CONTENTS
- 1. Kisah klien yang mendapatkan konsultasi hukum Namyangju

- - Kisah klien yang dipahami melalui konsultasi hukum Namyangju
- - Peraturan terkait penguntitan yang dijelaskan melalui konsultasi hukum Namyangju
- 2. Konsultasi hukum Namyangju, pendampingan untuk mencegah klien dijatuhi hukuman

- - Konsultasi hukum Namyangju, perbuatan klien tidak dapat dianggap sebagai tindakan penguntitan
- - Konsultasi hukum Namyangju, klien sangat menyesali tindakannya
- 3. Konsultasi hukum Namyangju, berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat pendampingan bagi klien

1. Kisah klien yang mendapatkan konsultasi hukum Namyangju
Klien mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Namyangju untuk mendapatkan konsultasi hukum Namyangju. Setelah perceraian, mantan suaminya sama sekali tidak bekerja sama dalam pelaksanaan hak klien untuk bertemu anak-anaknya. Akibatnya, klien melanggar ketentuan mediasi yang menyatakan bahwa ia “tidak boleh menghubungi anak-anak terlebih dahulu” dan dilaporkan atas dugaan penguntitan.
Kisah klien yang dipahami melalui konsultasi hukum Namyangju
Latar belakang klien meminta konsultasi hukum setelah disangka melakukan penguntitan adalah sebagai berikut.
Klien bercerai dari suaminya melalui mediasi perceraian. Pada saat itu, suaminya ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan hak asuh atas kedua anak mereka.
Namun, suaminya sama sekali tidak bekerja sama dalam pelaksanaan hak klien untuk bertemu anak-anaknya.
Karena itu, klien mencoba menghubungi mereka terlebih dahulu sehingga melanggar ketentuan mediasi yang menyatakan, 'klien tidak boleh menghubungi subjek perkara (anak-anak) sampai mereka menelepon atau menghubunginya terlebih dahulu'. Oleh sebab itu, pihak mantan suaminya melaporkan klien atas dugaan penguntitan.
Klien bahkan mengalami masalah psikologis karena sama sekali tidak dapat bertemu dengan anak-anaknya. Ia menghubungi mereka karena mengkhawatirkan keselamatan mereka dan merasa terkejut ketika disangka melakukan penguntitan.
Oleh karena itu, klien mengunjungi Firma Hukum Daeryun untuk mendapatkan bantuan hukum melalui konsultasi hukum Namyangju.
Peraturan terkait penguntitan yang dijelaskan melalui konsultasi hukum Namyangju
“Tindakan penguntitan” adalah tindakan sengaja mengikuti seseorang tanpa memedulikan kehendaknya sehingga menimbulkan kerugian psikologis atau fisik.
Tindakan yang termasuk penguntitan antara lain sebagai berikut.
- Mendekati atau mengikuti seseorang maupun menghalangi jalannya
- Menunggu atau mengawasi di tempat tinggal, sekolah, tempat kerja, tempat lain yang biasa digunakan untuk menjalani kehidupan sehari-hari (selanjutnya disebut “tempat tinggal dan sebagainya”), atau di sekitarnya
- Menggunakan pos, telepon, faks, atau jaringan informasi dan komunikasi agar barang, ucapan, tulisan, tanda, suara, gambar, video, atau citra (selanjutnya disebut “barang dan sebagainya”) sampai kepada orang tersebut
- Menyampaikan barang dan sebagainya secara langsung atau melalui pihak ketiga maupun meletakkan barang dan sebagainya di tempat tinggal dan sebagainya atau di sekitarnya
- Merusak barang dan sebagainya yang berada di tempat tinggal dan sebagainya atau di sekitarnya
Pada masa lalu, tindak pidana penguntitan hanya dikenai hukuman ringan, seperti denda tidak lebih dari 100.000 won Korea Selatan, penahanan, atau denda ringan. Namun, setelah Undang-Undang tentang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan dan Lain-Lain Korea Selatan diberlakukan, hukumannya diperberat menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Jika tindak pidana penguntitan dilakukan dengan membawa atau menggunakan senjata maupun benda berbahaya lainnya, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
(Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan dan Lain-Lain Korea Selatan)
Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan secara bersamaan kepada pelaku tindak pidana penguntitan satu atau lebih tindakan berupa perintah mengikuti pendidikan yang diperlukan untuk mencegah pengulangan tindak pidana, perintah menyelesaikan program perawatan penguntitan, pengawasan, atau kerja sosial.
2. Konsultasi hukum Namyangju, pendampingan untuk mencegah klien dijatuhi hukuman
Setelah mendengarkan kisah klien melalui konsultasi hukum Namyangju, Firma Hukum Daeryun berupaya membela klien dari hukuman dengan menyampaikan keterangan yang menguntungkannya berdasarkan keadaan yang dihadapinya.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun menganalisis secara saksama prinsip hukum dan preseden terkait untuk menentukan apakah dugaan penguntitan dapat diterapkan kepada klien, lalu mengajukan argumentasi sebagai berikut.
Konsultasi hukum Namyangju, perbuatan klien tidak dapat dianggap sebagai tindakan penguntitan
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindakan penguntitan apabila, ''jika dinilai secara objektif dan umum, perbuatan tersebut dapat dianggap cukup untuk menimbulkan rasa cemas atau takut pada orang yang menyadarinya'. Mahkamah juga pernah memutuskan bahwa 'hal tersebut harus dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai keadaan sebelum dan sesudah perbuatan, termasuk hubungan, kedudukan, dan kecenderungan pihak terkait serta latar belakang dilakukannya perbuatan'. - Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 September 2023, Nomor 2023도6411 |
Sebagai ibu kandung anak-anak tersebut, sebagian besar pesan klien berisi kekhawatiran dan pertanyaan mengenai keadaan mereka, seperti keinginannya memberikan uang saku kepada mereka. Frekuensi komunikasinya juga hanya sekitar dua kali seminggu sehingga sulit dianggap sebagai tindakan yang terus-menerus dan berulang. Dengan mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut, Firma Hukum Daeryun mendalilkan bahwa perbuatan klien belum cukup untuk dikategorikan sebagai tindakan penguntitan.
Konsultasi hukum Namyangju, klien sangat menyesali tindakannya
Firma Hukum Daeryun menyatakan bahwa setelah mengetahui anak-anaknya menolak komunikasi darinya, klien memahami dan menyesali tindakannya serta berjanji untuk menahan diri dan menunggu sampai anak-anak menghubunginya terlebih dahulu sesuai dengan keinginan mereka.
Firma Hukum Daeryun juga menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik-baik dengan membayarkan uang perdamaian kepada mantan suaminya selaku wakil sah anak-anak tersebut.
3. Konsultasi hukum Namyangju, berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat pendampingan bagi klien
Klien yang melanjutkan penanganan perkara bersama Firma Hukum Daeryun melalui konsultasi hukum Namyangju berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dari Kejaksaan Korea Selatan yang menerima argumentasi Firma Hukum Daeryun.
Dalam kasus ini, klien disangka melakukan penguntitan karena menghubungi anak-anaknya dengan melanggar ketentuan perintah mediasi setelah haknya untuk bertemu mereka tidak terlaksana.
Dalam menilai tindakan penguntitan, Mahkamah Agung Korea Selatan mempertimbangkan secara objektif dan menyeluruh berbagai keadaan sebelum dan sesudah perbuatan, termasuk hubungan, kedudukan, dan kecenderungan pihak terkait serta latar belakang dilakukannya perbuatan. Oleh karena itu, untuk mengatasi ketidakadilan dan mencegah dijatuhkannya hukuman, keadaan tersebut harus dijelaskan dan ditekankan secara aktif.
Firma Hukum Daeryun memiliki banyak advokat yang berpengalaman menangani perkara terkait. Mereka membentuk tim khusus bagi setiap klien dan menyusun strategi untuk memenangkan perkara. Jika membutuhkan bantuan, silakan mendapatkan konsultasi hukum Namyangju kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








