CONTENTS
- 1. Kronologi Perkara Klien yang Diidentifikasi Pengacara Perkara Perselingkuhan

- 2. Bagaimana Pengacara Membuktikan Perselingkuhan?

- - Memperoleh Bukti Objektif tentang Perselingkuhan
- - Membuktikan bahwa Perempuan Pihak Ketiga Mengetahui Adanya Perkawinan
- - Bantahan terhadap Dalil Pihak Lawan
- 3. Bagaimana Hasil Gugatan yang Ditangani Pengacara Perkara Perselingkuhan?

- - Gugatan terhadap Pihak Ketiga Tidak Dapat Diajukan Jika Tenggat Terlewati
- - Bagaimana Jika Anda Memercayai Pernyataan Pasangan bahwa “Hubungan Itu Sudah Diakhiri”?
- - Alasan Bantuan Pengacara Perkara Perselingkuhan Diperlukan
- - Hal yang Sering Ditanyakan kepada Pengacara Perkara Perselingkuhan
1. Kronologi Perkara Klien yang Diidentifikasi Pengacara Perkara Perselingkuhan

Berikut adalah alasan klien mencari pengacara perkara perselingkuhan.
Klien yang berkonsultasi mengenai gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama pasangannya selama sekitar 6 tahun setelah menikah.
Klien tidak terlalu curiga karena menganggap perjalanan dinas yang sering dan kepulangan pasangannya pada larut malam berkaitan dengan pekerjaan.
Namun, pada suatu hari ketika sedang merapikan foto keluarga, klien melihat pemberitahuan layanan pesan yang tersinkronisasi pada tablet pasangannya. Melalui pemberitahuan tersebut, klien menemukan indikasi bahwa pasangannya telah lama berkomunikasi dan terus melakukan pertemuan pribadi dengan seorang perempuan tertentu.
Alih-alih langsung memilih bercerai, klien berusaha berdialog secara memadai dengan pasangannya karena menginginkan pemulihan hubungan.
Pasangannya sempat berjanji akan mengakhiri hubungan tersebut, tetapi kemudian kembali diketahui bahwa ia masih terus berkomunikasi dan bertemu dengan perempuan itu.
Pada akhirnya, klien menilai bahwa hubungan perkawinannya sulit dipulihkan dan memutuskan untuk menjalani proses perceraian sekaligus mengajukan gugatan ganti rugi immateriil terhadap perempuan tersebut.
2. Bagaimana Pengacara Membuktikan Perselingkuhan?

Setelah menelaah secara cermat pesan yang ditemukan klien serta berbagai keadaan terkait, pengacara perkara perselingkuhan mengambil langkah terhadap perempuan pihak ketiga tersebut dengan berfokus pada strategi berikut.
Memperoleh Bukti Objektif tentang Perselingkuhan
Pengacara perkara perselingkuhan bekerja sama dengan 🔗Pusat Pemeriksaan Bukti untuk memperoleh materi yang dapat membuktikan hubungan kedua orang tersebut, termasuk percakapan melalui layanan pesan, riwayat aktivitas media sosial, dan catatan panggilan.
Pengacara juga memperoleh materi objektif tambahan, seperti rute perjalanan kendaraan dan catatan keluar masuk, untuk membuktikan bahwa keduanya berulang kali bertemu. Seluruh materi kemudian disusun secara kronologis dan diajukan kepada pengadilan.
Membuktikan bahwa Perempuan Pihak Ketiga Mengetahui Adanya Perkawinan
Pengacara gugatan perselingkuhan menganalisis percakapan antara keduanya dan berbagai materi yang menunjukkan keadaan terkait, lalu membuktikan bahwa perempuan tersebut mengetahui secara memadai bahwa pasangan klien telah menikah dan bahkan memiliki anak.
Berdasarkan hal tersebut, pengacara menegaskan bahwa perempuan itu terus menjalin hubungan meskipun mengetahui adanya hubungan perkawinan dan secara aktif mendalilkan pertanggungjawabannya atas perbuatan melawan hukum.
Bantahan terhadap Dalil Pihak Lawan
Dalam proses persidangan, perempuan pihak ketiga tersebut menyangkal tanggung jawab dengan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara jelas bahwa pasangan klien telah menikah.
Menanggapi hal itu, pengacara perkara perselingkuhan menyajikan secara menyeluruh isi percakapan yang telah diperoleh, kronologi pertemuan, dan lamanya hubungan mereka.
Melalui materi tersebut, pengacara membuktikan bahwa pernyataan perempuan itu tidak sesuai dengan fakta dan menjelaskan secara terperinci kepada pengadilan bahwa alasannya bertentangan dengan materi objektif.
3. Bagaimana Hasil Gugatan yang Ditangani Pengacara Perkara Perselingkuhan?

Berkat bantuan pengacara perkara perselingkuhan, pengadilan menilai bahwa tindakan perempuan pihak ketiga tersebut telah mengganggu kehidupan perkawinan klien dan menimbulkan penderitaan mental yang signifikan.
Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan putusan yang memerintahkan perempuan tersebut membayar sebagian dari ganti rugi immateriil yang dituntut.
Putusan itu juga memungkinkan klien menyelesaikan proses perceraiannya dengan lancar, dan klien menyampaikan terima kasih kepada pengacara perkara perselingkuhan.
Gugatan terhadap Pihak Ketiga Tidak Dapat Diajukan Jika Tenggat Terlewati
Gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan adalah gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi immateriil atas penderitaan mental terhadap pihak ketiga yang melakukan perselingkuhan dengan orang yang telah menikah.
Pasal 750 (Isi Perbuatan Melawan Hukum)
Dengan demikian, apabila tindakan pihak ketiga mengganggu kehidupan perkawinan dan menyebabkan pasangan yang dirugikan mengalami penderitaan mental, pasangan tersebut dapat menuntut ganti rugi.
Tidak sedikit orang yang tidak dapat langsung mengajukan gugatan setelah mengetahui perselingkuhan pasangannya.
Hal itu dapat terjadi karena pasangannya berjanji akan mengakhiri hubungan tersebut atau karena orang yang dirugikan memilih mengamati keadaan demi mempertahankan rumah tangga.
Namun, perlu diperhatikan bahwa gugatan terhadap pihak ketiga merupakan tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum sehingga tunduk pada daluwarsa menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Pasal 766 (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi)
②Hal yang sama berlaku apabila telah berlalu 10 tahun sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.
Dengan kata lain, hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum pada prinsipnya menjadi hapus setelah 3 tahun sejak kerugian dan pelakunya diketahui atau setelah 10 tahun sejak perbuatan melawan hukum terjadi.
Oleh karena itu, penentuan sejak kapan seseorang dianggap telah “mengetahui kerugian dan pelakunya” menjadi persoalan penting.
Bagaimana Jika Anda Memercayai Pernyataan Pasangan bahwa “Hubungan Itu Sudah Diakhiri”?
Dalam perkara tersebut, pihak ketiga telah lama menjalin hubungan perselingkuhan dengan pasangan penggugat dan selama proses persidangan menyatakan bahwa “pasangan penggugat telah mengetahui perselingkuhan itu sejak lama sehingga masa daluwarsa telah berakhir.”
Dalil tersebut pada intinya menyatakan bahwa ganti rugi immateriil tidak lagi dapat dituntut karena telah berlalu cukup lama sejak perselingkuhan pertama kali diketahui.
Pengadilan mengakui bahwa pasangan penggugat memang pernah mengetahui perselingkuhan tersebut pada masa lalu.
Namun, pengadilan memperhatikan bahwa setelah itu pasangan penggugat memercayai bahwa hubungan perselingkuhan telah diakhiri dan melanjutkan kehidupan perkawinannya, serta bahwa setelah waktu yang cukup lama, ia baru mengetahui bahwa perselingkuhan tersebut ternyata masih berlanjut.
Setelah mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut, majelis hakim menilai bahwa pasangan penggugat baru belakangan mengetahui perselingkuhan yang terus berlangsung dan tidak menerima dalil daluwarsa dari pihak ketiga.
Pada akhirnya, tuntutan ganti rugi immateriil dari pasangan penggugat dinyatakan sah.
Putusan ini menunjukkan bahwa penentuan daluwarsa dalam gugatan terhadap pihak ketiga tidak semata-mata didasarkan pada waktu ketika seseorang mencurigai perselingkuhan atau mengetahuinya satu kali.
Alasan Bantuan Pengacara Perkara Perselingkuhan Diperlukan

Dalam gugatan terhadap pihak ketiga dalam perkara perselingkuhan, ganti rugi immateriil tidak dikabulkan hanya dengan menyatakan adanya perselingkuhan; alat bukti objektif dan strategi pembuktian yang sistematis merupakan hal penting.
Selain itu, dapat atau tidaknya gugatan diajukan dapat berbeda bergantung pada kapan daluwarsa mulai dihitung, sehingga waktu dan keadaan ketika perselingkuhan diketahui juga perlu ditinjau secara hukum.
Firma Hukum Daeryun, yang menempati peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan laporan pajak pertambahan nilai tahun 25 kepada National Tax Service Korea Selatan, menganalisis secara cermat bukti yang diperoleh, menyusun strategi litigasi yang sesuai dengan perkara, dan membantu klien menyampaikan dalil secara efektif di pengadilan.
Selain itu, melalui sistem 'MyDaeryun' yang dikembangkan sendiri, Firma Hukum Daeryun mendukung komunikasi waktu nyata dengan pengacara yang menangani perkara serta memungkinkan perkembangan perkara diperiksa secara transparan.
Di samping itu, melalui standar biaya jasa yang jelas dan pengoperasian Pusat Kepuasan Pelanggan, Firma Hukum Daeryun secara aktif mencerminkan pendapat klien dan menyediakan layanan hukum yang sistematis sejak awal hingga penyelesaian perkara.
Jika Anda memerlukan bantuan ahli terkait gugatan terhadap pihak ketiga dalam perkara perselingkuhan, silakan meninjau situasi Anda kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Hal yang Sering Ditanyakan kepada Pengacara Perkara Perselingkuhan
T. Pengacara perkara perselingkuhan, apakah bukti yang diperoleh secara melawan hukum juga dapat digunakan?
Bukti yang diperoleh melalui cara melawan hukum, seperti meretas telepon seluler, memasang alat pelacak lokasi, atau membuka kata sandi tanpa izin, dapat menimbulkan persoalan pidana. Karena bukti harus dikumpulkan dengan cara yang sah, memperoleh bantuan pengacara perkara perselingkuhan merupakan langkah yang aman.
T. Pengacara perkara perselingkuhan, apakah gugatan terhadap pihak ketiga hanya dapat diajukan jika pasangan bercerai?
Tidak. Dengan bantuan pengacara perkara perselingkuhan, gugatan terhadap pihak ketiga tetap dapat diajukan meskipun hubungan perkawinan dipertahankan. Jika seseorang mengalami kerugian mental akibat perselingkuhan pasangannya, ia dapat menuntut ganti rugi immateriil terhadap pihak ketiga terlepas dari ada atau tidaknya perceraian.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Jika Anda menyiapkan gugatan perselingkuhan? Jenis bukti perselingkuhan dan cara mengumpulkannya!
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






