CONTENTS
- 1. Klien yang membutuhkan bantuan pengacara perkara perdata di Seoul

- - Permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan dengan bantuan pengacara perkara perdata di Seoul
- 2. Bantuan pengacara perkara perdata di Seoul untuk memperoleh penetapan pengamanan alat bukti sebelum persidangan

- - Bantuan pengacara perkara perdata di Seoul
- 3. Berhasil mengumpulkan alat bukti dengan bantuan pengacara perkara perdata di Seoul

1. Klien yang membutuhkan bantuan pengacara perkara perdata di Seoul
Klien yang membutuhkan bantuan pengacara perkara perdata di Seoul datang ke Firma Hukum Daeryun.
Untuk memperoleh posisi yang menguntungkan dalam perkara perdata seperti gugatan perceraian, klien sangat memerlukan bantuan pengacara perkara perdata di Seoul guna mengamankan alat bukti sebelum persidangan.
Pengacara perkara perdata di Seoul dari Firma Hukum Daeryun memutuskan untuk mengajukan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan bersama klien.
Hukum terkait gugatan perceraian bersama pengacara perkara perdata di Seoul
Alasan perceraian melalui pengadilan
- Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan
1. Ketika pasangan melakukan perselingkuhan
2. Ketika pasangan dengan iktikad buruk menelantarkan pihak lainnya
3. Ketika seseorang mengalami perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau kerabat pasangan dalam garis lurus ke atas
4. Ketika kerabat seseorang dalam garis lurus ke atas mengalami perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangannya
5. Ketika tidak diketahui secara pasti apakah pasangan masih hidup atau telah meninggal selama 3 tahun atau lebih
6. Ketika terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dipertahankan
- Pasal 841 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan
Perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan dalam butir 1 pasal sebelumnya (ketika pasangan melakukan perselingkuhan) jika pihak lainnya telah memberikan persetujuan sebelumnya atau memaafkannya setelah kejadian tersebut, atau jika telah lewat 6 bulan sejak mengetahui alasan tersebut maupun 2 tahun sejak alasan tersebut terjadi.
DAFTAR PERIKSA GUGATAN PERCERAIAN
- Penolakan perceraian oleh pasangan: membuktikan terpenuhinya alasan perceraian melalui pengadilan
- Pembagian harta bersama: membuktikan kontribusi terhadap harta bersama pasangan suami istri
- Uang santunan (ganti rugi immateriil): membuktikan rusaknya hubungan perkawinan akibat kesalahan salah satu pihak
- Anak di bawah umur: merumuskan posisi mengenai penetapan kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta menentukan biaya pemeliharaan anak dan hak untuk bertemu anak
Permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan dengan bantuan pengacara perkara perdata di Seoul
Klien dalam perkara ini, yang datang mencari pengacara perkara perdata di Seoul, sebelumnya menjalani kehidupan keluarga yang tenteram bersama pasangan dan anaknya.
Namun, belakangan ini klien mulai mencurigai adanya perselingkuhan karena pasangannya sering pulang larut malam dan kerap keluar pada akhir pekan.
Ketika mencurigai perilaku pasangannya, klien secara tidak sengaja mengetahui bahwa pasangannya telah mengunjungi sebuah hotel bersama pasangan selingkuhnya.
Karena masa penyimpanan rekaman CCTV hotel yang merupakan alat bukti kuat untuk membuktikan perselingkuhan pasangan tidak lama, klien dan pengacara perkara perdata di Seoul dari Firma Hukum Daeryun memutuskan untuk segera mengajukan permohonan pengamanan rekaman CCTV hotel tersebut sebagai alat bukti sebelum persidangan.
Dengan mempertimbangkan anaknya, klien memutuskan untuk menunda perkara perdata seperti gugatan perceraian dan gugatan terhadap pasangan selingkuh, lalu meminta bantuan pengacara perkara perdata di Seoul dari Firma Hukum Daeryun sebagai persiapan untuk kemudian hari.
2. Bantuan pengacara perkara perdata di Seoul untuk memperoleh penetapan pengamanan alat bukti sebelum persidangan
Agar klien dapat segera memperoleh alat bukti penting untuk perkara perdata melalui penetapan pengamanan alat bukti sebelum persidangan, pengacara perkara perdata di Seoul dari Firma Hukum Daeryun menyusun strategi.
Bantuan pengacara perkara perdata di Seoul
Pertama, pengacara perkara perdata di Seoul dari Firma Hukum Daeryun mengidentifikasi nama dan lokasi hotel yang diduga telah dikunjungi oleh pasangan klien bersama pasangan selingkuhnya.
Pengacara perkara perdata di Seoul dari Firma Hukum Daeryun menjelaskan bahwa klien telah menemukan alat bukti penting terkait gugatan perceraian karena perselingkuhan, tetapi alat bukti tersebut terancam dihapus, sehingga meminta pengadilan menetapkan pengamanan alat bukti sebelum persidangan.
Selain itu, mereka meminta agar berkas rekaman CCTV di pintu masuk tempat tinggal klien bersama pasangan dan anaknya turut diamankan, sehingga alat bukti untuk perkara perdata mengenai keadaan sebelum dan sesudah perbuatan tersebut juga dapat diperoleh.
3. Berhasil mengumpulkan alat bukti dengan bantuan pengacara perkara perdata di Seoul
Menurut Pasal 375 Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan, pengamanan alat bukti sebelum persidangan berarti prosedur pemeriksaan alat bukti terlebih dahulu yang dilakukan secara terpisah dari proses pokok perkara apabila penggunaan alat bukti yang ada akan menjadi sulit jika harus menunggu pemeriksaan alat bukti secara normal dalam persidangan.
Pengadilan menerima argumentasi pengacara perkara perdata di Seoul dari Firma Hukum Daeryun dan memerintahkan agar alat bukti diserahkan kepada pengadilan dalam waktu 7 hari sejak diterimanya penetapan atas permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan.
Dengan demikian, klien yang segera mendatangi pengacara perkara perdata di Seoul dari Firma Hukum Daeryun dapat memperoleh alat bukti untuk perkara perdata.
Jika Anda mengalami situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan meminta bantuan pengacara perkara perdata di Seoul dari Firma Hukum Daeryun.
![증거보전_승소 [증거보전 성공] 서울민사소송변호사 조력으로 증거 수집](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240423062320477.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








