CONTENTS
- 1. Klien berstatus pegawai negeri yang datang mencari pengacara pidana Uijeongbu

- - Pengacara pidana Uijeongbu menelaah keadaan perkara untuk membantu klien
- 2. Bantuan pengacara pidana Uijeongbu untuk meringankan hukuman klien berstatus pegawai negeri

- - Bantuan pengacara pidana Uijeongbu 1. Dalil mengenai jumlah alkohol yang dikonsumsi dan jangka waktu tidak minum alkohol
- - Bantuan pengacara pidana Uijeongbu 2. Menunjukkan kesalahan alat uji alkohol
- 3. Hasil bantuan pengacara pidana Uijeongbu, terhindar dari hukuman dengan masa percobaan

- - Untuk perkara pegawai negeri yang mengemudi dalam keadaan mabuk, hubungi pengacara pidana Uijeongbu dari Daeryun
1. Klien berstatus pegawai negeri yang datang mencari pengacara pidana Uijeongbu
Klien yang datang mencari pengacara pidana Uijeongbu adalah seorang pegawai negeri yang menghadapi kesulitan besar setelah tertangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Untuk menghindari hukuman dengan masa percobaan atau pidana yang lebih berat, klien meminta bantuan pengacara pidana Uijeongbu dari Firma Hukum Daeryun, yang memiliki banyak rekam keberhasilan dalam menangani perkara mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pengacara pidana Uijeongbu menelaah keadaan perkara untuk membantu klien
Alasan klien yang berstatus pegawai negeri meminta bantuan pengacara pidana Uijeongbu adalah sebagai berikut.
Setelah pulang kerja, klien menikmati makan malam disertai minuman beralkohol di sebuah restoran di pusat kota Uijeongbu, lalu pulang sekitar pukul 21.00 dan tidur pada pukul 22.00.
Klien hanya meminum 1 botol soju dan telah tidur cukup lama sehingga bangun pada pukul 07.00 keesokan harinya tanpa merasakan pengar sama sekali, lalu berangkat bekerja.
Namun, dalam pemeriksaan mengemudi dalam keadaan mabuk saat berangkat kerja, hasil pengukuran menunjukkan 0.05%, yaitu kadar yang dapat mengakibatkan penangguhan SIM, sehingga klien diregistrasi sebagai perkara atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Peraturan terkait perkara mengemudi dalam keadaan mabuk yang dijelaskan pengacara pidana Uijeongbu
■Pasal 44 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Larangan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk)
① Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya, trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk.
④ Standar keadaan mabuk yang dilarang untuk mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah ketika kadar alkohol dalam darah pengemudi mencapai 0.03 persen atau lebih.
| Kadar alkohol dalam darah 0.2% atau lebih | Pidana penjara dengan kerja paksa selama 2 tahun sampai 6 tahun atau denda sebesar 10 juta sampai 30 juta won Korea Selatan |
| Kadar alkohol dalam darah 0.03% atau lebih dan kurang dari 0.2% | Pidana penjara dengan kerja paksa selama 1 tahun sampai 5 tahun atau denda sebesar 5 juta sampai 20 juta won Korea Selatan |
| Kadar alkohol dalam darah 0.03% atau lebih dan kurang dari 0.08% | Pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
2. Bantuan pengacara pidana Uijeongbu untuk meringankan hukuman klien berstatus pegawai negeri
Pelaku yang baru pertama kali mengemudi dalam keadaan mabuk sekalipun dapat dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) apabila kadar alkohol dalam darahnya tinggi atau terjadi kecelakaan besar akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.
Secara khusus, pegawai negeri seperti klien berkewajiban melindungi hak-hak rakyat sehingga apabila melanggar hukum, yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban secara tegas dan dijatuhi penghukuman pidana.
Klien dapat diberhentikan berdasarkan alasan diskualifikasi dalam Pasal 33 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan dan ketentuan pemberhentian otomatis dalam Pasal 69 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan.
Oleh karena itu, pengacara pidana Uijeongbu mengambil langkah untuk memberikan bantuan demi melindungi mata pencaharian klien.
Bantuan pengacara pidana Uijeongbu 1. Dalil mengenai jumlah alkohol yang dikonsumsi dan jangka waktu tidak minum alkohol
Pengacara pidana Uijeongbu mengajukan sebagai alat bukti pernyataan tertulis para saksi bahwa klien hanya meminum 1 botol soju hingga pukul 21.00 pada hari sebelum pemeriksaan alkohol, lalu pulang ke rumah.
Pengacara juga berpendapat bahwa kapasitas minum alkohol klien biasanya lebih dari 2 botol soju sehingga klien sulit merasakan pengar hanya karena meminum 1 botol soju.
Pengacara pidana Uijeongbu menekankan bahwa klien tidur pada pukul 22.00 dan telah tidur selama 9 jam hingga pukul 07.00 keesokan harinya.
Bantuan pengacara pidana Uijeongbu 2. Menunjukkan kesalahan alat uji alkohol
Melalui konsultasi mendalam dengan klien dalam perkara pidana Uijeongbu, pengacara pidana Uijeongbu mendapati bahwa klien meragukan alat uji alkohol.
Klien menyatakan bahwa ketika pemeriksaan berlangsung, ia melihat alat tersebut dan mendapati tanggal pada layar alat menunjukkan tanggal sehari sebelum kejadian sehingga ia mempertanyakan apakah alat uji alkohol itu sendiri bermasalah.
Klien kemudian mengajukan keberatan kepada petugas kepolisian, tetapi petugas tersebut hanya menjawab bahwa tidak ada masalah tanpa memberikan penjelasan yang dapat diterima.
Pengacara pidana Uijeongbu segera melakukan pemeriksaan terhadap alat uji alkohol tersebut. Hasilnya, petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan juga mengakui adanya kesalahan pada alat uji alkohol.
Berdasarkan hal tersebut, pengacara pidana Uijeongbu menekankan bahwa “hasil pengukuran 0.05% yang dikenakan kepada klien mungkin merupakan nilai hasil pengukuran terhadap orang lain.”
3. Hasil bantuan pengacara pidana Uijeongbu, terhindar dari hukuman dengan masa percobaan
Dengan mempertimbangkan dalil pengacara pidana Uijeongbu, pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada klien.
Karena klien dapat mengalami kesulitan mempertahankan statusnya sebagai pegawai negeri apabila dijatuhi hukuman dengan masa percobaan, bantuan pengacara pidana Uijeongbu membuat klien dapat mempertahankan mata pencahariannya.
Untuk perkara pegawai negeri yang mengemudi dalam keadaan mabuk, hubungi pengacara pidana Uijeongbu dari Daeryun
Meskipun baru pertama kali melakukan pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk, pegawai negeri dapat menghadapi penghukuman pidana yang berat dan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi pidana penjara dan sebagainya. Oleh karena itu, sebaiknya meminta bantuan pengacara pidana profesional.
Selain itu, meskipun merupakan pelanggaran pertama, hukuman dengan masa percobaan dapat dijatuhkan apabila kadar alkohol dalam darah tinggi atau terjadi kecelakaan serius akibat mengemudi dalam keadaan mabuk. Oleh karena itu, diperlukan penanganan awal yang tepat.
Kelompok Penanganan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dan Kecelakaan Lalu Lintas Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien untuk membela klien dalam perkara pidana melalui pengacara yang pernah menjabat sebagai hakim ketua, kepala jaksa, dan perwira senior kepolisian.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait pegawai negeri yang mengemudi dalam keadaan mabuk, silakan menghubungi pengacara pidana Uijeongbu dari Firma Hukum Daeryun.
▶Klik untuk mendapatkan bantuan pengacara spesialis perkara mengemudi dalam keadaan mabuk

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







