CONTENTS
- 1. Kunjungan ke Daeryun terkait perkara kekerasan di tempat kerja

- - Kekerasan di tempat kerja: klien yang menjadi korban pelecehan seksual, penganiayaan, dan lain-lain
- - Kekerasan di tempat kerja: situasi harus tetap bekerja bersama pelaku bahkan setelah kejadian
- - Kekerasan di tempat kerja, seberapa berat hukumannya?
- 2. Kekerasan di tempat kerja: pelaku yang melakukan banyak tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang berat

- 3. Majelis hakim yang mengakui kekerasan di tempat kerja menjatuhkan pidana penjara 1 tahun atas perbuatan cabul dan 2 bulan atas penganiayaan kepada terdakwa

1. Kunjungan ke Daeryun terkait perkara kekerasan di tempat kerja
Klien yang datang ke Daeryun terkait perkara kekerasan di tempat kerja disebutkan mengalami pelecehan seksual dan penganiayaan dari senior di tempat kerjanya.
Alasan menentukan yang membuat klien mengajukan pengaduan pidana atas kekerasan di tempat kerja ini adalah karena klien tidak memperoleh permintaan maaf yang semestinya dari pelaku.
Daeryun memutuskan untuk menelaah kasus klien secara saksama.
Kekerasan di tempat kerja: klien yang menjadi korban pelecehan seksual, penganiayaan, dan lain-lain
Daeryun melakukan konsultasi mendalam mengenai kasus klien yang mengalami kekerasan di tempat kerja berupa pelecehan seksual, penganiayaan, dan lain-lain.
Klien mengalami pelecehan seksual berulang kali dari pelaku ketika bekerja dalam satu tim dengan pelaku.
Klien telah menyatakan penolakan dengan tegas, namun perbuatan kekerasan di tempat kerja oleh pelaku disebutkan berlangsung dalam waktu yang lama.
Diketahui bahwa selain terhadap klien, pelaku juga melakukan perbuatan serupa terhadap rekan kerja lain sambil menganggapnya sebagai gurauan.
Bahkan, pelaku disebutkan terus melakukan perbuatan ini meskipun sedang berada dalam masa percobaan atas tindak pidana kejahatan seksual sejenis.
Pada akhirnya, pelaku memang dikenai tindakan disipliner di tempat kerja karena pelecehan seksual, penganiayaan, dan lain-lain, namun disebutkan tidak menyampaikan permintaan maaf yang semestinya kepada klien.
Klien memohon kepada Daeryun untuk mewakili pengaduan pidana dengan harapan pelaku dijatuhi hukuman yang berat.
Kekerasan di tempat kerja: situasi harus tetap bekerja bersama pelaku bahkan setelah kejadian
Klien harus melewati masa-masa yang menyakitkan akibat kekerasan di tempat kerja. Meskipun klien telah dipisahkan dari pelaku, disebutkan klien tetap tidak dapat menghindari perjumpaan dengan pelaku di tempat kerja.
Karena hal itu, klien bahkan sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Klien berharap perkara ini dapat diselesaikan secepat mungkin, dan Daeryun berjanji untuk memberikan bantuan agar perkara dapat diselesaikan dengan cepat.
Kekerasan di tempat kerja, seberapa berat hukumannya?
Berikut penjelasan mengenai tingkat hukuman untuk kekerasan di tempat kerja (perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan).
Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan
Pasal 260 (Penganiayaan, penganiayaan terhadap leluhur langsung) (1) Barang siapa melakukan penganiayaan terhadap tubuh seseorang akan dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
(2) Apabila seseorang melakukan tindak pidana pada ayat (1) terhadap leluhur langsung dirinya sendiri atau pasangannya, akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
(3) Tindak pidana pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.
Pasal 264 (Pelaku berulang) Apabila secara berulang melakukan tindak pidana pada Pasal 257, Pasal 258, Pasal 258-2, Pasal 260, atau Pasal 261, hukuman yang ditetapkan bagi tindak pidana tersebut diperberat hingga satu per dua.
Pasal 298 (Perbuatan cabul dengan paksaan) Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan penganiayaan atau ancaman akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
Pasal 305-2 (Pelaku berulang) Barang siapa secara berulang melakukan tindak pidana pada Pasal 297, Pasal 297-2, Pasal 298 sampai dengan Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303, atau Pasal 305, hukuman yang ditetapkan bagi tindak pidana tersebut diperberat hingga satu per dua.
2. Kekerasan di tempat kerja: pelaku yang melakukan banyak tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang berat
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) membentuk tim pengacara spesialis yang terdiri atas sejumlah ahli berpengalaman dalam menangani perkara kekerasan di tempat kerja melalui konsultasi mendalam dengan klien.
Tim pengacara spesialis Daeryun mengajukan seluruh materi yang dapat membuktikan tindak pidana terdakwa kepada majelis hakim.
Tim pengacara spesialis juga menekankan bahwa korban tengah menderita akibat perbuatan terdakwa dan mengajukan agar dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya.
■ Terbukti bahwa terdakwa tidak menyampaikan permintaan maaf yang semestinya kepada korban meskipun telah dikenai tindakan disipliner setelah melakukan pelecehan seksual, penganiayaan, dan lain-lain
■ Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita sedemikian rupa sehingga sulit menjalani kehidupan kerjanya
■ Seandainya terdakwa menyampaikan permintaan maaf yang tulus, pengaduan pidana tidak akan diajukan
■ Isi perbuatan terdakwa dapat dibuktikan melalui berbagai materi seperti tindakan disipliner perusahaan
3. Majelis hakim yang mengakui kekerasan di tempat kerja menjatuhkan pidana penjara 1 tahun atas perbuatan cabul dan 2 bulan atas penganiayaan kepada terdakwa
Majelis hakim menerima argumentasi pengacara spesialis Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) dan dalam perkara kekerasan di tempat kerja ini menjatuhkan putusan yang menyatakan, “Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun atas tindak pidana pada butir 1 amar putusan (perbuatan cabul dengan paksaan) dan pidana penjara 2 bulan atas tindak pidana pada butir 2 amar putusan (penganiayaan).”
Berkat bantuan Daeryun, tindak pidana pelaku dapat dibuktikan sehingga pelaku dijatuhi pidana penjara atas kedua dakwaan tersebut.
Bagi korban kejahatan seksual, memperoleh bantuan ahli untuk menempuh langkah perdata dan pidana dapat disampaikan sebagai cara yang paling tepat untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
Daeryun menjalankan Grup Penanganan Kejahatan Seksual dan berupaya sebaik mungkin membantu pemulihan kehidupan sehari-hari para korban kejahatan.
Untuk memperoleh hasil yang diinginkan klien, tim kuasa hukum spesialis yang terdiri atas 3 hingga 20 orang menyusun strategi pembelaan khusus hanya untuk klien sesuai dengan perkaranya; apabila membutuhkan bantuan, silakan mulai dengan berkonsultasi ke Daeryun kapan saja.
![강제추행 등 고소대리 징역형 판결문1 [직장내폭력 고소대리] 선임으로부터 추행 및 폭행 당한 의뢰인 조력해 징역 실형 받아내](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240626040513680.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








