Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pengembalian uang jaminan

[Kasus pendampingan Kantor Hukum Gunsan] Berhasil memperoleh pengembalian uang jaminan senilai sekitar 200 juta won Korea Selatan beserta ganti rugi keterlambatan berkat pendampingan Kantor Hukum Gunsan

Klien yang datang ke Kantor Hukum Gunsan telah menyampaikan kehendak untuk menolak pembaruan kontrak sewa, tetapi tidak memperoleh pengembalian uang jaminan sewa dari pihak yang menyewakan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Gunsan
    • - Isi konsultasi di Kantor Hukum Gunsan
    • - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Gunsan
  • 2. Hal-hal pendampingan Kantor Hukum Gunsan
    • - Kantor Hukum Gunsan mengemukakan bahwa Tergugat berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada klien selaku penyewa
    • - Kantor Hukum Gunsan mengemukakan bahwa klien telah menyampaikan kehendak yang jelas untuk mengakhiri kontrak
    • - Kantor Hukum Gunsan mengemukakan bahwa klien mengalami kesulitan finansial akibat Tergugat
  • 3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Gunsan, berhasil memperoleh pengembalian uang jaminan sewa dan ganti rugi keterlambatan
    • - Rangkuman perkara oleh Kantor Hukum Gunsan

1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Gunsan

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Gunsan meminta pendampingan kepada kantor hukum Daeryun guna memperoleh pengembalian uang jaminan sewa dari pihak yang menyewakan.

Isi konsultasi di Kantor Hukum Gunsan

Klien yang datang ke Kantor Hukum Gunsan telah menyetorkan seluruh uang jaminan jeonse kepada Tergugat selaku pihak yang menyewakan, dan menandatangani kontrak sewa.

Ketika tanggal berakhirnya kontrak semakin dekat, klien menyampaikan kehendak untuk menolak pembaruan kontrak, lalu menyerahkan kembali apartemen tersebut.

Namun, Tergugat mengabaikan kehendak klien dan mengatakan agar menunggu sampai penyewa baru datang, serta tidak mengembalikan uang jaminan sewa.

Atas hal ini, klien meminta pendampingan kepada Kantor Hukum Gunsan dari Firma Hukum Daeryun untuk gugatan pengembalian uang jaminan sewa.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Gunsan

■ Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Gunsan

■ Pengembalian rumah sewa dan pengembalian uang jaminan sewa


▶ Pengembalian uang jaminan sewa (perumahan) untuk memenangkan gugatan uang jaminan jeonse

Pihak yang menyewakan berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada penyewa ketika sewa berakhir karena berakhirnya jangka waktu sewa dan sebab lainnya. - Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dibacakan pada 19 Januari 1988 Nomor 87다카1315 putusan

▶ Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan Pasal 3-2 (Pemulihan uang jaminan)

① Dalam hal penyewa mengajukan lelang atas rumah sewa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam gugatan pengembalian uang jaminan atau dasar eksekusi lain yang setara dengannya, maka terlepas dari 「Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan」 Pasal 41 mengenai syarat dimulainya eksekusi, pelaksanaan kewajiban timbal balik atau penyediaan pelaksanaannya tidak dijadikan syarat dimulainya eksekusi.

▶ Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan Pasal 3-3 (Perintah pendaftaran hak sewa)

① Dalam hal uang jaminan tidak dikembalikan setelah sewa berakhir, penyewa dapat mengajukan permohonan perintah pendaftaran hak sewa kepada pengadilan distrik, cabang pengadilan distrik, atau pengadilan kota/kabupaten yang berwenang atas lokasi rumah sewa.

▶ Persiapan sebelum memperoleh dasar eksekusi

1. Pengiriman surat pos dengan bukti isi resmi : Mendesak pengembalian uang jaminan

2. Pengajuan sita jaminan : Bertujuan untuk mengamankan eksekusi paksa atas benda bergerak atau tidak bergerak milik pihak yang menyewakan

2. Hal-hal pendampingan Kantor Hukum Gunsan

Pengacara Kantor Hukum Gunsan memberikan pendampingan melalui konsultasi yang cermat dengan klien serta dengan pengetahuan hukum yang mendalam mengenai kontrak sewa.

Kantor Hukum Gunsan mengemukakan bahwa Tergugat berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada klien selaku penyewa

Tergugat selaku pihak yang menyewakan dalam kontrak sewa wajib mengembalikan uang jaminan kepada klien selaku penyewa sesuai dengan berakhirnya kontrak.

Klien pun telah menyerahkan bangunan tersebut kepada Tergugat.

Oleh karena itu, Kantor Hukum Gunsan Daeryun mengemukakan bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang jaminan.

Kantor Hukum Gunsan mengemukakan bahwa klien telah menyampaikan kehendak yang jelas untuk mengakhiri kontrak

Kantor Hukum Gunsan menyerahkan riwayat percakapan antara klien dan Tergugat.

Dikemukakan bahwa klien telah menyampaikan dengan jelas kehendaknya untuk mengakhiri kontrak sewa kepada Tergugat.

Klien tidak pernah membuat kesepakatan untuk memperbarui kontrak sewa dengan Tergugat, dan karena akan pindah sesuai tanggal yang ditentukan, klien meminta agar uang jaminan dikembalikan.

Kantor Hukum Gunsan mengemukakan bahwa klien mengalami kesulitan finansial akibat Tergugat

Karena klien berada dalam situasi harus pindah, ia harus segera memperoleh kembali uang jaminan sewa dalam waktu singkat.

Namun, karena Tergugat tidak mengembalikan uang jaminan, klien terpaksa mengalami kesulitan ekonomi.

Atas hal ini, Kantor Hukum Gunsan mengemukakan bahwa karena Tergugat tidak mengembalikan uang jaminan, klien terpaksa harus mencari penyewa baru meskipun sebenarnya tidak berkewajiban untuk itu.

3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Gunsan, berhasil memperoleh pengembalian uang jaminan sewa dan ganti rugi keterlambatan

Klien yang meminta pendampingan kepada Kantor Hukum Gunsan berhasil memperoleh uang jaminan sewa beserta ganti rugi keterlambatan dengan selamat.

Rangkuman perkara oleh Kantor Hukum Gunsan

Klien di atas mengunjungi Kantor Hukum Gunsan untuk mengajukan gugatan tuntutan pengembalian uang jaminan sewa karena tidak memperoleh pengembalian uang jaminan dari Tergugat selaku pihak yang menyewakan.

Berkat pendampingan Kantor Hukum Gunsan, klien berhasil memperoleh seluruh uang jaminan sewa beserta ganti rugi keterlambatan.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam situasi seperti di atas, silakan mengunjungi Kantor Hukum Gunsan dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

[군산법률사무소 조력사례] 군산법률사무소의 조력으로 2억 상당의 보증금과 지연손해금 반환 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk