CONTENTS
- 1. Klien yang meminta konsultasi kepada Kantor Hukum Bucheon

- - Latar belakang klien mendatangi Kantor Hukum Bucheon
- - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Bucheon
- 2. Kantor Hukum Bucheon menyusun strategi agar klien memperoleh tindakan perlindungan yang ringan

- - Kantor Hukum Bucheon menyampaikan penyesalan klien
- - Kantor Hukum Bucheon menyampaikan kemungkinan klien untuk dibina
- - Kantor Hukum Bucheon menyatakan bahwa klien tidak memiliki niat maupun kesadaran untuk melakukan perbuatan tersebut
- 3. Hasil bantuan Kantor Hukum Bucheon: keputusan tindakan perlindungan yang ringan

- - Ringkasan perkara Kantor Hukum Bucheon
1. Klien yang meminta konsultasi kepada Kantor Hukum Bucheon
Klien yang mendatangi Kantor Hukum Bucheon menjalani konsultasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan.
Klien berusia 13 tahun dan telah melakukan kejahatan seksual terhadap teman sesama jenis yang berusia 2 tahun lebih muda.
Karena ingin memperoleh tindakan perlindungan yang ringan, klien meminta konsultasi kepada Kantor Hukum Bucheon.
Latar belakang klien mendatangi Kantor Hukum Bucheon
Melalui konsultasi, klien yang mendatangi Kantor Hukum Bucheon menjelaskan secara terperinci proses yang menyebabkan dirinya terlibat dalam perkara tersebut.
Klien berusia 13 tahun, sedangkan korban anak berusia 2 tahun lebih muda. Keduanya telah saling mengenal dan memiliki hubungan akrab seperti kakak dan adik.
Ketika mereka sedang bermain bersama seperti biasanya, korban anak meminjam telepon seluler milik klien untuk bermain.
Korban anak kemudian disebut telah merusak telepon seluler milik klien secara tidak sengaja.
Dengan menggunakan kejadian tersebut sebagai alasan, klien menuntut korban anak melakukan perbuatan seksual menyerupai persetubuhan dan disebut telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 7 kali.
Pada akhirnya, ayah korban anak mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan klien kepada kepolisian.
Menjelang pemeriksaan oleh kepolisian, klien mendatangi Kantor Hukum Bucheon untuk memperoleh bantuan hukum.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Bucheon
■ Pasal 9 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Anak di Bawah Umur yang Tidak Dapat Dipidana)
Perbuatan seseorang yang belum berusia 14 tahun tidak dipidana.
> Klien termasuk anak berkonflik dengan hukum yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana sehingga tidak dikenai hukuman pidana, melainkan tindakan perlindungan.
■ Tindakan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana (usia 10 sampai di bawah 14 tahun)
Pasal 4 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan (Subjek Perlindungan, Pelimpahan, dan Pemberitahuan)
① Anak yang termasuk dalam salah satu kategori berikut diperiksa sebagai perkara perlindungan oleh pengadilan anak.
1. Anak yang melakukan tindak pidana
2. Anak berusia 10 sampai di bawah 14 tahun yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pidana
Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan (Penetapan Tindakan Perlindungan)
① Jika berdasarkan hasil pemeriksaan hakim pengadilan anak menilai bahwa tindakan perlindungan diperlukan, hakim harus menetapkan salah satu tindakan berikut melalui suatu penetapan.
1. Penempatan dalam pengawasan wali atau orang yang dapat melindungi anak sebagai pengganti wali
2. Perintah mengikuti pendidikan (hanya berlaku bagi anak berusia 12 tahun ke atas)
3. Perintah pelayanan masyarakat (tidak berlaku bagi anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana)
4. Pengawasan jangka pendek oleh petugas pembimbing kemasyarakatan
5. Pengawasan jangka panjang oleh petugas pembimbing kemasyarakatan
6. Penempatan dalam pengawasan fasilitas kesejahteraan anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan atau fasilitas perlindungan anak lainnya
7. Penempatan di rumah sakit, sanatorium, atau lembaga rehabilitasi medis anak berdasarkan Undang-Undang Korea Selatan tentang Perlakuan terhadap Anak dalam Perlindungan dan Lain-Lain
8. Penempatan di lembaga pembinaan anak selama paling lama 1 bulan
9. Penempatan jangka pendek di lembaga pembinaan anak
10. Penempatan jangka panjang di lembaga pembinaan anak (hanya berlaku bagi anak berusia 12 tahun ke atas)
2. Kantor Hukum Bucheon menyusun strategi agar klien memperoleh tindakan perlindungan yang ringan
Kantor Hukum Bucheon memberikan bantuan secara maksimal agar klien, yang termasuk anak berkonflik dengan hukum dan belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana, dapat memperoleh tindakan perlindungan yang ringan.
Setelah menelaah perkara klien secara terperinci melalui konsultasi mendalam, Kantor Hukum Bucheon menyusun strategi pembelaan dan menyampaikan argumentasi berikut.
Kantor Hukum Bucheon menyampaikan penyesalan klien
Pengacara profesional dari Kantor Hukum Bucheon menyatakan bahwa melalui pemeriksaan oleh kepolisian, klien menyadari bahwa seluruh perbuatan menyimpangnya merupakan kesalahan dan bahwa klien sungguh-sungguh menyesalinya.
Argumentasi tersebut juga dipertegas dengan menyerahkan surat pernyataan penyesalan yang ditulis sendiri oleh klien.
Kantor Hukum Bucheon menyampaikan kemungkinan klien untuk dibina
Pengacara profesional dari Kantor Hukum Bucheon menyatakan bahwa perkara tersebut terjadi karena pada usianya yang masih muda, klien belum menyadari bahwa perbuatan menyimpangnya merupakan perbuatan pidana yang bersifat serius.
Oleh karena itu, pengacara menyatakan bahwa klien dapat dibina secara memadai meskipun hanya dikenai tindakan perlindungan yang relatif ringan.
Kantor Hukum Bucheon menyatakan bahwa klien tidak memiliki niat maupun kesadaran untuk melakukan perbuatan tersebut
Pengacara profesional dari Kantor Hukum Bucheon dengan tegas menyatakan bahwa klien tidak memiliki niat maupun kesadaran untuk memaksa korban anak melakukan perbuatan seksual atau melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Atas dasar itu, pengacara memohon agar klien diberi keringanan.
3. Hasil bantuan Kantor Hukum Bucheon: keputusan tindakan perlindungan yang ringan
Setelah menerima argumentasi pengacara profesional dari Kantor Hukum Bucheon, majelis hakim memerintahkan agar anak dalam perkara perlindungan ditempatkan dalam pengawasan walinya serta mengikuti program edukasi terapi kekerasan seksual selama 40 jam dan menjalani pelayanan masyarakat selama 40 jam.
Klien dan orang tuanya merasa lega karena klien memperoleh tindakan perlindungan yang relatif ringan. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada pengacara profesional yang memberikan konsultasi hukum di Kantor Hukum Bucheon.
Ringkasan perkara Kantor Hukum Bucheon
Perkara di atas merupakan kasus ketika klien, menjelang pemeriksaan oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan, meminta bantuan Kantor Hukum Bucheon untuk melakukan penanganan secara aktif.
Dengan menyampaikan argumentasi mengenai kemungkinan klien untuk dibina dan penyesalannya, pengacara profesional dari Kantor Hukum Bucheon berhasil memperoleh keputusan tindakan perlindungan yang relatif ringan.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi serupa, silakan percayakan perkara Anda kapan saja kepada Kantor Hukum Bucheon dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








