Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Lain-lain (uang)

Bantuan Kantor Hukum Anyang | Kantor Hukum Daeryun di Anyang berhasil menolak tuntutan pembayaran yang tidak beralasan dan mempertahankan 40 juta won Korea Selatan

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Anyang sedang menghadapi gugatan pembayaran sejumlah uang yang tidak beralasan.


Untuk menanganinya, klien mendatangi Kantor Hukum Firma Hukum Daeryun di Anyang dan berhasil memperoleh putusan berupa penolakan tuntutan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi Kantor Hukum Anyang
    • - Bagaimana kisah klien yang meminta bantuan kepada Kantor Hukum Anyang?
  • 2. Argumentasi untuk menolak tuntutan yang disusun Kantor Hukum Anyang
    • - Kantor Hukum Anyang menyatakan bahwa persoalan utamanya adalah ‘ada atau tidaknya tanggung jawab’ klien
    • - Kantor Hukum Anyang mengumpulkan bukti objektif untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab
  • 3. Berkat bantuan Kantor Hukum Anyang, seluruh tuntutan berhasil ditolak
    • - Alasan Kantor Hukum Anyang berhasil memperoleh penolakan tuntutan

1. Klien yang mendatangi Kantor Hukum Anyang

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Anyang sedang menghadapi gugatan pembayaran sejumlah 40 juta won Korea Selatan.


Untuk membela diri dalam gugatan tersebut, klien meminta bantuan kepada Kantor Hukum Daeryun di Anyang.

Bagaimana kisah klien yang meminta bantuan kepada Kantor Hukum Anyang?

Klien mengelola perusahaan peralatan mesin industri yang berlokasi di Anyang.


Klien membuat dan memasok mesin pengemas yang diminta oleh penggugat serta menerima biaya pembuatan sebesar 40 juta won Korea Selatan.


Namun, satu bulan kemudian, penggugat mengembalikan mesin pengemas tersebut dengan alasan tidak berfungsi secara normal. Penggugat kemudian menyatakan akan mengakhiri perjanjian pemborongan karena mesin tersebut cacat dan mengajukan gugatan yang menuntut pengembalian biaya pembuatan sebesar 40 juta won Korea Selatan.


Untuk memperoleh penolakan atas tuntutan tersebut, klien mendatangi Kantor Hukum Firma Hukum Daeryun di Anyang.

Peraturan terkait yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Anyang

■Pasal 664 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pengertian Perjanjian Pemborongan)

Perjanjian pemborongan berlaku ketika salah satu pihak berjanji untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan pihak lainnya berjanji untuk membayar imbalan atas hasil pekerjaan tersebut.


■Pasal 667 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Tanggung Jawab Jaminan Pemborong)

①Jika terdapat cacat pada objek pekerjaan yang telah selesai atau pada bagian yang telah diselesaikan sebelum seluruh pekerjaan selesai, pemberi pekerjaan dapat menetapkan jangka waktu yang wajar dan meminta pemborong memperbaiki cacat tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila cacat tersebut tidak penting dan perbaikannya memerlukan biaya yang berlebihan.

②Sebagai pengganti perbaikan cacat atau bersama dengan perbaikan tersebut, pemberi pekerjaan dapat menuntut ganti rugi.

③Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, ketentuan Pasal 536 berlaku secara mutatis mutandis.


■Pasal 669 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pembebasan Tanggung Jawab Apabila Cacat Disebabkan oleh Bahan atau Instruksi dari Pemberi Pekerjaan)

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila cacat pada objek pekerjaan disebabkan oleh sifat bahan yang disediakan oleh pemberi pekerjaan atau instruksi dari pemberi pekerjaan.


2. Argumentasi untuk menolak tuntutan yang disusun Kantor Hukum Anyang

Untuk membela klien dari gugatan pembayaran, Kantor Hukum Anyang menelaah secara cermat sejak awal perkara perjanjian pemborongan klien di Anyang dan mempersiapkan pembelaan dengan mencari alat bukti hukum.

Kantor Hukum Anyang menyatakan bahwa persoalan utamanya adalah ‘ada atau tidaknya tanggung jawab’ klien

Kantor Hukum Daeryun di Anyang mengakui adanya cacat sebagaimana didalilkan oleh penggugat.


Namun, kantor hukum tersebut menyatakan bahwa hal yang penting bukanlah ada atau tidaknya cacat, melainkan ada atau tidaknya tanggung jawab.


Hal ini karena mesin pengemas yang dibuat oleh klien merupakan mesin yang dibuat berdasarkan instruksi desain dari penggugat.


Dengan demikian, berdasarkan Pasal 669 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, Kantor Hukum Daeryun di Anyang menegaskan bahwa ‘perjanjian pemborongan tidak dapat diakhiri dengan alasan adanya cacat karena mesin pengemas yang dipermasalahkan dibuat berdasarkan instruksi penggugat’.

Kantor Hukum Anyang mengumpulkan bukti objektif untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab

Menurut Pasal 669 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, pemborong dapat dibebaskan dari tanggung jawab apabila cacat disebabkan oleh bahan atau instruksi yang diberikan oleh pemberi pekerjaan.

Dalam perkara di Anyang ini, karena klien juga merancang mesin tersebut berdasarkan instruksi penggugat, berdasarkan Pasal 669 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, hal itu dapat dijadikan alasan untuk meminta agar tuntutan pembayaran ditolak.

■Fakta yang dikonfirmasi oleh Kantor Hukum Anyang

1. Mesin pengemas dalam perkara ini dibuat berdasarkan paten milik penggugat.

2. Klien menyusun gambar rancangan sesuai instruksi penggugat dan memperoleh persetujuan penggugat.

3. Dalam proses pembuatan mesin pengemas tersebut, klien juga menerima instruksi dan persetujuan dari penggugat.

3. Berkat bantuan Kantor Hukum Anyang, seluruh tuntutan berhasil ditolak

Berkat bantuan Kantor Hukum Anyang, pengadilan menolak tuntutan pembayaran yang diajukan oleh penggugat.


Dengan bantuan Kantor Hukum Daeryun di Anyang, klien dapat membuktikan bahwa tuntutan terhadapnya tidak beralasan.

Alasan Kantor Hukum Anyang berhasil memperoleh penolakan tuntutan

Keberhasilan dalam perkara perdata seperti tuntutan pembayaran bergantung pada pembuktian hubungan sebab akibat mengenai ada atau tidaknya kelalaian.


Melalui solusi terpadu, Firma Hukum Daeryun menangani seluruh persiapan untuk klien setelah konsultasi.


Jika Anda memerlukan bantuan hukum karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan menghubungi Kantor Hukum Firma Hukum Daeryun di Anyang, yang akan menyampaikan pembelaan menyeluruh khusus bagi klien.

안양법률사무소 조력 | 대륜 안양법률사무소. 부당한 금전 청구 기각해 4천만 원 지켜

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk