CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara di Seoul

- - Latar belakang keputusan mengajukan kepailitan perusahaan
- - Hukum terkait kepailitan perusahaan
- 2. Prosedur permohonan kepailitan perusahaan oleh pengacara di Seoul

- - Dalil mengenai timbulnya defisit akibat pemberitahuan pengakhiran kontrak oleh mitra usaha lama
- - Dalil bahwa pendapatan menurun drastis akibat dampak langsung COVID-19
- - Dalil bahwa upaya telah dilakukan untuk memulihkan operasional perusahaan
- 3. Penetapan kepailitan perusahaan melalui pendampingan pengacara di Seoul

- - Pengadilan menetapkan kepailitan badan hukum
1. Klien yang mendatangi pengacara di Seoul
Klien dalam perkara ini, yang memutuskan untuk mengajukan kepailitan akibat kesulitan usaha badan hukumnya, mendatangi pengacara di Seoul dari Daeryun untuk memperoleh pendampingan.
Latar belakang keputusan mengajukan kepailitan perusahaan
Klien mengelola badan hukum yang menerima pasokan makanan dari perusahaan distribusi pangan dan mengirimkan karyawan ke pasar swalayan besar untuk menjualnya.
Sejak merebaknya COVID-19, operasional pasar swalayan terdampak secara langsung dan perusahaan mulai mengalami defisit.
Seiring berjalannya waktu, pendapatan terus menurun dan pembayaran angsuran serta bunga pinjaman semakin sulit dilakukan, sehingga klien memutuskan untuk mengajukan kepailitan.
Klien mendatangi pengacara di Seoul dari Daeryun agar proses kepailitan badan hukum dapat berjalan lancar.
Hukum terkait kepailitan perusahaan
■ Undang-Undang Rehabilitasi Debitur dan Kepailitan Korea Selatan
▷ Pasal 305 (Alasan Umum Kepailitan)
①Apabila debitur tidak mampu melakukan pembayaran, pengadilan, berdasarkan permohonan, menyatakan debitur pailit melalui suatu penetapan.
②Apabila debitur menghentikan pembayaran, debitur dianggap tidak mampu melakukan pembayaran.
▷ Pasal 306 (Alasan Kepailitan Badan Hukum)
①Terhadap badan hukum, kepailitan juga dapat dinyatakan apabila jumlah keseluruhan kewajibannya melebihi jumlah keseluruhan asetnya.
②Ketentuan ayat (1) tidak berlaku selama perusahaan persekutuan dengan tanggung jawab tidak terbatas dan perusahaan persekutuan komanditer masih berdiri.
2. Prosedur permohonan kepailitan perusahaan oleh pengacara di Seoul
Pengacara di Seoul mendampingi klien dalam prosedur sebelum permohonan kepailitan agar badan hukum tersebut memperoleh penetapan kepailitan dari pengadilan.
Dalil mengenai timbulnya defisit akibat pemberitahuan pengakhiran kontrak oleh mitra usaha lama
Ketika seluruh perusahaan mengalami kesulitan operasional akibat COVID-19, perusahaan klien menerima pemberitahuan pengakhiran kontrak dari perusahaan yang selama ini menjadi mitra usahanya.
Setelah kontrak berakhir, perusahaan klien tidak memperoleh pendapatan baru dan mengalami defisit.
Dana untuk menjalankan perusahaan bahkan tidak cukup untuk membayar gaji karyawan, terlebih lagi untuk memenuhi pembayaran pesangon.
Daeryun mengemukakan antara lain bahwa klien telah memperoleh pinjaman tambahan melalui asuransi penjaminan kredit untuk membayar pesangon para karyawan.
Dalil bahwa pendapatan menurun drastis akibat dampak langsung COVID-19
Badan hukum milik klien mulai mengalami kesulitan berat ketika COVID-19 masuk ke Korea Selatan.
Ketika kebersihan menjadi semakin penting, sejumlah faktor utama yang menunjang peningkatan pendapatan badan hukum tersebut, seperti gerai pencicipan makanan di pasar swalayan besar, mengalami pembatasan.
Operasional pasar swalayan yang pernah dikunjungi pasien COVID-19 juga dihentikan, sehingga penjualan sama sekali tidak dapat dilakukan.
Daeryun mengemukakan bahwa pendapatan badan hukum tersebut menurun drastis akibat COVID-19.
Dalil bahwa upaya telah dilakukan untuk memulihkan operasional perusahaan
Pemerintah memberikan dana bantuan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan operasional akibat COVID-19.
Klien juga mengajukan permohonan dan menerima dana bantuan tersebut, tetapi jumlahnya jauh dari cukup untuk membiayai operasional.
Klien mencoba memulai usaha baru sebagai upaya untuk mengatasi keadaan tersebut, tetapi pendapatan yang diperoleh tetap di bawah harapan.
Daeryun mengemukakan bahwa klien telah berupaya memulihkan operasional perusahaan.
3. Penetapan kepailitan perusahaan melalui pendampingan pengacara di Seoul
Melalui pendampingan pengacara di Seoul, badan hukum yang mengalami kesulitan operasional akibat memburuknya kondisi usaha memperoleh penetapan kepailitan.
Pengadilan menetapkan kepailitan badan hukum
Klien yang memutuskan untuk mengajukan kepailitan badan hukum akibat kesulitan usaha karena COVID-19 mendatangi pengacara di Seoul dari Daeryun untuk memperoleh pendampingan.
Pengacara di Seoul memberikan pendampingan sebaik mungkin melalui konsultasi mendalam dengan klien agar badan hukum tersebut memperoleh penetapan kepailitan.
Hasilnya, pengadilan menerima dalil pengacara di Seoul dan menetapkan kepailitan badan hukum tersebut.
Apabila Anda menghadapi persoalan kepailitan badan hukum seperti dalam kasus di atas, silakan mendatangi pengacara di Seoul dari Daeryun untuk berkonsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








