CONTENTS
- 1. Latar belakang klien mencari Pengacara Anyang

- - Kronologi perkara yang dipahami oleh Pengacara Anyang
- - Peraturan terkait ganti rugi terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan yang dijelaskan oleh Pengacara Anyang
- 2. Bantuan Pengacara Anyang dalam gugatan ganti rugi terhadap pria yang berselingkuh dengan pasangan klien

- - Pengumpulan bukti penting yang menjadi fokus Pengacara Anyang
- - Guncangan emosional klien yang disampaikan oleh Pengacara Anyang
- 3. Menang dalam gugatan ganti rugi dengan bantuan Pengacara Anyang

1. Latar belakang klien mencari Pengacara Anyang
Klien yang mencari Pengacara Anyang mengetahui bahwa pasangannya telah berselingkuh. Demi menjaga kestabilan keluarga sekaligus memperbaiki keadaan yang keliru, klien ingin mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pria yang berselingkuh dengan pasangannya.
Kronologi perkara yang dipahami oleh Pengacara Anyang
Berikut adalah keadaan perkara klien sebagaimana dipahami oleh Pengacara Anyang.
Pasangan klien tidak bekerja, menyukai olahraga dan minuman beralkohol, serta pada hari itu juga pulang larut malam dalam keadaan mabuk.
Saat memeriksa telepon seluler yang masih menyala, klien menemukan isi pesan yang menimbulkan dugaan adanya perselingkuhan.
Setelah memeriksa berbagai keadaan lainnya, klien mengetahui bahwa pasangannya berselingkuh dengan seorang pria. Oleh karena itu, klien datang ke Firma Hukum Daeryun untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pria tersebut.
Peraturan terkait ganti rugi terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan yang dijelaskan oleh Pengacara Anyang
Pengacara Anyang menekankan bahwa daluwarsa gugatan ganti rugi terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan, persyaratan tuntutan ganti rugi immateriil, dan hal-hal lainnya harus diperiksa secara cermat.
■ Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi)
① Hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum menjadi daluwarsa apabila tidak dilaksanakan selama 3 tahun sejak tanggal korban atau kuasa hukumnya mengetahui kerugian dan pelakunya.
② Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila telah berlalu 10 tahun sejak tanggal dilakukannya perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, gugatan harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak mengetahui perselingkuhan tersebut. Jika jangka waktu itu belum berlalu, gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan dapat diajukan.
Namun, dalam gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan, tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum akibat perselingkuhan dapat dikabulkan apabila pihak ketiga tersebut menjalin hubungan dengan pasangannya meskipun mengetahui bahwa orang tersebut telah menikah. Jika pihak ketiga itu menjalin hubungan tanpa mengetahui bahwa orang tersebut telah menikah, tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum terhadapnya akan sulit dikabulkan.
Perlu diketahui bahwa jumlah ganti rugi immateriil yang dapat dituntut dari pihak ketiga dalam perselingkuhan berbeda-beda bergantung pada lamanya hubungan, ada atau tidaknya hubungan seksual, perceraian, anak, dan faktor lainnya.
2. Bantuan Pengacara Anyang dalam gugatan ganti rugi terhadap pria yang berselingkuh dengan pasangan klien
Pengacara Anyang memberikan bantuan sebagai berikut agar klien dapat memperoleh pembayaran ganti rugi immateriil dengan lancar dari pria yang berselingkuh dengan pasangannya.
Pengumpulan bukti penting yang menjadi fokus Pengacara Anyang
Pengacara Anyang menjelaskan kepada klien bahwa pengumpulan bukti untuk memastikan perselingkuhan antara pasangan klien dan tergugat sangat penting serta menyarankan agar riwayat pesan dan kamera dasbor di kendaraan diperiksa.
Secara khusus, dalam upaya mencari bukti perselingkuhan, rekaman percakapan telepon antara pasangan klien dan tergugat pada kamera dasbor kendaraan menunjukkan bahwa tergugat mengetahui klien dan pasangannya merupakan suami istri yang masih mempertahankan perkawinan mereka.
Guncangan emosional klien yang disampaikan oleh Pengacara Anyang
Pengacara Anyang menyampaikan bahwa klien mengalami guncangan emosional yang berat akibat perkara ini.
Klien juga memiliki hubungan yang erat dengan keluarga pasangannya dan pernah tinggal bersama mereka selama jangka waktu yang cukup lama.
Klien menyatakan bahwa guncangan emosionalnya semakin berat ketika memikirkan ayah dan ibu mertuanya yang telah memperlakukannya seperti anak sendiri.
3. Menang dalam gugatan ganti rugi dengan bantuan Pengacara Anyang
Majelis hakim yang menerima pendapat Pengacara Anyang memutuskan agar tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar jumlah yang dituntut sebagai ganti rugi atas perselingkuhan, keretakan hubungan perkawinan, dan guncangan emosional.
Jika Anda ingin berkonsultasi dengan Pengacara Anyang mengenai gugatan perceraian dan ganti rugi
Perkara di atas berkaitan dengan klien yang mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pria yang berselingkuh dengan pasangannya akibat perselingkuhan pasangan klien.
Dalam perceraian akibat perselingkuhan pasangan dan gugatan ganti rugi terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan seperti ini, penting untuk memahami fakta serta informasi yang akurat karena terdapat berbagai kepentingan yang saling berkaitan.
Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan secara sistematis melalui pengacara khusus yang telah menangani banyak gugatan perceraian dan ganti rugi terkait.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.
![(일부승소)(이혼손해배상)2023드단4411_원고 김현태 [안양변호사 승소 사례] 안양변호사의 도움으로 상간남 손해배상 받아내](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240613081925350.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








