CONTENTS
- 1. Klien yang mengunjungi Daeryun terkait tindak pidana penipuan asuransi

- - Kronologi perkara tindak pidana penipuan asuransi
- - Peraturan terkait tindak pidana penipuan asuransi
- 2. Bantuan Daeryun dalam pembelaan perkara tindak pidana penipuan asuransi

- - Berargumentasi bahwa skala tindak pidana penipuan asuransi dan keuntungan yang diperoleh langsung oleh klien juga tidak besar
- - Berargumentasi bahwa terdapat kesalahan penilaian fakta dalam proses pemeriksaan atas tindak pidana penipuan asuransi
- - Berargumentasi bahwa bahan analisis yang digunakan saat mendakwa klien atas tindak pidana penipuan asuransi melanggar hukum dan tidak akurat
- 3. Klien yang secara tidak adil dijatuhi pidana penjara efektif atas tindak pidana penipuan asuransi berhasil memperoleh putusan “bebas (tidak bersalah)” pada tingkat banding berkat bantuan Daeryun

- - Tindak pidana penipuan asuransi: agar tidak dihukum secara tidak adil
1. Klien yang mengunjungi Daeryun terkait tindak pidana penipuan asuransi
Klien yang dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) selama 6 bulan oleh majelis hakim atas tindak pidana penipuan asuransi mengunjungi Daeryun untuk mendapatkan bantuan pengacara asuransi guna memperoleh pengurangan hukuman pada tingkat banding.
Kronologi perkara tindak pidana penipuan asuransi
Klien yang datang ke Daeryun terkait tindak pidana penipuan asuransi berprofesi sebagai dokter. Klien diperkarakan karena dianggap memperoleh uang pertanggungan secara tidak patut dari Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan dan sejumlah perusahaan asuransi swasta, lalu dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) selama 6 bulan oleh majelis hakim.
Alasannya adalah klien menerbitkan surat keterangan yang mencantumkan waktu masuk dan keluar pasien dari rawat inap secara berlebihan sehingga secara tidak patut memperoleh pembayaran manfaat perawatan dari Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan,
serta memungkinkan para pasien menagihkan biaya pengobatan yang lebih besar kepada perusahaan asuransi swasta.
Namun, pada kenyataannya, kesalahpahaman atas fakta tersebut terjadi akibat kekeliruan Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan yang memulai pemeriksaan.
Untuk mengatasi ketidakadilan yang dialaminya dan menghindari pidana penjara efektif yang dijatuhkan pada persidangan sebelumnya, klien mendatangi pengacara Daeryun dan meminta bantuan pada tingkat banding.
Peraturan terkait tindak pidana penipuan asuransi
■ Peraturan terkait tindak pidana penipuan asuransi
◎ Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan
▶ Pasal 1 (Tujuan)
Undang-undang ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, serta pihak berkepentingan lainnya, mendorong perkembangan industri asuransi yang sehat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengatur penyelidikan, pencegahan, dan penghukuman terhadap perbuatan penipuan asuransi.
▶ Pasal 2 (Definisi)
Istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini memiliki arti sebagai berikut.
1. “Perbuatan penipuan asuransi” adalah perbuatan mengajukan klaim uang pertanggungan dengan menipu penanggung mengenai terjadinya, penyebab, atau isi suatu peristiwa yang diasuransikan.
2. “Perusahaan asuransi” adalah pihak yang menjalankan usaha asuransi setelah memperoleh izin berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan.
▶ Pasal 4 (Pelaporan Perbuatan Penipuan Asuransi dan Lain-Lain)
Apabila terdapat dasar yang patut untuk mencurigai bahwa perbuatan pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh uang pertanggungan, atau pihak lain yang berkepentingan dalam kontrak asuransi atau pembayaran uang pertanggungan (selanjutnya disebut “pemegang polis dan pihak lainnya”) merupakan perbuatan penipuan asuransi, perusahaan asuransi dapat melaporkannya kepada Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan.
▶ Pasal 5, subpasal nomor 2 (Larangan Menjadi Perantara, Memikat, Menganjurkan, atau Mengiklankan Perbuatan Penipuan Asuransi)
Setiap orang dilarang menjadi perantara, memikat, menganjurkan, atau mengiklankan perbuatan penipuan asuransi.
▶ Pasal 8 (Tindak Pidana Penipuan Asuransi)
① Setiap orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
1. Orang yang memperoleh uang pertanggungan melalui perbuatan penipuan asuransi atau menyebabkan pihak ke-3 memperoleh uang pertanggungan
2. Orang yang melanggar Pasal 5, subpasal nomor 2 dengan menjadi perantara, memikat, menganjurkan, atau mengiklankan perbuatan penipuan asuransi
② Dalam hal ayat (1), butir nomor 1, pidana penjara dan pidana denda dapat dijatuhkan secara kumulatif.
2. Bantuan Daeryun dalam pembelaan perkara tindak pidana penipuan asuransi
Untuk memperoleh pengurangan hukuman pada tingkat banding bagi klien yang secara tidak adil dijatuhi pidana penjara efektif akibat tindak pidana penipuan asuransi, Daeryun membentuk tim penanganan perkara yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam perkara penipuan asuransi dan melakukan konsultasi mendalam dengan klien.
Hasilnya, tim menemukan berbagai keadaan yang menunjukkan adanya kesalahan penilaian fakta dan kekeliruan pemahaman hukum dalam proses penyidikan dan pemeriksaan rumah sakit milik klien, kemudian menggunakannya sebagai dasar untuk menangani perkara banding.
Berargumentasi bahwa skala tindak pidana penipuan asuransi dan keuntungan yang diperoleh langsung oleh klien juga tidak besar
Jumlah kerugian yang dinilai terbukti oleh pengadilan tingkat pertama terdiri atas pembayaran manfaat perawatan dari Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan dan uang pertanggungan yang diterima setiap pasien dari perusahaan asuransi swasta.
Tim berargumentasi bahwa jumlah tersebut sama sekali tidak besar jika mempertimbangkan skala rumah sakit yang dikelola terdakwa dan jumlah pasien yang menggunakannya.
Terutama, tim berargumentasi bahwa pembayaran manfaat perawatan yang diterima klien tidak diperoleh secara melawan hukum, tetapi hanya merupakan penggantian atas biaya perawatan yang benar-benar telah dikeluarkan.
Berargumentasi bahwa terdapat kesalahan penilaian fakta dalam proses pemeriksaan atas tindak pidana penipuan asuransi
Setelah menelaah proses yang menyebabkan klien diajukan ke pengadilan atas tindak pidana penipuan, tim berargumentasi bahwa perkara tersebut bermula dari kekeliruan Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan yang melakukan pemeriksaan lapangan tanpa membedakan konsep “bangsal rawat inap siang hari” dan “rawat inap 1 hari”.
Akibatnya, perkara tersebut diteruskan untuk diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan karena dianggap sebagai dugaan rawat inap palsu. Tim juga berargumentasi bahwa pemeriksaan asuransi yang dilakukan badan tersebut menghasilkan kesimpulan keliru mengenai kelebihan kapasitas tempat tidur akibat kesalahan dalam pemeriksaan statistik.
Berargumentasi bahwa bahan analisis yang digunakan saat mendakwa klien atas tindak pidana penipuan asuransi melanggar hukum dan tidak akurat
Tim berargumentasi bahwa analisis rekam medis oleh lembaga analisis medis swasta yang digunakan Kejaksaan Korea Selatan dan kepolisian ketika mendakwa klien tidak sesuai dengan keahlian medis dan bertentangan dengan praktik medis berdasarkan hasil permintaan penilaian kepada Asosiasi Medis Korea.
Selain itu, tim berargumentasi bahwa analisis rekam medis tersebut tidak dilakukan melalui prosedur penyidikan yang sah.
3. Klien yang secara tidak adil dijatuhi pidana penjara efektif atas tindak pidana penipuan asuransi berhasil memperoleh putusan “bebas (tidak bersalah)” pada tingkat banding berkat bantuan Daeryun
Demi klien yang datang ke Daeryun terkait tindak pidana penipuan asuransi, para pengacara spesialis asuransi memberikan bantuan terbaik dengan menelaah berbagai alat bukti dan hasil analisis guna menemukan dasar bagi putusan bebas. Hasilnya, majelis hakim menjatuhkan putusan “bebas (tidak bersalah)” pada tingkat banding.
Tindak pidana penipuan asuransi: agar tidak dihukum secara tidak adil
Perkara di atas merupakan perkara ketika klien secara tidak adil dijatuhi pidana penjara efektif atas tindak pidana penipuan asuransi akibat kesalahan penilaian fakta dan kekeliruan badan yang melakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan penipuan terhadap klien, tetapi kemudian memperoleh putusan bebas (tidak bersalah) melalui banding.
Berdasarkan laporan mengenai penindakan penipuan asuransi tahun 2022 yang diumumkan oleh Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, skala dan frekuensinya cukup besar hingga mencapai 1 triliun 81,9 miliar won Korea Selatan.
Penipuan asuransi dapat melanggar bukan hanya Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan, tetapi juga Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, dan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan. Perlu diperhatikan bahwa tenaga medis yang membuat surat keterangan diagnosis palsu dapat memenuhi unsur tindak pidana pembuatan surat keterangan diagnosis palsu berdasarkan KUHP Korea Selatan.
Namun, apabila seseorang secara tidak adil terseret dalam tindak pidana penipuan asuransi seperti pada perkara di atas, penasihat hukum harus segera ditunjuk agar orang tersebut dapat membebaskan diri dari tuduhan palsu.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait tindak pidana penipuan asuransi, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.
![(무죄_사기)2022노1489_피고인_노태성 [보험사기죄 무죄 방어사례] 의료 보험 사기로 억울하게 실형 선고받은 의뢰인, 항소심에서 무죄로 종결](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240611041728537.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








