Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan)

Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Kasus ucapan seksual dalam obrolan gim yang berakhir tanpa penuntutan

Klien yang disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) dilaporkan karena menulis ucapan seksual dalam obrolan gim daring. Namun, dengan bantuan pengacara perkara kejahatan seksual, klien berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

CONTENTS
  • 1. Gambaran perkara pengaduan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
    • - Permasalahan obrolan yang terjadi saat bermain gim daring
  • 2. Strategi pengacara perkara kejahatan seksual dalam menangani tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
    • - Penyusunan objektif kronologi obrolan gim
    • - Pelaksanaan pemulihan kerugian korban dan proses perdamaian
    • - Penjelasan menyeluruh mengenai status pelajar dan risiko pengulangan tindak pidana
  • 3. Hasil penanganan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, perkara berakhir tanpa penuntutan
  • 4. Unsur dan cara menangani tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
    • - Bentuk bantuan pengacara perkara kejahatan seksual

1. Gambaran perkara pengaduan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Ringkasan kasus terpenuhinya tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.


Klien yang akan menjalani proses pidana dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) adalah siswa kelas 3 SMA yang sedang mempersiapkan ujian masuk perguruan tinggi.

Klien yang selama ini menjalani kehidupan sekolah dengan tekun merasa sangat cemas karena tiba-tiba terlibat dalam perkara pidana ketika sedang mempersiapkan seleksi masuk perguruan tinggi. Oleh karena itu, klien menemui pengacara perkara kejahatan seksual.

Permasalahan obrolan yang terjadi saat bermain gim daring

Klien sedang bermain gim daring yang biasa dimainkannya bersama para pengguna yang baru pertama kali ditemuinya.

Ketika permainan memanas pada saat kejadian, pertengkaran dengan pihak lain terus berlanjut. Karena terbawa emosi sesaat, klien menulis pesan obrolan yang memuat ungkapan seksual kepada pihak tersebut.

Pihak tersebut menyatakan bahwa ucapan itu membuatnya merasa dipermalukan secara seksual dan tidak nyaman, lalu mengajukan pengaduan terhadap klien atas tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan).

Setelah pemeriksaan kepolisian dijadwalkan, klien segera mempersiapkan langkah hukum karena khawatir perkara tersebut dapat memengaruhi persiapannya untuk masuk perguruan tinggi.

2. Strategi pengacara perkara kejahatan seksual dalam menangani tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Penjelasan mengenai standar pemidanaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.

Pengacara perkara kejahatan seksual yang menelaah perkara tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) menganalisis secara menyeluruh latar belakang kejadian, alur percakapan pada saat itu, dan rekaman digital untuk menyusun arah penanganan.

Dengan mempertimbangkan karakteristik perkara yang terjadi dalam obrolan gim daring, pengacara secara khusus menelaah apakah tujuan seksual dapat dibuktikan dan bagaimana konteks ucapan sebelum serta sesudahnya.

Penyusunan objektif kronologi obrolan gim

Pengacara perkara kejahatan seksual memperoleh catatan akses gim dan log obrolan, lalu menyusun secara kronologis alur percakapan pada saat kejadian.

Dengan menyertakan bukti objektif, pengacara secara khusus menjelaskan bahwa klien tidak terus-menerus melakukan percakapan seksual dengan pihak lain, melainkan hanya menulis satu ucapan secara emosional ketika sedang bermain gim.

Pengacara juga menganalisis isi percakapan sebelum dan sesudah kejadian beserta jalannya permainan. Hasil analisis yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut sulit dianggap sebagai pendekatan seksual yang terencana atau berkelanjutan dicantumkan dalam pendapat tertulis pengacara dan diserahkan kepada lembaga penyidik.

Pelaksanaan pemulihan kerugian korban dan proses perdamaian

Dengan mempertimbangkan kemungkinan timbulnya kesalahpahaman lain apabila klien yang berstatus pelajar menghubungi korban secara langsung, pengacara perkara kejahatan seksual mewakili klien dalam seluruh komunikasi.

Pengacara menyampaikan niat klien untuk meminta maaf dengan tulus, menjelaskan latar belakang kejadian secara tenang, dan melakukan perundingan agar pemulihan kerugian korban dapat diselesaikan secara damai.

Setelah itu, pengacara menyiapkan secara sistematis dokumen yang diperlukan dalam proses perdamaian dan menyerahkannya kepada lembaga penyidik, sekaligus menjelaskan upaya yang telah dilakukan untuk memulihkan kerugian korban.

Penjelasan menyeluruh mengenai status pelajar dan risiko pengulangan tindak pidana

Pengacara perkara kejahatan seksual menyusun bukti objektif yang menunjukkan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali tanpa riwayat penghukuman pidana sebelumnya dan merupakan pelajar yang tekun menjalani kehidupan sekolah.

Dengan menggabungkan catatan kehidupan sekolah, pendapat wali kelas, rencana pembinaan dari wali, dan surat pernyataan penyesalan, pengacara menjelaskan bahwa kejadian tersebut bersifat insidental dan risiko pengulangan tindak pidana tergolong rendah.

Pengacara juga mencantumkan dalam pendapat tertulisnya bahwa klien, sebagai pelajar yang sedang mempersiapkan seleksi masuk perguruan tinggi, sangat menyesali perbuatannya setelah kejadian tersebut. Pendapat itu kemudian disampaikan kepada lembaga penyidik.

3. Hasil penanganan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, perkara berakhir tanpa penuntutan

Penjelasan mengenai unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.


Klien yang terancam hukuman pidana atas sangkaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan bantuan pengacara perkara kejahatan seksual.

Lembaga penyidik menelaah secara menyeluruh bukti yang diserahkan oleh pengacara perkara kejahatan seksual.

Setelah mempertimbangkan keseluruhan kronologi obrolan gim, upaya pemulihan kerugian korban, status klien sebagai pelaku pertama kali, dan sikap penyesalannya, lembaga penyidik menetapkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien.

Setelah kembali menjalani kehidupan sehari-hari, klien menyampaikan rasa terima kasihnya melalui sepucuk surat.

4. Unsur dan cara menangani tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Penjelasan mengenai prosedur penyidikan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.


Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) dapat terjadi melalui berbagai media komunikasi, seperti obrolan gim daring, layanan pesan, SNS, dan pesan teks.

Pada dasarnya, tindak pidana ini terpenuhi apabila seseorang menggunakan media telekomunikasi dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual dirinya sendiri atau orang lain untuk menyampaikan kepada pihak lain konten yang menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik. Pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.

Dengan demikian, ungkapan yang sekadar dianggap sebagai lelucon pun dapat berujung pada perkara pidana sehingga diperlukan kehati-hatian.

Bentuk bantuan pengacara perkara kejahatan seksual

Panduan cara menangani tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.


Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional pada tahun 2025), menyusun strategi penanganan untuk setiap perkara dengan berpusat pada pengacara perkara kejahatan seksual.

Jika diperlukan, firma juga bekerja sama dengan 🔗Pusat Forensik Digital untuk menganalisis data digital, seperti rekaman obrolan gim, percakapan melalui layanan pesan, dan log akses, guna menyusun fakta secara objektif.

Jika saat ini menghadapi pemeriksaan kepolisian atau pengaduan atas sangkaan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan), penting untuk menelaah arah penanganan berdasarkan bukti digital.

Jika Anda berada dalam situasi serupa dengan klien dalam kasus ini, silakan melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk