan promosi secara tertulis serta perolehan persetujuan | Apakah biaya iklan dan promosi yang dibebankan kepada gerai waralaba telah dicantumkan dalam kontrak tertulis dan telah memperoleh persetujuan? | ☐ |
Tindakan untuk mencegah pelanggaran wilayah usaha | Apakah pembukaan gerai waralaba baru telah dipertimbangkan dan diberitahukan agar tidak melanggar hak usaha gerai waralaba yang telah ada? | ☐ |
Kepatuhan terhadap prosedur pemutusan kontrak dan penolakan perpanjangan | Apakah pemutusan kontrak atau penolakan perpanjangan tidak dilakukan tanpa alasan yang sah? | ☐ |
Penggunaan kontrak standar | Apakah kontrak waralaba standar yang direkomendasikan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan atau asosiasi terkait digunakan sebagai format dasar? | ☐ |
Penyelenggaraan forum konsultasi dengan pemilik gerai waralaba | Apakah kanal komunikasi seperti pertemuan rutin, pengumpulan pendapat, dan forum konsultasi untuk pertumbuhan bersama dengan pemilik gerai waralaba telah dibentuk? | ☐ |
Pemahaman dan panduan penggunaan sistem mediasi sengketa | Apakah prosedur mediasi sengketa telah dijelaskan terlebih dahulu kepada pemilik gerai waralaba dan apakah terdapat sistem penanganan jika sengketa timbul? | ☐ |
Penyediaan sistem dukungan operasional gerai waralaba | Apakah dukungan nyata yang diperlukan untuk mengoperasikan gerai waralaba, seperti pelatihan dan pemasaran, diberikan secara berkala? | ☐ |
Sistem peninjauan hukum terkait risiko pelanggaran | Apakah terdapat proses peninjauan berkala terhadap kontrak dan dokumen pengungkapan informasi? | ☐ |
Pelaksanaan pendidikan hukum bagi personel usaha waralaba | Apakah pendidikan mengenai Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan dan peraturan perdagangan yang adil diselenggarakan secara berkala? | ☐ |
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Apa saja masalah dalam industri waralaba?











