CONTENTS
- 1. Alasan klien mendatangi firma hukum di Gunsan

- - Keadaan saat peristiwa yang diidentifikasi oleh firma hukum di Gunsan
- - Ketentuan mengenai Tindak pidana penganiayaan dan pembelaan diri yang dijelaskan oleh firma hukum di Gunsan
- 2. Bantuan Firma Hukum Daeryun di Gunsan bagi klien

- - Firma hukum di Gunsan: tindakan klien menghapus sifat melawan hukum sehingga unsur Tindak pidana penganiayaan tidak terpenuhi
- - Firma hukum di Gunsan: suami klien menyatakan tidak menghendaki klien dihukum
- - Firma hukum di Gunsan: suami klien terus melakukan kekerasan dan pengancaman
- 3. Firma hukum di Gunsan berhasil membantu klien memperoleh keputusan Tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak)

- - Tindak pidana penganiayaan akibat pertengkaran suami istri memerlukan bantuan pengacara spesialis
1. Alasan klien mendatangi firma hukum di Gunsan
Klien yang mendatangi Daeryun setelah mencari firma hukum di Gunsan mengalami penganiayaan berat ketika bertengkar mulut dengan suaminya. Suaminya mendorongnya hingga jatuh ke lantai dan memukul bagian samping tubuhnya. Untuk membela diri, ia memegang lengan suaminya, tetapi kemudian dilaporkan oleh suaminya kepada polisi sebagai penganiayaan timbal balik.
Keadaan saat peristiwa yang diidentifikasi oleh firma hukum di Gunsan
Firma hukum di Gunsan mendengarkan penjelasan terperinci dari klien mengenai keadaan pada saat peristiwa tersebut.
Sejak menikah, suami klien melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang serius, termasuk kekerasan verbal yang tidak terhitung jumlahnya.
Kemudian terjadi pertengkaran mulut yang hebat dengan suaminya, dan dalam prosesnya sang suami mendorong klien hingga kepalanya membentur lantai.
Klien memegang leher dan lengan suaminya agar dapat berdiri kembali.
Tak lama kemudian, ketika klien mencoba melarikan diri ke kamar, suaminya memukul bagian samping tubuhnya dengan kepalan tangan. Karena mengalami rasa sakit yang hebat, klien pergi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan menerima diagnosis bahwa ia memerlukan istirahat selama 3 minggu akibat memar di seluruh tubuh.
Klien melaporkan suaminya kepada polisi atas penganiayaan, tetapi sang suami menyatakan bahwa tangannya telah tercakar sehingga peristiwa tersebut merupakan ‘penganiayaan timbal balik’. Polisi pun telah menyimpulkannya sebagai penganiayaan timbal balik. |
Oleh karena itu, klien mengunjungi firma hukum di Gunsan untuk menunjuk pengacara spesialis dan menyatakan bahwa unsur Tindak pidana penganiayaan tidak terpenuhi.
Ketentuan mengenai Tindak pidana penganiayaan dan pembelaan diri yang dijelaskan oleh firma hukum di Gunsan
Firma hukum di Gunsan menjelaskan kepada klien ketentuan hukum mengenai Tindak pidana penganiayaan yang dikenakan kepadanya serta ketentuan untuk menyatakan pembelaan diri.
▣ Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan, penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus) ① Orang yang melakukan kekerasan terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan, atau denda ringan. |
▣ Pasal 21 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pembelaan diri) ① Perbuatan untuk membela kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain dari serangan melawan hukum yang sedang berlangsung tidak dipidana apabila terdapat alasan yang patut. ② Apabila perbuatan pembelaan melampaui batas, pidananya dapat diringankan atau ditiadakan berdasarkan keadaan yang ada. |
2. Bantuan Firma Hukum Daeryun di Gunsan bagi klien
Firma Hukum Daeryun di Gunsan mengajukan argumentasi berikut untuk memperoleh keputusan bahwa klien tidak terbukti melakukan Tindak pidana penganiayaan.
Firma hukum di Gunsan: tindakan klien menghapus sifat melawan hukum sehingga unsur Tindak pidana penganiayaan tidak terpenuhi
Mahkamah Agung Korea Selatan pernah memutuskan mengenai syarat terbentuknya perbuatan yang dibenarkan hukum bahwa ‘suatu perbuatan merupakan perbuatan yang dibenarkan hukum apabila memenuhi persyaratan berupa keabsahan motif atau tujuan perbuatan, kepatutan sarana atau cara yang digunakan, keseimbangan antara kepentingan hukum yang dilindungi dan kepentingan hukum yang dilanggar, urgensi, serta subsidiaritas berupa tidak adanya sarana atau cara lain selain perbuatan tersebut’. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 2004도8530)
Tindakan klien mencakar lengan suaminya pada saat kejadian merupakan tindakan untuk membela diri dari kekerasan sepihak yang dilakukan suaminya.
Oleh karena itu, sifat melawan hukumnya dikesampingkan karena tindakan tersebut merupakan pembelaan terhadap serangan yang melawan hukum, sehingga didalilkan bahwa unsur Tindak pidana penganiayaan tidak terpenuhi.
Firma hukum di Gunsan: suami klien menyatakan tidak menghendaki klien dihukum
Suami klien menyatakan bahwa ia tidak menghendaki klien dihukum.
Dinyatakan bahwa Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak*, sehingga menjadi alasan untuk menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.
* Tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak : tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang tidak dapat diajukan penuntutannya oleh jaksa apabila korban menyatakan tidak menghendaki pelaku dihukum, sehingga pelaku tidak dapat dipidana.
Firma hukum di Gunsan: suami klien terus melakukan kekerasan dan pengancaman
Suami klien sering marah dan melakukan penganiayaan terhadap klien serta anak-anak mereka.
Selain itu, setelah peristiwa ini ia mengancam klien dengan mengatakan, ‘Jika kamu meninggalkan rumah, aku akan mencabut pengaduannya’, dan terus menciptakan rasa takut, antara lain dengan terus berteriak.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dinyatakan bahwa mengenakan tuduhan penganiayaan timbal balik antara klien dan suaminya terhadap klien merupakan tindakan yang tidak patut.
3. Firma hukum di Gunsan berhasil membantu klien memperoleh keputusan Tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak)
Firma hukum di Gunsan berhasil memperoleh keputusan Tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak) berkat penegasannya bahwa Tindak pidana penganiayaan tidak dapat dikenakan kepada klien karena tindakannya dilakukan untuk membela diri dari penganiayaan suaminya.
Tindak pidana penganiayaan akibat pertengkaran suami istri memerlukan bantuan pengacara spesialis
Pertengkaran antara suami dan istri tidak jarang menjadi begitu serius hingga berlanjut menjadi perkara pidana.
Meskipun bermula dari perselisihan kecil, seseorang dapat dijatuhi hukuman berat atas penganiayaan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka. Karena ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut tinggi, orang yang dikenai tuduhan akan sulit menghindari hukuman berat.
Oleh karena itu, alih-alih menganggapnya sekadar pertengkaran antara suami dan istri, bantuan pengacara spesialis perlu segera diperoleh ketika seseorang dikenai tuduhan.
Daeryun memiliki pengacara spesialis berpengalaman dalam menangani perkara terkait yang membantu klien dengan kesulitan serupa. Jika Anda memerlukan bantuan, silakan mengunjungi firma hukum di Gunsan, yaitu kantor Daeryun di Gunsan, kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









