Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan, dan lain-lain

[Kasus Pembelaan oleh Pengacara Pidana Jeju] Pengacara Pidana Jeju Berhasil Membela Klien dalam Perkara Pemerkosaan terhadap Anak di Bawah Umur hingga Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan

Klien yang mendatangi pengacara pidana Jeju berada dalam situasi terancam hukuman berat karena telah bersetubuh dengan korban yang merupakan anak atau remaja berusia 14 tahun. Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara pidana Jeju untuk memperoleh bantuan pengacara profesional.

CONTENTS
  • 1. Latar Belakang Klien Mendatangi Pengacara Pidana Jeju
    • - Klien yang Mendatangi Pengacara Pidana Jeju
    • - Peraturan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Pengacara Pidana Jeju
  • 2. Strategi Pengacara Pidana Jeju untuk Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan
    • - Bantuan Pengacara Pidana Jeju untuk Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan
  • 3. Penilaian Pengadilan atas Argumentasi Pengacara Pidana Jeju
    • - Menangani Perkara dengan Bantuan Pengacara Pidana Jeju akan Menguntungkan

1. Latar Belakang Klien Mendatangi Pengacara Pidana Jeju

Klien yang mendatangi pengacara pidana Jeju pertama kali berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan.

Saat bercakap-cakap dengan korban, klien mengetahui bahwa korban merupakan anak atau remaja berusia 14 tahun.

Meskipun menyadari fakta tersebut, klien menjalin kedekatan dengan korban, kemudian bertemu langsung dengannya, dan bahkan bersetubuh dengan korban.

Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara pidana Jeju untuk memperoleh bantuan pengacara profesional.

Klien yang Mendatangi Pengacara Pidana Jeju

Klien yang mendatangi pengacara pidana Jeju berkenalan dengan korban berusia 14 tahun yang merupakan anak atau remajamelalui aplikasi percakapan.

Meskipun mengetahui bahwa korban masih di bawah umur, klien tetap bertemu langsung dengannya.

Dalam tiga kesempatan, klien bersetubuh dan melakukan tindakan seksual yang menyerupai persetubuhan dengan korban. Klien juga melakukan penganiayaan seksual terhadap anak tersebut, termasuk menyuruhnya melakukan perbuatan cabul dan melakukan pelecehan seksual yang menimbulkan rasa malu secara seksual.

Selain itu, tanpa persetujuan korban, klien merekam adegan hubungan seksual antara korban dan dirinya.

Karena sifat perbuatannya dinilai serius, klien terancam dijatuhi pidana penjara efektif dan meminta bantuan pengacara profesional dengan mendatangi pengacara pidana Jeju.

Peraturan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Pengacara Pidana Jeju

■ Hukuman atas Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul dengan Paksaan terhadap Anak di Bawah Usia 13 Tahun

▶ Pasal 7 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan, Perbuatan Cabul dengan Paksaan, dan Perbuatan Lain terhadap Anak di Bawah Usia 13 Tahun)

① Setiap orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pemerkosaan) terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 10 tahun atau lebih.

② Setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan berikut terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu selama 7 tahun atau lebih.

1. Memasukkan alat kelamin ke dalam bagian tubuh seperti mulut atau anus (tidak termasuk alat kelamin)

2. Memasukkan jari atau bagian tubuh lainnya (tidak termasuk alat kelamin), atau benda, ke dalam alat kelamin atau anus

Pasal 7 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan, Perbuatan Cabul dengan Paksaan, dan Perbuatan Lain terhadap Anak di Bawah Usia 13 Tahun)

③ Setiap orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Perbuatan Cabul dengan Paksaan) terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu selama 5 tahun atau lebih.

④ Setiap orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Sadar atau Tidak Mampu Melawan) terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dipidana sesuai dengan ketentuan ayat 1 sampai dengan ayat 3.

⑤ Setiap orang yang dengan tipu daya atau penyalahgunaan pengaruh bersetubuh dengan atau melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang berusia di bawah 13 tahun dipidana sesuai dengan ketentuan ayat 1 sampai dengan ayat 3.

2. Strategi Pengacara Pidana Jeju untuk Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan

Pengacara pidana Jeju melakukan konsultasi secara mendalam dengan klien untuk mengupayakan penjatuhan hukuman dengan masa percobaan dalam perkara klien.

Pengacara menganalisis secara sistematis keadaan yang menguntungkan dan merugikan klien, kemudian menyusun strategi yang sesuai untuk setiap tahap dan memberikan bantuan.

Bantuan Pengacara Pidana Jeju untuk Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan

▶ Pengacara pidana Jeju menekankan bahwa klien menyadari perbuatannya telah menimbulkan penderitaan mental dan fisik yang tidak terhapuskan bagi korban, menjalani kesehariannya dengan penyesalan dan pertobatan, serta telah menyusun dan menyerahkan surat pernyataan penyesalan.

▶ Pengacara pidana Jeju menekankan bahwa sebelum tindak pidana dalam perkara ini terjadi, klien tidak pernah melakukan tindak pidana apa pun dan tidak berisiko mengulangi tindak pidana.

▶ Pengacara pidana Jeju menekankan bahwa meskipun kondisi keuangan klien saat ini tidak berkecukupan, klien telah berupaya sebaik mungkin untuk menyiapkan uang perdamaian yang akan diserahkan kepada korban.

3. Penilaian Pengadilan atas Argumentasi Pengacara Pidana Jeju

Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Jeju dan menjatuhkan kepada klien “hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)”.

Menangani Perkara dengan Bantuan Pengacara Pidana Jeju akan Menguntungkan

Jika Anda terlibat dalam perkara seperti di atas karena dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan dan memerlukan bantuan pengacara profesional, silakan kapan saja menghubungi pengacara pidana Jeju.

Dengan berbekal banyak perkara yang telah diselesaikan dan pengalaman praktis, kami akan memberikan bantuan secara aktif dalam perkara Anda.

[제주형사변호사 방어사례] 제주형사변호사, 미성년자의제강간 의뢰인 집행유예로 방어 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk