CONTENTS
- 1. Perkara klien Pengacara Uijeongbu

- - Perkara klien Pengacara Uijeongbu ●Latar belakang pembelian tanah oleh kreditor
- - Perkara klien Pengacara Uijeongbu ●Keributan pertama oleh kreditor
- - Perkara klien Pengacara Uijeongbu ●Keributan kedua oleh kreditor
- - Perkara klien Pengacara Uijeongbu ●Permohonan penetapan sementara larangan menghalangi akses oleh kreditor
- 2. Pengacara Uijeongbu, apa yang dimaksud dengan penetapan sementara larangan menghalangi akses?

- 3. Pembelaan oleh Pengacara Uijeongbu

- - Pembelaan oleh Pengacara Uijeongbu ●Prinsip hukum yang relevan
- - Pembelaan oleh Pengacara Uijeongbu ●Penerapan prinsip hukum yang relevan pada perkara ini
- - Pembelaan oleh Pengacara Uijeongbu ●Tidak adanya kebutuhan akan perlindungan sementara
- 4. Putusan perkara Pengacara Uijeongbu

1. Perkara klien Pengacara Uijeongbu
Klien Pengacara Uijeongbu menghadapi perkara penetapan sementara larangan menghalangi akses.
Pertama-tama, mari kita lihat apa yang terjadi.
Perkara klien Pengacara Uijeongbu ●Latar belakang pembelian tanah oleh kreditor
Klien pertama kali bertemu dengan kreditor di depan bangunan yang berdiri di atas tanah dalam perkara ini, yaitu tempat usaha klien.
Saat itu, kreditor belum membeli tanah dalam perkara ini. Kreditor bertanya kepada klien apakah ia dapat mengelola tanah tersebut jika kreditor membelinya, tetapi klien menolak karena mengelola tempat usahanya saja sudah cukup berat.
Pada saat itu, klien Pengacara Uijeongbu sedang melakukan pekerjaan pembangunan kembali karena terdapat masalah pada tempat usahanya.
Klien tidak hanya telah menjalankan usaha di tempat tersebut selama puluhan tahun, tetapi juga menyewakan tempat itu kepada kenalan yang memerlukannya.
Kreditor bertanya kepada klien apakah ia dapat melintas dengan kendaraan di depan tempat usaha klien. Klien menjelaskan bahwa akses kendaraan sulit diizinkan karena dapat mengganggu kegiatan usaha dan orang-orang yang melintas dapat mengajukan pengaduan dengan niat buruk.
Karena itu, klien merekomendasikan tanah lain kepada kreditor selain tanah dalam perkara ini. Kreditor sempat mempertimbangkannya, tetapi kemudian mulai terus meminta agar akses dibuka dengan berbagai alasan bahwa ia harus membeli tanah dalam perkara ini.
Klien Pengacara Uijeongbu mengatakan bahwa akses tersebut tidak dapat diizinkan karena meningkatnya lalu lintas kendaraan dapat sangat mengganggu kegiatan usaha mengingat karakteristik bidang usahanya, tetapi ia tidak akan menghalangi orang yang berjalan kaki.
Perkara klien Pengacara Uijeongbu ●Keributan pertama oleh kreditor
Setelah klien Pengacara Uijeongbu mengatakan bahwa ia tidak akan menghalangi orang yang berjalan kaki, kreditor mendatangi rumah klien dan membuat keributan.
Kreditor melontarkan perkataan yang menghina dan makian kepada klien.
Pada hari kejadian dalam perkara ini, klien memesan papan tanda dan memasangnya di depan tempat usaha.
Perkara klien Pengacara Uijeongbu ●Keributan kedua oleh kreditor
Kreditor dalam perkara klien Pengacara Uijeongbu kembali membuat keributan sehingga klien melaporkannya kepada polisi.
Polisi menjelaskan agar klien memasang patok dan penanda di pintu masuk.
Bahkan setelah polisi pergi, kreditor melakukan berbagai tindakan tidak patut, termasuk buang air kecil di tempat umum.
Klien mengikuti arahan polisi dan memanggil pekerja untuk memasang patok.
Perkara klien Pengacara Uijeongbu ●Permohonan penetapan sementara larangan menghalangi akses oleh kreditor
Setelah itu, dengan tujuan mengganggu klien Pengacara Uijeongbu, kreditor mengajukan permohonan penetapan sementara larangan menghalangi akses dalam perkara ini.
2. Pengacara Uijeongbu, apa yang dimaksud dengan penetapan sementara larangan menghalangi akses?
Pengacara Uijeongbu menguraikan pengertian penetapan sementara larangan menghalangi akses.
Penetapan sementara larangan menghalangi akses adalah tindakan hukum sementara untuk melarang dan menghilangkan gangguan ketika seseorang hendak menggunakan hak melintas melalui tanah di sekitarnya, tetapi pemilik tanah sekitar menghalangi akses tersebut.
Meskipun seseorang memiliki hak melintas melalui tanah di sekitarnya, apabila pemilik tanah lain menghalangi akses atau terdapat kekhawatiran bahwa akses akan dihalangi, orang tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan sementara untuk mencegah tindakan penghalangan.
3. Pembelaan oleh Pengacara Uijeongbu
Pengacara Uijeongbu membela klien dalam perkara tersebut berdasarkan prinsip hukum yang relevan.
Pembelaan oleh Pengacara Uijeongbu ●Prinsip hukum yang relevan
Hak melintas melalui tanah di sekitarnya berdasarkan Pasal 219 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan dapat diakui apabila tidak terdapat jalan yang diperlukan sesuai dengan penggunaan suatu tanah untuk menghubungkannya dengan jalan umum, baik ketika pemilik tanah tersebut sama sekali tidak dapat keluar masuk ke jalan umum tanpa melintasi atau menjadikan tanah di sekitarnya sebagai jalan maupun ketika akses tersebut memerlukan biaya yang berlebihan. Namun, apabila telah tersedia jalan yang diperlukan sesuai dengan penggunaan tanah miliknya, hak untuk melintas melalui tempat lain tidak dapat diakui hanya karena tempat lain tersebut lebih nyaman daripada menggunakan jalan yang sudah ada. Hak melintas melalui tanah di sekitarnya juga tidak dapat diakui apabila pemilik tanah sendiri menimbulkan penyebab kesulitan akses, misalnya dengan membangun bangunan yang menghalangi jalan umum di antara tanahnya dan jalan umum.
Pembelaan oleh Pengacara Uijeongbu ●Penerapan prinsip hukum yang relevan pada perkara ini
Kreditor dalam perkara yang ditangani Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa tanah milik kreditor tidak dapat dimasuki tanpa melewati tanah yang dimohonkan untuk dilalui dalam perkara ini, tetapi pernyataan tersebut tidak benar.
Akses dengan berjalan kaki telah lama tersedia melalui jalur yang digunakan oleh warga lain, tetapi kreditor menuntut hak untuk melintasi tanah yang dimohonkan untuk dilalui dalam perkara ini hanya karena jalur tersebut lebih nyaman.
Terlebih lagi, berdasarkan peta, tampaknya tidak terdapat jalan yang memadai bagi kreditor untuk mencapai tanah miliknya dengan kendaraan melalui tanah klien dalam perkara ini. Jalan di belakang tanah klien juga pada kenyataannya ditumbuhi semak lebat dan terbengkalai hingga sulit dilalui dengan baik, baik oleh orang maupun kendaraan.
Sulit memahami alasan kreditor bersikeras bahwa ia harus melintasi tanah tersebut dengan kendaraan.
Oleh karena itu, kreditor tidak memiliki hak untuk melintas melalui tanah di sekitarnya ataupun hak lain yang perlu dilindungi melalui penetapan sementara.
Pembelaan oleh Pengacara Uijeongbu ●Tidak adanya kebutuhan akan perlindungan sementara
Karena kreditor dalam perkara yang ditangani Pengacara Uijeongbu tidak memiliki hak melintas melalui tanah di sekitarnya, tidak ada pula alasan untuk membahas perlunya perlindungan sementara. Namun, demi klien, Pengacara Uijeongbu tetap membantah dalil kreditor.
Kreditor menyatakan bahwa pelarangan akses ke tanah yang dimohonkan untuk dilalui dalam perkara ini akan menimbulkan kerugian harta benda. Namun, dengan mempertimbangkan bahwa sejak awal kreditor membeli tanah tersebut untuk tujuan hiburan dan kegiatan hobi, kreditor telah mengetahui bahwa lalu lintas kendaraan secara terus-menerus melalui tanah yang dimohonkan untuk dilalui dalam perkara ini akan menimbulkan kerugian besar bagi klien, klien Pengacara Uijeongbu telah mengatakan kepada kreditor bahwa ia tidak keberatan apabila kreditor melintasi tanah tersebut dengan berjalan kaki, dan jalan di belakang tanah klien dalam perkara ini pada kenyataannya sangat sulit dilalui dengan baik, baik oleh kendaraan maupun orang, maka tidak diperlukan perlindungan sementara melalui permohonan penetapan dalam perkara ini.
4. Putusan perkara Pengacara Uijeongbu
Setelah mempertimbangkan pembelaan Pengacara Uijeongbu, pengadilan menolak permohonan kreditor.
Pembelaan terhadap permohonan penetapan sementara larangan menghalangi akses dan perkara sejenis memerlukan pengetahuan hukum yang mendalam serta penyelesaian yang rumit, sehingga bantuan ahli hukum sangat diperlukan.
Jika Anda berada dalam situasi seperti klien tersebut dan memerlukan pembelaan dalam perkara, silakan hubungi Pengacara Uijeongbu dari Firma Hukum Daeryun. Kami akan mendampingi Anda hingga akhir.
![의정부변호사 [의정부변호사 승소 사례] 의정부변호사, 통행방해금지가처분 소송 당한 의뢰인 도와 “승소”](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240708080548091.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








