CONTENTS
- 1. Kantor Hukum Gwangju menelaah kisah klien

- 2. Kantor Hukum Gwangju menelusuri peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait

- - 1> Undang-Undang Mediasi Sengketa Medis Korea Selatan
- - 2> Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan
- - 3> Putusan pengadilan terkait
- 3. Kantor Hukum Gwangju menyusun strategi untuk memperoleh ganti rugi

- - Kantor Hukum Gwangju menegaskan bahwa penyebab perforasi adalah ‘kolonoskopi’
- - Kantor Hukum Gwangju menegaskan bahwa tindakan yang berkaitan pun tidak memadai
- - Kantor Hukum Gwangju turut memperoleh dan mengajukan pendapat lembaga ahli
- 4. Kantor Hukum Gwangju membantu klien memperoleh ganti rugi

- - Jika Anda tengah dipusingkan oleh kerugian akibat kecelakaan medis
1. Kantor Hukum Gwangju menelaah kisah klien
Berikut adalah kisah klien yang ditemui Kantor Hukum Gwangju.
Klien menuju rumah sakit yang setiap tahun ia kunjungi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan dasar, klien terakhir akan menjalani ‘kolonoskopi usus besar’.
Saat klien berbaring di meja pemeriksaan, obat bius untuk tidur diberikan dan kolonoskopi pun dimulai.
Masalah timbul tepat setelah pemeriksaan selesai.
Klien yang terbangun dari bius mulai mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa.
Karena rasa sakit yang begitu hebat hingga tidak dapat menegakkan punggung, klien segera mencari tim medis.
Ia lalu menjelaskan gejalanya dan meminta penanganan cepat.
Namun klien dibiarkan selama beberapa jam, dan baru dapat dipindahkan ke rumah sakit universitas lain dengan susah payah berkat bantuan anggota keluarga lainnya.
Klien yang kemudian didiagnosis mengalami perforasi usus besar pada akhirnya harus menjalani operasi.
Atas hal ini, klien bermaksud mengajukan gugatan ganti rugi dengan mendalilkan adanya kelalaian tim medis yang menangani.
2. Kantor Hukum Gwangju menelusuri peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait
Kantor Hukum Gwangju menyusun peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait yang diperlukan untuk memenangkan perkara, lalu membagikannya kepada klien
1> Undang-Undang Mediasi Sengketa Medis Korea Selatan
■ Undang-Undang tentang Ganti Rugi Kerugian Kecelakaan Medis dan Mediasi Sengketa Medis Korea Selatan Pasal 2 (Definisi)
Arti istilah yang digunakan dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut.
1. “kecelakaan medis” adalah keadaan ketika timbul kerugian terhadap nyawa, tubuh, dan harta seseorang akibat tindakan tenaga kesehatan terhadap pasien, seperti diagnosis, pemeriksaan, pengobatan, serta peresepan dan peracikan obat.
2> Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan
■ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 750 (Isi Perbuatan Melawan Hukum)
Barang siapa menimbulkan kerugian kepada orang lain melalui perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
3> Putusan pengadilan terkait
“Dalam kecelakaan medis, untuk mengakui adanya kelalaian tenaga medis, harus ditelaah kelalaian berupa tenaga medis tidak dapat memperkirakan timbulnya akibat padahal ia mampu memperkirakannya, serta tidak dapat menghindari timbulnya akibat padahal ia mampu menghindarinya.” (Lihat antara lain putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 20 Januari 1987 dengan nomor perkara 86다카1469 dan seterusnya)
“Apabila pihak korban membuktikan adanya tindakan yang mengandung kelalaian medis berdasarkan akal sehat orang awam dalam rangkaian proses tindakan medis, dan membuktikan bahwa tidak mungkin ada penyebab lain di luar rangkaian tindakan medis tersebut atas akibat yang timbul, yaitu misalnya membuktikan bahwa pasien tidak memiliki cacat kesehatan yang dapat menjadi penyebab akibat tersebut sebelum tindakan medis dilakukan, maka sepanjang pihak yang melakukan tindakan medis tidak membuktikan bahwa akibat itu bukan disebabkan oleh kelalaian medis melainkan oleh penyebab yang sama sekali berbeda, peringanan beban pembuktian dengan menduga adanya hubungan sebab akibat antara kelalaian medis dan akibatnya sehingga tanggung jawab ganti rugi dapat dibebankan, adalah sesuai dengan cita-cita sistem ganti rugi yang berpedoman pada pembebanan kerugian secara adil dan wajar.” (Lihat putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 30 September 2005 dengan nomor perkara 2004다52576 dan seterusnya)
3. Kantor Hukum Gwangju menyusun strategi untuk memperoleh ganti rugi
Kantor Hukum Gwangju memulai konsultasi yang mendalam agar klien dapat memenangkan perkara dan menerima ganti rugi yang layak.
Kantor Hukum Gwangju menegaskan bahwa penyebab perforasi adalah ‘kolonoskopi’
Pihak rumah sakit yang digugat membantah bahwa tidak ada tindakan kelalaian.
Yaitu bahwa tidak ada bukti atas tindakan kelalaian yang konkret, seperti perbuatan memasukkan dan mengeluarkan alat kolonoskopi berulang kali.
Kantor Hukum Gwangju membantah hal itu secara langsung.
Hingga sebelum kolonoskopi dimulai, klien berada dalam kondisi yang sangat baik.
Ia juga tidak memiliki penyakit penyerta yang berhubungan dengan usus besar.
Namun seluruh rasa sakit itu baru mulai setelah kolonoskopi selesai.
Kemudian, di rumah sakit universitas yang ia kunjungi setelah mengeluhkan rasa sakit, klien didiagnosis mengalami perforasi usus besar.
Sudah pasti bahwa lubang yang terbentuk pada usus besar klien yang sebelumnya sehat itu disebabkan oleh kolonoskopi.
Kantor Hukum Gwangju menegaskan bahwa tindakan yang berkaitan pun tidak memadai
Segera setelah klien menyadari bahwa terjadi kelainan pada tubuhnya, ia langsung memberitahukan hal tersebut kepada tim medis.
Ketika pasien mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa segera setelah tindakan endoskopi, tim medis profesional seharusnya mampu menaruh kecurigaan bahwa mungkin terjadi masalah selama proses endoskopi.
Namun, tim medis yang menangani tidak mengambil tindakan berarti selama beberapa jam.
Mereka hanya melakukan pemeriksaan rontgen, dan bahkan atas pemeriksaan itu pun mereka terus menyampaikan jawaban bahwa hasilnya ‘normal’.
Akibatnya, klien harus menanggung penderitaan yang sangat besar tanpa adanya tindakan lanjutan yang memadai.
Kantor Hukum Gwangju menegaskan bahwa berdasarkan keadaan seperti ini kelalaian tim medis jelas dapat diakui, sehingga ganti rugi atas kerugian yang timbul harus dipenuhi.
Kantor Hukum Gwangju turut memperoleh dan mengajukan pendapat lembaga ahli
Segera setelah kejadian, keluarga klien dan pihak dari rumah sakit melakukan percakapan melalui telepon.
Saat itu, pihak rumah sakit bahkan sempat mengakui sendiri bahwa dokter yang menangani memiliki kelalaian.
Badan Perlindungan Konsumen Korea Selatan pun memberikan jawaban serupa bahwa tampaknya terdapat kelalaian dalam pelayanan medis.
Berdasarkan hal tersebut, Kantor Hukum Gwangju menegaskan bahwa tim medis yang menangani memiliki kelalaian.
4. Kantor Hukum Gwangju membantu klien memperoleh ganti rugi
Sebagai hasil dari bantuan Kantor Hukum Gwangju kepada klien, pengadilan memutuskan bahwa rumah sakit terkait berkewajiban membayar ganti rugi kepada klien.
Jika Anda tengah dipusingkan oleh kerugian akibat kecelakaan medis
Apabila seseorang terlibat dalam kecelakaan medis, tekanan fisik dan psikis yang dialami oleh pihak yang bersangkutan beserta keluarganya pasti sangat besar.
Penting untuk memulihkan kerugian secara cepat dengan menjalankan gugatan perdata dan pidana yang berkaitan.
Namun, karena teknologi medis semakin canggih, upaya untuk membuktikan kelalaian tim medis pun menjadi sangat sulit.
Oleh karena itu, untuk menjalankan gugatan medis, mutlak diperlukan bantuan ahli hukum yang memiliki pengetahuan medis yang mendalam serta pengalaman klinis.
Kantor Hukum Gwangju berupaya memperkuat kelompok litigasi medisnya, antara lain dengan merekrut Pengacara Oh Gyeong-rok yang memiliki spesialisasi dalam perkara sengketa medis.
Apabila Anda memerlukan konsultasi terkait kecelakaan medis, silakan mengunjungi Kantor Hukum Gwangju kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








