Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Ganti rugi

[Kasus kemenangan Pengacara Ganti Rugi Jinju] Pengacara Ganti Rugi Jinju berhasil memperoleh pengabulan penuh uang santunan melalui gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suami klien

Klien yang mencari pengacara ganti rugi di Jinju mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Jinju karena ingin memperoleh uang santunan (ganti rugi immateriil) melalui gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mengunjungi Pengacara Ganti Rugi Jinju
    • - Konsultasi dengan Pengacara Ganti Rugi Jinju
    • - Ketentuan hukum terkait yang dijelaskan oleh Pengacara Ganti Rugi Jinju
  • 2. Bantuan yang diberikan oleh Pengacara Ganti Rugi Jinju
    • - Pengacara Ganti Rugi Jinju mendalilkan bahwa tergugat mempertahankan hubungan di luar perkawinan meskipun mengetahui bahwa suami klien telah berkeluarga
    • - Pengacara Ganti Rugi Jinju mendalilkan bahwa tergugat terus menerima biaya hidup dari suami klien
    • - Pengacara Ganti Rugi Jinju mendalilkan perlunya ganti rugi atas guncangan psikologis yang dialami klien
  • 3. Dengan bantuan Pengacara Ganti Rugi Jinju, seluruh tuntutan ganti rugi dalam gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suami klien dikabulkan
    • - Jika Anda ingin mengajukan gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suami Anda melalui Pengacara Ganti Rugi Jinju

1. Klien yang mengunjungi Pengacara Ganti Rugi Jinju

Klien yang mengunjungi Pengacara Ganti Rugi Jinju mengetahui bahwa, dua tahun sebelum pasangannya meninggal dunia, terdapat seorang perempuan yang telah menjalin hubungan di luar perkawinan dengan pasangannya selama sekitar 10 tahun. Oleh karena itu, klien ingin mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi atas hal tersebut.

Konsultasi dengan Pengacara Ganti Rugi Jinju

Pengacara Ganti Rugi Jinju

Pengacara Ganti Rugi Jinju mengadakan konsultasi secara mendalam dengan klien untuk memahami kronologi perkara.

Saat menjalani kehidupan perkawinan dengan klien selama sekitar 30 tahun, suami klien didiagnosis menderita kanker hati dan dinyatakan memiliki sisa waktu hidup yang terbatas. Karena itu, klien mendampinginya selama dirawat di rumah sakit dan merawatnya dengan penuh pengabdian.

Suaminya pernah bekerja di perusahaan yang dikelola oleh kakak laki-laki kandung klien. Agar suaminya dapat berfokus pada pengobatan, perusahaan tersebut bahkan membayarkan lebih dari dua kali gaji sebelumnya sehingga membantu membiayai perawatan rumah sakit dan kehidupan selama masa perawatan.

Namun, suaminya sejak suatu ketika mulai mencari-cari masalah dengan klien dan anak-anak mereka, marah tanpa alasan, bahkan menghentikan pembayaran biaya hidup sebesar 800.000 won Korea Selatan yang sebelumnya dikirimkan setiap bulan.

Pada akhirnya, klien mengetahui hubungan di luar perkawinan antara suaminya dan perempuan tersebut dua tahun sebelum suaminya meninggal dunia.

Akibatnya, klien mengalami guncangan psikologis yang berat dan kemudian mempersiapkan gugatan untuk menuntut uang santunan (ganti rugi immateriil) atas hal tersebut.

Ketentuan hukum terkait yang dijelaskan oleh Pengacara Ganti Rugi Jinju

▣ Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

● Apabila pihak ketiga bertanggung jawab atas keretakan perkawinan

Hal ini dapat mencakup keadaan ketika orang tua pihak suami atau orang tua pihak istri, maupun seorang selir atau pihak yang berzina dengan salah satu pasangan, mencampuri kehidupan perkawinan secara tidak patut hingga mengakibatkan keretakan perkawinan, atau ketika seseorang mengalami kekerasan, penganiayaan, atau penghinaan dari orang tua pihak suami maupun orang tua pihak istri hingga pemaksaan untuk mempertahankan kehidupan perkawinan dapat dianggap kejam.

[Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004, Nomor 2003므1890, dan lain-lain]

※ Hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan uang santunan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan

Setelah kehidupan bersama sebagai suami istri telah retak akibat perselisihan dan perpisahan dalam jangka panjang, sehingga hakikat kehidupan perkawinan tidak lagi ada dan secara objektif telah mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan, meskipun pihak ketiga melakukan hubungan di luar perkawinan dengan salah satu pasangan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga tersebut.

[Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004, Nomor 2003므1890, dan lain-lain]

Uang santunan dapat dituntut kepada pihak yang bertanggung jawab atas keretakan perkawinan pasangan suami istri, tetapi tuntutan tersebut tidak berlaku apabila memenuhi kondisi berikut

1. Pihak tersebut tidak dapat mengetahui bahwa pasangan penggugat telah terikat dalam perkawinan

2. Hubungan perkawinan secara faktual telah berakhir sebelum terjadinya hubungan di luar perkawinan

Kriteria penentuan uang santunan yang dapat dituntut kepada pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan

Jumlahnya berbeda-beda berdasarkan lamanya hubungan, ada atau tidaknya hubungan seksual, ada atau tidaknya perceraian, ada atau tidaknya anak, dan faktor lainnya

2. Bantuan yang diberikan oleh Pengacara Ganti Rugi Jinju

Pengacara Ganti Rugi Jinju menelaah secara saksama fakta-fakta konkret mengenai hubungan antara klien dan suaminya, hubungan antara suami dan tergugat, serta keadaan pada saat terjadinya hubungan di luar perkawinan. Setelah menganalisis bahan-bahan bukti secara sistematis, pengacara menyampaikan dalil-dalil berikut.

Pengacara Ganti Rugi Jinju mendalilkan bahwa tergugat mempertahankan hubungan di luar perkawinan meskipun mengetahui bahwa suami klien telah berkeluarga

Berdasarkan pesan yang dipertukarkan antara suami dan tergugat yang menjadi perempuan selingkuhannya, terdapat pernyataan, “OOO (nama klien) ada di sebelahku, bolehkah aku mengirim pesan melalui KakaoTalk?”

Pengacara berpendapat bahwa hal ini menunjukkan tergugat terus mempertahankan hubungan yang tidak patut meskipun mengetahui bahwa suami klien telah berkeluarga.

Pengacara Ganti Rugi Jinju mendalilkan bahwa tergugat terus menerima biaya hidup dari suami klien

Sejak suaminya mendekati akhir hayat, klien tidak lagi menerima biaya hidup sekitar 800.000 won Korea Selatan yang sebelumnya diberikan secara rutin oleh suaminya.

Kesulitan hidup yang dialami klien dan anak-anaknya berlangsung dalam waktu yang lama.

Namun, pengacara mendalilkan bahwa pada kenyataannya, sejak suami dan tergugat mulai menjalin hubungan di luar perkawinan, suami memberikan uang saku sebesar 1~2 juta won Korea Selatan setiap bulan kepada tergugat.

Pengacara Ganti Rugi Jinju mendalilkan perlunya ganti rugi atas guncangan psikologis yang dialami klien

Klien merawat suaminya dengan penuh pengabdian, sementara kakak laki-laki kandung klien juga memberikan dukungan finansial sepenuhnya untuk pengobatan suaminya.

Namun, hubungan perkawinan mereka retak akibat hubungan tidak patut antara tergugat dan suami klien.

Oleh karena itu, pengacara mendalilkan bahwa ganti rugi perlu diberikan atas penderitaan psikologis berat yang dialami klien.

3. Dengan bantuan Pengacara Ganti Rugi Jinju, seluruh tuntutan ganti rugi dalam gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suami klien dikabulkan

Dengan bantuan pengacara spesialis ganti rugi di Jinju, klien berhasil memperoleh pengabulan penuh atas tuntutan uang santunan sekitar 30 juta won Korea Selatan.

Jika Anda ingin mengajukan gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suami Anda melalui Pengacara Ganti Rugi Jinju

Pengacara Ganti Rugi Jinju berupaya sebaik mungkin untuk mengumpulkan bahan-bahan bukti yang diperlukan guna memenangkan gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suami klien dan memberikan bantuan sepanjang proses gugatan.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim yang terdiri dari para pengacara spesialis dengan banyak pengalaman memenangkan gugatan ganti rugi serta memberikan bantuan agar klien memenangkan perkara.

Jika Anda menghadapi persoalan serupa dengan klien, silakan menghubungi Pengacara Ganti Rugi Jinju dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

[진주손해배상변호사 승소 사례] 진주손해배상변호사, 상간녀 소송으로 손해배상 위자료 전액 인용 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk