Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan

Kasus pelanggaran transaksi keuangan | Tertipu pesan pinjaman, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan, tidak dilimpahkan

Klien yang disangka melakukan pelanggaran transaksi keuangan telah memercayai pesan tentang pinjaman dan memberikan informasi rekeningnya, lalu tiba-tiba menerima pemberitahuan bahwa rekeningnya dibekukan. Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara pidana.

CONTENTS
  • 1. Klien yang disangka melakukan pelanggaran transaksi keuangan
    • - Kronologi perkara
    • - Penjelasan perkara oleh pengacara pidana
  • 2. Strategi penanganan pelanggaran transaksi keuangan
    • - Strategi pengacara pidana ① | Membuktikan tidak adanya kesengajaan
    • - Strategi pengacara pidana ② | Analisis cara organisasi penipuan melakukan tipu daya
    • - Strategi pengacara pidana ③ | Tindakan proaktif setelah menyadari adanya penipuan
    • - Strategi pengacara pidana ④ | Penyusunan bahan pendukung yang kredibel
  • 3. Hasil perkara pelanggaran transaksi keuangan, “tidak dilimpahkan (tidak terbukti adanya tindak pidana)”
    • - Risiko perbuatan menyerahkan informasi rekening
    • - Jika Anda akan menjalani pemeriksaan kepolisian
    • - Pertanyaan yang sering diajukan terkait perkara

1. Klien yang disangka melakukan pelanggaran transaksi keuangan

Klien yang meminta konsultasi terkait perkara pelanggaran transaksi keuangan adalah warga biasa yang selama ini menjalani kehidupan tanpa keterlibatan dalam tindak pidana.

Namun, setelah menerima pesan teks tentang pinjaman dan menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya, klien terlibat dalam situasi yang tidak terduga. Segera setelah menerima pemberitahuan mendadak dari kepolisian bahwa dirinya adalah “pemilik rekening penerima dalam perkara penipuan keuangan”, klien langsung meminta bantuan pengacara pidana.

Kronologi perkara

Klien membutuhkan dana mendesak sebesar beberapa juta won Korea Selatan untuk keperluan pendidikan anaknya di luar negeri.

Karena telah memiliki utang yang cukup besar dan tidak dapat memperoleh pinjaman bank, klien memercayai sebuah pesan penawaran pinjaman dan mulai berbicara melalui telepon dengan konsultan tersebut.

Konsultan tersebut mendekati klien dengan cara berikut.

“Untuk pencairan pinjaman, Anda perlu membuka rekening baru”

“Berikan nomor rekening, kata sandi, dan kode verifikasi untuk memverifikasi identitas Anda”

Klien menganggap hal tersebut semata-mata sebagai bagian dari prosedur pinjaman, lalu membuka rekening sesuai petunjuk konsultan dan menyerahkan informasinya.

Namun, beberapa hari kemudian, klien tiba-tiba menerima pemberitahuan bahwa “transaksi dihentikan karena rekening diduga digunakan untuk penipuan”.

Baru pada saat itulah klien menyadari bahwa dirinya telah dimanfaatkan untuk tindak pidana dan segera mengganti kata sandi, memutuskan tautan dengan rekening lain, serta mengajukan laporan kejahatan siber.

Namun, karena pemeriksaan kepolisian telah dijadwalkan dan klien menilai situasi tersebut sulit dihadapi sendiri, klien meminta pendampingan pengacara pidana dari firma kami.

Kisah klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan

Penjelasan perkara oleh pengacara pidana

Pasal 6-3 Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan melarang perbuatan berikut.

Perbuatan memberikan atau menyerahkan informasi rekening dan sejenisnya dengan tujuan agar digunakan untuk tindak pidana atau dengan mengetahui bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk tindak pidana

Dengan demikian, perbuatan sekadar memberi tahu orang lain mengenai nomor rekening, kata sandi, dan informasi sejenis milik sendiri pun dapat menimbulkan dugaan “penyerahan sarana akses”.

Pada kenyataannya, banyak organisasi penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan menyalahgunakan rekening atas nama korban. Oleh karena itu, dalam situasi demikian, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rekening dengan status sebagai tersangka.

Dalam perkara klien ini juga, setelah diketahui bahwa pengirim pesan pinjaman menggunakan rekening klien sebagai sarana penyaluran hasil tindak pidana, timbul dugaan bahwa “klien telah menyerahkan rekeningnya kepada organisasi kejahatan”.

Namun, agar tindak pidana ini terpenuhi, masih terdapat satu unsur yang paling penting.

Unsur tersebut adalah kesengajaan, yaitu “kesadaran bahwa seseorang memberikan rekeningnya meskipun mengetahui rekening tersebut dapat digunakan untuk tindak pidana”.

Oleh karena itu, sejak tahap awal perkara, pengacara pidana memusatkan strategi pada pembuktian melalui fakta dan keadaan konkret bahwa klien “tidak memiliki kesengajaan”.

2. Strategi penanganan pelanggaran transaksi keuangan

Strategi penanganan korban penipuan pinjaman terkait Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan

Pengacara pidana berfokus membuktikan bahwa klien hanyalah korban yang tertipu oleh instruksi organisasi kejahatan sehingga menyerahkan informasi rekeningnya dan sama sekali tidak menyadari kemungkinan rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana.

Strategi tersebut terdiri atas empat pokok berikut.

Strategi pengacara pidana ① | Membuktikan tidak adanya kesengajaan

Pengacara pidana menyusun dan menyerahkan uraian konkret mengenai alasan klien tidak dapat menghindari kesalahpahaman bahwa penjelasan konsultan pinjaman tersebut merupakan “prosedur pinjaman”.

∙ Sama sekali tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai pesan pinjaman bermodus penipuan

∙ Keliru menganggap pembukaan rekening dan pemberian kata sandi sebagai prosedur yang wajar

∙ Tujuan penyerahan sarana akses semata-mata untuk memperoleh persetujuan pinjaman

∙ Adanya keadaan mendesak karena klien sangat membutuhkan pinjaman

Melalui hal tersebut, dapat didukung dengan jelas bahwa klien tidak memiliki kesengajaan untuk terlibat dalam tindak pidana.

Strategi pengacara pidana ② | Analisis cara organisasi penipuan melakukan tipu daya

Pengacara pidana menganalisis cara pendekatan organisasi tersebut, pola percakapan, penggunaan nomor virtual, dan tekanan waktu yang mendesak, lalu menyusun argumentasi logis bahwa klien adalah korban yang terpapar tipu daya khas organisasi penipuan pinjaman.

Selain itu, pengacara menekankan bahwa terdapat keadaan yang jelas bahwa klien dibujuk untuk memberikan informasi yang tidak akan pernah diminta dalam prosedur normal lembaga keuangan, yaitu kata sandi dan kode verifikasi.

Strategi pengacara pidana ③ | Tindakan proaktif setelah menyadari adanya penipuan

Setelah diberi tahu bahwa rekeningnya dibekukan, klien segera mengambil tindakan berikut.

∙ Melaporkan diri sebagai korban penipuan keuangan

∙ Mengganti kata sandi dan memutuskan rekening yang tertaut

∙ Mengirim pesan kepada konsultan pinjaman yang menyatakan, “Jika ini penipuan, saya akan melaporkannya”

∙ Segera menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dalam pemeriksaan kepolisian

Pengacara pidana menekankan tindakan aktif klien dan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perilaku khas korban yang tidak akan ditunjukkan oleh pelaku tindak pidana.

Hal ini sangat efektif dalam meyakinkan lembaga penyidik.

Strategi pengacara pidana ④ | Penyusunan bahan pendukung yang kredibel

Pengacara pidana menyerahkan bahan-bahan berikut secara sistematis untuk meningkatkan kredibilitas keterangan klien.

∙ Catatan bahwa klien merupakan pelaku pertama tanpa riwayat pidana

∙ Dokumen keuangan yang membuktikan adanya utang dan kebutuhan nyata akan pinjaman

∙ Rekaman percakapan melalui layanan pesan dan telepon yang memuat seluruh proses penipuan

∙ Catatan laporan setelah kejadian dan rangkuman proses penanganan

Setelah mempertimbangkan seluruh bahan tersebut, lembaga penyidik menyimpulkan bahwa “keterangan tersangka tidak palsu ataupun bertujuan menutupi tindak pidana, tetapi sesuai dengan karakteristik korban yang sebenarnya”.

3. Hasil perkara pelanggaran transaksi keuangan, “tidak dilimpahkan (tidak terbukti adanya tindak pidana)”

Hasil perkara pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan berupa keputusan tidak dilimpahkan

Mengenai sangkaan pelanggaran transaksi keuangan, setelah meninjau seluruh bahan yang diserahkan pengacara pidana, rangkuman keterangan, serta cara klien menanggapi keadaan tersebut, kepolisian menilai bahwa “klien tidak memiliki kesengajaan untuk terlibat dalam tindak pidana”.

Hasilnya, ditetapkan keputusan “tidak terbukti adanya tindak pidana (tidak dilimpahkan)” atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan.

Klien dapat terbebas dari risiko penghukuman pidana akibat kesalahan sesaat serta memulihkan kehidupan sehari-hari dan kepercayaan dalam seluruh aspek pekerjaan, keluarga, dan transaksi keuangan.

Risiko perbuatan menyerahkan informasi rekening

Subbagian 3 pada Pasal 6 Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan mewajibkan kehati-hatian yang sangat ketat dalam penggunaan dan pengelolaan informasi rekening.


Setiap orang yang memberikan kepada orang lain atau menyerahkan, menyimpan, maupun mengedarkan sarana akses miliknya, seperti nomor rekening, kata sandi, dan kode autentikasi, dengan tujuan agar sarana tersebut digunakan untuk tindak pidana atau dengan mengetahui bahwa sarana tersebut akan digunakan untuk tindak pidana telah melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana

Pasal 49 ayat 4 Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan

Ancaman pidana

Orang yang menerima informasi terkait rekening dengan melanggar subbagian 3 pada Pasal 6 atau

orang yang memberikan, menyimpan, menyerahkan, maupun mengedarkan informasi tersebut

Pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 5 tahun atau denda pidana dengan jumlah maksimum 30.000.000 won Korea Selatan

Dengan demikian, tindakan menyerahkan informasi rekening kepada orang lain itu sendiri mengandung risiko besar karena dapat menjadi sarana tindak pidana.

Khususnya jika informasi tersebut digunakan oleh organisasi penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan maupun organisasi penipuan, pemilik rekening dapat menjadi sasaran penyidikan meskipun tidak menghendakinya.

Jika Anda akan menjalani pemeriksaan kepolisian

Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi profesional berdasarkan pengalaman yang diperoleh dari penanganan banyak perkara serupa, seperti penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan, keterlibatan dalam penipuan pinjaman, dan sangkaan penyerahan sarana akses.

Setelah memahami fakta perkara secara akurat, kami mencegah klien memberikan keterangan yang merugikan melalui penyusunan arah pemberian keterangan dan pendampingan dalam pemeriksaan kepolisian.

Kami juga memberikan bantuan dari berbagai sudut pandang melalui kerja sama dengan tenaga ahli di bidang khusus, termasuk ahli forensik digital dan ahli pemeriksaan alat bukti.

Jika Anda akan menjalani pemeriksaan kepolisian karena menghadapi situasi serupa, silakan kapan saja mempercayakan perkara Anda kepada kami melalui 🔗Pemesanan konsultasi hukum.

Pertanyaan yang sering diajukan terkait perkara

T. Apakah memberikan informasi rekening saja sudah termasuk pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan?

J. Unsur utamanya adalah “apakah informasi tersebut diberikan dengan kesadaran bahwa rekening akan digunakan untuk tindak pidana (kesengajaan)”.

Jika seseorang tertipu atau sama sekali tidak dapat memperkirakan adanya kemungkinan tindak pidana, orang tersebut dapat membuktikan tidak adanya kesengajaan untuk menghindari hukuman.

T. Bagaimana cara menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan sebelum pemeriksaan kepolisian?

J. Penting untuk mempersiapkan keterangan melalui konsultasi dengan pengacara pidana sebelum pemeriksaan.

Dengan menyusun fakta perkara secara akurat dan menyiapkan bahan yang membuktikan bahwa rekening diberikan tanpa kesengajaan, seperti pesan teks, rekaman telepon, dan riwayat transaksi keuangan, kerugian dalam pemeriksaan kepolisian dapat diminimalkan.

전자금융거래법

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk