Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pendampingan Kantor Pengacara Jeju | Klien dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’ berkat pendampingan Kantor Pengacara Jeju

Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Jeju terancam menerima hukuman berat karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Klien mendatangi Kantor Pengacara Jeju karena ingin menghindari pidana penjara efektif.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Jeju
    • - Latar belakang klien mendatangi Kantor Pengacara Jeju
  • 2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan Kantor Pengacara Jeju
  • 3. Bentuk pendampingan Kantor Pengacara Jeju
    • - Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya
    • - Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali
    • - Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien telah melakukan konsinyasi dalam perkara pidana
  • 4. Penilaian pengadilan atas argumentasi Kantor Pengacara Jeju
    • - Jika Anda memerlukan pendampingan Kantor Pengacara Jeju

1. Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Jeju

Kantor Pengacara Jeju

Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Jeju berada dalam situasi yang dapat membuatnya dijatuhi pidana penjara efektif karena memukul korban dengan wadah semprot berukuran sekitar 22 cm.

Klien mendatangi Kantor Pengacara Jeju untuk memperoleh pendampingan pengacara profesional guna mengurangi berat hukumannya semaksimal mungkin.

Latar belakang klien mendatangi Kantor Pengacara Jeju

Klien dalam perkara ini bertengkar dengan korban, yang merupakan kekasihnya, akibat perbedaan pendapat ketika mereka membicarakan hidup bersama.

Pertengkaran tersebut semakin memanas dan klien tidak mampu menahan amarah karena tidak menyukai sikap kekasihnya.

Klien kemudian memukul kepala korban dengan wadah semprot sepanjang sekitar 22 cm yang berada di ruang keluarga sehingga mengakibatkan luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 3 minggu.

Mengingat cara dan perincian perbuatan tersebut serta tingkat luka yang dialami korban tidak tergolong ringan, klien berada dalam situasi yang membuatnya sulit menghindari pidana penjara efektif.

Klien yang ingin menghindari pidana penjara efektif tersebut meminta bantuan Kantor Pengacara Jeju.

2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan Kantor Pengacara Jeju

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)


Pasal 258-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dengan Pemberatan secara Khusus)

Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka, Penganiayaan terhadap Leluhur dalam Garis Lurus)

Orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.

Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Syarat Hukuman dengan Masa Percobaan)

Jika menjatuhkan pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 3 tahun, pengadilan dapat menangguhkan pelaksanaan pidana tersebut selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun apabila, dengan mempertimbangkan hal-hal dalam Pasal 51, terdapat keadaan yang patut dipertimbangkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang belum melewati 5 tahun sejak selesai menjalani atau dibebaskan dari pelaksanaan pidana setelah sebelumnya dijatuhi pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat.

3. Bentuk pendampingan Kantor Pengacara Jeju

Kantor Pengacara Jeju

Kantor Pengacara Jeju melakukan konsultasi mendalam dengan klien dan menelaah keadaan yang menguntungkan maupun merugikan klien.

Berdasarkan hal tersebut, Kantor Pengacara Jeju merumuskan solusi yang sesuai dan mendampingi klien.

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien mengakui seluruh perbuatannya, sangat menyesal dan telah menulis surat pernyataan penyesalan, serta tidak menghubungi ataupun mendekati korban sejak peristiwa tersebut.

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa sebelum peristiwa ini, klien merupakan pelaku pertama kali yang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana sejenis, serta bahwa kerugian yang ditimbulkan kepada korban dalam perkara ini terjadi secara agak spontan.

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien telah melakukan konsinyasi dalam perkara pidana

Kantor Pengacara Jeju menyatakan bahwa klien telah mengungkapkan rasa bersalahnya kepada korban dan, sebagai bentuk permintaan maaf serta penyesalan atas kesalahannya, telah menitipkan sejumlah uang yang cukup besar melalui mekanisme konsinyasi dalam perkara pidana.

4. Penilaian pengadilan atas argumentasi Kantor Pengacara Jeju

Pengadilan menerima argumentasi Kantor Pengacara Jeju dan menjatuhkan ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’.

Jika Anda memerlukan pendampingan Kantor Pengacara Jeju

Penanganan awal sangat penting dalam perkara pidana.

Pendampingan pengacara yang berspesialisasi dalam perkara pidana dapat dikatakan sangat diperlukan untuk memanfaatkan masa krusial dalam penanganan perkara pidana.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara yang berspesialisasi dalam perkara pidana dan menawarkan strategi penanganan perkara pidana yang rasional serta tepat.

Firma ini juga mengoperasikan sistem yang menyediakan konsultasi dan respons darurat selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara profesional, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.

제주변호사사무실 조력 | 특수상해 의뢰인, 제주변호사사무실 조력받아 ‘집행유예’

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk