CONTENTS
- 1. Riwayat perkara klien yang menghadapi risiko penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

- 2. Strategi pengacara tindak pidana seksual untuk membela klien dari penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

- - Strategi pembelaan terhadap penghukuman ① | Menjelaskan bahwa pihak lain tidak berada dalam keadaan tidak mampu melawan
- - Strategi pembelaan terhadap penghukuman ② | Mempertanyakan kredibilitas pernyataan pihak lain
- - Strategi pembelaan terhadap penghukuman ③ | Menjelaskan bahwa pesan permintaan maaf bukan pengakuan atas sangkaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan
- 3. Klien terbebas dari risiko penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

- - Kriteria penilaian tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan
- - Apa yang harus diperhatikan ketika disangka melakukan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan?
1. Riwayat perkara klien yang menghadapi risiko penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Berikut adalah riwayat perkara klien yang menghadapi risiko penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Pada hari kejadian, klien minum minuman beralkohol dalam pertemuan pribadi bersama pihak lain yang memiliki hubungan senior dan junior dengannya di tempat kerja.
Setelah minum, keduanya pergi bersama ke sebuah penginapan dan klien menganggap bahwa seluruh proses berlangsung atas kehendak kedua belah pihak.
Namun, pihak lain menyatakan bahwa hubungan seksual terjadi ketika dirinya berada dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengambil keputusan dengan baik. Klien pun tiba-tiba disangka melakukan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Klien berada dalam situasi yang membuatnya harus mengkhawatirkan bukan hanya kemungkinan penghukuman pidana, melainkan juga tindakan disipliner di tempat kerja. Untuk menanganinya sejak tahap awal penyidikan, klien kemudian mendatangi pengacara tindak pidana seksual Daeryun.
2. Strategi pengacara tindak pidana seksual untuk membela klien dari penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Pokok persoalan dalam perkara penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan adalah apakah pihak lain pada saat itu berada dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu melawan dan apakah klien memanfaatkan keadaan tersebut.
Oleh karena itu, pengacara tindak pidana seksual Daeryun menanggapi perkara dengan membantah sangkaan tersebut berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap proses pertemuan dan perjalanan pada hari kejadian, keadaan pihak lain ketika memasuki penginapan, serta isi pesan setelah kejadian.
Strategi pembelaan terhadap penghukuman ① | Menjelaskan bahwa pihak lain tidak berada dalam keadaan tidak mampu melawan
Menurut Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan terjadi apabila seseorang melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan keadaan tersebut.
Keadaan tidak mampu melawan berarti keadaan ketika perlawanan tidak mungkin dilakukan atau sangat sulit dilakukan.
Oleh karena itu, pengacara tindak pidana seksual Daeryun bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Bukti untuk memeriksa rekaman CCTV, pergerakan pihak lain, kemampuannya untuk berbicara, dan hal-hal lainnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keadaan bahwa pihak lain bergerak sendiri dan berbicara dengan klien.
Berdasarkan hal tersebut, pengacara tindak pidana seksual menjelaskan kepada lembaga penyidikan bahwa meskipun pihak lain berada dalam keadaan mabuk, sulit untuk menganggapnya berada dalam keadaan tidak mampu melawan.
Strategi pembelaan terhadap penghukuman ② | Mempertanyakan kredibilitas pernyataan pihak lain
Pengacara tindak pidana seksual Daeryun juga meninjau latar belakang pihak lain yang mempermasalahkan kejadian tersebut setelah peristiwa berlangsung.
Berdasarkan riwayat pesan, pihak lain menyampaikan keberatan keras karena klien meninggalkan kamar lebih dahulu dan terkait persoalan hubungan mereka setelah itu. Pesan tersebut juga memuat tuntutan agar klien mengundurkan diri.
Pengacara tindak pidana seksual turut mempertimbangkan kemungkinan pihak lain menyimpan perasaan buruk terhadap klien dalam proses tersebut dan merasa terbebani oleh keadaan yang mengharuskan keduanya terus bertemu di tempat kerja yang sama.
Pengacara juga berpendapat bahwa keadaan tersebut mungkin telah memengaruhi latar belakang pelaporan setelah kejadian
Strategi pembelaan terhadap penghukuman ③ | Menjelaskan bahwa pesan permintaan maaf bukan pengakuan atas sangkaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan
Setelah kejadian, klien pernah mengirimkan pesan kepada pihak lain dengan maksud meminta maaf.
Dalam proses penyidikan, pesan tersebut dapat ditafsirkan seolah-olah klien mengakui sangkaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Oleh karena itu, pengacara tindak pidana seksual Daeryun membela klien dari penghukuman dengan menegaskan bahwa klien hanya memberikan tanggapan yang keliru karena mengkhawatirkan keberatan yang disampaikan secara tiba-tiba dan kerugian di tempat kerja, serta bahwa pesan permintaan maaf tersebut bukanlah pengakuan atas sangkaan.
3. Klien terbebas dari risiko penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Pengacara tindak pidana seksual Daeryun menjelaskan secara sistematis apakah pihak lain tidak mampu melawan serta keadaan setelah kejadian demi membela klien yang menghadapi risiko penghukuman. Hasilnya, kepolisian memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara klien.
Setelah menerima pemberitahuan hasil tersebut, klien mengungkapkan kelegaannya karena terbebas dari kecemasan yang selama ini dirasakannya dengan mengatakan, “Saya sangat cemas karena perkara ini juga berkaitan dengan tempat kerja, tetapi saya lega karena perkara ini telah diselesaikan.”
Kriteria penilaian tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan
Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan menetapkan bahwa tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan terjadi apabila seseorang melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan keadaan tersebut.
Jika tindak pidana tersebut dinyatakan terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu selama 3 tahun atau lebih berdasarkan ketentuan penghukuman tindak pidana pemerkosaan dalam Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Keadaan tidak sadar dalam hal ini berarti keadaan ketika seseorang tidak mampu menilai perbuatan seksual secara normal, sedangkan keadaan tidak mampu melawan berarti keadaan ketika perlawanan tidak mungkin dilakukan atau sangat sulit dilakukan.
Keadaan tidak sadar atau tidak mampu melawan tersebut tidak serta-merta dinyatakan ada hanya karena korban telah minum minuman beralkohol.
Mahkamah Agung Korea Selatan berpandangan bahwa keadaan korban setelah mengonsumsi alkohol, perilakunya pada saat kejadian, serta keadaan sebelum dan sesudah kejadian harus diperiksa secara menyeluruh.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 4 Februari 2021 Nomor 2018도9781 [Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan]
Menurut putusan tersebut, hal yang penting dalam perkara pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan bukanlah sekadar apakah korban telah mengonsumsi alkohol, melainkan apakah korban pada saat itu benar-benar tidak mampu menilai atau menanggapi keadaan.
Oleh karena itu, untuk membantah penghukuman atas tindak pidana tersebut, perlu diuraikan secara konkret berdasarkan isi percakapan pada saat kejadian, rekaman CCTV, pergerakan pihak lain, serta pesan sebelum dan sesudah kejadian apakah pihak lain benar-benar berada dalam keadaan tidak mampu menilai atau menanggapi situasi.
Apa yang harus diperhatikan ketika disangka melakukan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan?

Jika Anda dilaporkan atas sangkaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, Anda harus berhati-hati agar tidak mengirimkan pesan permintaan maaf atau menghubungi pihak lain untuk memberikan penjelasan ketika masih dalam keadaan panik.
Hal ini karena komunikasi tersebut dapat ditafsirkan sebagai pernyataan yang mengakui sangkaan, meskipun maksudnya berbeda.
Pedoman tindakan dalam menghadapi sangkaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan
- Jangan menghubungi pihak lain berulang kali
- Jangan mengirimkan pesan permintaan maaf atau menghubungi pihak lain untuk memberikan penjelasan
- Jangan menghapus KakaoTalk, pesan teks, atau riwayat panggilan
- Susun catatan mengenai rute perjalanan dan isi percakapan pada hari kejadian
- Segera periksa apakah rekaman CCTV masih dapat dipertahankan
- Susun catatan mengenai ucapan dan tindakan pihak lain ketika minum bersama
- Persiapkan arah keterangan sebelum pemeriksaan kepolisian
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 2025, segera memahami perkara penghukuman atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan melalui pengacara spesialis tindak pidana seksual dan pengacara pidana. Sesuai dengan perkara yang dihadapi, Daeryun membentuk tim yang terdiri atas 1 hingga 20 pengacara untuk memberikan penanganan.
Daeryun juga bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Bukti dan Forensik Digital untuk meninjau rekaman CCTV, pesan teks dan KakaoTalk, data digital yang telah dihapus, serta arah keterangan sebelum pemeriksaan secara menyeluruh.
Jika Anda akan menjalani pemeriksaan atas sangkaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, silakan periksa arah penanganan awal melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






