CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

- - Kronologi perkara yang diidentifikasi oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
- - Dasar hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
- 2. Bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

- - Pengacara memperoleh bukti perselingkuhan yang menentukan
- - Pengacara menegaskan bahwa hubungan perkawinan klien dan suaminya tetap baik
- 3. Pengacara memenangkan perkara dan berhasil memperoleh uang santunan

- - Pengacara memenangkan perkara dengan memperoleh bukti yang menentukan
1. Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Klien yang mendatangi pengacara untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat memerlukan bantuan pengacara untuk memperoleh bukti perselingkuhan suaminya, mengetahui identitas perempuan tersebut, dan mengajukan gugatan.
Kronologi perkara yang diidentifikasi oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Klien yang mendatangi pengacara untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat telah mencurigai perselingkuhan suaminya, tetapi belum memperoleh bukti yang menentukan.
Suami klien, yang membentuk klub golf bersama rekan-rekan kerjanya dan rutin mengikuti kegiatannya, akhir-akhir ini semakin sering melakukan perjalanan dinas serta berbicara melalui telepon dengan seorang perempuan yang tidak dikenal hingga larut malam setiap hari.
Ketika didesak oleh klien, suaminya berdalih bahwa perempuan tersebut hanyalah anggota klub golf, tetapi klien meyakini bahwa suaminya berselingkuh.
Oleh karena itu, untuk memperoleh bukti yang jelas mengenai perselingkuhan suaminya dan data identitas perempuan tersebut serta mengajukan gugatan, klien mendatangi pengacara Firma Hukum Daeryun.
Dasar hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
■ Dasar hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
▶ Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan uang santunan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan
Setelah kehidupan bersama suami istri telah retak akibat perselisihan dan perpisahan berkepanjangan sehingga kehidupan perkawinan secara nyata tidak lagi ada dan secara objektif telah mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut berselingkuh dengan salah satu pasangan [putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 2004. 2. 27. dalam perkara 2003므1890, dan lain-lain]
▶ Apabila pihak ketiga bertanggung jawab atas retaknya perkawinan
Keadaan tersebut mencakup, antara lain, ketika orang tua suami, orang tua istri, perempuan simpanan, atau pasangan perselingkuhan dari salah satu suami atau istri mencampuri kehidupan perkawinan secara tidak patut sehingga menyebabkan perkawinan retak, atau ketika seseorang mengalami kekerasan, penganiayaan, atau penghinaan dari orang tua suami atau orang tua istri sampai pada tingkat bahwa memaksanya mempertahankan kehidupan perkawinan dinilai kejam [putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 2004. 2. 27. dalam perkara 2003므1890, dan lain-lain]
▶ Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Gugatan Ganti Rugi)
①Hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum hapus karena daluwarsa apabila tidak dilaksanakan selama 3 tahun sejak korban atau wakilnya yang sah mengetahui kerugian dan pelakunya.
②Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila telah lewat 10 tahun sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.
▶ Kriteria penghitungan uang santunan yang dapat dituntut dari pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan
Jumlahnya berbeda-beda bergantung pada lamanya hubungan, ada atau tidaknya hubungan seksual, perceraian, anak, dan faktor lainnya
▶ Uang santunan dapat dituntut dari pihak yang bertanggung jawab atas retaknya perkawinan, tetapi tidak dapat dituntut apabila memenuhi kondisi berikut
1. Pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan tidak dapat mengetahui bahwa pasangan penggugat telah menikah
2. Hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum hubungan di luar perkawinan terjadi
2. Bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Untuk memperoleh bukti yang menentukan mengenai perselingkuhan suami klien dan mengajukan gugatan, pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam perkara tersebut.
Pengacara memperoleh bukti perselingkuhan yang menentukan
Untuk memperoleh bukti perselingkuhan suami dan data identitas perempuan tersebut, pengacara meminta Pusat Pemeriksaan Alat Bukti Firma Hukum Daeryun melakukan investigasi.
Pusat Pemeriksaan Alat Bukti Firma Hukum Daeryun berhasil merekam adegan ketika suami turun dari mobil perempuan tersebut dan masuk bersamanya ke rumah perempuan itu.
Pusat tersebut juga merekam adegan ketika suami dan perempuan itu memasuki akomodasi resor setelah pertemuan klub golf berakhir.
Data identitas perempuan tersebut, termasuk nama dan nomor teleponnya, juga diperoleh melalui nomor telepon yang tertera di kendaraannya serta informasi pada paket dan kiriman pos.
Berdasarkan bukti yang menentukan mengenai perselingkuhan yang diperoleh Pusat Pemeriksaan Alat Bukti, pengacara mengajukan gugatan.
Pengacara menegaskan bahwa hubungan perkawinan klien dan suaminya tetap baik
Pengacara menegaskan bahwa hubungan antara klien dan suaminya tetap baik hingga klien menyadari perselingkuhan suaminya.
Kehidupan bersama mereka sama sekali belum retak akibat perselisihan atau perpisahan berkepanjangan hingga kehidupan perkawinan secara nyata tidak lagi ada dan secara objektif tidak dapat dipulihkan.
Selain itu, karena klub golf tersebut dibentuk bersama para pegawai di tempat kerja, perempuan itu tidak mungkin tidak mengetahui bahwa suami klien telah menikah.
Oleh karena itu, pengacara Firma Hukum Daeryun mengajukan gugatan ganti rugi dan menuntut uang santunan dari perempuan tersebut.
3. Pengacara memenangkan perkara dan berhasil memperoleh uang santunan
Pengacara mengumpulkan bukti yang jelas mengenai perselingkuhan suami, memperoleh data identitas perempuan tersebut, dan mengajukan gugatan. Sebagai hasil gugatan, klien memenangkan perkara dan menerima uang santunan dari perempuan tersebut.
Pengacara memenangkan perkara dengan memperoleh bukti yang menentukan
Klien yang mendatangi pengacara untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat memerlukan bantuan pengacara untuk memperoleh bukti perselingkuhan suaminya dan data identitas perempuan tersebut serta melanjutkan gugatan.
Pengacara Firma Hukum Daeryun kemudian meminta Pusat Pemeriksaan Alat Bukti melakukan investigasi dan berhasil memperoleh bukti perselingkuhan serta data identitas perempuan tersebut. Pengacara juga memberikan bantuan dalam seluruh proses gugatan.
Hasilnya, pengadilan menerima argumentasi Firma Hukum Daeryun, dan klien berhasil memperoleh uang santunan sejumlah puluhan juta won Korea Selatan dari perempuan tersebut.
Jika Anda ingin mengajukan gugatan seperti klien di atas, kami menyarankan agar Anda berkonsultasi dengan pengacara Firma Hukum Daeryun yang menangani gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








