CONTENTS
- 1. Kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja | Ikhtisar perkara

- - Informasi hukum terkait kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja
- 2. Kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja | Bentuk bantuan

- - Pengumpulan bukti objektif terkait ‘ketidaktahuan bahwa pihak tersebut masih di bawah umur’
- - Penjelasan mengenai terbatasnya ‘tujuan dan frekuensi kepemilikan’
- - Penyerahan bukti yang patut dipertimbangkan mengenai penyesalan dan lingkungan sosial
- 3. Kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja | Hasil perkara

1. Kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja | Ikhtisar perkara
Klien yang menjalani penggeledahan dan penyitaan oleh kepolisian atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja pernah membeli dan menyimpan video serta foto tertentu ketika sedang bercakap-cakap secara wajar dengan pihak lain melalui aplikasi percakapan.
Saat itu, klien tidak menyadari bahwa pihak tersebut mungkin masih di bawah umur, dan struktur aplikasi juga menyulitkan pemeriksaan usia.
Namun, setelah isi percakapannya dengan pengguna platform tersebut diketahui oleh lembaga penyidikan, klien menjalani pemeriksaan pidana atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja dan telepon selulernya langsung disita.
Secara khusus, klien memiliki riwayat pidana denda dan merasa sangat cemas ketika muncul kemungkinan dijatuhi pidana penjara efektif atau ditahan akibat perkara ini.
Selain menyesali perbuatannya, klien menyadari pentingnya penanganan hukum dan meminta bantuan untuk membela diri dari dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja.

Informasi hukum terkait kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja
Kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja digolongkan sebagai kejahatan seksual yang sangat serius karena kepemilikan semata pun dapat dikenai hukuman, dan pertanggungjawaban pidana tetap tidak dikecualikan meskipun materi tersebut telah dihapus.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan, orang yang memiliki atau menonton materi tersebut dengan mengetahui bahwa materi itu merupakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja dapat dijatuhi hukuman berat berupa pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun.
Oleh karena itu, sekalipun perbuatan dalam perkara kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja dijelaskan sebagai kekeliruan atau sekadar rasa ingin tahu, penjelasan tersebut tidak serta-merta diterima dalam penilaian hukum. Perkara ini memerlukan penataan fakta secara akurat sejak tahap awal, pembuktian alasan yang patut dipertimbangkan, serta bantahan hukum terhadap penilaian mengenai kesengajaan.
Perkara kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja tidak berhenti pada pengunduhan video. Lembaga penyidikan akan menilai secara menyeluruh sikap tersangka ketika memberikan keterangan awal, tingkat pemahamannya, dan apakah perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.
Karena waktu dan strategi penanganan dapat sangat memengaruhi ada atau tidaknya penghukuman pidana, argumentasi pembelaan harus disusun dengan bantuan pengacara yang berspesialisasi dalam hukum pidana.
2. Kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja | Bentuk bantuan
Ketika klien menghadapi kekhawatiran akan hukuman berat atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, pengacara yang berspesialisasi dalam hukum pidana menyusun strategi pembelaan secara sistematis dengan berfokus pada persoalan utama perkara.
Pengumpulan bukti objektif terkait ‘ketidaktahuan bahwa pihak tersebut masih di bawah umur’
Pengacara yang berspesialisasi dalam kejahatan seksual merangkum berbagai keadaan yang membuat pihak tersebut tampak sebagai orang dewasa, termasuk prosedur pendaftaran aplikasi percakapan tersebut, kemungkinan pemalsuan usia, dan cara penjual menawarkan materi.
Secara khusus, pengacara menekankan bahwa platform tersebut memiliki struktur yang mewajibkan verifikasi usia dewasa.
Penjelasan mengenai terbatasnya ‘tujuan dan frekuensi kepemilikan’
Pengacara menjelaskan bahwa klien hanya membeli beberapa video sekitar 2–3 kali dalam jangka waktu singkat dan sama sekali tidak pernah membagikan atau menyebarkannya secara terus-menerus, agar keadaan tersebut dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja.
Penyerahan bukti yang patut dipertimbangkan mengenai penyesalan dan lingkungan sosial
Pengacara menyusun secara terperinci dan menyampaikan kepada lembaga penyidikan berbagai keadaan yang patut dipertimbangkan, yaitu klien dengan tulus meminta maaf kepada korban dan beberapa kali menulis surat pernyataan penyesalan dengan tangannya sendiri, pihak korban juga menyatakan kesediaan untuk berdamai, serta klien menjalani kehidupan dengan tekun di tengah kesulitan ekonomi sambil menanggung kebutuhan saudara kandungnya yang mengalami disabilitas berat.
3. Kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja | Hasil perkara
Perkara ini, yang bahkan menimbulkan kekhawatiran bahwa klien dapat ditahan atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, berakhir dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat penanganan cepat dan strategis oleh pengacara yang berspesialisasi dalam hukum pidana.
Hasil perkara dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan remaja dapat sangat berbeda bergantung pada arah penanganan awal dan struktur argumentasinya.
Apabila rasa ingin tahu semata atau keterbatasan pemahaman akibat struktur yang ada tidak dapat dijelaskan, perbuatan tersebut dapat berujung pada hukuman terlepas dari niat pelaku. Oleh karena itu, memperoleh bantuan ahli hukum sejak sebelum pemeriksaan merupakan pilihan yang paling aman.
Arah penanganan awal dan penyusunan bukti saja dapat memengaruhi keputusan mengenai penahanan dan berat-ringannya hukuman.
Jika saat ini Anda sedang diperiksa atas dugaan tersebut, segera gunakan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum untuk melakukan konsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









