CONTENTS
- 1. Kisah klien yang disangka melakukan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan

- 2. Pendampingan pengacara pidana dalam perkara Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan

- - Menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pembimbingan untuk mengungkap fakta perkara kekerasan di sekolah
- - Membuktikan bahwa kata-kata kasar dan ancaman yang dinyatakan pelapor tidak pernah terjadi
- - Menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencapai tingkat penganiayaan emosional
- 3. Hasil penanganan sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan: keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

- - Dalam keadaan apa suatu perbuatan termasuk penganiayaan terhadap anak?
- 4. Hal-hal penting yang perlu diperiksa ketika menghadapi sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan

- - Pertanyaan umum tentang Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
1. Kisah klien yang disangka melakukan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan

Berikut adalah kisah klien yang mencari pengacara pidana ketika menghadapi sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan.
Klien bekerja sebagai ketua guru yang bertanggung jawab atas pembinaan dan kedisiplinan siswa di sebuah sekolah menengah pertama serta menangani penyelidikan perkara kekerasan di sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi dalam proses penyelidikan kekerasan di sekolah terhadap sejumlah siswa yang diam-diam memotret tubuh seorang siswi di lingkungan sekolah, lalu membagikan foto tersebut di ruang obrolan grup dan mengolok-oloknya.
Dalam proses mengonfirmasi fakta kepada para siswa tersebut, beberapa di antaranya tidak mengikuti penyelidikan dengan sungguh-sungguh atau berulang kali memberikan keterangan palsu. Klien kemudian membentak mereka dengan ucapan seperti, “Dasar bajingan, kalian tidak mau melakukannya dengan benar? Tulis dengan benar.”
Klien juga menilai bahwa para siswa tidak memahami seriusnya perbuatan mereka. Oleh karena itu, klien membimbing mereka dengan tegas dan berkata kepada guru-guru lain di ruang guru, “Anak-anak ini sepertinya harus diserahkan ke kantor polisi.”
Setelah itu, pelapor yang merupakan orang tua salah seorang siswa menyatakan bahwa anaknya mengalami kecemasan dan ketakutan yang ekstrem akibat kata-kata kasar dan ancaman klien, bahkan sampai menjalani perawatan psikiatri dan terapi psikologis, lalu mengadukan klien.
Ketika mencari pengacara pidana, klien merasa sangat diperlakukan tidak adil karena ungkapan “dasar bajingan” yang disampaikannya saat membimbing para siswa dianggap sebagai makian dan menyebabkan dirinya disangka melakukan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan.
2. Pendampingan pengacara pidana dalam perkara Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan

Inti perkara yang melibatkan sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan ini terletak pada dua hal.
Persoalannya adalah apakah cara klien membimbing para siswa dilakukan dengan tujuan menganiaya mereka atau semata-mata merupakan pembinaan siswa dalam proses menyelidiki perkara kekerasan di sekolah yang melibatkan mereka.
Menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pembimbingan untuk mengungkap fakta perkara kekerasan di sekolah
Klien adalah seorang guru yang berkedudukan untuk mengungkap fakta secara akurat dengan meminta keterangan dari para siswa pelaku, termasuk putra pelapor, serta siswa korban.
Terlebih lagi, perkara ini merupakan peristiwa serius karena tubuh seorang siswi diam-diam dipotret di lingkungan sekolah, lalu foto tersebut dibagikan di ruang obrolan grup dan dijadikan bahan olok-olok. Oleh sebab itu, proses pemeriksaan surat pernyataan fakta sangat penting.
Hasil pemeriksaan pusat forensik digital menunjukkan adanya bukti bahwa para siswa telah keluar dari ruang obrolan. Rekaman CCTV sekolah juga memperlihatkan bahwa mereka menyelaraskan keterangan ketika menyusun surat pernyataan fakta.
Atas dasar itu, disampaikan bahwa ucapan klien bukan dimaksudkan untuk mengganggu para siswa, melainkan muncul dalam proses membimbing mereka agar tidak memberikan keterangan palsu dan menyusun surat pernyataan fakta secara akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan mengatur penganiayaan terhadap anak sebagai berikut.
Pasal 3 angka 7 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
7. “Penganiayaan terhadap anak” adalah kekerasan atau perlakuan kejam secara fisik, mental, atau seksual oleh orang dewasa, termasuk pelindung anak, yang merugikan atau dapat merugikan kesehatan maupun kesejahteraan anak atau menghambat perkembangan normalnya, serta tindakan pelindung anak yang menelantarkan atau mengabaikan anak tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ditekankan bahwa tindakan klien bukanlah perlakuan kejam, melainkan semata-mata tindakan pembimbingan.
Membuktikan bahwa kata-kata kasar dan ancaman yang dinyatakan pelapor tidak pernah terjadi
Pelapor menyatakan bahwa klien meneriaki dan melontarkan kata-kata kasar kepada para siswa serta menimbulkan ketakutan pada mereka dengan berkata, “Saya harus menyerahkan kalian ke kantor polisi.”
Namun, klien menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah secara langsung meneriaki ataupun mengancam mereka.
Untuk membuktikannya, rekaman CCTV ruang guru dianalisis melalui kerja sama dengan pusat forensik digital firma hukum kami, dan keterangan dari guru-guru lain yang berada di tempat yang sama pada saat itu juga diperoleh.
Hasilnya menunjukkan bahwa tidak terdapat keadaan yang dapat mendukung anggapan bahwa klien terus-menerus melontarkan kata-kata kasar atau mengancam para siswa sebagaimana dinyatakan oleh pelapor.
Menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencapai tingkat penganiayaan emosional
Agar penganiayaan emosional diakui sebagai Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan, perasaan tidak nyaman atau takut yang dialami siswa saja tidaklah cukup.
Perlu diperiksa secara menyeluruh apakah suatu tindakan telah mencapai tingkat yang dapat merugikan kesehatan mental atau perkembangan anak, serta bagaimana proses terjadinya, tingkat keseriusan, dan keberulangan tindakan tersebut.
Sehubungan dengan hal ini, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memberikan pertimbangan sebagai berikut.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 12 Maret 2020 Nomor 2017도5769
Perbuatan penganiayaan emosional yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan adalah kekerasan mental atau perlakuan kejam yang mencapai tingkat merugikan kesehatan mental atau kesejahteraan anak, menghambat perkembangan normal kesehatan mentalnya, atau menimbulkan risiko terjadinya akibat tersebut. Penentuan apakah suatu perbuatan termasuk dalam kategori tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh hubungan antara pelaku dan anak korban; sikap pelaku terhadap anak korban ketika perbuatan dilakukan; usia, jenis kelamin, karakter, kondisi perkembangan mental, dan kondisi kesehatan anak korban; tanggapan anak korban terhadap perbuatan serta perubahan kondisinya sebelum dan sesudah perbuatan; tempat dan waktu terjadinya perbuatan; tingkat dan bentuk perbuatan; keadaan yang menyebabkan terjadinya perbuatan; keberulangan atau jangka waktu perbuatan; serta pengaruh perbuatan terhadap perkembangan normal kesehatan mental anak korban.
Berdasarkan preseden tersebut, pengacara pidana menyatakan bahwa ucapan klien bukanlah perlakuan kejam yang dilakukan secara berulang atau terus-menerus, melainkan disampaikan dalam satu proses pembimbingan untuk mengungkap fakta perkara kekerasan di sekolah.
Selain itu, disampaikan bahwa perawatan psikiatri dan terapi psikologis yang dijalani siswa tidak dapat serta-merta dipastikan disebabkan oleh tindakan pembimbingan klien sehingga hubungan sebab akibatnya perlu diperiksa secara akurat.
3. Hasil penanganan sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan: keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Klien yang disangka melakukan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan diadukan dengan alasan telah melakukan penganiayaan emosional melalui kata-kata kasar dan ancaman terhadap para siswa.
Namun, pengacara pidana menekankan bahwa klien adalah guru yang berkewajiban mengungkap fakta perkara kekerasan di sekolah secara akurat dan bahwa ucapan yang dipersoalkan juga disampaikan dalam proses pembinaan siswa.
Hasilnya, lembaga penyidikan menilai bahwa sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan terhadap klien sulit dibuktikan. Klien pun memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan sehingga dapat memulihkan keadaannya dari tuduhan yang tidak adil tersebut.
Dalam keadaan apa suatu perbuatan termasuk penganiayaan terhadap anak?
Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan mendefinisikan anak sebagai orang yang berusia di bawah 18 tahun dan menggolongkan kekerasan atau perlakuan kejam secara fisik, mental, atau seksual yang merugikan atau dapat merugikan kesehatan maupun kesejahteraan anak atau menghambat perkembangan normalnya sebagai penganiayaan terhadap anak.
Penganiayaan terhadap anak dapat dibedakan berdasarkan bentuk perbuatannya sebagai berikut.
Kategori | Isi |
Penganiayaan fisik | Tindakan yang menyebabkan cedera fisik atau merugikan kesehatan dan perkembangan fisik |
Penganiayaan emosional | Tindakan penganiayaan mental atau psikologis, seperti penghinaan verbal, ancaman emosional, pengurungan, atau pengekangan |
Penganiayaan seksual | Tindakan seksual terhadap anak dengan tujuan memperoleh kepuasan seksual |
Pengabaian dan penelantaran | Tindakan mengabaikan perlindungan dasar, seperti pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, dan perawatan, atau menelantarkan anak |
Di antara kategori tersebut, penganiayaan emosional tidak diakui hanya karena pihak lain merasa tidak nyaman atau takut. Penilaiannya dilakukan dengan memeriksa secara menyeluruh apakah perbuatan tersebut mencapai tingkat yang dapat merugikan kesehatan mental atau perkembangan normal anak.
Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan melarang perbuatan-perbuatan berikut, dan pelanggarannya dapat dikenai penghukuman pidana.

4. Hal-hal penting yang perlu diperiksa ketika menghadapi sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Perkara Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan tidak diputuskan hanya berdasarkan fakta bahwa terdapat ucapan atau tindakan tertentu.
Penentuan apakah sangkaan terpenuhi dilakukan dengan memeriksa secara menyeluruh tujuan perbuatan, keadaan pada saat itu, keberulangannya, serta dampaknya terhadap kesehatan mental anak yang bersangkutan.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan PPN kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 25), merupakan mitra hukum yang menyediakan layanan hukum satu tim yang dipimpin oleh pengacara spesialis berpengalaman, serta memberikan bantuan secara sistematis agar klien tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya, antara lain dengan melakukan simulasi pemberian keterangan sebelum pemeriksaan oleh kepolisian dan kejaksaan serta mendampingi klien dengan pengacara spesialis pidana pada setiap tahap pemeriksaan dan penyidikan.
Jika Anda perlu menghadapi pemeriksaan kepolisian atau proses pidana karena disangka melakukan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan, silakan memperoleh bantuan yang diperlukan untuk perkara tersebut melalui 🔗Pemesanan konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.
Pertanyaan umum tentang Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
T. Apakah ucapan seorang guru dalam proses mendisiplinkan siswa juga dapat menjadi Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan?
J. Hal tersebut dapat terjadi, tergantung pada keadaannya. Namun, suatu tindak pidana tidak serta-merta dianggap terbukti hanya karena ucapan tersebut disampaikan dalam proses membimbing atau mendisiplinkan siswa secara ringan. Penilaiannya dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh tujuan dan latar belakang perbuatan, keberulangannya, serta dampak yang ditimbulkannya.
T. Jika seorang siswa menyatakan bahwa dirinya menjalani perawatan psikiatri, apakah Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan dianggap terbukti?
J. Tidak selalu demikian. Fakta bahwa siswa menjalani perawatan psikiatri atau terapi psikologis saja tidak cukup untuk membuktikan sangkaan tersebut. Perlu diperiksa pula apakah terdapat hubungan sebab akibat antara gejala tersebut dan perbuatan yang dipersoalkan, serta apakah perbuatan itu benar-benar mencapai tingkat yang dapat merugikan kesehatan mental atau perkembangan normal siswa.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






