CONTENTS
- 1. Latar belakang klien datang menemui pengacara spesialis pidana Daegu

- - Klien yang meminta bantuan kepada pengacara spesialis pidana Daegu
- - Peraturan perundang-undangan terkait luka akibat anjing peliharaan yang dijelaskan oleh pengacara spesialis pidana Daegu
- 2. Bentuk pendampingan pengacara spesialis pidana Daegu

- - Pengacara spesialis pidana Daegu mengenai <Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan>
- - Pengacara spesialis pidana Daegu mengenai <Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka>
- 3. Hasil pendampingan pengacara spesialis pidana Daegu

- - Karena kerugian akibat kecelakaan gigitan anjing sering terjadi
1. Latar belakang klien datang menemui pengacara spesialis pidana Daegu
Klien yang datang menemui pengacara spesialis pidana Daegu mengalami luka karena digigit anjing, dan meminta bantuan pengacara spesialis untuk perwakilan dalam mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan.
Klien yang meminta bantuan kepada pengacara spesialis pidana Daegu

Klien yang meminta bantuan pengacara spesialis pidana Daegu mengunjungi toko yang dikelola terdakwa untuk meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang pinjaman kepada terdakwa.
Saat sedang berbincang di kantor yang berada di dalam toko, terdakwa membuka pintu kantor sambil mengatakan tidak ingin lagi melanjutkan pembicaraan, dan anjing peliharaan terdakwa yang berada di luar kantor menerkam klien serta menggigit bagian dagu dan sekitarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka yang memerlukan perawatan sekitar 3 minggu, tetapi terdakwa tidak mengucapkan permintaan maaf sepatah kata pun.
Klien hendak mengajukan pengaduan pidana terhadap terdakwa dengan menerapkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan, dan meminta perwakilan pengaduan kepada Firma Hukum Daeryun.
Peraturan perundang-undangan terkait luka akibat anjing peliharaan yang dijelaskan oleh pengacara spesialis pidana Daegu
Ketika pemilik membawa anjing peliharaannya keluar rumah, ia wajib melakukan 'tindakan pengamanan seperti tali pengikat (leash)' yang ditetapkan melalui peraturan Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan Korea Selatan. Dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan, tindakan pengamanan tersebut diatur secara rinci.
▣ Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan (Tindakan Pengamanan) ① Pemilik dan pihak terkait, ketika keluar rumah dengan membawa hewan yang wajib didaftarkan, wajib memasang tali leher atau tali dada, atau menggunakan alat pengangkut. Namun, apabila pemilik atau pihak terkait membawa hewan wajib daftar yang berusia kurang dari 3 bulan, dalam hal keluar rumah dengan menggendongnya secara langsung, tindakan pengamanan tersebut dapat tidak dilakukan. |
Apabila anjing peliharaan menggigit seseorang, tanggung jawab pidana pemilik yang menjadi pelaku adalah sebagai berikut.
① Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan
Apabila pemilik anjing melanggar kewajiban tindakan pengamanan sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia atau mengakibatkan luka pada tubuh orang lain, yang bersangkutan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan.
② Kelalaian yang mengakibatkan luka / Kelalaian yang mengakibatkan kematian
Ini merupakan tindak pidana yang terjadi karena kelalaian yang melukai tubuh seseorang atau menyebabkan kematiannya.
Untuk tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka, pelaku dikenai pidana denda paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan, kurungan jangka pendek*, atau denda ringan, sedangkan untuk tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian, pelaku dikenai pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 7.000.000 won Korea Selatan.
* Kurungan jangka pendek: tindakan mengurung pelaku di lembaga pemasyarakatan atau ruang tahanan kantor polisi selama 1 hari sampai kurang dari 30 hari untuk membatasi kebebasannya.
2. Bentuk pendampingan pengacara spesialis pidana Daegu
Pengacara spesialis pidana Daegu membentuk tim khusus (TF) bersama pengacara spesialis pidana yang berpengalaman luas dalam mewakili klien mengajukan pengaduan pidana, lalu menganalisis secara cermat peraturan perundang-undangan dan putusan yang dapat diterapkan terhadap terdakwa. Kemudian, tim menyusun surat pengaduan dengan menekankan hal-hal berikut.
Pengacara spesialis pidana Daegu mengenai <Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan>
Menurut Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan, pemilik hewan wajib mengelola hewan yang wajib didaftarkan agar tidak keluar dari tempat pemeliharaannya.
Namun, pihak kami mendalilkan bahwa ketika korban mengalami peristiwa tersebut, pemilik anjing tidak memasangkan tali pengikat pada anjingnya atau tidak melaksanakan tindakan pengamanan dengan semestinya, seperti pemasangan berangus (moncong pengaman), sehingga mengakibatkan luka pada klien.
Pengacara spesialis pidana Daegu mengenai <Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka>
Pengacara spesialis pidana Daegu juga mendalilkan sangkaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka terhadap terdakwa.
Tempat korban mengalami peristiwa tersebut adalah rumah makan yang dikelola oleh terdakwa. Karena rumah makan ramai dikunjungi, terdapat risiko anjing menggigit orang yang berkunjung dan menimbulkan luka, sehingga pemilik anjing seharusnya mengambil tindakan pengamanan dan mengemban kewajiban kehati-hatian untuk mencegah sedini mungkin kecelakaan seperti anjing menerkam atau menggigit orang.
Namun, pihak kami mendalilkan 'tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka' dengan alasan bahwa terdakwa melalaikan kewajiban tersebut sehingga menimbulkan kerugian.
3. Hasil pendampingan pengacara spesialis pidana Daegu
Pengacara spesialis pidana Daegu mengajukan surat pengaduan yang memuat dalil-dalil tersebut, dan majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa pidana denda sebesar 3.000.000 won Korea Selatan melalui putusannya.
Karena kerugian akibat kecelakaan gigitan anjing sering terjadi
Untuk memelihara anjing, diperlukan pula pelatihan yang tepat serta rasa tanggung jawab yang menyertainya.
Apabila, seperti korban di atas, seseorang mengalami kerugian karena pemilik anjing melanggar kewajiban kehati-hatian yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan gigitan anjing, ia dapat, seperti klien kami, mengajukan pengaduan pidana dan juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi untuk menuntut tanggung jawab perdata.
Apabila Anda mengalami kecelakaan gigitan anjing, sebaiknya sesegera mungkin mengambil tindakan yang tepat bersama pengacara yang menangani bidang ini untuk memperoleh ganti rugi. Jika Anda membutuhkan bantuan, Anda dapat mengunjungi pengacara spesialis pidana Daegu dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







