CONTENTS
- 1. Klien yang mengunjungi Daeryun untuk gugatan pengembalian uang pinjaman

- - Kisah klien yang mengajukan gugatan pengembalian pinjaman
- - Dasar hukum terkait gugatan pengembalian pinjaman
- 2. Bantuan Daeryun untuk memenangkan gugatan pengembalian pinjaman

- - Hal-hal yang didalilkan Daeryun dalam gugatan pengembalian pinjaman
- 3. Keberhasilan dikabulkannya seluruh jumlah tuntutan klien dalam gugatan pengembalian pinjaman

- - Agar dapat memenangkan gugatan pengembalian pinjaman
1. Klien yang mengunjungi Daeryun untuk gugatan pengembalian uang pinjaman
Klien yang mengajukan gugatan pengembalian uang pinjaman kehilangan sekitar 350 juta won karena menjadi korban penipuan terkait koin dan uang muka kontrak usaha dari seorang kenalan, dan dalam proses meminjam uang tersebut ia bahkan menanggung bunga berbunga tinggi, sehingga ia hendak mengajukan gugatan pengembalian kepada pihak lawan.
Kisah klien yang mengajukan gugatan pengembalian pinjaman
Berikut adalah kronologi perkara yang disampaikan klien kepada Daeryun.
|
Klien bermaksud mengajukan gugatan pengembalian pinjaman terhadap tergugat yang hingga kini bahkan tidak menjawab teleponnya, dan untuk itu meminta bantuan hukum kepada Daeryun.
※ efek hukum, pengalihan, dan hapusnya hak tanggungan dan hal-hal semacamnya, apabila Anda ingin mengetahui rinciannya, silakan klik di sini. Tautan tersebut akan mengarahkan Anda ke halaman Daeryun yang memuat informasi terkait.
Dasar hukum terkait gugatan pengembalian pinjaman
Gugatan pengembalian pinjaman
▣ Pasal 598 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pengertian pinjam pakai habis)
Pinjam pakai habis menjadi berlaku ketika salah satu pihak berjanji untuk mengalihkan kepemilikan atas uang atau benda pengganti lainnya kepada pihak lain, dan pihak lain berjanji untuk mengembalikan benda dengan jenis, kualitas, dan jumlah yang sama.
▣ Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Wanprestasi dan ganti rugi)
Apabila debitur tidak melaksanakan pemenuhan sesuai dengan isi kewajibannya, kreditor dapat menuntut ganti rugi. Namun, hal itu tidak berlaku apabila pemenuhan menjadi tidak mungkin dilakukan tanpa adanya kesengajaan atau kelalaian debitur.
▣ Pasal 393 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Ruang lingkup ganti rugi)
① Ganti rugi akibat wanprestasi dibatasi pada kerugian yang lazim.
② Kerugian akibat keadaan khusus hanya menjadi tanggung jawab untuk diganti apabila debitur mengetahui atau seharusnya dapat mengetahui keadaan tersebut.
2. Bantuan Daeryun untuk memenangkan gugatan pengembalian pinjaman
Sesuai dengan permintaan klien, agar dapat menagih kembali uang pinjaman dengan cepat, Daeryun segera membentuk tim pelaksana.
Setelah itu, Daeryun mengumpulkan secara cermat dokumen terkait seperti riwayat setoran dan surat perjanjian transaksi pinjaman, lalu berdasarkan hal tersebut memahami duduk perkara, dan memberikan bantuan dengan sebaik mungkin agar seluruh jumlah tuntutan klien dapat dikabulkan.
Hal-hal yang didalilkan Daeryun dalam gugatan pengembalian pinjaman
Daeryun menekankan bahwa tergugat, sejak awal perkara ini, dari investasi koin maupun bisnis, tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh keuntungan yang cukup besar,
Meskipun seandainya memperoleh keuntungan dari investasi tersebut, tergugat tidak memiliki ‘niat untuk melunasi utang pinjaman beserta bunga yang timbul’ kepada klien, demikian pula hal ini ditegaskan.
Selain itu, Daeryun mendalilkan bahwa uang pinjaman yang diperoleh dari klien tidak digunakan untuk uang muka bisnis sebagaimana dikatakan tergugat, melainkan diduga digunakan untuk keperluan yang sangat pribadi seperti biaya hidup atau melunasi utang, yaitu diduga digunakan untuk keperluan yang sangat pribadi, demikian didalilkan.
3. Keberhasilan dikabulkannya seluruh jumlah tuntutan klien dalam gugatan pengembalian pinjaman
Pengadilan menerima dalil Firma Hukum Daeryun, dan dalam gugatan pengembalian pinjaman ini memutuskan bahwa tergugat wajib membayar kepada klien seluruh jumlah pinjaman termasuk bunganya.
Putusan ini dapat dicapai karena Daeryun membantu klien untuk menata duduk perkara secara jelas dan mendalilkan pengembalian atas jumlah kerugian yang timbul karenanya.
Agar dapat memenangkan gugatan pengembalian pinjaman
Gugatan pengembalian pinjaman adalah perkara yang muncul dalam hal kreditor telah mengajukan tuntutan pengembalian kepada debitur, namun pelunasan pinjaman tetap tidak terpenuhi, dan kemudian diajukan melalui persidangan.
Hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini adalah bahwa hak untuk menuntut pengembalian pinjaman pun memiliki kedaluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Karena setelah kedaluwarsa penuntutan terlewati kewajiban untuk melunasi uang menjadi hilang, penting untuk menempuh prosedur hukum secara cepat dengan mendapatkan bantuan dari pengacara yang ahli.
Di Firma Hukum Daeryun, para pengacara ahli yang berpengalaman menangani perkara terkait hingga menang membentuk tim untuk memberikan bantuan secara aktif kepada klien.
Oleh karena itu, apabila muncul masalah terkait pinjaman seperti diuraikan di atas, kami menganjurkan Anda untuk datang menemui Daeryun yang mampu memberikan bantuan hukum yang cepat dan sistematis.
![대여금 손해배상소송 [대여금반환청구소송 승소 사례] 대여금반환청구소송 의뢰인 조력해 청구액 3억 5천 전액 인용에 성공](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240701063430685.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









