CONTENTS
- 1. Klien yang menjadi pihak selingkuhan, digugat

- 2. Penanganan pengacara perselingkuhan untuk melindungi klien yang ditunjuk sebagai pihak selingkuhan

- - Peninjauan terfokus atas ada tidaknya pengetahuan mengenai hubungan perkawinan
- - Peninjauan kedaluwarsa hak menuntut ganti rugi
- - Analisis bukti atas dalil hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan
- 3. Bagaimana hasil perkara klien yang ditunjuk sebagai pihak selingkuhan? Putusan 'tuntutan ditolak'

- - Apa itu gugatan perselingkuhan?
- - Gugatan perselingkuhan tidak dapat diajukan kapan saja
- - Apabila ditunjuk sebagai pihak selingkuhan?
1. Klien yang menjadi pihak selingkuhan, digugat

Ini kisah klien yang ditunjuk sebagai pihak yang berselingkuh dengan pasangan orang lain.
Klien mulai menjalin hubungan secara alami dengan seorang pria yang dikenalnya melalui pekerjaan.
Setelah itu, klien digugat dalam gugatan perselingkuhan yang menuntut ganti rugi imateriil oleh mantan pasangan pria tersebut.
Klien mengira pria itu telah lama bercerai.
Pihak lawan berdalih bahwa secara hukum memang telah bercerai, tetapi sesungguhnya masih menjalani hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan.
Selanjutnya, ia menuntut ganti rugi atas kerugian batin kepada klien dengan dalih bahwa klien menjalin hubungan meskipun mengetahui hal itu.
Setelah menerima surat gugatan, klien menghubungi pengacara perselingkuhan untuk berkonsultasi guna merapikan fakta perkara dan menanggapi secara hukum.
2. Penanganan pengacara perselingkuhan untuk melindungi klien yang ditunjuk sebagai pihak selingkuhan

Untuk membebaskan ketidakadilan yang dirasakan klien yang ditunjuk sebagai pihak selingkuhan, pengacara perselingkuhan menempuh penanganan sebagai berikut.
Peninjauan terfokus atas ada tidaknya pengetahuan mengenai hubungan perkawinan
Pengacara perselingkuhan meninjau dengan saksama kronologi klien sampai menganggap bahwa hubungan perkawinan telah berakhir.
Dengan menggabungkan percakapan messenger, catatan jadwal, dan percakapan dengan orang-orang di sekitar, ia merapikan secara konkret bahwa sulit dipandang klien mengetahui hubungan perkawinan pihak lawan.
Berdasarkan hal ini, ia secara aktif berargumentasi bahwa sulit dipandang klien memiliki kesengajaan atau kelalaian.
Peninjauan kedaluwarsa hak menuntut ganti rugi
Gugatan perselingkuhan tidak dapat diajukan kapan saja, melainkan tunduk pada kedaluwarsa menurut hukum perdata.
Setelah meninjau data perkara, pengacara perselingkuhan memastikan keadaan bahwa penggugat telah lama mengetahui keberadaan klien.
Atas hal ini, ia merapikan dan mengajukan secara kronologis melalui data objektif kapan penggugat mengetahui klien dan bagaimana waktu berlalu setelah itu.
Selain itu, ia secara aktif mempersengketakan apakah tuntutan penggugat dapat diakui secara hukum sambil menelaah bersama apakah kedaluwarsa hak menuntut ganti rugi telah terpenuhi.
Analisis bukti atas dalil hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan
Berdasarkan hal ini, pengacara perselingkuhan menegaskan bahwa pihak lawan tidak mengajukan data objektif yang dapat membuktikan hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan.
Selanjutnya, ia merapikan dan mengajukan riwayat biaya hidup yang terus-menerus diterima klien dari pria itu dan catatan kehadiran pada acara keluarga, lalu membuktikan bahwa justru kliennlah yang sesungguhnya membentuk hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan.
3. Bagaimana hasil perkara klien yang ditunjuk sebagai pihak selingkuhan? Putusan 'tuntutan ditolak'

Klien yang sempat ditunjuk sebagai pihak selingkuhan, sebagai hasil bantuan pengacara perselingkuhan, dapat memperoleh putusan dari pengadilan yang menolak tuntutan ganti rugi pihak lawan.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan bahwa biaya perkara ditanggung oleh pihak lawan.
Apa itu gugatan perselingkuhan?
Gugatan perselingkuhan adalah gugatan perdata yang menuntut ganti rugi atas kerugian batin terhadap pihak ketiga yang melakukan perbuatan tidak setia dengan pasangan.
Gugatan ini berdasar pada tanggung jawab perbuatan melawan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 750 dan ketentuan ganti rugi atas kerugian batin menurut Pasal 751, serta dapat diajukan apabila seseorang mendalilkan telah menderita kerugian batin karena hubungan perkawinan atau hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan tercederai akibat perbuatan tidak setia pasangan.
Pasal 750 (Isi perbuatan melawan hukum)
Pasal 751 (Ganti rugi atas kerugian selain harta)
②Pengadilan dapat memerintahkan agar ganti rugi pada ayat sebelumnya dibayarkan sebagai kewajiban pembayaran berkala dan dapat memerintahkan penyediaan jaminan yang memadai untuk menjamin pelaksanaannya.
Pengadilan, terkait tanggung jawab ganti rugi, memeriksa bersama bukan hanya keberadaan perbuatan tidak setia, tetapi juga apakah pihak lawan mengetahui adanya hubungan perkawinan atau hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan, dan apakah terdapat sifat melawan hukum yang cukup untuk mengakui tanggung jawab ganti rugi.
Gugatan perselingkuhan tidak dapat diajukan kapan saja
Gugatan perselingkuhan pun memiliki kedaluwarsa.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 766, hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum hapus setelah melewati jangka waktu berikut.
Kategori | Isi |
|---|---|
Kedaluwarsa jangka pendek | 3 tahun sejak hari korban mengetahui kerugian dan pelaku |
Kedaluwarsa jangka panjang | 10 tahun sejak hari terjadinya perbuatan melawan hukum |
Oleh karena itu, apabila pihak lawan mengetahui fakta perselingkuhan dan keberadaan pihak selingkuhan tetapi selama waktu yang lama tidak mengambil tindakan hukum apa pun, tuntutan ganti rugi dapat dipersengketakan dengan mendalilkan terpenuhinya kedaluwarsa.
Di sini, "hari mengetahui kerugian dan pelaku" bukan berarti saat hanya mengetahui fakta perselingkuhan pasangan, melainkan saat secara konkret menyadari siapa pihak selingkuhannya.
Oleh karena itu, sejak kapan kedaluwarsa berjalan dapat berbeda tiap perkara dan dinilai melalui data objektif seperti pesan singkat, rekaman panggilan, percakapan media sosial, dan keterangan.
Dalam gugatan perselingkuhan nyata, tidak jarang kapan penggugat mengetahui keberadaan pihak selingkuhan menjadi isu penting.
Oleh karena itu, meninjau dengan saksama apakah kedaluwarsa telah terpenuhi merupakan salah satu strategi pembelaan penting dalam gugatan perselingkuhan.
Apabila ditunjuk sebagai pihak selingkuhan?

Gugatan perselingkuhan merupakan perkara yang harus meninjau secara menyeluruh berbagai isu hukum seperti ada tidaknya hubungan perkawinan, pengetahuan pihak lawan, dan kekuatan pembuktian bukti.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai kepada Otoritas Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025), sejak awal perkara berkomunikasi secukupnya dengan klien untuk memahami fakta perkara dengan saksama dan memberikan panduan yang transparan mengenai jalannya proses dan isi penanganan utama.
Selain itu, kami bekerja sama dengan 🔗Pusat Investigasi Bukti dan 🔗Pusat Forensik Digital untuk menganalisis data inti perkara secara sistematis serta meninjau keandalan dan kekuatan pembuktian bukti yang diajukan pihak lawan dari berbagai sudut.
Selama jalannya perkara, pengacara yang menangani dengan cepat mencerminkan perubahan situasi klien dan data tambahan serta melengkapi strategi penanganan.
Selain itu, kami terus-menerus memastikan pendapat dan pertanyaan klien, berbagi keadaan jalannya perkara, dan memberikan penjelasan hukum yang diperlukan.
Karena hasil gugatan perselingkuhan dapat berbeda menurut fakta perkara dan bukti, penting untuk menyusun arah penanganan berdasarkan peninjauan hukum yang sistematis dan analisis bukti objektif sejak awal.
Apabila Anda ditunjuk sebagai pihak selingkuhan dan memerlukan penanganan hukum, jangan ragu untuk mengajukan 🔗pemesanan konsultasi hukum.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






