Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (mengemudi dalam keadaan mabuk)

[Contoh bantuan perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk] Klien dengan riwayat tiga kali memperoleh hukuman dengan masa percobaan melalui pemeriksaan ulang perkara

Klien yang mendatangi Firma Hukum Daeryun atas pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk berada dalam situasi yang diperkirakan akan menghadapi hukuman berat karena sudah memiliki tiga kali riwayat pidana sejenis. Namun, klien kembali tertangkap satu kali mengemudi dalam keadaan mabuk sehingga dikhawatirkan akan dijatuhi pidana penjara yang harus dijalani, tetapi berkat bantuan hukum Firma Hukum Daeryun, klien dapat memperoleh hukuman dengan masa percobaan melalui pemeriksaan ulang perkara.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi Firma Hukum Daeryun atas pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk
    • - Latar belakang klien perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk meminta bantuan hukum
    • - Peraturan perundang-undangan terkait pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk
  • 2. Bantuan hukum Firma Hukum Daeryun untuk keringanan hukuman pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk
    • - Penekanan bahwa klien perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh
    • - Penekanan bahwa telah berlalu waktu yang lama sejak riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk klien di masa lalu
    • - Penekanan bahwa klien perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk telah menjalani kehidupan yang teladan
  • 3. Keberhasilan keringanan hukuman pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk, “putusan hukuman dengan masa percobaan”
    • - Pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk, apabila ingin mencegah pidana penjara yang harus dijalani

1. Klien yang mendatangi Firma Hukum Daeryun atas pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk

Klien yang mendatangi pengacara ahli Firma Hukum Daeryun atas pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk tidak hanya memiliki tiga kali riwayat pidana sejenis, tetapi juga menghadapi situasi yang tidak menguntungkan karena tingginya kadar alkohol dalam darah pada saat tertangkap serta jarak tempuh berkendara yang tidak pendek.

Oleh karena itu, klien yang memperkirakan akan dijatuhi pidana penjara yang harus dijalani akibat tindak pidana kali ini meminta bantuan kepada Firma Hukum Daeryun.

Latar belakang klien perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk meminta bantuan hukum

Klien dalam perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk sudah tiga kali tertangkap mengemudi dalam keadaan mabuk sebelum tindak pidana kali ini.

Selain itu, pada saat tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk kali ini, kadar alkohol dalam darah klien cukup tinggi, yaitu 0,203%, dan jarak yang dikemudikan sekitar 20 km sehingga jarak tersebut pun tidak pendek.

Dalam keadaan yang sangat merugikan klien seperti ini, karena klien mengulangi tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk meskipun sebelumnya telah tiga kali dihukum dengan pidana denda, pengadilan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada klien.

Untuk memperoleh keringanan hukuman seperti hukuman dengan masa percobaan melalui pemeriksaan ulang perkara, diperlukan bantuan ahli hukum.

Oleh karena itu, Firma Hukum Daeryun menganalisis secara cermat riwayat hukuman klien di masa lalu dan keadaan tindak pidana kali ini untuk berupaya meringankan hukuman terhadap klien dalam perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Peraturan perundang-undangan terkait pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk

Sejak diberlakukannya revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, pemberatan hukuman diterapkan terhadap pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk. Bersama Firma Hukum Daeryun, mari kita pelajari besaran hukuman yang dijatuhkan atas pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk.

■Informasi peraturan perundang-undangan terkait penghukuman pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk

Dalam hal pengulangan dalam waktu 10 tahun

Apabila pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk telah dijatuhi pidana denda atau lebih berat dan dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pidana tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kembali mengulangi tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk (termasuk orang yang pidananya telah kehilangan efektivitasnya), maka dipidana sesuai dengan pembagian pada masing-masing nomor berikut

▶Pasal 44 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk)

Kriteria keadaan mabuk yang dilarang untuk mengemudi adalah apabila kadar alkohol dalam darah pengemudi mencapai 0,03 persen atau lebih.

▶Pasal 148-2 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Ketentuan pidana)

Kadar alkohol dalam darah 0,2% atau lebihPidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun atau pidana denda paling sedikit 10 juta won Korea Selatan dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan
Kadar alkohol dalam darah 0,03% atau lebih dan kurang dari 0,2%

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 5 juta won Korea Selatan dan paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Kadar alkohol dalam darah 0,03% atau lebih dan kurang dari 0,08%

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan

2. Bantuan hukum Firma Hukum Daeryun untuk keringanan hukuman pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk

Untuk meringankan hukuman klien dalam perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk, Firma Hukum Daeryun membentuk tim pelaksana yang terdiri atas para pengacara yang berpengalaman dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk maupun perkara pidana, dan memberikan bantuan hukum sebagai berikut.

Penekanan bahwa klien perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh

Firma Hukum Daeryun menekankan, dengan melampirkan surat penyesalan yang ditulis sendiri oleh klien, bahwa klien terus-menerus menyesali dan mengoreksi perbuatannya bahkan setelah tindak pidana terjadi.

Selain itu, ditekankan pula bahwa klien telah membuat surat pernyataan untuk memberantas kebiasaan mengemudi dalam keadaan mabuk yang berisi janji untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.

Penekanan bahwa telah berlalu waktu yang lama sejak riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk klien di masa lalu

Firma Hukum Daeryun menekankan bahwa dari tiga riwayat pidana mengemudi dalam keadaan mabuk yang dimiliki klien, yang pertama terjadi 20 tahun lalu dan yang terakhir merupakan tindak pidana 12 tahun lalu, sehingga karena telah berlalu waktu yang cukup lama, perbuatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perbuatan melanggar norma yang secara berulang mengancam nyawa, tubuh, dan sebagainya dari anggota masyarakat.

Penekanan bahwa klien perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk telah menjalani kehidupan yang teladan

Firma Hukum Daeryun menekankan bahwa klien telah menjalani kehidupan yang teladan sebagai kepala desa dan, atas jasa pengabdiannya tersebut, telah menerima piagam jasa dan piagam penghargaan dari bupati.

Selain itu, dengan melampirkan surat permohonan keringanan dari sekitar 200 orang kenalan klien, ditekankan bahwa berdasarkan hubungan sosial klien tidak ada sama sekali risiko klien akan kembali mengemudi dalam keadaan mabuk.

3. Keberhasilan keringanan hukuman pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk, “putusan hukuman dengan masa percobaan”

Pengadilan menerima dalil Firma Hukum Daeryun dan menjatuhkan putusan “Klien dijatuhi pidana penjara 1 tahun. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak tanggal putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Klien dalam perkara pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk semula dikhawatirkan akan dijatuhi pidana penjara yang harus dijalani karena memiliki tiga kali riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk di masa lalu, tetapi berkat bantuan pengacara ahli Firma Hukum Daeryun untuk keringanan hukuman, pada pemeriksaan banding klien memperoleh putusan hukuman dengan masa percobaan.

Pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk, apabila ingin mencegah pidana penjara yang harus dijalani

Ini merupakan perkara di mana, dalam situasi yang dikhawatirkan berujung pidana penjara yang harus dijalani akibat pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk yang sudah tiga kali, klien terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani dan memperoleh hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang telah melakukan analisis cermat atas situasi klien dan riwayat-riwayatnya di masa lalu.

Karena revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan baru-baru ini, apabila pengulangan mengemudi dalam keadaan mabuk tertangkap seperti pada kasus klien, dapat menjadi lebih sulit untuk terhindar dari hukuman yang lebih berat, sehingga penanganan yang cepat melalui bantuan pengacara yang berpengalaman menjadi penting.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyelenggarakan Grup Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dan Kecelakaan Lalu Lintas untuk menangani seluruh bidang kejahatan lalu lintas. Grup tersebut memiliki banyak preseden dalam menangani perkara klien hingga membuahkan hasil, sehingga apabila Anda membutuhkan bantuan, silakan mengajukan pertanyaan kapan saja.

[음주운전재범 조력 사례] 음주운전재범 의뢰인, 3회의 전력에도 재심을 통해 집행유예 받아내

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk