CONTENTS
- 1. Ringkasan perkara yang menyebabkan timbulnya dugaan tindak pidana penganiayaan

- 2. 3 strategi pembelaan terhadap penghukuman tindak pidana penganiayaan

- - Strategi pengacara pidana 1) Tindakan klien merupakan perbuatan yang sah
- - Strategi pengacara pidana 2) Tingkat perbuatan ringan dan memenuhi kelayakan
- - Strategi pengacara pidana 3) Merangkum latar belakang dan keadaan perbuatan, menegaskan perlunya keringanan
- 3. Hasil bantuan perkara tindak pidana penganiayaan, putusan penangguhan penjatuhan pidana

- 4. Tingkat penghukuman tindak pidana penganiayaan dan hal yang perlu diperhatikan saat menanganinya

- - Hal yang perlu diperhatikan saat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan
- - Alasan mengapa bantuan pengacara pidana diperlukan
1. Ringkasan perkara yang menyebabkan timbulnya dugaan tindak pidana penganiayaan
Klien yang menemui pengacara pidana atas dugaan tindak pidana penganiayaan adalah seorang pria berusia 70-an.
Klien biasanya sering menghabiskan waktu di balai lansia (gyeongrodang) di samping taman bermain, dan pada hari kejadian pun ia menghabiskan waktu di balai lansia tersebut.
Persoalan bermula ketika terdengar makian para remaja dari luar jendela balai lansia.
Merasa terkejut karena para remaja yang masih muda melontarkan makian yang kasar, klien keluar dari balai lansia dan menegur mereka.
Namun, salah satu remaja yang ditegur (selanjutnya disebut pihak lawan) mendekat sambil mengancam klien.
Pihak lawan mengancam klien dengan mengatakan 'Toh kami ini anak di bawah umur yang tidak dapat dipidana, jadi tidak masalah meskipun memukul orang', dan dalam proses mengelak, klien akhirnya mendorong wajah pihak lawan dengan tangannya.

Atas hal itu, pihak lawan melaporkan ke polisi bahwa klien telah melakukan kekerasan fisik terhadapnya.
Klien yang tiba-tiba dilaporkan oleh pihak lawan yang seumuran cucunya meminta konsultasi kepada pengacara pidana.
Lihat Juga
2. 3 strategi pembelaan terhadap penghukuman tindak pidana penganiayaan

Pengacara pidana menjalani beberapa kali konsultasi yang mendalam dengan klien yang menghadapi ancaman penghukuman atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam proses ini, pengacara pidana dengan cepat memahami duduk perkara, mengumpulkan alat bukti, dan menyusun strategi pembelaan terhadap penghukuman pidana.
Intinya adalah membuktikan secara objektif bahwa klien melakukan tindakan defensif, akibat lukanya ringan, dan motif perbuatannya pun dapat dipertimbangkan.
Pengacara pidana bekerja sama dengan 🔗Pusat Pemeriksaan Bukti, dan membantu klien dengan mengumpulkan alat bukti sebagai berikut.
| Alat bukti | Strategi pemanfaatan |
|---|---|
| CCTV balai lansia | Memastikan makian dan keributan para remaja tepat sebelum kejadian, serta latar belakang klien menegur mereka |
| CCTV taman bermain dan pertokoan sekitar | Mengamankan keseluruhan alur peristiwa untuk menegaskan bahwa ini bukan penganiayaan sepihak, melainkan kontak yang tidak disengaja. Membuktikan bahwa remaja lebih dahulu mendekat secara mengancam, dan kontak terjadi saat klien mundur dan mengelak |
| Surat keterangan saksi | Menjelaskan melalui keterangan para pengguna balai lansia dan warga bahwa pihak lawan lebih dahulu menunjukkan sikap mengancam |
| Berita acara keterangan di kepolisian | Membuktikan bahwa keterangan klien tetap konsisten sejak tahap pelaporan awal |
| Surat keterangan luka pihak lawan | Apabila tingkat luka ringan atau masa pengobatannya singkat, hal itu dimanfaatkan sebagai faktor yang menguntungkan dalam penjatuhan pidana |
| Data usia dan catatan kehidupan klien | Mengajukan sebagai bahan penjatuhan pidana bahwa klien adalah lansia berusia 70-an, tidak memiliki riwayat kejahatan, dan menjalani kehidupan dengan tekun |
Strategi pengacara pidana 1) Tindakan klien merupakan perbuatan yang sah
Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan menetapkan bahwa perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan tatanan sosial tidak dipidana.
Perbuatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, perbuatan karena pelaksanaan pekerjaan, atau perbuatan lain yang tidak bertentangan dengan tatanan sosial, tidak dipidana.
Berdasarkan prinsip hukum di atas, pengacara pidana menegaskan bahwa tindakan klien adalah langkah defensif untuk keluar dari situasi yang mengancam dan mencegah perilaku yang tidak sopan.
Selain itu, dijelaskan secara terperinci bahwa klien sejak awal berusaha menyelesaikan situasi melalui dialog yang baik, tetapi terpaksa merespons karena makian dan ancaman pihak lawan yang terus-menerus.
Pada tahap ini, rekaman CCTV dan surat keterangan saksi yang dikumpulkan di awal kejadian dimanfaatkan sebagai alat bukti.
Melalui bukti tersebut, pengacara pidana secara aktif menegaskan bahwa tindakan klien merupakan perbuatan yang dapat diperkenankan menurut tatanan sosial karena memenuhi keabsahan motif dan tujuan, kelayakan sarana, serta keseimbangan kepentingan hukum, sehingga sifat melawan hukumnya ditiadakan.
Strategi pengacara pidana 2) Tingkat perbuatan ringan dan memenuhi kelayakan
Klien hanya mendorong bagian wajah pihak lawan satu kali dengan tangan untuk mencegahnya dalam situasi ketika pihak lawan mendekat secara mengancam, dan tidak pernah memukul atau melakukan kontak fisik secara berulang.
Hal ini bukan perbuatan menyerang yang aktif untuk mencelakai pihak lawan, melainkan tindakan defensif minimal untuk mengamankan keselamatan diri dalam situasi yang mendadak.
Selain itu, pihak lawan tidak dapat mengajukan bahan objektif yang menunjukkan adanya luka badan dalam proses penyidikan, dan tidak ditemukan pula bukti yang mendukung intensitas kekerasan fisik, seperti surat keterangan atau foto luka.
Atas hal ini, pengacara pidana secara aktif menjelaskan bahwa tindakan klien sulit dipandang sebagai penggunaan kekuatan fisik yang berlebihan di luar batas yang dapat diperkenankan menurut kelaziman sosial.
Lebih lanjut, karena dalam perkara serupa pengadilan pun menilai kontak fisik ringan yang terjadi dalam proses menegur atau mencegah dengan mempertimbangkan tingkat dan latar belakang perbuatan secara menyeluruh, maka disampaikan pula argumen bahwa dalam perkara ini pun kelayakan dan proporsionalitas perbuatan harus diakui.
Pada saat itu, pengacara pidana mengutip Putusan Pengadilan Negeri Daegu Cabang Barat tanggal 10 Mei 2023, Nomor 2022고정627, yang memberikan putusan penangguhan penjatuhan pidana dengan alasan tingkat penganiayaan ringan dalam perkara mendorong bagian leher korban sebanyak 2 kali dengan tujuan mendidik korban yang masih anak.
Pengacara pidana menegaskan bahwa perkara klien serupa dengan perkara tersebut, sehingga klien pun harus memperoleh putusan yang sama karena tingkat penganiayaannya ringan dan tidak ada unsur kesengajaan.
Strategi pengacara pidana 3) Merangkum latar belakang dan keadaan perbuatan, menegaskan perlunya keringanan
Pengacara pidana menegaskan bahwa sekalipun tindakan klien dipandang sebagai penganiayaan, perkara ini merupakan hal yang membutuhkan keringanan apabila mempertimbangkan latar belakang kejadian dan keadaan setelah perbuatan.
Klien adalah pelaku pertama kali yang selama ini tidak memiliki riwayat kejahatan atau riwayat penyidikan, seorang warga lanjut usia yang menjalani kehidupan sosialnya dengan tekun.
Selain itu, peristiwa terjadi secara tidak sengaja dalam proses meluruskan makian dan perilaku tidak sopan para remaja pada saat kejadian, dan sama sekali tidak ada niat untuk menimbulkan kerugian besar bagi pihak lawan.
Klien tidak menyembunyikan perbuatannya atau meninggalkan lokasi tepat setelah kejadian, bahkan karena khawatir akan kenakalan lanjutan para remaja, ia sendiri melapor ke polisi dan meminta pembinaan.
Pengacara pidana menyusun secara menyeluruh dan mengajukan hal-hal yang berlaku bagi klien di antara faktor penjatuhan pidana berikut serta secara aktif menegaskan bahwa risiko pengulangan tindak pidana pada klien rendah dan terdapat cukup keadaan yang dapat dipertimbangkan.
- Melakukan penganiayaan dengan kesengajaan bersyarat (dolus eventualis)
- Tingkat penganiayaan ringan
- Hanya menimbulkan luka ringan
- Terdapat keadaan yang dapat dipertimbangkan dalam latar belakang keterlibatan perbuatan
- Korban juga turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa atau meluasnya kerugian
- Akibat kematian tidak timbul karena perbuatan langsung terdakwa
- Terdapat gangguan pendengaran atau bicara
- Melakukan perbuatan dalam keadaan berkurangnya kemampuan jiwa (tanpa kesalahan yang bersangkutan)
- Menyerahkan diri atau melakukan pelaporan internal
- Korban tidak menghendaki penghukuman
- Telah terjadi pemulihan kerugian secara nyata
- Terlibat secara pasif dalam perbuatan
- Melakukan perbuatan dalam keadaan berkurangnya kemampuan jiwa (dengan kesalahan yang bersangkutan)
- Menyesali perbuatan dengan sungguh-sungguh setelah kejadian
- Pelaku pertama kali tanpa riwayat penghukuman pidana
- Telah terjadi pemulihan kerugian pada tingkat yang cukup besar
3. Hasil bantuan perkara tindak pidana penganiayaan, putusan penangguhan penjatuhan pidana
Dengan bantuan pengacara pidana, klien memperoleh putusan penangguhan penjatuhan pidana atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pengadilan menjatuhkan putusan penangguhan penjatuhan pidana dengan mempertimbangkan bahwa klien adalah pelaku pertama kali, tingkat penganiayaan terhadap pihak lawan sangat ringan, dan terdapat keadaan yang dapat dipertimbangkan dalam latar belakang perbuatan dalam perkara ini.
Setelah terlepas dari ancaman pidana penjara yang harus dijalani dan kembali ke kehidupan sehari-hari, klien menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengacara pidana.
Lihat Juga
4. Tingkat penghukuman tindak pidana penganiayaan dan hal yang perlu diperhatikan saat menanganinya
Tindak pidana penganiayaan adalah tindak pidana yang terbukti apabila seseorang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain.
Kekerasan fisik di sini tidak selalu berarti penganiayaan berat yang menimbulkan akibat luka.
Hal itu mencakup segala perbuatan yang memberikan kontak fisik pada tubuh pihak lawan sehingga dapat melanggar keselamatan tubuhnya.
Oleh karena itu, tindakan mendorong, menarik, atau melempar barang pun dapat diakui sebagai tindak pidana penganiayaan bergantung pada situasinya.
Apabila tindak pidana penganiayaan terbukti, berdasarkan Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan pelakunya dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
Namun, tidak semua kontak fisik diakui sebagai tindak pidana penganiayaan.
Apabila perbuatan itu bertujuan mencegah serangan yang sedang berlangsung dan tidak sah terhadap kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, pembelaan terpaksa dapat diakui.
Namun, apabila perbuatan itu melampaui batas minimal yang diperlukan untuk pembelaan, pembelaan terpaksa mungkin tidak diakui, sehingga penting untuk membuktikan secara objektif situasi pada saat itu dan kelayakan perbuatan.

Hal yang perlu diperhatikan saat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan
□ Apakah tidak terjadi perselisihan atau kontak lanjutan secara langsung dengan pihak lawan?
□ Apakah alat bukti seperti CCTV dan kamera dasbor telah diamankan?
□ Apakah latar belakang peristiwa telah disusun secara berurutan berdasarkan waktu?
□ Apakah arah keterangan telah ditelaah secara memadai sebelum pemeriksaan polisi?
□ Apakah kemungkinan tergolong pembelaan terpaksa atau tindakan defensif telah ditelaah?
□ Apakah kemungkinan perdamaian dan upaya pemulihan kerugian telah dipastikan?
Apabila salah satu dari daftar periksa di atas berlaku, diperlukan pendekatan yang cermat sejak tahap awal.
Dalam perkara tindak pidana penganiayaan, penilaian aparat penyidik dapat berbeda bergantung pada situasi saat itu dan alat bukti, sehingga penting untuk menyusun duduk perkara secara objektif dan menjaga keterangan tetap konsisten.
Khususnya dalam perkara yang mempersoalkan pembelaan terpaksa atau tindakan defensif, perlu untuk mengamankan terlebih dahulu bahan objektif seperti CCTV dan keterangan saksi.
Artinya, karena ada tidaknya penuntutan atau tingkat keputusan dapat berbeda bergantung pada alur di awal perkara, penting untuk menyusun strategi penanganan yang sistematis.
Alasan mengapa bantuan pengacara pidana diperlukan
Pada dugaan tindak pidana penganiayaan, arah perkara dapat berbeda bergantung pada bukti objektif seperti CCTV, keterangan saksi, dan surat keterangan luka, sehingga penanganan awal sangatlah penting.
Sekalipun dalam situasi ketika pembelaan terpaksa atau perbuatan yang sah dapat diakui, apabila hal itu tidak dijelaskan dan dibuktikan secara efektif kepada aparat penyidik, dapat berujung pada hasil yang tidak menguntungkan.
Oleh karena itu, diperlukan untuk menelaah dengan cermat duduk perkara dan alat bukti sebelum memberikan keterangan, serta membahas arah penanganan bersama pengacara pidana.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Otoritas Pajak Nasional tahun 2025), menyusun strategi penanganan yang disesuaikan dengan tiap perkara dengan berpusat pada 🔗pengacara spesialis pidana yang bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Bukti dan Pusat Forensik Digital.
Apabila Anda menghadapi pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penganiayaan seperti klien dalam contoh perkara ini, alih-alih memutuskan sendiri, silakan memulai penanganan melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






