CONTENTS
- 1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Cheongju

- - Keadaan perkara yang diidentifikasi oleh Kantor Hukum Cheongju
- - Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Cheongju
- 2. Bantuan yang diberikan oleh Kantor Hukum Cheongju

- - Kantor Hukum Cheongju menyatakan bahwa klien telah mengembalikan seluruh jumlah yang diterimanya secara tidak sah
- - Kantor Hukum Cheongju menyampaikan kesulitan ekonomi klien
- - Kantor Hukum Cheongju menyatakan bahwa klien tidak memahami dengan baik sistem tunjangan pengangguran
- 3. Pidana denda dijatuhkan berkat bantuan Kantor Hukum Cheongju

- - Kantor Hukum Cheongju menyelesaikan perkara dengan dijatuhkannya pidana denda dalam jumlah kecil
1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Cheongju
Klien yang datang ke Kantor Hukum Cheongju telah dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan karena melanggar Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Korea Selatan dan berada dalam situasi yang memerlukan bantuan pengacara Cheongju.
Keadaan perkara yang diidentifikasi oleh Kantor Hukum Cheongju
Klien yang datang ke Kantor Hukum Cheongju telah dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan karena melanggar Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Korea Selatan dengan menerima tunjangan pengangguran secara tidak sah.
Setelah mengalami cedera serius saat bekerja dan berhenti dari pekerjaannya, klien bekerja paruh waktu di sebuah supermarket karena kesulitan ekonomi.
Namun, meskipun bekerja di supermarket, klien mengajukan permohonan tunjangan pengangguran seolah-olah tidak bekerja karena menganggur.
Klien, yang telah menerima tunjangan pengangguran secara tidak sah senilai beberapa juta won Korea Selatan, terungkap dalam penyelidikan oleh kantor ketenagakerjaan dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan.
Oleh karena itu, klien datang ke Kantor Hukum Cheongju dari Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh bantuan pengacara Cheongju.
Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Cheongju
■ Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Cheongju
▶ Pasal 116 Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Korea Selatan (Ketentuan Pidana)
① Setiap orang yang, dengan bersekongkol bersama pemberi kerja, menerima subsidi atau tunjangan sebagaimana tercantum dalam butir-butir berikut melalui keterangan palsu atau cara tidak sah lainnya, serta pemberi kerja yang bersekongkol dengannya, masing-masing dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
1. Subsidi untuk program stabilisasi ketenagakerjaan dan pengembangan kemampuan kerja berdasarkan Bab 3
2. Tunjangan pengangguran berdasarkan Bab 4
3. Tunjangan cuti pengasuhan anak, tunjangan pengurangan jam kerja selama masa pengasuhan anak, serta tunjangan cuti sebelum dan sesudah melahirkan dan tunjangan lainnya berdasarkan Bab 5
4. Tunjangan pencari kerja serta tunjangan sebelum dan sesudah melahirkan dan tunjangan lainnya berdasarkan Bab 5-2 dan Bab 5-3
▶ Pasal 334 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan (Putusan Pembayaran Sementara atas Pidana yang Bersifat Kebendaan)
① Apabila menjatuhkan denda, denda ringan, atau pemungutan nilai pengganti, pengadilan dapat, atas kewenangannya sendiri atau atas permohonan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, memerintahkan terdakwa untuk melakukan pembayaran sementara dalam jumlah yang setara dengan denda, denda ringan, atau pemungutan nilai pengganti tersebut jika pengadilan menilai terdapat risiko bahwa putusan tidak dapat atau sulit dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.
2. Bantuan yang diberikan oleh Kantor Hukum Cheongju
Demi membantu klien, pengacara Cheongju dari Kantor Hukum Cheongju membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Korea Selatan dan memberikan bantuan sebaik mungkin.
Kantor Hukum Cheongju menyatakan bahwa klien telah mengembalikan seluruh jumlah yang diterimanya secara tidak sah
Kantor Hukum Cheongju menyatakan bahwa seluruh tunjangan pengangguran yang diterima klien secara tidak sah telah dikembalikan.
Setelah menjalani pemeriksaan di kantor ketenagakerjaan, klien menerima petunjuk untuk membayar pengembalian tunjangan asuransi ketenagakerjaan yang diterimanya secara tidak sah.
Segera setelah menerima petunjuk pembayaran tersebut, klien mengembalikan seluruh jumlah yang diterimanya secara tidak sah.
Atas dasar itu, Kantor Hukum Cheongju dari Firma Hukum Daeryun menyatakan bahwa seluruh jumlah yang diterima klien secara tidak sah telah dikembalikan.
Kantor Hukum Cheongju menyampaikan kesulitan ekonomi klien
Kantor Hukum Cheongju menyampaikan kesulitan ekonomi yang dialami klien.
Setelah orang tuanya meninggal dunia, klien menjadi kepala keluarga dan merawat adik-adiknya yang masih kecil.
Selain itu, klien mengalami cedera serius di perusahaan tempatnya bekerja sehingga terpaksa mengundurkan diri.
Klien mulai bekerja paruh waktu di supermarket untuk memperoleh biaya hidup guna merawat adik-adiknya.
Kantor Hukum Cheongju dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan bahwa klien menyesali perbuatannya yang melanggar hukum akibat ketidaktahuan dan kesulitan ekonominya.
Kantor Hukum Cheongju menyatakan bahwa klien tidak memahami dengan baik sistem tunjangan pengangguran
Kantor Hukum Cheongju menyatakan bahwa klien tidak memahami dengan baik sistem tunjangan pengangguran.
Klien diberi tahu oleh atasannya di tempat kerja sebelumnya, yang ditinggalkannya karena cedera, bahwa ia dapat menerima tunjangan pengangguran melalui pengunduran diri atas anjuran perusahaan.
Karena ini merupakan pertama kalinya klien menerima tunjangan pengangguran, ia tidak memahami dengan baik ketentuan mengenai tunjangan tersebut maupun hukuman spesifik yang dapat dikenakan.
Kantor Hukum Cheongju dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan bahwa klien dengan sungguh-sungguh menyesali tindak pidana yang dilakukannya akibat ketidaktahuannya.
3. Pidana denda dijatuhkan berkat bantuan Kantor Hukum Cheongju
Kantor Hukum Cheongju memberikan bantuan sebaik mungkin kepada klien yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan karena melanggar Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Korea Selatan dan, sebagai hasilnya, klien dijatuhi pidana denda.
Kantor Hukum Cheongju menyelesaikan perkara dengan dijatuhkannya pidana denda dalam jumlah kecil
Klien yang datang ke Kantor Hukum Cheongju telah dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan karena melanggar Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Korea Selatan dan ingin memperoleh bantuan pengacara Cheongju.
Oleh karena itu, Kantor Hukum Cheongju dari Firma Hukum Daeryun membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Korea Selatan untuk membantu klien.
Sebagai hasilnya, perkara dapat diselesaikan setelah klien dijatuhi pidana denda dalam jumlah kecil melalui penetapan pidana berdasarkan pemeriksaan tertulis tanpa persidangan biasa.
Jika Anda menghadapi situasi serupa dengan klien tersebut, silakan mengunjungi Kantor Hukum Cheongju dari Firma Hukum Daeryun untuk mendapatkan konsultasi.
![벌금형 [청주법률사무소 조력사례] 청주법률사무소의 조력으로 고용보험법위반 벌금형 선고](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240611071835175.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








