CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara perceraian Uijeongbu

- - Pengacara perceraian Uijeongbu memahami keadaan perkara melalui konsultasi
- - Peraturan perundang-undangan terkait gugatan ganti rugi yang dijelaskan oleh pengacara perceraian Uijeongbu
- 2. Bantuan pengacara perceraian Uijeongbu

- - Pengacara perceraian Uijeongbu menegaskan bahwa pria tersebut mengetahui istri klien telah menikah
- - Pengacara perceraian Uijeongbu meminta Pusat Investigasi Bukti Daeryun melakukan penyelidikan
- 3. Pengacara perceraian Uijeongbu memperoleh bukti yang menentukan dan memenangkan gugatan ganti rugi

- - Pengacara perceraian Uijeongbu mengakhiri perkara dengan memenangkan gugatan ganti rugi
1. Klien yang mendatangi pengacara perceraian Uijeongbu

Klien yang mendatangi pengacara perceraian Uijeongbu ingin mengajukan gugatan terhadap pria yang berselingkuh dengan istrinya. Namun, karena belum memperoleh bukti perselingkuhan maupun informasi tentang pria tersebut, klien meminta bantuan pengacara perceraian Uijeongbu.
Pengacara perceraian Uijeongbu memahami keadaan perkara melalui konsultasi
Pengacara perceraian Uijeongbu melakukan konsultasi mendalam dengan klien yang mendatangi Daeryun untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pria yang berselingkuh dengan istrinya dan memahami keadaan perkara tersebut.
Istri klien sering keluar rumah dan pulang larut malam dengan alasan pekerjaan kantor.
Karena mencurigai perselingkuhan istrinya yang menunjukkan perilaku berbeda dari biasanya, klien kemudian mendengar istrinya sering berbicara melalui telepon dengan seorang pria yang tidak dikenalnya hingga larut malam.
Selain itu, rekaman kamera dasbor mobil istrinya yang kebetulan dilihat klien memperlihatkan bahwa istrinya sering memberi tumpangan kepada pria yang tidak dikenalnya tersebut dan berbincang dengannya secara mesra.
Setelah yakin bahwa istrinya berselingkuh, klien mendatangi pengacara perceraian Uijeongbu dari Daeryun untuk memperoleh bukti yang menentukan dan mengajukan gugatan ganti rugi.
Peraturan perundang-undangan terkait gugatan ganti rugi yang dijelaskan oleh pengacara perceraian Uijeongbu
■ Peraturan perundang-undangan terkait gugatan ganti rugi yang dijelaskan oleh pengacara perceraian Uijeongbu
Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa hak untuk menuntut ganti rugi)
①Hak untuk menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum menjadi hapus karena daluwarsa apabila tidak dilaksanakan selama 3 tahun sejak korban atau perwakilan hukumnya mengetahui kerugian dan pelakunya.
②Hal yang sama berlaku apabila telah berlalu 10 tahun sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.
▶ Ganti rugi immateriil dapat dituntut dari pihak ketiga dalam perselingkuhan yang bertanggung jawab atas rusaknya perkawinan. Namun, tuntutan tersebut tidak dapat diajukan apabila pihak ketiga tidak dapat mengetahui bahwa pasangannya telah menikah atau hubungan perkawinan secara de facto telah berakhir sebelum perselingkuhan terjadi.
※ Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan
Setelah kehidupan bersama sebagai suami istri telah rusak akibat perselisihan dan perpisahan dalam waktu lama, sehingga hakikat kehidupan perkawinan tidak lagi ada dan secara objektif telah mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi dari pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut berselingkuh dengan salah satu pihak dalam perkawinan.
2. Bantuan pengacara perceraian Uijeongbu
Untuk memperoleh bukti yang menentukan bagi pengajuan gugatan ganti rugi terhadap pria yang berselingkuh dengan istri klien, pengacara perceraian Uijeongbu meminta Pusat Investigasi Bukti Daeryun melakukan penyelidikan. Pengacara juga membentuk tim penanganan perkara dan membantu seluruh proses gugatan.
Pengacara perceraian Uijeongbu menegaskan bahwa pria tersebut mengetahui istri klien telah menikah
Pengacara perceraian Uijeongbu menuntut ganti rugi immateriil dari pria yang berselingkuh dengan istri klien dan bertanggung jawab atas rusaknya perkawinan mereka.
Rekaman kamera dasbor mobil istri klien memuat percakapan antara istri klien dan pria tersebut mengenai kehidupan perkawinan masing-masing.
Karena pria tersebut jelas mengetahui bahwa istri klien telah menikah, pengacara perceraian Uijeongbu menuntut ganti rugi immateriil darinya.
Pengacara perceraian Uijeongbu meminta Pusat Investigasi Bukti Daeryun melakukan penyelidikan
Untuk memperoleh bukti perselingkuhan antara istri klien dan pria tersebut, pengacara perceraian Uijeongbu meminta Pusat Investigasi Bukti Daeryun melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan pusat tersebut memungkinkan diperolehnya bukti perselingkuhan istri klien serta data identitas pria tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diberikan klien, alamat, kendaraan, dan nama pria tersebut berhasil diketahui sehingga tempat tinggal dan tempat kerjanya saat ini dapat dipastikan.
Selain itu, melalui analisis isi pesan istri klien, foto yang diambil bersama pria tersebut juga berhasil ditemukan.
Pengacara perceraian Uijeongbu menyerahkan materi menentukan yang diperoleh melalui penyelidikan bukti tersebut sebagai bahan pendukung gugatan.
3. Pengacara perceraian Uijeongbu memperoleh bukti yang menentukan dan memenangkan gugatan ganti rugi
Pengacara perceraian Uijeongbu memperoleh bukti yang menentukan melalui permintaan penyelidikan bukti dan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pria yang berselingkuh dengan istri klien. Sebagai hasil gugatan, klien memenangkan perkara dan memperoleh ganti rugi immateriil senilai puluhan juta won Korea Selatan.
Pengacara perceraian Uijeongbu mengakhiri perkara dengan memenangkan gugatan ganti rugi
Untuk memenangkan perkara, pengacara perceraian Uijeongbu membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara Uijeongbu yang berpengalaman dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan serta meminta Pusat Investigasi Bukti Daeryun melakukan penyelidikan untuk memperoleh bukti.
Melalui penyelidikan Pusat Investigasi Bukti Daeryun, data identitas pria yang berselingkuh dengan istri klien dan bukti menentukan yang membuktikan perselingkuhan tersebut berhasil diperoleh, lalu gugatan ganti rugi diajukan.
Sebagai hasil gugatan, pengadilan menerima argumentasi pengacara perceraian Uijeongbu dan klien memenangkan perkara dengan memperoleh ganti rugi immateriil senilai puluhan juta won Korea Selatan dari pria tersebut.
Jika Anda ingin memperoleh bukti sekaligus mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan seperti dalam perkara ini, silakan menghubungi pengacara perceraian Uijeongbu dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







