CONTENTS
- 1. Klien yang dilaporkan secara pidana atas tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan

- 2. Rangkuman langkah penanganan dugaan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan

- - Bantuan pengacara pidana 1) Membuktikan prosedur disipliner yang sah
- - Bantuan pengacara pidana 2) Mengemukakan kemungkinan pelaporan sebagai tindakan balasan
- - Bantuan pengacara pidana 3) Menyanggah pernyataan pihak lawan
- 3. Hasil penanganan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan: keputusan tidak dilimpahkan

- 4. Unsur dan ancaman pidana tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan

- - Bahan bukti untuk menyangkal dugaan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan
- - Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana
1. Klien yang dilaporkan secara pidana atas tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan
Klien yang dilaporkan secara pidana oleh pihak ketiga atas dugaan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan adalah seorang direktur utama laki-laki berusia 50-an.
Sebagai bagian dari kesejahteraan perusahaan, klien memberikan fasilitas kepada para karyawan agar dapat menggunakan kartu perusahaan untuk makan siang.
Dalam prosesnya, klien mendapati seorang karyawan (selanjutnya disebut pihak lawan) terus-menerus menggunakan kartu perusahaan untuk keperluan pribadi.
Klien yang saat itu sedang melakukan perjalanan dinas memperingatkan pihak lawan melalui layanan pesan agar tidak lagi menggunakan kartu perusahaan untuk keperluan pribadi.
Namun, pihak lawan tetap menggunakan kartu perusahaan untuk keperluan pribadi setelah peringatan tersebut. Pada akhirnya, klien menjatuhkan tindakan disipliner kepada pihak lawan sesuai dengan peraturan internal perusahaan.
Sehari setelah dikenai tindakan disipliner, pihak lawan tidak masuk kerja dan melaporkan klien kepada kepolisian dengan menuduhnya melakukan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan.

Karena tiba-tiba menghadapi risiko penghukuman pidana, klien meminta konsultasi kepada pengacara pidana.
2. Rangkuman langkah penanganan dugaan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan

Klien yang dilaporkan secara pidana atas dugaan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan segera meminta bantuan pengacara pidana.
Pengacara pidana melakukan konsultasi dengan klien beberapa kali dan mengidentifikasi persoalan utama perkara sebagai berikut.
| Persoalan utama | Perincian |
|---|---|
| 1. Pelaksanaan kewenangan disipliner dan apakah tindakan tersebut tergolong ingkar amanah | Apakah tindakan klien menjatuhkan disiplin kepada karyawan merupakan tindakan yang merugikan kepentingan perusahaan atau pelaksanaan kewenangan personalia yang sah |
| 2. Ada atau tidaknya kerugian perusahaan | Apakah perusahaan telah mengalami atau menghadapi risiko kerugian harta kekayaan sehingga unsur tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan terpenuhi |
| 3. Motif pelaporan dan kredibilitas keterangan | Apakah pihak lawan yang dikenai tindakan disipliner mengajukan pelaporan tersebut sebagai tindakan balasan |
Bantuan pengacara pidana 1) Membuktikan prosedur disipliner yang sah
Pengacara pidana menjelaskan bahwa klien tidak menjatuhkan sanksi kepada karyawan karena perasaan pribadi, tetapi menerapkan tindakan disipliner setelah memberikan peringatan dan teguran secara bertahap sesuai dengan peraturan internal perusahaan.
Dengan menyerahkan kebijakan disipliner dan peraturan internal perusahaan, pengacara pidana menjelaskan bahwa tindakan klien merupakan pelaksanaan kewenangan personalia yang sah sebagai direktur utama.
Dalam proses tersebut, pengacara pidana menyerahkan sebagai alat bukti riwayat percakapan melalui layanan pesan yang menunjukkan bahwa klien telah menasihati dan memperingatkan pihak lawan dengan baik sebelum tindakan disipliner dijatuhkan, serta riwayat kartu perusahaan yang benar-benar digunakan pihak lawan untuk keperluan pribadi. Dengan demikian, pengacara membuktikan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah yang sah terhadap penggunaan pribadi kartu perusahaan oleh pihak lawan.
Bantuan pengacara pidana 2) Mengemukakan kemungkinan pelaporan sebagai tindakan balasan
Pengacara pidana mencermati fakta bahwa pihak lawan tidak masuk kerja dan langsung melaporkan klien setelah dikenai tindakan disipliner, lalu menyusun fakta-fakta perkara.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh fakta bahwa pihak lawan telah menggunakan kartu perusahaan untuk keperluan pribadi dan kemudian dikenai tindakan disipliner, pengacara pidana menjelaskan bahwa pelaporan oleh pihak lawan merupakan tindakan balasan yang berawal dari ketidakpuasan terhadap tindakan disipliner.
Dalam hal ini, pengacara pidana menyerahkan sebagai alat bukti utama riwayat pesan bernada ancaman dari pihak lawan kepada klien yang berbunyi, ‘Pak Direktur, Anda telah melakukan ingkar amanah, bukan? Saya akan melaporkan hal ini.’
Bantuan pengacara pidana 3) Menyanggah pernyataan pihak lawan
Pihak lawan menyatakan, 'Klien membuat kontrak dengan perusahaan yang dikelola keluarganya menggunakan dana perusahaan dengan nilai yang lebih tinggi daripada harga pasar sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.'
Menanggapi hal tersebut, pengacara pidana menyerahkan kontrak transaksi yang sebenarnya, catatan pelaksanaan prosedur tender, serta riwayat rekening klien dan keluarganya sebagai alat bukti. Dengan alat bukti tersebut, pengacara membuktikan bahwa transaksi terkait dilakukan sesuai dengan prosedur yang wajar dan tidak memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada keluarga klien.
Melalui hal tersebut, pengacara pidana menekankan bahwa pernyataan pihak lawan hanyalah klaim sepihak yang tidak didukung alat bukti objektif.
Lihat Juga
3. Hasil penanganan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan: keputusan tidak dilimpahkan

Pihak berwenang dalam penyidikan menilai bahwa tindakan disipliner klien termasuk dalam lingkup pelaksanaan pekerjaan yang sah berdasarkan peraturan internal perusahaan dan tidak terdapat cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Pihak berwenang juga menilai bahwa isi pelaporan saja tidak cukup untuk mengakui terpenuhinya unsur tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan.
Pada akhirnya, klien memperoleh keputusan bahwa perkaranya tidak dilimpahkan oleh kepolisian dan kembali menjalani kehidupan sehari-hari.
Klien merasa bingung akibat pelaporan pidana yang mendadak, tetapi menyampaikan terima kasih kepada pengacara pidana karena penanganan yang cepat dapat mencegah timbulnya kerugian bagi dirinya.
4. Unsur dan ancaman pidana tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan
Tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan terjadi ketika seseorang yang mengurus urusan pihak lain memperoleh keuntungan harta kekayaan melalui perbuatan yang melanggar kewajibannya dalam pelaksanaan pekerjaan, atau menyebabkan pihak ke-3 memperoleh keuntungan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang urusannya dikelola.
| Pasal 356 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penggelapan dan Ingkar Amanah dalam Pelaksanaan Pekerjaan) |
| Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 dengan melanggar kewajibannya dalam pelaksanaan pekerjaan dikenai pidana penjara selama maksimum 10 tahun atau pidana denda maksimum sebesar 30 juta won Korea Selatan. |
Unsur utama dalam tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum berarti kehendak untuk melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan dengan tujuan mengupayakan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak ke-3.
Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2024도11353 yang dijatuhkan pada 4 Desember 2025, niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sedemikian rupa sehingga tidak menyisakan keraguan yang beralasan.
Dalam tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan, niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum berarti kehendak untuk melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan dengan tujuan mengupayakan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak ke-3. Fakta bahwa niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum tersebut ada harus dibuktikan oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan melalui alat bukti yang ketat dan memiliki kekuatan pembuktian sedemikian rupa sehingga menimbulkan keyakinan pada hakim tanpa menyisakan keraguan yang beralasan. Oleh karena itu, apabila tidak terdapat alat bukti demikian, sekalipun timbul kecurigaan bahwa terdakwa bersalah, perkara tersebut harus diputus demi kepentingan terdakwa.
Bahan bukti untuk menyangkal dugaan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan
| Bahan bukti | Tujuan pembuktian |
|---|---|
| Riwayat transfer bank | Membuktikan bahwa transaksi dilakukan secara wajar atau untuk operasional perusahaan, bukan untuk penggunaan pribadi |
| Surat pengakuan utang·perjanjian pinjam-meminjam uang | Membuktikan adanya pinjaman sementara atau niat untuk mengembalikan uang |
| Riwayat pembayaran dan rencana pelunasan | Membuktikan bahwa tidak ada niat untuk memiliki harta tersebut secara permanen |
| Pesan teks·percakapan KakaoTalk | Membuktikan adanya persetujuan, izin, atau pembahasan terlebih dahulu dengan pihak lawan |
| Riwayat surel | Membuktikan tujuan penggunaan dana dan kebutuhan terkait pekerjaan |
| Risalah rapat·dokumen persetujuan | Membuktikan bahwa penggunaan dana telah memperoleh persetujuan perusahaan atau melalui prosedur pengambilan keputusan internal |
| Riwayat penggunaan kartu perusahaan | Membuktikan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan |
| Faktur pajak·tanda terima | Membuktikan bahwa dana benar-benar digunakan untuk tujuan usaha |
| Kontrak dengan mitra usaha | Membuktikan bahwa pengeluaran dana terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan |
| Slip gaji·dokumen personalia | Membuktikan adanya keadaan yang memungkinkan pembayaran tersebut dianggap sebagai gaji atau tunjangan yang wajar |
| Buku akuntansi·bukti pembukuan | Membuktikan bahwa aliran dana dicatat secara transparan |
| Berkas rekaman suara | Membuktikan adanya izin atau laporan mengenai penggunaan dana |
| Catatan pekerjaan·laporan perjalanan dinas | Membuktikan bahwa biaya tersebut timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan |
| Riwayat penggunaan dana pinjaman | Membuktikan bahwa dana digunakan untuk tujuan tertentu, bukan untuk keuntungan pribadi |
| Surat resmi·riwayat layanan pesan internal perusahaan | Membuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah atau persetujuan perusahaan |
| Usulan pengembalian·dokumen upaya perdamaian | Membuktikan bahwa tidak ada niat untuk memiliki harta tersebut secara permanen |
| Pernyataan rekan kerja·mitra usaha | Membuktikan keadaan objektif mengenai latar belakang penggunaan dana |
| Laporan audit·dokumen pemeriksaan akuntansi | Membuktikan bahwa tidak terdapat keadaan yang menunjukkan penyembunyian atau pengambilan dana untuk kepentingan pribadi |
Khususnya dalam perkara penggelapan dan ingkar amanah, persoalan yang dipertimbangkan bukan sekadar fakta bahwa uang telah digunakan, melainkan kesadaran dan tujuan yang dimiliki pada saat uang tersebut digunakan.
Oleh karena itu, hal utama adalah menggunakan bahan bukti di atas untuk membuktikan bahwa "tidak ada niat untuk mengambilnya bagi kepentingan pribadi dan dana tersebut digunakan untuk perusahaan atau tujuan yang sah".
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana
Tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan berlaku ketika seseorang yang dipercayakan menjalankan tugas dalam pekerjaannya melakukan tindak pidana, dan jika dugaan tersebut terbukti, ia dapat dikenai hukuman yang lebih berat daripada tindak pidana ingkar amanah biasa.
Namun, karena terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dapat berbeda bergantung pada apakah perusahaan benar-benar mengalami kerugian, apakah terdapat perbuatan yang melanggar kewajiban, dan apakah terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum, fakta dan alat bukti harus diperiksa secara cermat.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Layanan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 25), memberikan bantuan berikut kepada klien yang menghadapi risiko penghukuman atas tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan.

Jika Anda, seperti klien dalam kasus ini, mendadak menghadapi risiko penghukuman pidana, kami menyarankan agar Anda menyiapkan langkah penanganan melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.
Lihat Juga
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






