CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara korporasi Firma Hukum Daeryun

- - Alasan pengaduan Perusahaan M yang ditemukan oleh pengacara korporasi
- - Meminta bantuan pengacara korporasi untuk menanggapi pengaduan Perusahaan M
- 2. Pengacara korporasi: “Tidak ada masalah dalam penerbitan faktur pajak”

- - Ketentuan hukum mengenai ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggelapan dalam jabatan bersama pengacara korporasi
- 3. Kejaksaan menerima dalil pengacara korporasi dan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan

1. Klien yang mendatangi pengacara korporasi Firma Hukum Daeryun
Klien yang meminta konsultasi kepada pengacara korporasi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengenai dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggelapan dalam jabatan telah mengalami kerugian besar akibat pihak lawan.
Saat menjalani proses merger dengan Perusahaan M, klien dijanjikan akan menerima uang senilai ratusan juta won Korea Selatan. Namun, Perusahaan M tidak memenuhi janji tersebut, dan setelah mengetahui seluruh faktanya, klien membatalkan merger.
Sementara itu, Perusahaan M menggunakan fakta bahwa klien pernah melaksanakan pekerjaan di cabang Perusahaan M sebagai alasan untuk mengajukan pengaduan pidana atas dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggelapan dalam jabatan.
Klien yang telah mengalami kerugian ratusan juta won Korea Selatan akibat Perusahaan M sangat memerlukan bantuan pengacara korporasi setelah turut terseret dalam perkara pidana.
Pengacara korporasi berjanji akan membantu klien memperoleh keputusan bahwa tindak pidana tidak terbukti dengan menegaskan bahwa klien tidak memiliki niat untuk menguasai secara melawan hukum.
Alasan pengaduan Perusahaan M yang ditemukan oleh pengacara korporasi
Klien yang dikenai dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggelapan dalam jabatan harus segera membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Klien telah mengalami kerugian ratusan juta won Korea Selatan akibat Perusahaan M dan harus melanjutkan usahanya untuk memulihkan kerugian tersebut.
Dalam konsultasi dengan pengacara korporasi, klien menjelaskan bahwa merger tersebut gagal karena Perusahaan M tidak memenuhi kesepakatan.
Selain itu, dapat dipastikan bahwa Perusahaan M yang merasa tidak puas telah mengajukan pengaduan pidana terhadap klien sebagai tindakan balasan.
Meminta bantuan pengacara korporasi untuk menanggapi pengaduan Perusahaan M
Ketika terancam dihukum atas dugaan tindak pidana yang tidak pernah dilakukannya, klien mendatangi pengacara korporasi Firma Hukum Daeryun untuk meminta bantuan.
Dalam proses merger dengan Perusahaan M, klien tidak menerima uang yang telah dijanjikan sehingga merger tersebut akhirnya gagal.
Meskipun demikian, Perusahaan M mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada klien dan bahkan mengajukan pengaduan pidana atas dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggelapan dalam jabatan.
2. Pengacara korporasi: “Tidak ada masalah dalam penerbitan faktur pajak”
Melalui konsultasi mendalam dengan klien, Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara korporasi yang terdiri atas sejumlah tenaga ahli dengan banyak pengalaman menangani perkara ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggelapan dalam jabatan.
Tim pengacara korporasi Firma Hukum Daeryun menjelaskan bahwa merger tersebut gagal karena pihak pengadu tidak memenuhi persyaratan merger dan pihak yang diadukan mengalami kerugian besar akibat hal tersebut.
Selanjutnya, tim menyerahkan materi yang membantah dalil pihak pengadu dan meminta agar diputuskan untuk tidak melakukan penuntutan dalam perkara ini karena pihak yang diadukan tidak pernah menimbulkan kerugian bagi perusahaan pihak pengadu.
■ Dalam menjalani proses merger dengan pihak yang diadukan, pihak pengadu menjanjikan pembayaran uang dan hal lainnya, tetapi tidak memenuhinya sehingga pihak yang diadukan mengalami kerugian besar
■ Dipastikan bahwa tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggelapan dalam jabatan yang didalilkan oleh pihak pengadu tidak pernah terjadi
■ Diketahui bahwa ketika bekerja di perusahaan pihak pengadu, pihak yang diadukan menjalankan transaksi dengan perusahaan penerima penugasan serta menerbitkan faktur pajak dan dokumen lainnya secara tertib
Ketentuan hukum mengenai ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggelapan dalam jabatan bersama pengacara korporasi
Mari meninjau ketentuan hukum mengenai ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggelapan dalam jabatan bersama pengacara korporasi Firma Hukum Daeryun.
Pasal 355 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penggelapan dan Ingkar Amanah) ① Seseorang yang menguasai barang milik orang lain dan menggelapkan barang tersebut atau menolak mengembalikannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan. ②Ketentuan pidana dalam ayat sebelumnya juga berlaku bagi seseorang yang menangani urusan orang lain dan, melalui perbuatan yang melanggar kewajibannya, memperoleh keuntungan atas kekayaan bagi dirinya sendiri atau membuat pihak ketiga memperoleh keuntungan tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi orang yang urusannya ditangani.
Pasal 356 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penggelapan dan Ingkar Amanah dalam Pelaksanaan Pekerjaan) Seseorang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 dengan melanggar kewajibannya dalam pelaksanaan pekerjaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Pasal 357 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penerimaan dan Pemberian Keuntungan dalam Ingkar Amanah) ① Seseorang yang menangani urusan orang lain dan menerima permintaan yang tidak patut sehubungan dengan kewajibannya, lalu memperoleh barang atau keuntungan atas kekayaan atau membuat pihak ketiga memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan. ② Seseorang yang memberikan barang atau keuntungan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan. ③ Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diperoleh oleh pelaku atau pihak ketiga yang mengetahui keadaannya dirampas. Jika barang tersebut tidak dapat dirampas atau jika yang diperoleh berupa keuntungan atas kekayaan, nilai penggantinya dipungut.
Pasal 358 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penjatuhan Tambahan Penangguhan Kualifikasi) Untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam tiga pasal sebelumnya, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan.
Pasal 359 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Percobaan Tindak Pidana) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 sampai dengan Pasal 357 dipidana. |
3. Kejaksaan menerima dalil pengacara korporasi dan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan
Kejaksaan Korea Selatan menerima dalil pengacara korporasi Firma Hukum Daeryun dan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap tersangka. Mengenai alasannya, kejaksaan menjelaskan bahwa “tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tidak terbukti karena tidak cukup bukti”.
Grup Hukum Korporasi Firma Hukum Daeryun memiliki pusat-pusat khusus untuk setiap bidang dan membentuk tim yang terdiri atas sejumlah tenaga profesional hukum, termasuk pengacara dan akuntan, untuk menangani perkara dengan sukses.
Demi kenyamanan klien korporasi, konsultasi melalui kunjungan juga tersedia. Jika memerlukan bantuan, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.
![J기업 대표이사 업무상배임죄 혐의없음 불기소 [기업변호사 방어사례] 기업 합병 취소 이후 횡령 고소 당한 의뢰인 조력해 검찰 단계 불기소](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240426043548995.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










