CONTENTS
- 1. Ringkasan perkara yang berujung pada pengaduan tindak pidana penipuan

- - Ringkasan perkara
- 2. Strategi pembelaan terhadap penghukuman pidana atas tindak pidana penipuan

- - Strategi pengacara pidana 1) Membuktikan niat membayar kembali dan kemampuan ekonomi
- - Strategi pengacara pidana 2) Menegaskan bahwa perkara tersebut hanyalah sengketa keuangan
- 3. Hasil bantuan dalam menangani dugaan tindak pidana penipuan: putusan bebas

- 4. Unsur tindak pidana penipuan dan tingkat hukumannya

- - Wanprestasi dan tindak pidana penipuan
- - Alasan bantuan pengacara pidana diperlukan
1. Ringkasan perkara yang berujung pada pengaduan tindak pidana penipuan
Tidak semua orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan serta-merta memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Khususnya, sengketa wanprestasi yang timbul setelah transaksi keuangan harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan niat untuk membayar kembali dan keadaan ekonomi pada saat itu.
Perkara ini juga merupakan contoh sengketa perdata yang berkembang menjadi perkara pidana.
Ringkasan perkara

Klien yang mendatangi pengacara pidana adalah seorang perempuan berusia 60-an tahun.
Klien telah lama mengikuti kelompok arisan yang sama dan biasa melakukan transaksi keuangan dengan seorang perempuan seusianya yang telah lama dikenalnya (selanjutnya disebut korban).
Pada hari kejadian, klien juga membutuhkan dana mendesak sehingga meminjam sejumlah uang dari korban.
Namun, setelah hubungan mereka memburuk akibat perselisihan kecil, korban mengadukan klien atas tindak pidana penipuan dengan menyatakan bahwa sejak awal klien meminjam uang tanpa berniat membayar kembali.
Padahal, saat itu klien telah melunasi seluruh uang pinjaman dengan bantuan putranya. Klien juga terus menerima pensiun dan pendapatan sewa sehingga memiliki kemampuan yang memadai untuk membayar kembali.
Meskipun demikian, pengaduan pidana tetap diajukan. Karena merasa sulit menghadapinya sendiri, klien kemudian mendatangi pengacara pidana.
Pengacara pidana memeriksa secara cermat keadaan ekonomi klien saat meminjam, proses pembayaran kembali yang sebenarnya, riwayat transaksi rekening, dan bukti lainnya, lalu menyusun strategi pembelaan dengan berfokus pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penipuan
2. Strategi pembelaan terhadap penghukuman pidana atas tindak pidana penipuan

Dalam perkara tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan wanprestasi, persoalan pentingnya adalah apakah pada saat meminjam uang orang tersebut benar-benar memiliki niat dan kemampuan untuk membayar kembali.
Pengacara pidana berkonsultasi dengan klien beberapa kali untuk menyusun rangkaian peristiwa secara kronologis dan memperoleh bukti objektif guna menjelaskan serta mendukung posisi klien.
Strategi pengacara pidana 1) Membuktikan niat membayar kembali dan kemampuan ekonomi
Pengacara pidana berfokus membuktikan bahwa klien memiliki niat sekaligus kemampuan untuk membayar kembali uang tersebut.
Pertama, pengacara memperoleh bukti bahwa sejak meminjam uang, klien telah menerima pensiun hari tua setiap bulan dan terus memperoleh pendapatan sewa dari bangunan miliknya.
| Alat bukti | Hal yang dibuktikan |
|---|---|
| Surat keterangan penerimaan pensiun hari tua | Membuktikan adanya pendapatan bulanan yang stabil sejak saat peminjaman |
| Riwayat penerimaan uang sewa | Membuktikan adanya pendapatan sewa berkelanjutan dari bangunan milik klien |
| Riwayat transaksi rekening | Memastikan proses pembayaran kembali uang pinjaman dan fakta pelunasan yang sebenarnya |
| Dokumen terkait real estat | Membuktikan bahwa klien memiliki harta dan kemampuan yang memadai untuk membayar kembali |
Selain itu, riwayat transfer rekening dan dokumen keuangan yang menunjukkan bahwa klien telah melunasi seluruh uang yang dipinjam dari korban dengan bantuan putranya turut dihimpun dan diserahkan kepada majelis hakim.
Berdasarkan bukti tersebut, pengacara pidana berpendapat bahwa klien sulit dianggap sejak awal bermaksud mengambil uang tersebut melalui penipuan. Karena pembayaran kembali juga terbukti telah diselesaikan, kesengajaan untuk melakukan penipuan tidak dapat dinyatakan terbukti.
Strategi pengacara pidana 2) Menegaskan bahwa perkara tersebut hanyalah sengketa keuangan
Pengacara pidana juga memperhatikan bahwa perkara ini bukan merupakan penipuan yang direncanakan, melainkan sengketa keuangan yang terjadi antara dua orang yang telah lama saling mengenal.
Keduanya telah lama mengikuti kelompok arisan yang sama dan saling memercayai. Ketika uang dipinjamkan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tipu daya atau kebohongan tertentu.
Justru setelah uang dipinjam, hubungan mereka memburuk dan perselisihan emosional semakin mendalam, yang kemudian berujung pada pengajuan pengaduan pidana.
Pengacara pidana menyusun fakta tersebut secara kronologis dan secara aktif menegaskan bahwa timbulnya perselisihan selama proses pembayaran kembali tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
3. Hasil bantuan dalam menangani dugaan tindak pidana penipuan: putusan bebas

Setelah memeriksa secara menyeluruh dokumen keuangan, riwayat pembayaran kembali, dan rangkaian peristiwa perkara yang telah diajukan, majelis hakim menilai bahwa sulit untuk menyatakan klien meminjam uang dengan niat mengambilnya melalui penipuan sejak awal.
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa klien benar-benar telah melunasi seluruh uang pinjaman serta memiliki pendapatan dan harta tertentu pada saat itu.
Pada akhirnya, majelis hakim menilai bahwa bukti yang diajukan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan tidak cukup untuk menyatakan terpenuhinya unsur tindak pidana penipuan dan menjatuhkan putusan bebas terhadap klien.
4. Unsur tindak pidana penipuan dan tingkat hukumannya
Penipuan dapat terjadi apabila seseorang menipu pihak lain agar menyerahkan uang atau harta benda atau untuk memperoleh keuntungan yang bersifat ekonomi.
Orang yang menipu orang lain sehingga menerima penyerahan harta benda atau memperoleh keuntungan yang bersifat ekonomi dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 20 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Secara umum, fakta terkait dugaan tindak pidana penipuan akibat wanprestasi seperti dalam perkara klien ini dapat dibuktikan menggunakan alat bukti berikut.
| Bukti objektif | Hal yang dibuktikan |
|---|---|
| Riwayat transaksi rekening | Memastikan penerimaan uang pinjaman dan pembayaran kembali yang sebenarnya |
| Bukti pendapatan (slip gaji, riwayat penerimaan pensiun, dan lain-lain) | Memastikan adanya pendapatan tertentu pada saat peminjaman |
| Bukti harta seperti real estat | Memastikan kepemilikan harta yang mendukung kemampuan membayar kembali |
| Pesan teks dan percakapan KakaoTalk | Memastikan janji pembayaran kembali, jadwal pembayaran, dan latar belakang peminjaman |
| Surat pengakuan utang dan perjanjian pinjam-meminjam uang | Memastikan fakta peminjaman dan tenggat pembayaran kembali |
| Riwayat pembayaran sebagian | Menilai apakah sejak awal terdapat niat untuk membayar kembali |
| Riwayat panggilan dan rekaman percakapan | Memastikan isi percakapan saat peminjaman dan proses tercapainya kesepakatan |
| Riwayat transaksi keuangan dan penggunaan dana | Memastikan tujuan penggunaan uang pinjaman dan aliran dana |
Wanprestasi dan tindak pidana penipuan
Unsur subjektif tindak pidana penipuan berupa kesengajaan untuk memperoleh harta melalui penipuan, apabila tidak diakui oleh Terdakwa, harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan keadaan objektif seperti kemampuan finansial dan lingkungan Terdakwa sebelum dan sesudah tindak pidana, perbuatan yang dilakukan, proses pelaksanaan transaksi, serta hubungan dengan korban. Dalam hubungan pinjam-meminjam uang secara perdata, kesengajaan untuk memperoleh uang pinjaman melalui penipuan tidak dapat langsung dinyatakan terbukti hanya berdasarkan fakta wanprestasi. Namun, kesengajaan tersebut dapat dinyatakan terbukti apabila Terdakwa meminjam uang dengan berpura-pura akan membayar kembali, padahal tidak memiliki niat yang pasti untuk membayar kembali atau tidak memiliki kemampuan untuk membayar dalam tenggat yang dijanjikan ketika meminjam.
Sebagaimana dapat dipahami dari putusan tersebut, tindak pidana penipuan tidak terpenuhi hanya karena seseorang gagal membayar kembali uang.
Dalam praktik, majelis hakim memeriksa secara menyeluruh apakah pada saat meminjam uang orang tersebut memiliki niat untuk membayar kembali dan apakah orang tersebut mampu membayar dalam tenggat yang dijanjikan.
Oleh karena itu, sengketa keuangan biasa harus dibedakan dari perkara pidana dan keadaan pada saat itu perlu dibuktikan melalui bukti objektif.
Alasan bantuan pengacara pidana diperlukan
Karena tindak pidana penipuan dinilai secara menyeluruh berdasarkan latar belakang peminjaman uang, keadaan ekonomi saat itu, serta niat dan kemampuan membayar kembali, penanganan sejak tahap awal sangat penting.
Khususnya, keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan kepolisian dapat memengaruhi tahap kejaksaan dan persidangan berikutnya sehingga fakta perlu disusun secara objektif dan alat bukti perlu disiapkan untuk memberikan tanggapan.
Dalam proses ini, bentuk bantuan utama dari pengacara pidana adalah sebagai berikut.

Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan laporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025), menyusun strategi penanganan untuk setiap perkara dengan berpusat pada pengacara pidana dan bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Alat Bukti atau Pusat Forensik Digital sesuai kebutuhan.
Apabila Anda memerlukan bantuan sistematis untuk menganalisis dokumen keuangan dan bukti digital, menyusun pendapat tertulis pengacara, serta menghadapi pemeriksaan, silakan melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






