Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pengancaman dengan menggunakan rekaman seksual dan lain-lain

Contoh pendampingan pengacara spesialis pidana Jinju | Berhasil memperoleh pidana bersyarat meskipun menghadapi berbagai tuduhan, termasuk kejahatan seksual, perusakan barang, dan penganiayaan

Klien yang mendatangi pengacara spesialis pidana Jinju telah didakwa atas berbagai tuduhan, termasuk pengancaman dengan menggunakan rekaman, perusakan barang, dan penganiayaan.


Untuk membela diri dari penghukuman, klien mendatangi pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun di Jinju, yang memiliki banyak rekam jejak keberhasilan dalam perkara kejahatan seksual dan pidana.

CONTENTS
  • 1. Alasan mendatangi pengacara spesialis pidana Jinju
    • - Pengacara spesialis pidana Jinju menelaah perkara klien
  • 2. Pendampingan oleh pengacara spesialis pidana Jinju
    • - Pengacara spesialis pidana Jinju menegaskan bahwa foto tersebut bukan foto korban
    • - Pengacara spesialis pidana Jinju menegaskan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman
  • 3. Berhasil memperoleh ‘pidana bersyarat’ dengan pendampingan pengacara spesialis pidana Jinju
    • - Serahkan perkara pidana kepada pengacara spesialis pidana

1. Alasan mendatangi pengacara spesialis pidana Jinju

Klien yang mendatangi pengacara spesialis pidana Jinju telah didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, perusakan barang, penganiayaan, dan tuduhan lainnya.


Karena ingin menghindari pidana penjara efektif, klien meminta bantuan kepada pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun di Jinju.

Pengacara spesialis pidana Jinju menelaah perkara klien

Pengacara spesialis pidana Jinju mulai menelaah perkara untuk menyusun pembelaan yang disesuaikan dengan keadaan klien.


Klien yang tinggal di Jinju dan korban merupakan pasangan yang telah hidup bersama selama lebih dari 9 tahun.


Suatu hari, korban secara sepihak memberi tahu bahwa dirinya telah memiliki laki-laki lain, lalu membereskan barang-barangnya dan meninggalkan rumah.


Klien yang terkejut oleh pemberitahuan sepihak mengenai berakhirnya hubungan tersebut kemudian beberapa kali mendatangi korban, tetapi korban tidak bersedia menemuinya.


Karena marah, klien mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jika kamu tidak mau menemuiku, aku akan menyebarkan di internet video hubungan seksual yang dahulu kurekam secara diam-diam.’


Korban yang ketakutan akibat ancaman tersebut kemudian datang. Dalam percakapan mereka, klien menjadi marah, melempar telepon seluler korban, dan menampar pipinya.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara spesialis pidana Jinju

■Peraturan tentang perekaman ilegal dan pengancaman


Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan Pasal 14 (Perekaman Menggunakan Kamera dan Sejenisnya)
① Setiap orang yang menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain dengan fungsi serupa untuk merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat atau rasa malu seksual, bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan Pasal 14-3 (Pengancaman dan Pemaksaan dengan Menggunakan Rekaman dan Sejenisnya)
① Setiap orang yang mengancam orang lain dengan menggunakan rekaman atau salinannya (termasuk salinan dari suatu salinan) yang dapat menimbulkan hasrat atau rasa malu seksual dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun.
② Setiap orang yang melalui pengancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menghalangi orang lain menjalankan haknya atau memaksanya melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukannya dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
③ Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan, pidananya diperberat hingga setengah dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.

■Peraturan tentang perusakan barang


Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 366 (Perusakan Barang dan Lain-Lain)
Setiap orang yang merusak atau menyembunyikan barang, dokumen, atau rekaman pada media khusus seperti rekaman elektronik milik orang lain, atau dengan cara lain mengurangi kegunaannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.

2. Pendampingan oleh pengacara spesialis pidana Jinju

Pengacara spesialis pidana Jinju membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam perkara kejahatan seksual dan pidana, lalu menyusun strategi pembelaan yang disesuaikan untuk menghindarkan klien dari penghukuman.

Pengacara spesialis pidana Jinju menegaskan bahwa foto tersebut bukan foto korban

Dalam proses konsultasi dengan klien, pengacara spesialis pidana Jinju mengetahui bahwa foto yang digunakan untuk mengancam bukanlah foto korban, melainkan foto yang beredar di internet.


Pasal 14-2 ayat 1 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan menetapkan unsur tindak pidana sebagai ‘orang yang mengancam orang lain dengan menggunakan rekaman atau salinannya yang dapat menimbulkan hasrat atau rasa malu seksual’.


Pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun di Jinju menegaskan bahwa foto yang digunakan oleh klien dalam perkara pidana Jinju dan beredar di internet merupakan foto orang yang tidak diketahui identitasnya. Berdasarkan preseden yang ada, pengacara juga berpendapat bahwa unsur tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual tidak terpenuhi.

Putusan Pengadilan Distrik Busang tanggal 2023.1.27, Nomor 2021고합517

Mengenai perbuatan ‘mengancam dengan mengirimkan foto telanjang seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya seolah-olah foto tersebut merupakan foto telanjang korban’, majelis hakim menyatakan bahwa ‘rekaman atau salinan’ sepatutnya ditafsirkan secara terbatas sebagai rekaman tubuh korban yang menjadi sasaran ancaman atau hasil penyuntingan dan pengolahan yang dapat disalahartikan sebagai korban. Oleh karena itu, tidaklah tepat menafsirkannya hingga mencakup pengancaman yang dilakukan dengan membuat pihak lain keliru mengira foto orang lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan korban sebagai foto korban.

Pengacara spesialis pidana Jinju menegaskan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman

Pengacara spesialis pidana Jinju menyampaikan bahwa klien telah memohon maaf dengan tulus kepada korban dan melalui hal tersebut berhasil mencapai perdamaian secara baik-baik.


Korban juga mengatakan bahwa dirinya memahami klien mungkin bertindak secara impulsif karena merasa sangat dikhianati oleh pemberitahuan mendadak darinya untuk mengakhiri hubungan.


Pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun di Jinju menyerahkan surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan korban tidak menghendaki penghukuman tersebut sebagai alat bukti.

3. Berhasil memperoleh ‘pidana bersyarat’ dengan pendampingan pengacara spesialis pidana Jinju

Pengadilan menerima seluruh argumentasi pengacara spesialis pidana Jinju dan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).


Dengan pendampingan pengacara spesialis pidana Jinju, klien dapat menghindari pidana penjara efektif meskipun menghadapi berbagai tuduhan, termasuk kejahatan seksual, perusakan barang, dan penganiayaan.

Serahkan perkara pidana kepada pengacara spesialis pidana

Perkara di atas melibatkan berbagai tuduhan pidana, termasuk pelanggaran undang-undang tentang penghukuman kejahatan kekerasan seksual, perusakan barang, dan penganiayaan.


Jika didakwa atas berbagai tuduhan pidana, pengumpulan alat bukti hukum untuk menilai hubungan sebab akibat sangat diperlukan.


Pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dan memberikan pendampingan hukum yang disesuaikan dengan keadaan klien.


Jika Anda terlibat dalam perkara pidana di Jinju dan memerlukan bantuan hukum, silakan menghubungi pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun di Jinju.

진주형사전문변호사 조력 사례 | 성범죄, 재물손괴, 폭행 등 다수 혐의에도 집행유예 방어 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk