CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara perdata Seoul

- - Pengacara perdata Seoul menelaah kronologi perkara perdata gugatan keberatan yang dihadapi klien
- 2. Pengacara perdata Seoul memeriksa kebenaran keberadaan uang pinjaman

- 3. Pengacara perdata Seoul memeriksa kebenaran dugaan penggelapan dana oleh klien

1. Klien yang mendatangi pengacara perdata Seoul
Klien yang mendatangi pengacara perdata Seoul meminta pembelaan terhadap gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi yang diajukan oleh penggugat.
Penjelasan pengacara perdata Seoul mengenai gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi
Gugatan keberatan atas tuntutan (gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi) adalah gugatan yang diajukan oleh debitur dengan mendalilkan bahwa hak tuntut menurut hukum privat yang menjadi isi dasar eksekusi tidak lagi sesuai dengan keadaan substantif saat ini, guna meniadakan kekuatan eksekutorial dasar eksekusi tersebut.
■ Pasal 44 Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan (Gugatan Keberatan atas Tuntutan)
① Jika debitur hendak mengajukan keberatan terhadap tuntutan yang telah ditetapkan melalui putusan, debitur harus mengajukan gugatan keberatan atas tuntutan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama.
② Alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus timbul setelah penyampaian pembelaan dan argumentasi di persidangan berakhir (dalam hal putusan dijatuhkan tanpa penyampaian pembelaan dan argumentasi di persidangan, setelah putusan dibacakan).
③ Jika terdapat beberapa alasan keberatan, semuanya harus diajukan secara bersamaan.
Pengacara perdata Seoul menelaah kronologi perkara perdata gugatan keberatan yang dihadapi klien
Klien yang mendatangi pengacara perdata Seoul dan penggugat memiliki hubungan sebagai direktur dan karyawan.
Klien sebelumnya pernah memperoleh putusan perintah pembayaran atas uang pinjaman sebesar 100 juta won Korea Selatan terhadap penggugat.
Dalam keadaan tersebut, penggugat mengajukan gugatan perdata berupa gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi.
Penggugat menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang pinjaman dari klien dan justru mendalilkan bahwa klien telah melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana perusahaan sebesar 200 juta won Korea Selatan.
Berikut adalah dalil penggugat dalam perkara perdata di Seoul tersebut.
■Dalil Penggugat■
2. Klien mencatatnya dalam pembukuan perusahaan seolah-olah uang tersebut dipinjamkan oleh dirinya sendiri. Karena itu, penggugat tidak memiliki alasan untuk membayarnya kembali.
3. Sekalipun terdapat uang pinjaman, penggugat memiliki piutang sebesar 200 juta won Korea Selatan terhadap klien atas penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan klien. Piutang tersebut akan digunakan untuk melakukan perjumpaan utang.
Pengacara perdata Seoul menelaah satu per satu dalil penggugat dalam perkara perdata di Seoul tersebut.
2. Pengacara perdata Seoul memeriksa kebenaran keberadaan uang pinjaman
Pengacara perdata Seoul terlebih dahulu menelaah kronologi uang pinjaman antara klien dan penggugat.
Berikut adalah riwayat transaksi bank yang diperiksa oleh pengacara perdata Seoul.
■Riwayat Transaksi Bank■
2. Pada tahun 2019, penggugat tercatat mengambil alih utang klien kepada perusahaan lain sebesar 50 juta won Korea Selatan.
3. Dari tahun 2017 hingga 2020, klien meminjamkan sekitar 330 juta won Korea Selatan kepada penggugat dan menerima pembayaran kembali sekitar 230 juta won Korea Selatan. Penggugat berkewajiban membayar sisa 100 juta won Korea Selatan kepada klien.
3. Pengacara perdata Seoul memeriksa kebenaran dugaan penggelapan dana oleh klien
Pengacara perdata Seoul juga menelaah dugaan penggelapan dana oleh klien yang didalilkan oleh penggugat.
Penggugat menyatakan bahwa uang sebesar 200 juta won Korea Selatan yang diterimanya dari Kim Gija telah ditarik dan diserahkan kepada klien, serta mendalilkan bahwa klien melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana penggugat sebesar 200 juta won Korea Selatan.
Penggugat dalam perkara perdata di Seoul tersebut menyatakan akan menggunakan dana sebesar 200 juta won Korea Selatan itu untuk melakukan perjumpaan utang terhadap uang pinjaman.
Berdasarkan pemeriksaan pengacara perdata Seoul, Kim Gija ternyata adalah ibu mertua klien.
Ibu mertua klien keliru mengirimkan uang sebesar 200 juta won Korea Selatan yang seharusnya ditransfer kepada klien ke rekening penggugat, sehingga penggugat kemudian mengirimkannya kepada klien sebagai pemilik rekening yang semestinya.
4. Putusan pengadilan berdasarkan argumentasi pengacara perdata Seoul: tuntutan ditolak
Berikut adalah pertimbangan pengadilan yang menerima bukti objektif dari pengacara perdata Seoul.
■Pertimbangan Pengadilan■
2. Fakta bahwa tanggal penerbitan cek yang didalilkan oleh penggugat tidak sesuai dengan tanggal penyetoran penerimaan sementara milik klien
3. Fakta bahwa penggugat sebelumnya juga pernah mengajukan pengaduan pidana terhadap klien kepada kepolisian, tetapi kepolisian memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara karena tidak terbukti adanya tindak pidana
4. Fakta bahwa tidak terdapat bukti bahwa klien melakukan penggelapan dalam jabatan
Atas alasan-alasan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa fakta-fakta yang didalilkan oleh penggugat tidak cukup untuk diakui dan tidak terdapat bukti yang mendukungnya.
Pengadilan memutuskan bahwa tuntutan penggugat ditolak serta memerintahkan penggugat untuk menanggung biaya perkara.
Dengan bantuan pengacara perdata Seoul, klien dapat mempertahankan perintah pembayaran uang pinjaman yang sudah ada sekaligus menyelesaikan dugaan penggelapan dana yang didalilkan oleh penggugat.
Bantuan pengacara perdata sangat diperlukan dalam perkara perdata
Penanganan gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi berkaitan dengan Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan sehingga sulit ditangani oleh masyarakat umum yang tidak memiliki pengetahuan hukum.
Jika menghadapi kesulitan dalam perkara perdata, bantuan pengacara perdata profesional yang memiliki pengetahuan mengenai perkara perdata sangat diperlukan.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum terpadu dengan menelaah dan membuktikan secara cermat fakta-fakta dalam gugatan pokok.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam perkara perdata di Seoul, silakan hubungi pengacara perdata Seoul dari Daeryun.
![청구이의 판결문 [서울민사변호사 조력] 대륜 서울민사변호사, 청구이의 기각으로 의뢰인 대여금 지급 지켜](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240628061141940.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









