Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

[Pendampingan pengacara perkara pidana Busan] Berhasil memperoleh pengurangan hukuman menjadi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dalam pemeriksaan banding perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien yang mendatangi pengacara perkara pidana Busan telah dilaporkan melalui pengaduan pidana atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan dijatuhi pidana penjara efektif pada pengadilan tingkat pertama, tetapi berkat bantuan pengacara perkara pidana tersebut, ia dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) pada pemeriksaan banding.

CONTENTS
  • 1. Latar belakang klien mendatangi pengacara perkara pidana Busan
    • - Klien yang meminta bantuan pengacara perkara pidana Busan
    • - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara perkara pidana Busan
  • 2. Langkah pendampingan oleh pengacara perkara pidana Busan
    • - Pengacara perkara pidana Busan menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
    • - Pengacara perkara pidana Busan menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali tanpa riwayat penghukuman pidana
    • - Pengacara perkara pidana Busan menyatakan bahwa korban mengharapkan keringanan bagi klien
  • 3. Hasil pendampingan pengacara perkara pidana Busan: klien berhasil memperoleh pengurangan hukuman pada pemeriksaan banding
    • - Jika Anda mencari pengacara perkara pidana Busan

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara perkara pidana Busan

Pengacara perkara pidana Busan

Klien yang mendatangi pengacara perkara pidana Busan telah dijatuhi pidana penjara efektif oleh pengadilan tingkat pertama atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Klien yang meminta bantuan pengacara perkara pidana Busan

Klien yang meminta bantuan pengacara perkara pidana Busan telah dijatuhi pidana penjara efektif pada persidangan tingkat pertama atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), sehingga memerlukan pengurangan hukuman.

Klien mengalami perselisihan saat berbicara melalui telepon dengan seorang pegawai kantor mengenai biaya pemasangan pendingin udara.

Karena pegawai kantor tersebut tidak memenuhi permintaannya dan membuatnya merasa tersinggung, klien mendatangi kantor itu dengan membawa dua bilah pisau.

Klien kemudian mengayunkan pisau ke arah para pegawai, melontarkan kata-kata kasar, dan mengakibatkan mereka terluka.

Atas kejadian tersebut, para pegawai yang menjadi korban mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan klien telah dijatuhi pidana penjara efektif pada persidangan tingkat pertama.

Klien mendatangi pengacara perkara pidana Busan dari Firma Hukum Daeryun untuk meminta agar putusan tingkat pertama dibatalkan dan hukumannya dikurangi melalui proses banding.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara perkara pidana Busan

■ Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara perkara pidana Busan

▶Pasal 258-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus))

Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Orang yang melakukan tindak pidana dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara selama paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

▶Pasal 257-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka, Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

Orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

▶Pasal 62-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Persyaratan Hukuman dengan Masa Percobaan)

Apabila dijatuhkan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 3 tahun, dengan mempertimbangkan hal-hal dalam Pasal 51, pelaksanaan pidana dapat ditangguhkan selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun jika terdapat keadaan yang patut dipertimbangkan.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang belum melewati 5 tahun sejak selesai menjalani atau dibebaskan dari pelaksanaan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat.

2. Langkah pendampingan oleh pengacara perkara pidana Busan

Pengacara perkara pidana Busan

Pengacara perkara pidana Busan memberikan bantuan dengan memanfaatkan pengetahuannya mengenai perkara pidana untuk memperoleh pengurangan hukuman bagi klien.

Pengacara perkara pidana Busan menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya

Klien bekerja sama secara aktif selama proses penyidikan dan mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit.

Pengacara perkara pidana Busan menyatakan bahwa klien telah merenungkan perbuatannya dan sangat menyesali kejadian tersebut.

Pengacara perkara pidana Busan menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali tanpa riwayat penghukuman pidana

Klien merupakan pelaku pertama kali yang sama sekali tidak memiliki catatan pidana serta anggota masyarakat yang tekun dan aktif dalam kehidupan sosial.

Selain itu, ia memenuhi tanggung jawabnya dengan merawat dan menanggung anggota keluarganya yang sedang sakit.

Pengacara perkara pidana Busan menyatakan bahwa korban mengharapkan keringanan bagi klien

Pengacara perkara pidana Busan menyatakan bahwa klien telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan menyesali perbuatannya.

Setelah melihat sikap penyesalannya yang tulus, para korban menulis surat permohonan dan mengharapkan keringanan bagi klien.

3. Hasil pendampingan pengacara perkara pidana Busan: klien berhasil memperoleh pengurangan hukuman pada pemeriksaan banding

Pengacara perkara pidana Busan

Dengan bantuan pengacara perkara pidana Busan, klien berhasil menghindari pidana penjara efektif yang dijatuhkan pada tingkat pertama dan memperoleh pengurangan hukuman menjadi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Jika Anda mencari pengacara perkara pidana Busan

Klien yang mendatangi pengacara perkara pidana Busan telah dilaporkan melalui pengaduan pidana atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan dijatuhi pidana penjara efektif oleh pengadilan tingkat pertama.

Dengan bantuan pengacara perkara pidana Busan dari Firma Hukum Daeryun, ia berhasil memperoleh pengurangan hukuman berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) pada pemeriksaan banding.

Firma Hukum Daeryun memberikan pendampingan kepada klien melalui pengacara yang memiliki pengalaman luas dan pengetahuan khusus mengenai perkara pidana.

Jika Anda menghadapi persoalan serupa dengan klien tersebut, silakan meminta konsultasi kapan saja kepada pengacara perkara pidana Busan dari Firma Hukum Daeryun.

[부산형사사건변호사 조력] 부산형사사건변호사의 조력으로 특수상해 항소심에서 집행유예로 처벌 감형 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk