CONTENTS
- 1. Kunjungan klien ke Kantor Hukum Jinju

- - Kisah klien yang disampaikan kepada Kantor Hukum Jinju
- - Peraturan terkait penganiayaan terhadap anak yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Jinju
- 2. Proses pendampingan Kantor Hukum Jinju dalam mewakili pengaduan pidana

- - Pengacara penganiayaan terhadap anak di Jinju menjelaskan kondisi penganiayaan serius oleh sang istri
- - Pengacara penganiayaan terhadap anak di Jinju menjelaskan kerugian yang dialami anak akibat penganiayaan sang istri
- 3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Jinju, berhasil memperoleh pidana denda atas penganiayaan terhadap anak

- - Jika ingin mengajukan pengaduan atas penganiayaan terhadap anak
1. Kunjungan klien ke Kantor Hukum Jinju
Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Jinju menjalani konsultasi. Klien telah merasa lelah dengan kehidupan perkawinannya akibat kekerasan fisik dan verbal dari istrinya. Setelah istrinya baru-baru ini melakukan penganiayaan berlebihan terhadap anak mereka, klien memutuskan untuk bercerai.
Sebelum bercerai, klien ingin terlebih dahulu mengajukan pengaduan pidana atas penganiayaan terhadap anak. Firma hukum lain mengatakan bahwa pengaduan tersebut sulit diajukan sehingga klien mendatangi Daeryun sebagai upaya terakhir.
Firma Hukum Daeryun, Kantor Hukum Jinju, menyatakan akan berupaya sebaik mungkin untuk mencapai hasil yang diinginkan dengan mengakomodasi permintaan klien semaksimal mungkin.
Kisah klien yang disampaikan kepada Kantor Hukum Jinju

Sejak menikah, klien mengalami konflik serius dengan istrinya akibat kekerasan verbal dan fisik yang kerap dilakukan sang istri.
Anak mereka juga dilaporkan mengalami gejala kecemasan akibat omelan keras dan kekerasan verbal dari sang istri.
Kemudian terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang serius, antara lain sang istri melemparkan barang kepada anak dan menumpahkan tumpukan sampah ke dalam kamar anak.
Akibat kejadian tersebut, klien memutuskan untuk bercerai. Sebelum mengajukan gugatan perceraian secara penuh, termasuk permohonan penetapan pemegang hak asuh anak dan tuntutan biaya pemeliharaan anak, klien ingin memprioritaskan pengaduan pidana atas penganiayaan terhadap anak.
Daeryun menilai bahwa apabila istrinya dijatuhi hukuman pidana atas penganiayaan terhadap anak, hal tersebut akan sangat menguntungkan klien dalam penetapan pemegang hak asuh anak di kemudian hari. Oleh karena itu, Daeryun memutuskan untuk membantu klien melalui tim khusus yang terdiri atas pengacara penganiayaan terhadap anak di Jinju.
Peraturan terkait penganiayaan terhadap anak yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Jinju
Penganiayaan terhadap anak secara umum dapat dibedakan menjadi penganiayaan fisik dan penganiayaan emosional terhadap anak.
Lantas, apa yang dimaksud dengan penganiayaan emosional?
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan tentang tanggung jawab wali dan pihak lainnya menetapkan bahwa ‘Wali anak tidak boleh menimbulkan penderitaan fisik atau penderitaan mental, seperti melalui kekerasan verbal, terhadap anak.’
Jenis penganiayaan emosional terhadap anak meliputi hal-hal berikut.
Penganiayaan verbal | Tindakan menyalahkan atau menghina anak |
Penganiayaan emosional | Tindakan mengabaikan atau memanipulasi emosi anak |
Penolakan dan pengabaian | Tindakan menolak atau mengabaikan kehendak anak serta tidak memenuhi kebutuhan dasarnya |
Intimidasi dan ancaman | Tindakan menakut-nakuti atau mengancam anak |
Hukuman atas penganiayaan terhadap anak adalah sebagai berikut.
▣ Pasal 71 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan Tindakan penganiayaan fisik yang melukai tubuh anak atau merusak kesehatan dan perkembangan fisiknya, tindakan penganiayaan emosional yang membahayakan kesehatan mental dan perkembangan anak, serta tindakan penelantaran, seperti menelantarkan anak yang berada di bawah perlindungan atau pengawasannya maupun mengabaikan perlindungan, pengasuhan, perawatan, dan pendidikan dasar, termasuk pangan, sandang, dan tempat tinggal, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan. |
※ Informasi hukum mengenai jenis tindak pidana penganiayaan anak dan ancaman pidana bagi pelakunya
2. Proses pendampingan Kantor Hukum Jinju dalam mewakili pengaduan pidana
Untuk mewakili klien dalam mengajukan pengaduan, Kantor Hukum Jinju mengumpulkan seluruh keterangan dan alat bukti mengenai tindakan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh sang istri.
Selanjutnya, Kantor Hukum Jinju menyusun surat pendapat untuk pengaduan tersebut dengan menekankan penganiayaan mental yang dilakukan sang istri terhadap anak serta gejala kecemasan yang dialami anak sebagai akibatnya.
Pengacara penganiayaan terhadap anak di Jinju menjelaskan kondisi penganiayaan serius oleh sang istri
Sang istri kerap melakukan kekerasan verbal, termasuk meneriakkan kata-kata kasar kepada anak hingga larut malam.
Selain itu, meskipun mengetahui dari hasil pemeriksaan kesehatan bahwa penglihatan anak telah memburuk secara signifikan hingga memerlukan kacamata, sang istri membiarkan kondisi tersebut dan tidak memberitahukannya kepada klien.
Ditekankan bahwa sang istri telah mengabaikan dan menelantarkan kewajibannya sebagai orang tua untuk mendukung pertumbuhan anak yang sehat.
Pengacara penganiayaan terhadap anak di Jinju menjelaskan kerugian yang dialami anak akibat penganiayaan sang istri
Karena tidak sanggup lagi menghadapi penganiayaan yang terus dilakukan sang istri, anak tersebut mendatangi klinik psikiatri dan didiagnosis mengalami ‘gangguan stres pascatrauma dan gangguan depresi mayor’.
Pendapat mengenai perawatan selanjutnya menyatakan bahwa ‘anak tidak menerima perawatan yang layak dari ibunya serta mengalami kejengkelan dan kemarahan. Akibatnya, sekadar teringat akan hal-hal yang berkaitan dengan ibunya menimbulkan ketidaknyamanan psikologis dan perilaku menghindar.’
Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa anak tersebut mengalami kerugian psikologis yang serius akibat penganiayaan sang istri.
3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Jinju, berhasil memperoleh pidana denda atas penganiayaan terhadap anak
Berkat pendampingan Kantor Hukum Jinju dalam mewakili pengaduan klien, Kantor Hukum Jinju berhasil membuat sang istri dijatuhi pidana denda.
Jika ingin mengajukan pengaduan atas penganiayaan terhadap anak
Apabila Anda ingin mengajukan pengaduan pidana terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak, Anda disarankan untuk memperoleh bantuan dari pengacara penganiayaan terhadap anak di Jinju.
Hal ini karena pengetahuan hukum diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait penganiayaan dan mengemukakan secara jelas bahwa penganiayaan tersebut telah terjadi.
Terutama apabila Anda sedang mempersiapkan perceraian seperti klien di atas, tindakan penganiayaan terhadap anak dapat tergolong sebagai ‘perlakuan tidak patut dari pasangan’, yang merupakan salah satu alasan perceraian karena kesalahan pasangan. Oleh karena itu, penting untuk mencapai kemenangan dalam perkara.
Apabila Anda mengalami kesulitan terkait masalah tersebut, silakan mengunjungi Kantor Hukum Daeryun di Jinju kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







