CONTENTS
- 1. Alasan klien mendatangi Kantor Hukum Ilsan

- - Kronologi perkara yang ditelaah Kantor Hukum Ilsan
- - Peraturan terkait yang dijelaskan Kantor Hukum Ilsan
- 2. Apa strategi Kantor Hukum Ilsan untuk memperoleh kembali uang jaminan sewa jeonse?

- - Kantor Hukum Ilsan menyatakan bahwa klien telah menyampaikan penolakan untuk memperpanjang kontrak
- - Kantor Hukum Ilsan menegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan pemilik rumah
- 3. Apa hasil bantuan Kantor Hukum Ilsan? Seluruh uang jaminan sewa jeonse dikembalikan

- - Mengalami kesulitan karena uang jaminan sewa jeonse belum dikembalikan?
1. Alasan klien mendatangi Kantor Hukum Ilsan
Klien mendatangi Kantor Hukum Ilsan untuk menyelesaikan masalah karena pemilik rumah tidak mengembalikan uang jaminan meskipun kontrak sewa jeonse apartemen selama 2 tahun telah berakhir.
Kronologi perkara yang ditelaah Kantor Hukum Ilsan

Klien mengadakan kontrak sewa jeonse apartemen dengan pemilik rumah untuk jangka waktu 2 tahun dan uang jaminan sebesar 350 juta won Korea Selatan.
Beberapa bulan sebelum kontrak berakhir, klien menyampaikan kepada pemilik rumah bahwa ia tidak bermaksud memperpanjang kontrak, kemudian mencari rumah baru untuk ditempati.
Setelah menemukan properti yang sesuai, klien membayar uang tanda jadi dan mengadakan kontrak sewa jeonse untuk rumah baru tersebut.
Namun, ketika tanggal berakhirnya kontrak semakin dekat, pemilik rumah memberitahukan bahwa uang jaminan tidak dapat segera dikembalikan karena penyewa berikutnya belum ditemukan. Akibatnya, klien harus membatalkan rencana pindah rumah.
Selain itu, klien tidak dapat memperoleh kembali uang tanda jadi kontrak sewa jeonse rumah baru yang telah dibayarkan, biaya kontrak jasa pemindahan barang, maupun biaya pembersihan sebelum menempati rumah tersebut.
Peraturan terkait yang dijelaskan Kantor Hukum Ilsan
Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan
Apabila uang jaminan tidak dikembalikan setelah masa sewa berakhir, penyewa dapat mengajukan permohonan perintah pendaftaran hak sewa kepada pengadilan distrik, cabang pengadilan distrik, atau pengadilan kota maupun kabupaten yang berwenang atas lokasi rumah sewa tersebut.
Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan, Pasal 4
Meskipun masa sewa telah berakhir, hubungan sewa dianggap tetap berlangsung sampai penyewa menerima pengembalian uang jaminan.
Pasal 393 ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan
Tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena keadaan khusus hanya berlaku apabila debitur mengetahui atau seharusnya dapat mengetahui keadaan tersebut.
2. Apa strategi Kantor Hukum Ilsan untuk memperoleh kembali uang jaminan sewa jeonse?
Kantor Hukum Ilsan mulai menelaah kronologi secara saksama agar uang jaminan sewa jeonse yang mencapai ratusan juta won Korea Selatan dapat segera diperoleh kembali.
Kantor Hukum Ilsan menyatakan bahwa klien telah menyampaikan penolakan untuk memperpanjang kontrak
Sebelum kontrak berakhir, klien telah menyampaikan dengan jelas kepada pemilik rumah bahwa ia tidak bermaksud memperpanjang kontrak. Pada saat itu, pemilik rumah bahkan membalas pesan yang memuat pemberitahuan tersebut.
Berdasarkan alat bukti tersebut, Kantor Hukum Ilsan menyatakan bahwa uang jaminan sewa jeonse harus segera dikembalikan.
Kantor Hukum Ilsan menegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan pemilik rumah
Setelah memberitahukan kepada pemilik rumah sebelumnya bahwa ia tidak akan memperpanjang kontrak, klien mulai mencari properti baru. Klien kemudian mengadakan kontrak sewa jeonse untuk rumah baru dan membayar uang tanda jadi lebih dari 20 juta won Korea Selatan. Selain itu, klien telah menyelesaikan persiapan untuk pindah dan membersihkan rumah sebelum ditempati.
Namun, tidak sesuai dengan rencana, klien tidak dapat pindah karena pemilik rumah sebelumnya tidak mengembalikan uang jaminan sewa jeonse sehingga klien mengalami kerugian besar. Kantor Hukum Ilsan menegaskan bahwa kerugian tersebut juga harus diberi ganti rugi.
3. Apa hasil bantuan Kantor Hukum Ilsan? Seluruh uang jaminan sewa jeonse dikembalikan
Dengan bantuan Kantor Hukum Ilsan, klien memperoleh pengembalian seluruh uang jaminan sewa jeonse dari pemilik rumah serta ganti rugi atas kerugian yang timbul karena pemilik rumah tidak mengembalikan uang tersebut tepat waktu.
Mengalami kesulitan karena uang jaminan sewa jeonse belum dikembalikan?
Meskipun kontrak sewa jeonse telah berakhir, banyak pemilik rumah menyatakan tidak dapat segera mengembalikan uang jaminan karena belum menemukan penyewa baru.
Apabila penyewa telah menemukan rumah baru tetapi tidak dapat memperoleh kembali uang jaminannya tepat waktu, situasi tersebut tentu sangat membingungkan bagi penyewa.
Khususnya dalam bidang properti, banyak klien merasa terbebani untuk mengajukan gugatan karena istilah-istilah terkait pun terasa sulit dipahami.
Firma Hukum Daeryun memiliki para pengacara spesialis properti yang berpengalaman untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan keadaan setiap klien.
Jika Anda terlibat dalam sengketa sewa, segera kunjungi Kantor Hukum Ilsan milik Firma Hukum Daeryun dan mintalah 🔗konsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








