Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pencemaran nama baik

Kasus pembelaan terhadap pengaduan pidana pencemaran nama baik | Klien yang disangka melakukan pencemaran nama baik saat siaran memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Klien yang menghadapi pengaduan pidana pencemaran nama baik dilaporkan setelah membahas masalah komunikasi dengan sebuah perusahaan dalam suatu siaran, tetapi dengan bantuan pengacara spesialis hukum pidana, klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

CONTENTS
  • 1. Klien mencari pengacara pidana setelah menghadapi pengaduan pidana pencemaran nama baik
  • 2. Bantuan pengacara spesialis hukum pidana dalam menangani pengaduan pidana pencemaran nama baik
    • - Menyatakan bahwa pernyataan klien bukanlah fakta yang dapat dibuktikan dengan alat bukti
    • - Menyatakan bahwa klien tidak bermaksud mencemarkan nama baik perusahaan
    • - Menegaskan bahwa klien tidak mengganggu kegiatan usaha dengan menyebarkan fakta palsu
  • 3. Hasil bantuan bagi klien yang menghadapi pengaduan pidana pencemaran nama baik: keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
    • - Apakah menyampaikan ketidakpuasan juga dapat menjadi pencemaran nama baik?
  • 4. Jika Anda memerlukan pembelaan terhadap pengaduan pidana pencemaran nama baik
    • - Pertanyaan yang sering diajukan mengenai pengaduan pidana pencemaran nama baik

1. Klien mencari pengacara pidana setelah menghadapi pengaduan pidana pencemaran nama baik

pengaduan pidana pencemaran nama baik pembelaan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan klien pengaduan perusahaan

Keadaan yang dihadapi klien setelah menerima pengaduan pidana pencemaran nama baik adalah sebagai berikut.

Klien melakukan siaran streaming setelah menandatangani kontrak dengan sebuah perusahaan.

Pada awalnya, klien mengadakan rapat rutin dengan perusahaan dan banyak membahas pekerjaannya, yaitu penyiaran. Klien juga menghadiri sebagian besar rapat tersebut.

Namun, sejak suatu waktu, rapat tidak lagi diselenggarakan selama beberapa bulan. Klien telah berulang kali meminta perusahaan mengadakan rapat, tetapi rapat tetap tidak dilaksanakan.

Selain itu, ketika klien menanyakan keadaan perusahaan, pihak perusahaan hanya menjawab bahwa mereka tidak berkewajiban memberikan informasi tersebut. Seiring berjalannya waktu, pimpinan perusahaan juga semakin sulit dihubungi.

Karena merasa frustrasi, klien menyampaikan dalam siaran bahwa komunikasi dengan perusahaan tidak berjalan lancar, bahwa klien tidak mengetahui rencana ke depan, serta menyampaikan ketidakpuasan terhadap pengelolaan perusahaan karena ingin berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan.

Setelah itu, perusahaan mengajukan pengaduan pidana pencemaran nama baik dengan alasan bahwa klien telah menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga mencemarkan nama baik perusahaan. Perusahaan juga menambahkan sangkaan gangguan terhadap kegiatan usaha dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut bahkan mengganggu kegiatan usaha perusahaan.

Karena secara tiba-tiba terlibat dalam perkara pidana, klien mendatangi pengacara spesialis hukum pidana untuk mencari cara menanganinya.

2. Bantuan pengacara spesialis hukum pidana dalam menangani pengaduan pidana pencemaran nama baik

Dalam perkara yang berkaitan dengan pengaduan pidana pencemaran nama baik ini, persoalan utamanya adalah apakah pernyataan klien dalam siaran memang merupakan informasi yang tidak benar dan apakah pernyataan tersebut mengganggu kegiatan usaha perusahaan.

Oleh karena itu, pengacara spesialis hukum pidana mulai menangani perkara dengan menelaah keadaan yang menyebabkan klien menyampaikan pernyataan mengenai perusahaan dalam siaran serta hubungan antara klien dan perusahaan ketika masalah tersebut terjadi.

Menyatakan bahwa pernyataan klien bukanlah fakta yang dapat dibuktikan dengan alat bukti

Klien melakukan siaran ketika komunikasi dengan perusahaan tidak berjalan dengan baik dan mengatakan, “Saya bahkan tidak mengetahui rencana ke depan” dan “Tidak ada satu pun yang berjalan dalam operasional.”

Terkait bagian ini, pengacara pidana berpendapat bahwa pernyataan tersebut merupakan ungkapan pemikiran dan penilaian klien mengenai cara perusahaan beroperasi.

Dengan kata lain, pengacara menekankan bahwa sulit untuk menyatakan terpenuhinya tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyampaikan fakta palsu karena pernyataan tersebut merupakan ungkapan pendapat, bukan fakta konkret yang kebenaran atau kepalsuannya dapat dibuktikan dengan alat bukti.

Mahkamah Agung Korea Selatan juga telah memutuskan sebagai berikut.

Pengaduan pencemaran nama baik penyebaran fakta palsu pengamanan bukti unggahan pelaporan kepada polisi prosedur pengaduan pidana

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2 September 2011, perkara No. 2010도17237
Dalam tindak pidana pencemaran nama baik, “penyampaian fakta” adalah konsep yang berlawanan dengan “ungkapan pendapat” yang berisi penilaian nilai atau evaluasi, serta berarti laporan atau pernyataan mengenai keadaan faktual masa lalu atau saat ini yang konkret secara waktu dan ruang dan yang isi pernyataannya dapat dibuktikan dengan alat bukti. Dalam membedakan apakah laporan atau pernyataan yang dinilai merupakan fakta atau pendapat, hal tersebut harus diputuskan dengan mempertimbangkan keseluruhan keadaan, seperti makna dan penggunaan bahasa secara umum, dapat tidaknya hal tersebut dibuktikan, konteks penggunaan pernyataan yang dipermasalahkan, dan situasi sosial ketika pernyataan itu disampaikan.

Menyatakan bahwa klien tidak bermaksud mencemarkan nama baik perusahaan

Pernyataan klien dalam siaran streaming merupakan ungkapan frustrasi terhadap keadaan ketika rapat dan komunikasi dengan perusahaan tidak berjalan dengan baik.

Setelah bekerja sama dengan pakar dari pusat forensik digital untuk menganalisis rekaman siaran yang dipermasalahkan, ditemukan bahwa klien secara tepat menyampaikan dalam siaran bahwa komunikasi dengan perusahaan sedang tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, tidak ditemukan pernyataan yang mencela pimpinan perusahaan atau menyerang kepribadiannya.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara menegaskan bahwa pernyataan klien bukan ditujukan untuk mencemarkan perusahaan, melainkan hanya menyampaikan ketidakpuasan terhadap keadaan yang dialaminya dengan perusahaan.

Menegaskan bahwa klien tidak mengganggu kegiatan usaha dengan menyebarkan fakta palsu

Perusahaan selaku pengadu menyatakan bahwa klien menyebarkan fakta palsu sehingga mengganggu kegiatan usaha internet yang dijalankan perusahaan.

Untuk membantah pernyataan tersebut, pengacara bekerja sama dengan pakar dari pusat pemeriksaan alat bukti untuk mengumpulkan bukti berupa pesan yang menunjukkan bahwa klien telah berulang kali meminta perusahaan mengadakan rapat, serta bukti bahwa klien tidak memperoleh jawaban meskipun telah menanyakan keadaan perusahaan secara keseluruhan.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 Januari 1994, perkara No. 93Do1278
Dalam tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha yang terjadi karena seseorang mengganggu kegiatan usaha pihak lain dengan menyebarkan fakta palsu, penyebaran fakta palsu berarti menyampaikan kepada sejumlah orang yang tidak tertentu suatu hal yang isinya berbeda dari fakta objektif yang sebenarnya. Khusus dalam keadaan tersebut, pelaku harus secara aktif menyadari pada saat melakukan perbuatannya bahwa fakta yang disebarkannya adalah palsu.


Berdasarkan putusan tersebut, pengacara juga secara aktif menyatakan bahwa pernyataan klien tidak termasuk penyebaran fakta palsu sehingga unsur tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha juga sulit dinyatakan terpenuhi.

3. Hasil bantuan bagi klien yang menghadapi pengaduan pidana pencemaran nama baik: keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Klien yang terancam dihukum akibat pengaduan pidana pencemaran nama baik dan sangkaan gangguan terhadap kegiatan usaha dicurigai telah menyampaikan fakta palsu dalam siaran.

Pengacara pidana kemudian menyatakan, dengan menyertakan alat bukti dan putusan terkait, bahwa pernyataan klien merupakan ungkapan pendapat mengenai ketidakpuasannya terhadap pengelolaan perusahaan, bahwa klien tidak bermaksud mencemarkan nama baik perusahaan, dan bahwa klien tidak mengganggu kegiatan usaha dengan menyebarkan fakta palsu.

Hasilnya, lembaga penyidikan menilai bahwa pernyataan klien sulit dianggap sebagai pemaparan fakta palsu atau gangguan terhadap kegiatan usaha, sehingga klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

Apakah menyampaikan ketidakpuasan juga dapat menjadi pencemaran nama baik?

Dalam perkara ini, persoalan utamanya adalah apakah pernyataan klien dalam siaran merupakan fakta palsu dan apakah klien bermaksud mencemarkan nama baik perusahaan selaku pengadu.

Pada kenyataannya, tindak pidana pencemaran nama baik tidak serta-merta terpenuhi hanya karena seseorang menyampaikan hal negatif mengenai pihak lain.

Perlu diperiksa apakah isi pernyataan tersebut merupakan fakta atau kepalsuan, merupakan pendapat umum, dan disampaikan dengan tujuan merendahkan pihak lain.

Apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pelaku dapat dijatuhi hukuman sebagai berikut.

Kategori

Isi

Hukuman

Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Mencemarkan nama baik dengan menyampaikan fakta

Pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 2 tahun, atau denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan

Pasal 307 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Mencemarkan nama baik dengan menyampaikan fakta palsu

Pidana penjara dengan kerja paksa selama paling lama 5 tahun, penangguhan kualifikasi selama paling lama 10 tahun, atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan

Mencemarkan nama baik dengan mengungkapkan fakta melalui internet dan sebagainya

Pidana penjara dengan kerja paksa selama paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won Korea Selatan

Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan

Mencemarkan nama baik dengan mengungkapkan fakta palsu melalui internet dan sebagainya

Pidana penjara dengan kerja paksa selama paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi selama paling lama 10 tahun, atau denda pidana paling banyak 70 juta won Korea Selatan

Seiring berkembangnya internet, pernyataan melalui siaran streaming seperti YouTube dan siaran pribadi maupun melalui SNS sering dipermasalahkan sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

Namun, seperti dalam perkara klien ini, tindak pidana pencemaran nama baik tidak serta-merta terpenuhi hanya karena seseorang menyampaikan ketidakpuasan secara umum atau mengungkapkan pendapat berdasarkan pengalamannya sendiri.

4. Jika Anda memerlukan pembelaan terhadap pengaduan pidana pencemaran nama baik

Perkara pengaduan pidana pencemaran nama baik tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana hanya karena seseorang menyampaikan perkataan negatif mengenai pihak lain.

Seperti dijelaskan sebelumnya, penting untuk menelaah secara menyeluruh bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga keadaan ketika pernyataan tersebut disampaikan dan proses yang melatarbelakanginya.

Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Dinas Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025), bekerja sama dengan para pakar dari pusat forensik digital dan pusat pemeriksaan alat bukti untuk menganalisis secara cermat rangkaian kejadian serta materi terkait perkara, sementara pengacara spesialis hukum pidana memberikan penanganan yang sistematis sejak tahap pemeriksaan kepolisian.

Jika saat ini Anda perlu menangani pengaduan pidana pencemaran nama baik, silakan periksa arah penanganan melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai pengaduan pidana pencemaran nama baik

T. Apakah seseorang dapat menjadi sasaran pengaduan pidana pencemaran nama baik hanya karena menyampaikan pendapat?

J. Jika pernyataan tersebut merupakan ungkapan pendapat atau penilaian umum, terdapat keadaan ketika unsur tindak pidana pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan apakah isi pernyataan merupakan fakta yang dapat dibuktikan secara objektif atau merupakan pendapat maupun penilaian pribadi.

T. Apakah pengaduan pidana pencemaran nama baik tetap dapat diajukan meskipun pernyataan yang disampaikan adalah benar?

J. Dalam keadaan tertentu, hal tersebut dimungkinkan. Meskipun fakta yang disampaikan benar, hal tersebut dapat dipermasalahkan apabila mencemarkan nama baik pihak lain. Namun, penilaiannya juga mempertimbangkan latar belakang pernyataan, kepentingan umum, dan cara penyampaiannya.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk