CONTENTS
- 1. Latar belakang pencarian pengacara sengketa tata usaha negara di Busan

- 2. Hukum yang ditelaah oleh pengacara sengketa tata usaha negara di Busan

- - Hukum yang ditelaah oleh pengacara sengketa tata usaha negara di Busan: Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan
- 3. Pembelaan pengacara sengketa tata usaha negara di Busan

- - Pembelaan pengacara sengketa tata usaha negara di Busan ①
- - Pembelaan pengacara sengketa tata usaha negara di Busan ②
- 4. Putusan dalam perkara yang ditangani pengacara sengketa tata usaha negara di Busan

1. Latar belakang pencarian pengacara sengketa tata usaha negara di Busan
Klien menjelaskan alasan mencari pengacara sengketa tata usaha negara di Busan sebagai berikut.
Untuk mendirikan taman olahraga, klien memperoleh penetapan lokasi pelaksanaan proyek, persetujuan rencana pelaksanaan, dan izin mendirikan bangunan, kemudian menjalankan proyek ini.
Namun, pekerjaan konstruksi mengalami keterlambatan akibat gangguan terus-menerus dari kontraktor sehingga klien mengalami kesulitan dalam penanaman modal.
Pada akhirnya, lokasi proyek dijual melalui lelang publik dan klien pengacara sengketa tata usaha negara di Busan menandatangani kontrak untuk membeli lokasi tersebut.
Berdasarkan fakta di atas, klien pengacara sengketa tata usaha negara di Busan mengajukan permohonan persetujuan perubahan rencana pelaksanaan proyek ini kepada wali kota yang wilayahnya mencakup lokasi proyek klien. Dengan syarat memenuhi ketentuan persetujuan yang telah ada dan memperpanjang masa berlaku polis asuransi penjaminan, klien memperoleh penetapan sebagai pelaksana proyek serta persetujuan perubahan rencana pelaksanaan proyek ini.
Namun, wali kota secara tiba-tiba memberi tahu klien bahwa persetujuan tidak dapat diperpanjang dan persetujuan rencana pelaksanaan dapat dicabut berdasarkan Pasal 133 Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan, dengan alasan antara lain tidak diserahkannya perubahan polis asuransi penjaminan dan tidak dipenuhinya ketentuan persetujuan.
Berdasarkan Pasal 133 Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan, wali kota menerbitkan dan mengumumkan keputusan pencabutan penetapan sebagai pelaksana proyek serta persetujuan rencana pelaksanaan kepada klien pengacara sengketa tata usaha negara di Busan, dengan alasan proyek tidak diselesaikan selama jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan dan uang jaminan pelaksanaan tidak ditempatkan.
2. Hukum yang ditelaah oleh pengacara sengketa tata usaha negara di Busan
Pengacara sengketa tata usaha negara di Busan menelaah hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.
Hukum yang ditelaah oleh pengacara sengketa tata usaha negara di Busan: Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan
Pasal 133 (Tindakan terhadap pelanggar undang-undang dan sebagainya)
① Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi; gubernur provinsi atau kota metropolitan; wali kota; kepala kabupaten; atau kepala distrik dapat mencabut izin atau persetujuan berdasarkan undang-undang ini, menghentikan pekerjaan, memerintahkan pembangunan kembali atau pemindahan struktur, mengambil tindakan lain yang diperlukan, atau memerintahkan pelaksanaan tindakan terhadap siapa pun yang termasuk dalam salah satu angka berikut.
1. Orang yang menjalankan proyek atau pekerjaan tanpa menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan pengecualian dalam Pasal 31 ayat (2) 2. Orang yang memasang fasilitas perencanaan kota atau kabupaten tanpa penetapan rencana pengelolaan kota atau kabupaten berdasarkan Pasal 43 ayat (1) 3. Orang yang menempati atau menggunakan saluran utilitas bersama tanpa memperoleh izin untuk menempati atau menggunakannya berdasarkan Pasal 44-3 ayat (2), atau tidak membayar biaya penempatan atau penggunaan berdasarkan pasal yang sama ayat (3) 4. Orang yang mendirikan bangunan, mengubah penggunaan bangunan, atau memasang struktur di zona rencana tingkat distrik dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana tingkat distrik tersebut berdasarkan Pasal 54 5. Orang yang melakukan kegiatan pembangunan tanpa memperoleh izin kegiatan pembangunan atau izin perubahannya berdasarkan Pasal 56 5-2. Orang yang telah memperoleh izin kegiatan pembangunan atau izin perubahannya berdasarkan Pasal 56, tetapi tidak menyelesaikan kegiatan pembangunan selama jangka waktu proyek yang diizinkan 5-3. Orang yang telah memperoleh izin kegiatan pembangunan berdasarkan Pasal 57 ayat (4), tetapi tidak memenuhi persyaratan izin kegiatan pembangunan tersebut 6. Orang yang tidak menempatkan uang jaminan pelaksanaan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) atau tidak mematuhi perintah pemulihan tanah ke kondisi semula berdasarkan pasal yang sama ayat (3) |
3. Pembelaan pengacara sengketa tata usaha negara di Busan
Pengacara sengketa tata usaha negara di Busan menyampaikan pembelaan berikut untuk klien.
Pembelaan pengacara sengketa tata usaha negara di Busan ①
Dalam preseden yang serupa dengan perkara klien pengacara sengketa tata usaha negara di Busan, pengadilan pernah memutuskan bahwa Pasal 133 ayat (1) angka 15-3 Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan menetapkan bahwa kepala distrik dan pejabat lainnya dapat memerintahkan pembangunan kembali atau pemindahan struktur maupun mengambil tindakan lain yang diperlukan terhadap orang yang memasang fasilitas perencanaan kota atau mengubah penggunaannya dengan cara yang tidak sesuai dengan persetujuan atau persetujuan perubahan rencana pelaksanaan proyek perencanaan pengelolaan kota, sehingga keputusan dalam perkara ini merupakan tindakan diskresioner (Pengadilan Negeri Busan, 2018.11.8.).
Dengan mempertimbangkan bunyi peraturan yang menjadi dasar keputusan pencabutan oleh termohon dalam perkara pengacara sengketa tata usaha negara di Busan serta fakta bahwa preseden di atas menyatakan ketentuan pasal dan ayat yang sama dalam undang-undang tersebut sebagai tindakan diskresioner, keputusan pencabutan dalam perkara ini dapat dianggap sebagai tindakan diskresioner.
Pembelaan pengacara sengketa tata usaha negara di Busan ②
Pengacara sengketa tata usaha negara di Busan menyampaikan bahwa ▲termohon sepenuhnya mengetahui keadaan yang menyebabkan pekerjaan konstruksi harus tertunda tanpa adanya kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien ▲klien telah menyampaikan perkembangan seluruh tahapan pekerjaan dan kegiatan terkait proyek ini kepada termohon ▲pencabutan penetapan sebagai pelaksana proyek dan persetujuan perubahan rencana pelaksanaan pasti akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi klien pengacara sengketa tata usaha negara di Busan, mengingat klien telah menginvestasikan dana sebesar 70% dari biaya konstruksi untuk proyek ini
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, keputusan dalam perkara ini melanggar asas proporsionalitas serta melampaui dan menyalahgunakan batas kewenangan diskresi sehingga merupakan keputusan yang melawan hukum.
4. Putusan dalam perkara yang ditangani pengacara sengketa tata usaha negara di Busan
Pengadilan menerima argumentasi pengacara sengketa tata usaha negara di Busan dan menjatuhkan putusan penundaan eksekusi keputusan pencabutan persetujuan rencana pelaksanaan.
Sengketa tata usaha negara dapat sulit diselesaikan sendiri karena memerlukan pengetahuan hukum dan banyak waktu.
Jangan terus memendam kesulitan. Segera temui dan mintalah nasihat dari 🔗pengacara sengketa tata usaha negara di Busan di Firma Hukum Daeryun.
Pengacara sengketa tata usaha negara di Busan senantiasa menawarkan solusi ideal dari sudut kepentingan klien.
![부산행정소송변호사 [부산행정소송변호사] 부산행정소송변호사, 실시계획인가 취소처분 집행정지 받아내](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240618081406184.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








