CONTENTS
- 1. Kisah klien yang menghadapi ancaman pidana penjara atas pencemaran nama baik

- - Kronologi perkara pencemaran nama baik
- - Strategi pengacara pidana dalam menghadapi sangkaan pencemaran nama baik
- - Klien terhindar dari pidana penjara atas pencemaran nama baik dan perkara berakhir tanpa penuntutan
- 2. Pidana penjara atas pencemaran nama baik: unsur-unsur dan tingkat hukuman

- - Unsur-unsur pidana penjara atas pencemaran nama baik
- - Tingkat hukuman
- 3. Jika ingin menghindari pidana penjara atas pencemaran nama baik

- - Daftar periksa saat menangani perkara sendiri
1. Kisah klien yang menghadapi ancaman pidana penjara atas pencemaran nama baik
Pertama-tama, kami akan memperkenalkan kisah klien yang menghadapi ancaman pidana penjara atas pencemaran nama baik.
Klien menghadapi ancaman hukuman atas pencemaran nama baik akibat ulasan yang diunggahnya di sebuah komunitas daring.
Kronologi perkara pencemaran nama baik

Klien merupakan anggota komite pengelola sebuah komunitas hobi.
Komunitas tersebut mengadakan pertemuan rutin setiap bulan, termasuk acara minum bersama, pemotretan kenang-kenangan, dan kegiatan rekreasi bersama.
Agar pertemuan dapat berjalan lancar, klien membuat kontrak dengan pemilik Studio A (selanjutnya disebut korban) untuk menyewa studio tersebut pada tanggal yang telah ditentukan setiap bulan sebagai tempat pertemuan komunitas.
Setelah komunitas itu beberapa kali mengadakan pertemuan di studio, korban tiba-tiba meminta sejumlah uang kepada komite pengelola dengan menyatakan bahwa mereka harus membayar biaya pengelolaan studio dan biaya lainnya di luar uang muka kontrak.
Ketika komite pengelola menolaknya, korban terus melakukan tindakan seperti tidak merapikan studio atau tidak menyediakan perlengkapan secara memadai.
Klien yang merasa tidak senang dengan tindakan korban kemudian meninggalkan ulasan negatif mengenai Studio A di sebuah komunitas daring.
Ulasan tersebut antara lain memuat pernyataan, “Studio itu kotor karena pemiliknya tidak merapikannya dengan baik” dan “Pemilik melakukan gaslighting untuk memeras lebih banyak uang dengan dalih biaya pengelolaan.”
Setelah melihat ulasan tersebut, korban mengajukan pengaduan dengan mendalilkan bahwa isi ulasan itu telah mencemarkan nama baiknya.
Klien yang menghadapi ancaman pidana penjara atas pencemaran nama baik kemudian meminta bantuan pengacara pidana.
Strategi pengacara pidana dalam menghadapi sangkaan pencemaran nama baik
1) Tidak terpenuhinya unsur-unsur pencemaran nama baik berdasarkan yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2010. 11. 25., Nomor Perkara 2009도12132
Pengacara pidana mengutip putusan tersebut dan menekankan bahwa ulasan yang diunggah klien memuat pernyataan, ‘Ulasan ini ditulis untuk kepentingan umum’, serta bahwa terdapat beberapa komentar yang menyampaikan terima kasih karena ulasan itu memberikan informasi mengenai studio tersebut.
Atas dasar itu, pengacara menegaskan bahwa ulasan tersebut jelas ditujukan untuk kepentingan umum sehingga unsur-unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi.
2) Bantahan terhadap tindakan balasan korban
Pengacara pidana memperoleh catatan pesan berisi permintaan uang dari korban kepada komite pengelola, keterangan orang-orang yang tergabung dalam komunitas hobi tersebut, serta foto perlengkapan yang tidak tersedia secara memadai ketika mereka berada di studio.
Melalui bukti-bukti tersebut, pengacara menekankan bahwa korban secara nyata meminta pembayaran yang jelas-jelas bertentangan dengan kontrak kepada komunitas hobi tempat klien bergabung, kemudian melakukan tindakan tersebut sebagai tindakan balasan setelah permintaannya ditolak, sehingga dalil korban bahwa nama baiknya telah dicemarkan tidak beralasan.
Klien terhindar dari pidana penjara atas pencemaran nama baik dan perkara berakhir tanpa penuntutan
Berkat bantuan pengacara pidana, lembaga penyidikan mengakui bahwa tindakan tersebut memiliki tujuan untuk kepentingan umum dan memastikan bahwa klien tidak memiliki tujuan untuk mencemarkan nama baik korban.
Dengan demikian, lembaga penyidikan menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik tidak terpenuhi.
Hasilnya, klien berhasil terhindar dari ancaman pidana penjara atas pencemaran nama baik dan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
2. Pidana penjara atas pencemaran nama baik: unsur-unsur dan tingkat hukuman
Seseorang dapat dijatuhi pidana penjara atas pencemaran nama baik apabila mencemarkan nama baik orang lain dengan mengemukakan fakta palsu atau fakta yang benar yang dapat merusak penilaian sosial terhadap orang tersebut.
Unsur-unsur pidana penjara atas pencemaran nama baik
② Dilakukan di muka umum
③ Pengungkapan fakta atau fakta palsu
④ Perbuatan yang mencemarkan nama baik
Sangkaan dapat timbul apabila seseorang mencemarkan nama baik orang lain dengan menyebarkan fakta palsu atau mengungkapkan fakta sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk merusak reputasi sosial atau martabat orang tersebut.
Tingkat hukuman
Bentuk perbuatan | Tingkat hukuman |
Mengungkapkan fakta di muka umum sehingga mencemarkan nama baik orang lain | Pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja hingga 2 tahun, atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Mengungkapkan fakta palsu di muka umum sehingga mencemarkan nama baik orang lain | Pidana penjara hingga 5 tahun, penangguhan kualifikasi hingga 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Mengungkapkan fakta melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga mencemarkan nama baik orang lain | Pidana penjara hingga 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Mengungkapkan fakta palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga mencemarkan nama baik orang lain | Pidana penjara hingga 7 tahun, penangguhan kualifikasi hingga 10 tahun, atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
3. Jika ingin menghindari pidana penjara atas pencemaran nama baik
Untuk menghindari pidana penjara atas pencemaran nama baik, faktor-faktor seperti tujuan untuk kepentingan umum, ada atau tidaknya niat untuk mencemarkan nama baik, serta kebenaran pernyataan harus disusun secara sistematis agar arah penanganan dapat ditetapkan dengan jelas sejak tahap awal penyidikan.
Daftar periksa saat menangani perkara sendiri
Hal-hal yang perlu diperiksa |
|---|
Periksa apakah isi surat pengaduan dan bukti yang diajukan telah dikonfirmasi secara akurat |
Tinjau apakah pernyataan tersebut benar dan apakah terdapat bagian yang dapat disalahartikan sebagai informasi palsu |
Susun penjelasan mengenai adanya tujuan untuk kepentingan umum dan tidak adanya niat untuk mencemarkan nama baik |
Amankan bukti objektif, seperti unggahan asli, tangkapan layar, dan dokumen mengenai latar belakang penulisannya |
Persiapkan arah pemberian keterangan dan argumentasi utama sebelum pemeriksaan oleh kepolisian |
Hindari membuat unggahan tambahan atau memberikan tanggapan secara emosional |
Jika memerlukan peninjauan hukum mengenai pidana penjara atas pencemaran nama baik, Anda dapat menyusun arah penanganan dengan bantuan pengacara pidana.
Pengacara pidana menganalisis surat pengaduan dan catatan penyidikan untuk menilai apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, apakah terdapat alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum, serta apakah argumentasi mengenai kepentingan umum dapat diajukan, lalu menyusun strategi pemberian keterangan.
Jika kebenaran unggahan atau pengamanan bukti digital menjadi pokok persoalan, pengacara bekerja sama dengan Pusat Investigasi Bukti internal dan Pusat Forensik Digital untuk menganalisis materi serta memperoleh dasar yang objektif.
Jika memerlukan bantuan, silakan meminta peninjauan atas perkara Anda melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











