Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penyerahan bangunan

[Kasus kemenangan Pengacara Properti Gangnam] Pengacara Properti Gangnam Daeryun berhasil menggagalkan pemberitahuan pemutusan kontrak sewa

Pengacara Properti Gangnam memperkenalkan kasus kali ini, yaitu kisah seorang klien yang menerima pemberitahuan pemutusan kontrak secara sepihak dari pemberi sewa.


Dengan bantuan Pengacara Properti Gangnam dari Daeryun, penolakan atas tuntutan pemberitahuan pemutusan kontrak sewa berhasil diperoleh.

CONTENTS
  • 1. Klien yang meminta bantuan kepada Pengacara Properti Gangnam
    • - Peraturan terkait kontrak sewa yang dijelaskan Pengacara Properti Gangnam
  • 2. Pengacara Properti Gangnam memahami perkara gugatan properti Gangnam milik klien
    • - Hal-hal bantuan Pengacara Properti Gangnam dalam perkara properti Gangnam
  • 3. Pengadilan mengabulkan dalil Pengacara Properti Gangnam dan menolak pemberitahuan pemutusan kontrak
    • - Alasan mengapa Anda memerlukan bantuan advokat properti Gangnam

1. Klien yang meminta bantuan kepada Pengacara Properti Gangnam

Klien yang datang menemui Pengacara Properti Gangnam mengelola sebuah salon kecantikan di Gangnam.


Suatu hari, klien menerima pemberitahuan pemutusan kontrak sewa dari pemberi sewa.


Isinya menyatakan bahwa karena klien telah melanggar Pasal 3 kontrak sewa, penggugat (pemberi sewa) memberitahukan pemutusan kontrak berdasarkan Pasal 4 kontrak sewa, demikian isi pemberitahuan tersebut.

Peraturan terkait kontrak sewa yang dijelaskan Pengacara Properti Gangnam

Apa sebenarnya Pasal 3 dan Pasal 4 kontrak sewa itu sehingga klien tiba-tiba menerima surat bukti isi resmi berupa pemberitahuan pemutusan kontrak sewa?


Pengacara Properti Gangnam dari Firma Hukum Daeryun akan menjelaskannya.


Kontrak sewa adalah kontrak yang isinya pemberi sewa menyediakan bangunan kepada penyewa, sedangkan penyewa sebagai imbalannya membayar sejumlah uang sewa tertentu.


Adapun Pasal 3 kontrak sewa ini menyatakan bahwa penyewa, atas peruntukan atau struktur properti, tanpa persetujuan pemberi sewa tidak boleh mengubahnya.


Apabila penyewa mengubah peruntukan atau struktur properti pemberi sewa tanpa persetujuannya, hal itu berarti melanggar Pasal 3 kontrak sewa, dan Pasal 4 kontrak sewa berdasarkan ketentuan itu pemberi sewa dapat segera memutuskan kontrak ini.


Lalu, dalam gugatan properti Gangnam kali ini, masalah apa yang terjadi antara klien dan penggugat?

2. Pengacara Properti Gangnam memahami perkara gugatan properti Gangnam milik klien

Klien yang meminta bantuan kepada Pengacara Properti Gangnam dari Daeryun menjalankan sebuah toko di lantai 1 ruko milik penggugat.


Di lantai 1 ruko milik penggugat tersebut tidak terdapat toilet umum, dan toilet umum hanya tersedia di lantai 2.


Pelanggan klien harus memutari bangunan cukup jauh untuk mencapai toilet umum di lantai 2, dan jumlah kloset di toilet umum lantai 2 pun tidak banyak.


Satu bulan sebelum masa sewa dimulai, klien memasang toilet di bagian dalam ruko sambil melakukan pekerjaan interior untuk operasional salon, lalu menjalankan salon tersebut.


Penggugat dengan ‘alasan bahwa klien telah mengubah struktur tanpa persetujuan pemberi sewa dan memasang toilet tanpa tangki septik sehingga menghadapkan ruko pada risiko dikenai sanksi oleh instansi pemerintah’ mengirimkan pemberitahuan pemutusan kontrak sewa.


Menanggapi hal ini, klien meminta bantuan kepada Pengacara Properti Gangnam dari Daeryun untuk menggagalkan pemberitahuan pemutusan kontrak sewa tersebut.

Hal-hal bantuan Pengacara Properti Gangnam dalam perkara properti Gangnam

Pengacara Properti Gangnam dari Daeryun menegaskan, “Secara keseluruhan, karena alasan pemutusan yang didalilkan penggugat tidak terjadi dalam kontrak sewa perkara ini, pemberitahuan pemutusan kontrak sewa tersebut tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.”

Klien melanggar Pasal 3 kontrak sewa karena memasang toilet tanpa persetujuan, dan penggugat dapat memutuskan kontrak sewa perkara ini berdasarkan Pasal 4 kontrak sewa perkara ini?

Klien memasang toilet setelah memperoleh persetujuan penggugat.

Selain itu, pemasangan toilet di bagian dalam ruko tersebut bukan merupakan hal yang termasuk dalam ‘perubahan struktur’ sebagaimana dimaksud Pasal 3 kontrak sewa.

Klien memasang toilet tanpa tangki septik sehingga membuang kotoran dan air limbah dari toilet tersebut tanpa izin. Melalui hal itu, ruko penggugat dibuat terpapar risiko dikenai sanksi oleh instansi pemerintah?

Berdasarkan hasil penyelidikan Pengacara Properti Gangnam dari Daeryun, ruko tersebut tidak memiliki kewajiban memasang tangki septik karena pada jalan di sekitarnya telah terpasang saluran pembuangan yang terhubung dengan fasilitas pengolahan air limbah publik.

Oleh karena itu, dalil penggugat bahwa ‘klien menciptakan risiko dikenai sanksi karena tidak memasang tangki septik’ tidak dapat diterima.

Penggugat sulit melanjutkan kontrak sewa karena hubungan kepercayaan dengan klien telah rusak.

Pengacara Properti Gangnam dari Daeryun berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat dipandang sebagai alasan pemutusan kontrak sewa.

3. Pengadilan mengabulkan dalil Pengacara Properti Gangnam dan menolak pemberitahuan pemutusan kontrak

Pengacara Properti Gangnam: putusan pengadilan yang menerima dalilnya adalah sebagai berikut.

■Dengan mempertimbangkan peruntukan ruko serta lokasi dan kondisi penggunaan toilet umum di luar ruko, pemasangan toilet perkara ini oleh klien sulit dipandang sebagai ‘perubahan struktur’ atas bangunan perkara ini yang memerlukan persetujuan pemberi sewa sebagaimana dimaksud Pasal 3 kontrak sewa.

■Seandainya pun pemasangan toilet perkara ini dilakukan tanpa persetujuan penggugat, hal itu tidak dapat disebut sebagai pelanggaran Pasal 3 kontrak sewa ini.

■Pemasangan toilet perkara ini oleh klien tanpa tangki septik pun bukan merupakan alasan berat yang dapat dipandang sebagai perbuatan yang mengkhianati kepercayaan.

Alasan mengapa Anda memerlukan bantuan advokat properti Gangnam

Sengketa real estat menurut hukum Korea Selatan tidak hanya menimbulkan sengketa perdata dan pidana, tetapi juga tunduk pada berbagai regulasi administratif sehingga sengketa hukum dari berbagai bidang dapat timbul secara bersamaan. Oleh karena itu, diperlukan bantuan advokat properti yang berpengalaman.


Advokat properti Gangnam dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki pengalaman menangani berbagai perkara terkait real estat, mulai dari perkara konstruksi seperti sengketa pembangunan dan biaya pekerjaan konstruksi hingga sengketa sewa-menyewa dan pengosongan bangunan.


Apabila Anda membutuhkan bantuan terkait real estat di Gangnam, silakan mengunjungi advokat properti Gangnam dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

[강남부동산변호사 승소 사례] 대륜 강남부동산변호사, 임대차계약해지 통보 기각 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk