CONTENTS
- 1. Uang Santunan akibat Perselingkuhan | Kronologi Perkara

- 2. Uang Santunan akibat Perselingkuhan | Bentuk Bantuan

- - Pembuktian Hubungan Tidak Setia Jangka Panjang dan Kausalitas Keretakan Perkawinan
- - Penegasan Viktimisasi Sekunder dan Sikap Beriktikad Buruk
- - Perolehan Bukti Medis atas Kerugian Mental
- 3. Uang Santunan akibat Perselingkuhan | Hasil Bantuan

- - Pokok Persoalan dan Strategi Penanganan Gugatan Uang Santunan terhadap Perempuan yang Berselingkuh dengan Pasangan Penggugat
- - Jika Anda Memerlukan Bantuan dalam Gugatan terhadap Pihak yang Berselingkuh dengan Pasangan Penggugat
1. Uang Santunan akibat Perselingkuhan | Kronologi Perkara
Perkara yang melatarbelakangi tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan ini bermula dari keadaan klien yang mengalami penderitaan mental berat akibat perselingkuhan berulang mantan pasangannya dan keterlibatan aktif pihak ketiga.
Selama perkawinan, perbuatan tidak setia pihak lawan menyebabkan hubungan perkawinan retak hingga sulit dipulihkan dan pada akhirnya berujung pada perceraian berdasarkan kesepakatan bersama.
Meskipun mengetahui keberadaan klien, tergugat terus melakukan hubungan tidak setia dalam waktu lama. Bahkan setelah perceraian, tergugat berulang kali menghubungi dan melontarkan ucapan serta melakukan tindakan bernada ejekan sehingga memperberat penderitaan klien.
Selain itu, tergugat menunjukkan perilaku tidak patut, seperti membuat keributan di tempat umum, dan tetap bersikap seolah-olah dirinya adalah korban tanpa meminta maaf ataupun menunjukkan penyesalan.
Di tengah kerugian yang berulang dan penderitaan emosional tersebut, klien akhirnya tidak mampu lagi menanggungnya seorang diri dan mencari pengacara spesialis perceraian untuk memulihkan haknya yang sah.

2. Uang Santunan akibat Perselingkuhan | Bentuk Bantuan
Dalam perkara uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, pengacara spesialis perceraian memberikan bantuan dengan menyusun strategi pembuktian yang sistematis dan berfokus pada penyebab keretakan perkawinan, perbuatan beriktikad buruk tergugat, serta kerugian mental yang dialami klien.
Pembuktian Hubungan Tidak Setia Jangka Panjang dan Kausalitas Keretakan Perkawinan
Pengacara spesialis perceraian membuktikan secara konkret hubungan tidak setia dalam jangka panjang antara tergugat dan mantan pasangan klien melalui catatan keluar-masuk tempat penginapan, jawaban atas permintaan verifikasi fakta kepada perusahaan telekomunikasi, surat pernyataan, dan bukti lainnya.
Materi tersebut menjadi bukti utama yang menunjukkan bahwa perbuatan tergugat merupakan penyebab utama keretakan perkawinan.
Penegasan Viktimisasi Sekunder dan Sikap Beriktikad Buruk
Pengacara spesialis perceraian menyatakan sebagai viktimisasi sekunder yang nyata tindakan tergugat yang terus-menerus menelepon dan mengejek klien, membuat keributan fisik di hadapan orang lain, serta justru bersikap seolah-olah dirinya berada di pihak yang benar tanpa meminta maaf.
Melalui materi pembuktian seperti surat pernyataan pengelola kafe dan riwayat laporan ke nomor 112, pengacara spesialis perceraian menegaskan bahwa sikap tergugat sangat patut dikecam secara sosial.
Perolehan Bukti Medis atas Kerugian Mental
Pengacara spesialis perceraian membuktikan kerugian mental yang dialami klien, seperti depresi, gangguan kecemasan, dan insomnia, melalui rekam medis dan surat diagnosis. Dokumen tersebut digunakan sebagai materi utama yang secara nyata memengaruhi penentuan uang santunan.
Secara khusus, pengacara menegaskan bahwa penderitaan mental korban sampai membatasi kehidupan sehari-harinya dan menyampaikan secara meyakinkan dasar kewajaran jumlah uang santunan yang dituntut.
3. Uang Santunan akibat Perselingkuhan | Hasil Bantuan
Dalam perkara uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, pengadilan mengakui bahwa tergugat bukan hanya menjadi penyebab langsung keretakan perkawinan, tetapi juga terus melakukan viktimisasi sekunder setelahnya, antara lain dengan berulang kali mengejek dan menghina penggugat.
Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan putusan yang memerintahkan tergugat membayar uang santunan sebesar 30 juta won Korea Selatan kepada penggugat.
Putusan ini merupakan perkara yang secara menyeluruh mempertimbangkan perselingkuhan jangka panjang, sikap tanpa penyesalan, dan pelanggaran mental berulang terhadap korban sebagai alasan pemberatan uang santunan, di luar perbuatan tidak setia itu sendiri.
Pokok Persoalan dan Strategi Penanganan Gugatan Uang Santunan terhadap Perempuan yang Berselingkuh dengan Pasangan Penggugat
Tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan biasanya berlanjut menjadi gugatan ganti rugi terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan penggugat dan diajukan berdasarkan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum menurut Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Gugatan yang lazim disebut sebagai gugatan uang santunan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat ini didasarkan pada anggapan bahwa pihak yang melakukan hubungan tidak setia dengan pasangan yang masih terikat perkawinan harus bertanggung jawab atas kerugian mental.
Alasan utama diajukannya gugatan uang santunan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat
-Terjadinya hubungan tidak setia antara pasangan dan pihak ketiga selama perkawinan
-Keadaan ketika pihak ketiga mengetahui atau sepatutnya dapat mengetahui bahwa pasangan tersebut telah menikah
-Hubungan suami istri pada saat itu masih berlangsung secara nyata (artinya, tuntutan dapat ditolak apabila perkawinan telah retak sebelumnya)
Perbuatan tidak setia tidak terbatas pada kontak fisik. Pertanggungjawaban untuk membayar uang santunan juga dapat diakui hanya berdasarkan kedekatan emosional atau interaksi yang menurut pandangan umum dapat dianggap sebagai hubungan di luar perkawinan.
Jika Anda Memerlukan Bantuan dalam Gugatan terhadap Pihak yang Berselingkuh dengan Pasangan Penggugat
Dalam gugatan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, hal terpenting bukanlah tanggapan emosional, melainkan pengumpulan bukti secara menyeluruh dan pengajuan gugatan yang strategis.
Secara khusus, karena klien rentan menghadapi berbagai faktor seperti risiko pelanggaran privasi, kerugian mental, dan beban proses hukum, diperlukan sistem penanganan terpadu yang mencakup perlindungan keselamatan pribadi hingga pemulihan psikologis klien.
Dalam menangani gugatan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, kami bekerja sama secara terpadu dengan pusat pemeriksaan alat bukti, pusat forensik digital, pusat konseling psikologis, pusat pengamanan, dan lembaga lainnya untuk mendukung bukan hanya perolehan bukti, melainkan juga keselamatan dan pemulihan klien.
Jika pengajuan gugatan atau pengumpulan bukti terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat terasa membebani atau sulit, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi sekarang juga melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Kami memberikan bantuan melalui strategi hukum yang disesuaikan dengan kompleksitas perkara dan keadaan klien.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










